MOJOK.CO – Untung saja Mahfud MD cepat menyadari pentingnya keberadaan polisi siber. Ide yang teramat cemerlang, Pak!
Saat saya menulis ini, Pekalongan tengah dilanda hujan. Adik saya baru saja pergi ke Sanggar Pramuka untuk berjaga di malam tahun baru, mungkin sama seperti polisi. Sebuah notifikasi muncul di layar telepon saya.
Itu adalah notifikasi berita. Saya mendapat berita bahwa pemerintah mengaktifkan keberadaan polisi siber. Menkopolhukam, Mahfud MD mengatakan, polisi siber ini berfungsi untuk menindak pelanggar hukum, wabil-khusus penyebar berita hoaks.
“Polisi siber itu ya penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran siber. Karena banyak, misalnya orang seenaknya memotong berita membuat judul yang subtansinya salah total,” kata Mahfud dalam Webinar KAHMI.
Pernyataan Mahfud MD itu merujuk pada informasi-informasi yang beredar di media sosial. Blio bahkan mencontohkan kasus yang menimpa dirinya sendiri. Informasi yang dimaksud Mahfud adalah berita yang asal kutip dan dipotong-potong seenak jidat. Hal itu tentu saja merugikan pihak pemerintah.
Sebagai orang yang pernah sedikit berkecimpung di dunia pers, meski sekadar pers mahasiswa, bagi saya langkah Mahfud MD ini sudah tepat. Hoaks memang sungguh meresahkan. Tiap jam, tiap menit, bahkan mungkin tiap detik masing-masing orang terpapar hoaks. Apalagi di masa-masa sering di rumah seperti sekarang ini.
Sik tho sebentar, ojo kesusu. Kamu jangan lantas mengaitkan ini dengan kebebasan berpendapat. Nanti dulu. Nggak usah nguring-nguring kalau kebebasan berpendapat kita bakal terancam gara-gara polisi siber ini diaktifkan.
Tidak, sama sekali tidak ada yang mau ngerusuhi kebebasan pendapat masyarakat kok. Sebab itu tadi, fungsi polisi siber adalah untuk memberantas hoaks. Ini saya sodorkan data dulu, biar kamu nggak mabok kebebasan berpendapat.
Pada masa awal pandemi, kementerian yang paling mafhum tentang komunikasi dan informasi, yaitu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menemukan ada 474 isu hoaks.
Hoaks tersebut kemudian menyebar hingga 1.125 sebaran di berbagai platfrom digital. Itu data April 2020, sedangkan data teranyar yang saya dapat, pada September 2020 hoaksnya beranak pinak menjadi 1.016 isu hoaks dengan 1.912 sebaran.
Saya nggak mau menilik data tahun-tahun sebelumnya. Saya yakin angkanya juga tak kalah besar. Cukup dengan data itu saja, jelaslah bahwa hoaks adalah permasalahan yang paling urgen.
Tidak ada yang lebih urgen selain hoaks dan ancaman terhadap presiden, titik! Untung saja Mahfud MD cepat menyadari hal itu dan segera meminta agar polisi siber ini aktif. Ide ini teramat cemerlang dan bisa saja menjadi senjata tak terkalahkan pemerintah.
“Kalau kami tidak aktifkan polisi siber itu ya akan susah juga. Kita akan terlalu liberal dan masuk kerusakan-kerusakan yang tidak bisa dibayangkan sehingga saya katakan kita akan aktifkan polisi siber, bukan membentuk,” kata Mahfud.
Keinginan untuk mengaktifkan polisi siber bikin pertanyaan-pertanyaan menghiasi pikiran saya. Kalau baru mau diaktifkan, apakah selama ini polisi siber ini belum aktif? Tentu saja pertanyaan ini adalah pertanyaan yang bodohnya bukan main. Lha wong sudah jelas mau mengaktifkan ya berarti belum aktif, woi!
Sebab itulah saya cari tahu jawabannya sendiri di internet. Dan woila! Saya menemukan website patrolisiber.id. Lantaran memakai domain dot id, saya pun berasumsi ini website punya Indonesia. Nggak mungkin dong punya Kenya.
Setelah saya buka, benar saja, terpampang logo Siber Polri dan Reserse. Dengan kalimat “Temukan informasi tentang kejahatan siber di Indonesia” agaknya portal ini memang dibuat untuk wadah laporan yang berhubungan dengan tindakan kejahatan siber.
Kalau begitu benar kata Mahfud MD, “Orang mengancam-ancam jam 8 pagi, jam 10 ditangkap.” Lha wong sudah ada website-nya dan tinggal lapor, segampang itu, Saudara-saudara. Dan FYI aja, di bawah website tersebut tertulis “Copyright 2019”. Waw!
Saya rasa, diksi mengaktifkan oleh Mahfud MD itu nggak usah dibikin pusing. Hidup sudah susah, jangan dibikin tambah susah buat memahami diksinya Mahfud MD. Siapa tahu memang yang dimaksud Mahfud itu benar belaka.
Lewat laman patrolisiber.id, saya menemukan bahwa memang sepanjang 2020 kasus kejahatan siber lebih banyak laporan yang masuk ketimbang kasus yang diselesaikan. Dengan kata lain, ada laporan tapi polisinya nggak jalan.
Lho, lho, lho. Ini langkah bagus dong. Itu artinya tingkat kepercayaan masyarakat begitu tinggi sama polisi. Meski masyarakat tahu kalau laporannya nggak bakal belum direken sama kepolisian, nyatanya masyarakat tetep percaya kok. Hebat kan?
Oleh karena itu, kalau polisi siber ini diaktifkan, masyarakat kan tak perlu susah payah lagi cari info sana-sini, hanya untuk memastikan mana yang benar. Pokoknya kalau polisi siber mendapat laporan bahwa sebuah postingan, tweet, atau apa pun sebagai hoaks, ya artinya itu beneran hoaks.
Lantas muncul pertanyaan, gimana kalau yang bikin hoaks itu dari pemerintah atau malah polisi sendiri?
Nah, kalau kamu tanya gitu ke saya, saya akan jawab: mustahil dooong. Mana mungkeeen? Mana pernah pemerintah atau polisi bikin hoaks? Itu kan nggak mungkin terjadi banget.
Kalaupun kemarin-kemarin pernah ada kejadian yang diduga begitu. Kayak kasus “grup WhatsApp STM” atau “kasus siram air keras Novel Baswedan” misalnya, yang dikelarin tanpa transparansi dari pihak kepolisian sendiri.
Kalau ada yang curiga, ya itu bukan hoaks dong namanya. Itu kan medianya aja yang ngutipnya tidak sesuai selera penguasa, alias misinformasi.
Jadi kalau polisi siber bilang media lah yang menyebarkan hoaks gimana? Ya urusan selesai dong? Protokol kesehatan kok ini. Jaga jarak, memakai masker biar nggak transparan mukanya, dan rajin cuci tangan.
Beres. Semua senang. Pemerintah menang.
Memang betul-betul ide brilian, Pak Mahfud MD. Tahun baru, aturan baru, bakal makin banyak tersangka-tersangka baru. Mantaaap. Kami tunggu korban-korban barunya, Pak.
Salam dari Pekalongan.
BACA JUGA Beda Polisi Australia dengan Polisi Indonesia dan tulisan soal POLISI lainnya.