MOJOK.CO – Sri Mulyani habis ngomel-ngomel karena BPJS Kesehatan defisit lagi. Selain lembaganya perlu disalahin karena malas nagih, peserta BPJS juga perlu disleding. Marah ke negara bisa, bayar BPJS nggak bisa. Hih.
Ketika ditanya soal defisit BPJS oleh Komisi XI DPR, Menteri Keuangan Sri Mulyani tidak bisa menyembunyikan kegeramannya. Saking marahnya, Sri Mulyani menegaskan kalau kementeriannya bukan Kementerian Keuangan Kesehatan atau Kementerian Kesehatan Keuangan.
“Lebih mudah menagih dan minta bantuan ke Menteri Keuangan daripada nagih. Karena yang di situ tidak populer, yang di sini enak, jadi semua orang bicara seolah-olah Menteri Keuangan yang belum bayar, padahal kami sudah bayar dan memberi bantuan. Tapi kami dianggap yang menjadi salah satu persoalan,” kata Sri Mulyani seperti dikutip oleh CNBC.
“Sehingga kalau untuk menghindari mismatch kan kami Menteri Keuangan, bukan Menteri Keuangan Kesehatan atau Menteri Kesehatan Keuangan,” tegas Sri Mulyani.
Jadi, kenapa BPJS defisit terus-terusan? Salah satunya karena ada andil kamu semua, peserta BPJS yang tidak tertib bayar iuran setiap bulannya. Sri Mulyani menegaskan kalau para peserta ini yang perlu menjadi perhatian dari pemerintah.
BPJS Kesehatan memang tidak menerima masukan sebagaimana mestinya dari yang namanya Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau yang juga disebut sebagai peserta umum. Jumlah PBPU atau peserta umum ini mencapai 5,1 juta orang.
Total peserta BPJS Kesehatan sendiri hampir 223 juta orang. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari APBN mencapai 96,5 juta orang, peserta PBI dari APBD 37,3 juta orang, peserta yang berstatus Pegawai Penerima Upah (PPU) pemerintah ada 17,1 juta orang, PPU badan usaha dari swasta maupun BUMN sebanyak 34,1 juta orang, sedangkan PBPU sebanyak 32,5 juta orang.
Iuran mereka-mereka ini tertib dibayarkan karena pakai model potong gaji setiap bulannya. Sebagian beban iuran ditanggung oleh pemberi kerja dan sebagian oleh peserta itu sendiri.
Nah, tahukah kamu, defisit karena berbagai masalah di mana iuran yang tidak tertib dibayarkan menjadi salah satunya mencapai Rp19 triliun di 2018. Nilai defisit itu melonjak tajam ketika masuk 2017 dan 2018.
Pada 2014, defisit BPJS Kesehatan cuma Rp1,9 triliun. Pada 2015, naik jadi Rp9,4 triliun. Pada 2016, defisit mengecil menjadi Rp6,4 triliun. Namun, pada 2017 melonjak tajam menjadi Rp13,8 triliun. Pada 2018, naik lagi menjadi Rp19,4 triliun. Pada 2019, defisit tersebut diperkirakan akan kembali naik.
Sri Mulyani sendiri sudah memberikan saran paling sederhana sebagai usaha memangkas defisit. Solusinya ada pada BPJS Kesehatan sendiri yang punya wewenang, hak, dan kekuasaan untuk melakukan “eksekusi”. Sederhananya, BPJS harus berani menagih dengan agak keras. Jangan hanya “manja” mengadu ke Sri Mulyani.
Jangan takut melakukan aksi yang tidak populer dengan menagih iuran BPJS. Well, perlu kamu akui, keberadaan BPJS itu sangat membantu. Toh mereka yang tidak mampu masih akan ditanggung oleh pemerintah. Jadi, buat kamu semua yang mampu, jangan sampai lupa membayar iuran BPJS.
Lagian, nilai iuran asuransi ini masih bisa dianggap sangat ringan. Coba kamu tengok panduanbpjs.com, di sana kamu bisa melihat kalau iuran itu cuma Rp25.500 untuk kelas 3, Rp51.000 untuk kelas 2, dan Rp80.000 untuk kelas 1. Berapa dana yang kamu habiskan untuk kopi susu kekinian setiap hari dalam satu minggu? Tentu nilainya lebih besar dari iuran BPJS kelas 1.
Masalahnya kan cuma antara malas dan lupa. Kemalasan dan sifat pelupamu itu bikin Sri Mulyani sampai marah-marah di depan Komisi XI DPR. Kemalasanmu itu juga yang bikin BPJS jadi defisit.
Nah, makanya jangan sampai kamu termasuk sebagian dari 5,1 juta yang nggak tertib bayar iuran. Kalau betul nggak tertib, kamu juga ikut bertanggung jawab dari marahnya Sri Mulyani. Tanggung jawab sana.
BACA JUGA Kemenkeu Cairkan Dana Rp4,9 Triliun Untuk Talangi Defisit BPJS