Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Pojokan

UU KPK Belum Ditandatangani Gara-Gara Typo, Jangan Sampai Sefatal “Mental Breadtalk”

Aprilia Kumala oleh Aprilia Kumala
4 Oktober 2019
A A
UU KPK Belum Ditandatangani Gara-Gara Typo, Jangan Sampai Sefatal “Mental Breadtalk”
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Selain menimbulkan ketidakpastian hukum dan ambigu, typo di UU KPK juga bisa memunculkan akibat lain: jadi trending—kayak kasus “mental breadtalk”.

UU KPK yang baru hingga hari ini belum ditandatangani Presiden Jokowi. Usut punya usut, penyebabnya cukup “sederhana”: ada typo.

Typo, atau kalau kata Ivan Lanin disebut juga sebagai saltik alias salah tik, adalah bentuk error dalam penulisan yang sebenarnya sering kali ditemui, apalagi oleh orang-orang nggak fokusan kayak kita-kita ini (hah, kita???). Tapi, tentu akan jadi lebih bahaya jika typo ini berakibat cukup besar, misalnya menimbulkan pemaknaan ambigu, khususnya kalau terjadi di berkas-berkas penting—UU di suatu negara, misalnya.

Dikutip dari Detik, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menjelaskan mengenai typo ini. “Ya typo–typo yang perlu klarifikasi, yang nanti bisa menimbulkan interpretasi.”

Tunggu—typo–typo??? Apakah ini berarti saltik yang terjadi lebih dari satu???

Sayangnya, Pratikno mengaku tidak hafal bagian-bagian saltik dalam UU KPK. Apakah karena terlalu banyak atau terlalu menyakitkan untuk diingat kayak kenangan mantan (???), tentu kita tidak tahu alasan pastinya.

Namun, masih dikutip dari Detik, bagian yang typo ini ditemukan dalam Pasal 29. Syarat sebagai Pimpinan KPK adalah berusia paling rendah 50 tahun (tertulis dalam angka), tapi keterangan dalam kurung selanjutnya malah berbunyi “empat puluh tahun”, alih-alih “lima puluh tahun”.

Kesalahan ketik pernah terjadi sebelumnya, di UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yaitu di Pasal 7 ayat 2 butir g. Di sana, tertulis:

“Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan ….”

Bagian “tidak pernah sebagai terpidana” ternyata merupakan saltik karena semestinya ia berbunyi “tidak sedang sebagai terpidana”.

Gimana, gimana, cukup mengejutkan dan mengesalkan nggak typo-nya??? Sepertinya, para juru ketik UU di negara ini belum mengetahui bahwa, selain menimbulkan ketidakpastian hukum dan ambigu, typo juga bisa memunculkan akibat lain: jadi trending.

Maksud saya, coba deh ingat-ingat apa yang terjadi kemarin: kita semua harus terbelalak membaca sebuah istilah yang menggelikan, yaitu “mental breadtalk”.

pernah gak kalian diputusin tapi dibutuhin tapi ngusir pic.twitter.com/5SZknE0jZe

— July (@fellowcancer) October 1, 2019

Percakapan di atas hanya merupakan percakapan rekayasa, jadi sebaiknya kamu nggak perlu serius-serius amat membayangkan seseorang yang ngomel-ngomel karena minta putus tapi nggak ditahan. Sebaliknya, ada hal yang lebih “penting” terjadi di sana: typo kata “mental breakdown” jadi “mental breadtalk”.

Iklan

Mau percakapannya setting-an atau nggak, kesan serius yang mau dibangun pun langsung runtuh seketika gara-gara “mental breadtalk”. Hadeh!

Jadi, gimana sih sebenarnya cara-cara yang bisa kita lakukan agar terhindar dari typo dan saltik yang bisa menganggu para pembaca tulisan kita???

Pertama, menurut saya, kamu harus potong kuku.

Kuku salah seorang sahabat saya panjang-panjang dan cantik, apalagi dihias dengan cat kuku warna pink mbladus yang justru menjadikan jarinya tampak eksotis dan seksi. Sayangnya, kecantikan kukunya ini nggak sebanding dengan keluhan berikutnya dari dirinya: “Buat ngetik susah.”

Kalau buat ngetik aja susah, typo pun bakal lebih mungkin muncul. Kamu nggak mau kan capek-capek mencet tombol backspace terus-terusan? Makanya potong kuku!

Kedua, pratinjau tulisanmu sendiri sebelum di-publish atau di-print.

Sebuah kesalahan typo, sekecil apa pun, pasti punya dampaknya sendiri. Daripada harus menyesal belakangan, mending kamu sisakan waktu setelah menulis untuk membaca kata-katamu sendiri. Ingat, tulisan (beserta typo-nya) kelak akan jadi jejak digitalmu. Bayangin, bakal secapek apa kamu kalau 10 tahun lagi tahu-tahu ada yang mention kamu di Twitter dan bilang,

“Eh, kamu kan yang dulu ngetik ‘ayam’, tapi typo jadi ‘ayan’, ya???”

Ketiga, minta bantuan orang lain.

Kalau kamu nggak bisa matiin fitur autocorrect di hape atau PC-mu padahal fitur ini cukup mengganggu proses penulisanmu, minta tolonglah sama orang. Kalau kamu perlu seseorang untuk nge-proofread tulisanmu, ya lakukan segera. Jangan kayak orang yang nggak punya temen gitu, deh.

Apa? Kamu nggak punya orang yang bisa kamu percaya jadi proofreader-mu? Ya sudah, nggak apa-apa kalau mau minta tolong saya. Santai, harganya bisa dinego, kok, asal—

—sek, sek, ini kenapa dari kemarin saya jadi me-marketing-in diri sendiri, ya???

BACA JUGA Prosedur Hukum untuk Membatalkan UU KPK dan RUU yang Terburu-buru Lainnya atau tulisan Aprilia Kumala lainnya.

Terakhir diperbarui pada 12 Agustus 2021 oleh

Tags: mental breadtalksaltikTypoUU KPK
Aprilia Kumala

Aprilia Kumala

Penulis lepas. Pemain tebak-tebakan. Tinggal di Cilegon, jiwa Banyumasan.

Artikel Terkait

Hukuman Pelanggar Etik KPK Potong Gaji Rp1 Juta Masih Terima Rp87Juta, Dewas KPK: Tak Perlu Diperdebatkan
Pojokan

Yang Perlu Dikoreksi dari Tuntutan BEM SI ke Presiden Jokowi soal KPK

25 September 2021
Hukuman Pelanggar Etik KPK Potong Gaji Rp1 Juta Masih Terima Rp87Juta, Dewas KPK: Tak Perlu Diperdebatkan
Kilas

Hukuman Pelanggar Etik KPK Potong Gaji Rp1 Juta Masih Terima Rp87Juta, Dewas KPK: Tak Perlu Diperdebatkan

31 Agustus 2021
3 Kebaikan dalam Satu Tahun Kepemimpinan Jokowi dan Ma’ruf Amin
Pojokan

3 Kebaikan dalam Satu Tahun Kepemimpinan Jokowi dan Ma’ruf Amin

21 Oktober 2020
tes wawasan kebangsaan
Pojokan

Terima Kasih Pemerintah, Udah Mau Bikin Pegawai KPK Jadi ASN Semua

12 Agustus 2020
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Udin Amstrong: Menertawakan Hidup dengan Cara Paling Jujur

Udin Amstrong: Menertawakan Hidup dengan Cara Paling Jujur

2 Desember 2025
Pelaku UMKM di sekitar Prambanan mengikuti pelatihan. MOJOK.CO

Senyum Pelaku UMKM di Sekitar Candi Prambanan Saat Belajar Bareng di Pelatihan IDM, Berharap Bisa Naik Kelas dan Berkontribusi Lebih

3 Desember 2025
Kirim anak "mondok" ke Dagestan Rusia ketimbang kuliah UGM-UI, biar jadi petarung MMA di UFC MOJOK.CO

Tren Rencana Kirim Anak ke Dagestan ketimbang Kuliah UGM-UI, Daerah Paling Islam di Rusia tempat Lahir “Para Monster” MMA

1 Desember 2025
Para penyandang disabilitas jebolan SLB punya kesempatan kerja setara sebagai karyawan Alfamart berkat Alfability Menyapa MOJOK.CO

Disabilitas Jebolan SLB Bisa Kerja Setara di Alfamart, Merasa Diterima dan Dihargai Potensinya

2 Desember 2025
Bioskop NSC Rembang, bangunan kecil di tanah tandus yang jadi hiburan banyak orang MOJOK.CO

Bioskop NSC Rembang Jadi Olok-olokan Orang Sok Kota, Tapi Beri Kebahagiaan Sederhana

1 Desember 2025
Maybank Cycling Mojok.co

750 Pesepeda Ramaikan Maybank Cycling Series Il Festino 2025 Yogyakarta, Ini Para Juaranya

1 Desember 2025
Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.