MOJOK.CO – Mari berpikir adil dengan membayangkan bagaimana jika Omnibus Law benar-benar ditiadakan? Hm, kira-kira apa yang akan terjadi?
Sepertinya bukan hal yang berlebihan jika saya menganggap dunia aktivis kita saat ini adalah soal: “Tolak, tolak, dan tolak!”
Dua aksi yang terjadi di Yogyakarta (Aksi Aksi Gejayan Memanggil Lagi) dan Surabaya (Aliansi Gerakan Tolak Omnibus Law (GETOL)) jadi bukti. Keduanya mengusung tuntutan yang serupa, yakni TOLAK Omnibus Law.
Saya memahami bahwa kedua aksi ini didasarkan pada nilai luhur atas kesejahteraan pekerja. Dan tentu saja mahasiswa juga buruh perlu menunjukkan suara mereka atas peraturan yang nantinya akan berdampak sangat besar dalam kehidupan mereka.
Namun, dari apa yang saya pahami, sungguh tidak bijak jika kita langsung melabeli keseluruhan Omnibus Law sebagai pangkal musibah—sebuah aturan yang hanya akan menghadirkan malapetaka saja.
Layaknya sebuah ide yang bisa disanggah dan diuji. Tulisan ini bermaksud untuk menguji ide Omnibus Law, namun dengan logika yang terbalik.
Kalau para “Social Justice Warriors” (SJW’s) telah menyampaikan banyak catatan kritis tentang Omnibus Law. Saya justru akan mengujinya dengan eksperimen: bagaimana jika Omnibus Law benar-benar ditiadakan? Apa yang akan terjadi?
Tanpa Omnibus Law kemungkinan besar pertumbuhan ekonomi bakal turun
Suka atau tidak suka, trend pertumbuhan ekonomi kita mengalami perlambatan. Periode pertama pemerintahan Jokowi, ekonomi hanya tumbuh di kisaran 5 persen.
Mengapa pertumbuhan ekonomi itu penting?
Mudahnya begini. Jika kamu punya duit Rp1000 dan kemudian setelah bekerja—entah jadi pengusaha atau pegawai—dapat duit Rp500, berarti ekonomi kamu bertumbuh sebanyak 50%. Uang yang didapatkan dari pertumbuhan ini tentu saja bisa menjadi tambahan untuk membiayai kebutuhan pokok kayak sandang, pangan, papan, pacar, dan party. Eh.
Sekarang bayangkan kegiatan ekonomi yang kecil itu dalam skala negara. Tentu saja lebih kompleks, namun prinsipnya sama.
Begini misalnya. Negara butuh investasi guna membuka lapangan pekerjaan dan menghasilkan barang-barang yang dibutuhkan masyarakat.
Selain kebutuhan dalam negeri, barang-barang yang diproduksi ini juga bisa dijual ke negara lain (ekspor) –> masyarakat butuh pekerjaan agar dapat berkonsumsi dan membayar pajak –> pemerintah membutuhkan dana dari pajak untuk membangun jembatan, jalan, menjaga pertahanan negara, dan memberikan pelayanan publik (public service).
Investasi, konsumsi, pengeluaran pemerintah, dan ekspor. Empat kata kunci ini menentukan pertumbuhan ekonomi suatu negara. Semakin tinggi keempatnya, maka semakin tinggi pertumbuhan suatu negara.
Nah, pertumbuhan ekonomi Indonesia berhenti di kisaran 5 persen. Masalahnya, Indonesia membutuhkan angka 6 sampai 6,5 persen agar memenuhi kebutuhan seluruh angkatan kerjanya. Di sisi lain, terdapat 2-3 juta orang yang masuk ke pasar tenaga kerja. Jika angka pertumbuhan hanya 5 persen, artinya Indonesia sedang menabung pengangguran.
Masalah lain adalah, trend pertumbuhan kita sedang turun. Artinya jumlah investasi juga sedang menurun. Jika investasi menurun maka lapangan pekerjaan sedang menyempit. Awal bulan ini saja Indosat baru saja mem-PHK 677 karyawannya.
Investasi yang mengecil artinya lapangan kerja menyempit –> masyarakat jadi nggak bekerja dan nggak punya uang, negara ikut nggak punya uang karena pendapatan masyarakat dari pajak berkurang –> masyarakat dan negara pada berhemat –> penurunan angka konsumsi bikin pertumbuhan ekonomi semakin menurun.
Ya ya ya, emang nggak ada cara lain selain menghamba pada investor?
Ada. Cuma masalahnya itu juga sudah dilakukan.
Karena pengeluaran pemerintah juga menjadi faktor penentu pertumbuhan ekonomi. Kementerian PUPR menerima dana yang cukup banyak selama kabinet Jokowi jilid-1. Membangun jalan tol, bandara, pelabuhan, jembatan, dan infrastruktur lainnya membuka tenaga kerja.
Orang-orang yang kerja ini pasti butuh makan, sehingga memunculkan usaha di bidang kuliner, terbuka lagi lapangan kerja. Pengusaha kuliner tadi dapat beras, cabai, minyak, garam, gula, dari mana? Dari petani dan industri pangan tentunya. Kelanjutan cerita ini dapat ditemui di buku pengantar ekonomi terdekat.
Intinya, pengeluaran pemerintah dapat membuat roda ekonomi secara keseluruhan berputar.
Masyarakat juga masih bisa membeli kebutuhan hidupnya seperti makan, minum, dan ngopi cantik di café fancy. Artinya daya beli masyarakat secara keseluruhan tidak tergerus dan konsumsi tetap tinggi (inflasi di bawah 4 persen).
Meskipun pengeluaran pemerintah tinggi dan inflasi terkontrol, nyatanya pertumbuhan ekonomi kita tetap macet di 5 persen. Terus mau gimana lagi kalau bukan dengan meningkatkan investasi dan ekspor melalui Omnibus Law?
Tanpa Omnibus Law lapangan kerja berisiko makin turun
Banyak yang menganggap bahwa membuka investasi dan lapangan pekerjaan tidak ada hubungannya, salah satu orang yang berpikir demikian adalah Dhandy Dwi Laksono.
Dalam laman akun twitternya, Dhandy membagikan sebuah slide yang menolak kaitan antara investasi dengan lapangan kerja. Dengan mengilustrasikan apa yang terjadi selama tahun 2010 hingga 2016 yang mana pertumbuhan investasi cenderung meningkat sementara serapan tenaga kerja tidak.
Apa yang dibilang Dhandy benar, namun tidak sepenuhnya. Ada beberapa alasan kenapa pertumbuhan investasi tidak menyerap tenaga kerja di tahun-tahun tersebut.
Pertama, investasi meningkat tiap tahunnya, akan tetapi terjadi pula inflasi atas harga tenaga kerja. Sadar nggak kalau upah minimum setiap tahun naik di banyak daerah?
Ambil saja contoh Surabaya. Tahun 2010, UMK Surabaya tercatat Rp1.000.000. Tahun 2016, naik 300 persen jadi Rp3.000.000. Artinya, investasi Rp1 trilliun di 2010, tentu berbeda dengan Rp1 trilliun di 2016.
Kedua, investor banyak berinvestasi di sektor yang tidak banyak menyerap tenaga kerja seperti sektor informasi dan komunikasi.
Coba googling aja berapa uang yang sudah “dibakar” di perusahaan-perusahaan start-up seperti Bukalapak, Shopee, Gojek, Grab, Tokopedia. Uangnya digunakan untuk apa? Iklan dan promo, bukan untuk buka lapangan kerja.
Ketiga, pasar tenaga kerja yang tidak kompetitif.
Tidak perlu jauh-jauh ngomongin Vietnam dan Cina untuk hal ini. Jawa Tengah baru saja mengalahkan Jawa Barat dalam hal pembukaan lapangan pekerjaan. Sebanyak 140 pabrik melakukan relokasi ke Jawa Tengah dan banyak di antaranya merupakan pabrik dari Jawa Barat.
Kalau kamu jadi Kang Ridwan Kamil hari ini, apa yang bakal kamu lakukan untuk membuka lapangan pekerjaan bagi Jawa Barat?
Sama halnya ketika kamu jadi Jokowi; setelah banyak uang digunakan untuk infrastruktur dan inflasi juga terkontrol, apa yang akan kamu lakukan untuk dapat bersaing dengan Vietnam dan Cina?
Investasi tetap menjadi komponen yang penting bagi penciptaan lapangan pekerjaan. Tentu saja dibutuhkan rasionalisasi perhitungan upah, tunjangan, dan pesangon yang dapat menarik investasi tetapi tetap mengindahkan penghidupan yang layak bagi pekerja.
Sampai di sini, saya tahu, mungkin kamu akan menganggap bahwa tulisan ini adalah tulisan dari BuzzeRp alias corong pemerintah. Tak masalah, lagian saya cuma kepingin kita melihat isu Omnibus Law ini dengan adil. Mencoba melihat juga dari sisi lain pula. Toh, secara personal saya juga tidak sepakat sama Omnibus Law kok.
Namun, sebelum kita lebih jauh soal setuju atau tidak setuju, coba kamu cermati data ini.
Tahun 2016, BPS melansir kebutuhan hidup layak (KHL) bagi provinsi Jawa Timur adalah Rp825.000. Sementara di tahun yang sama, upah minimum kota (UMK) yang paling rendah di Jawa Timur berada di Ponorogo, yakni sebesar Rp1.283.000.
Tahun 2019, Dewan Pengupahan Sidoarjo bersama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) melansir angka (KHL) sebesar Rp. 2.500.000. Gubernur Jawa Timur kemudian menetapkan UMK Sidoarjo sebesar Rp3.864.000.
Lah terus masalahnya apa? Bagus dong berarti?
Ya bagus, saya juga senang melihat banyak orang bisa hidup layak plus ada sisa buat hedon lagi. Namun, jarak antara upah minimum dengan KHL terlalu tinggi (40-54 persen) bahkan untuk pekerja dengan keahlian rendah (low skill labor).
Hal ini menandakan terjadinya over-value atas pekerja di Jawa Timur. Belum tentu pengusaha dapat memenuhinya. Yang ada investasi justru ngacir (dan saya tidak ngaco saat mengatakan ini).
Pada tahun yang sama, angka pengangguran di Sidoarjo naik hingga 5,5 persen dikarenakan jumlah angkatan kerja yang meningkat serta PHK yang marak terjadi. Sampai April 2019, sebanyak 38 ribu karyawan telah kena PHK di Sidoarjo.
Relokasi pabrik dari Jawa Barat dan meningkatnya pengangguran di Sidoarjo merupakan satu dari sekian banyak contoh tentang pasar tenaga kerja kita yang tidak kompetitif. Tanpa penghitungan upah yang lebih rasional melalui Omnibus Law, bagaimana kita dapat melindungi mereka dari pengangguran?
Tanpa Omnibus Law timpang tindih peraturan bisa terus terjadi
Sudah sejak lama peraturan di Indonesia mengalami tingkat tumpang tindih yang cukup parah. Apa yang ditentukan di undang-undang (UU) yang satu dapat bertentangan dengan undang-undang yang lain. Apa yang sudah ditentukan oleh pusat, dapat terganjal oleh kewenangan daerah.
Bahkan terobosan pemerintah pusat yakni Online Single Submission (OSS), dapat terganjal oleh peraturan daerah, pegawai kelurahan, bahkan tetangga yang tidak sepakat.
Peraturan-peraturan tersebut tersebar di sektor-sektor tertentu yang jumlahnya cukup banyak. Tidak heran jika Omnibus Law berusaha untuk melakukan penyederhanaan 72 (UU), karena memang esensi dasarnya adalah menghilangkan tumpang tindih peraturan.
Tanpa Omnibus Law negara harus merevisi 72 UU tersebut satu per satu. Jika hal ini yang akan kita lakukan, maka saya akan mengutip perkataan dari Iskandar Simorangkir, “…sampai kiamat nggak selesai.”
Tanpa Omnibus Law, pengusaha harus melewati banyak meja birokrasi untuk dapat membuka usaha. Banyaknya meja birokrasi merupakan pangkal dari maraknya praktik korupsi dan biaya yang membengkak bagi pelaku usaha. Belum memulai usaha sudah harus ke sana ke mari. Kadang kena “rampok” pejabat nakal pula.
Jika saja hanya satu meja yang diperlukan untuk membuka usaha, maka biaya yang dikeluarkan pengusaha dapat ditekan secara signifikan dan korupsi juga dapat ditekan. Lebih mudah mana antara mengawasi satu meja atau banyak meja di banyak tempat pula?
Demikian tiga hal yang akan terjadi jika Indonesia tidak memiliki Omnibus Law. Tidak adil rasanya jika kita hanya melihat Omnibus Law sebagai pangkal malapetaka, meskipun juga tak adil kalau melihat Omnibus Law sebagai barang sakti untuk jadi satu-satunya solusi. Ada dilematika yang harus diperhitungkan secara cermat dan hati-hati.
Dimensi kritis terhadap Omnibus Law tidak boleh dihilangkan. Saya tidak bermaksud untuk menafikan ide-ide yang lain, namun mencoba untuk melihat apa yang akan terjadi saat kita hanya melakukan segala hal seperti biasanya tanpa ide perubahan yang jelas.
Justru melalui ini, saya berharap munculnya ide yang lebih baik lagi selain menghilangkan cuti haid, tunjangan, dan pasal pidana bagi perusak lingkungan yang sudah benar dikritik oleh para aktivis dalam Omnibus Law ini.
Untuk itulah saya justru ingin bertanya kepada seluruh SJW di bumi Indonesia, jika detik ini kamu-kamu yang memegang tampuk kepemimpinan Indonesia, apa yang akan kamu lakukan untuk mengatasi hal ini?
Menolak Omnibus Law yang berisiko menambah pengangguran, atau menerima Omnibus Law yang berisiko menghilangkan sebagian besar hak buruh?
Pusing kan? Nah, gitu dong. Saya kan jadi ada temannya.
BACA JUGA Panduan Memahami Omnibus Law Secara Sederhana atau tulisan soal Omnibus Law lainnya.