Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Pojok Tubir

Pedasnya Waroeng SS: Karyawan dapat Bantuan, tapi Gaji Disunat, Situ Sehat?

Prabu Yudianto oleh Prabu Yudianto
30 Oktober 2022
A A
Pedasnya Waroeng SS: Karyawan dapat Bantuan, tapi Gaji Disunat, Situ Sehat?

Pedasnya Waroeng SS: Karyawan dapat Bantuan, tapi Gaji Disunat, Situ Sehat? (Pixabay.com)

Share on FacebookShare on Twitter

Siapa yang tidak kenal Waroeng Spesial Sambal (Waroeng SS/WSS)? Berawal dari Jogja, rumah makan ini jadi pelopor hidangan yang berfokus pada sambal. Waroeng SS hari ini jadi solusi dari makan siang sampai reuni. Hampir setiap gerainya penuh konsumen yang berkeringat karena pedasnya sambal mereka. Tapi tidak hanya konsumen yang berkeringat, karyawan mereka juga. Keringat dingin menetes setelah ada wacana potong gaji.

Semua bermula dari akun Twitter @prahoro yang mempertanyakan surat yang bertajuk “Penyikapan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Personel WSS Indonesia.” Dalam surat ini, Direktur WSS mempertimbangkan untuk memotong gaji personel yang menerima BSU sebesar 300 ribu rupiah. BSU yang diperoleh sendiri sebesar 600 ribu rupiah dan bersumber dari APBN. Pertimbangannya adalah: pemerataan kesejahteraan; iuran BPJS dibiayai langsung oleh perusahaan, dan; kondisi bisnis WSS sedang dalam fase pemulihan pasca pandemi.

Seperti menyempurnakan surat yang ra mashok ini, personel yang keberatan atau melawan dipersilahkan untuk mengundurkan diri. Bahkan personel tinggal menandatangani surat pengunduran diri yang sudah terlampir dalam surat tersebut. Surat ini ditutup dengan kalimat “demi kelangsungan perjuangan bersama keluarga besar WSS Indonesia.”

Sayang sekali, akun @prahoro menghilang. Saya tidak mau berkonspirasi, yang penting saya berdoa pemilik akun tetap baik-baik saja.

Banyak akun yang peduli termasuk akun serikat buruh ikut mempermasalahkan wacana ini. Fokusnya jelas: jangan sampai hak karyawan Waroeng SS direbut seenak udel direktur. Saya sepakat dan mendukung niat baik ini. Karena tidak ada mendang-mending dari wacana potong gaji ini.

Cacat logika Direktur Waroeng SS

Memotong gaji personel penerima BSU ini adalah cacat logika. Tapi, mari kita belejeti dahulu pertimbangan yang tertulis di surat ndlogok tadi. Pertama adalah menyinggung urusan BPJS. Terkesan hebat dan manusiawi. Namun, kewajiban mendaftarkan kepesertaan menjadi tanggung jawab pemberi kerja atau perusahaan. Apabila perusahaan tidak mendaftarkan karyawan mereka, maka terancam sanksi administratif berupa teguran, denda, dan tidak mendapat layanan publik (perizinan).

Apabila perusahaan mengambil penuh tanggung jawab iuran BPJS ini, ya itu sudah keputusan mereka. Toh pemerintah memberi opsi untuk pembagian tanggung jawab iuran dengan pekerja. Jadi membayar penuh iuran BPJS tidak bisa menjadi tameng untuk merebut hak pekerja!

BSU sendiri harus dipahami lebih dalam. Subsidi ini diberikan langsung oleh pemerintah untuk membantu pekerja yang terdampak kenaikan harga. Sasarannya jelas: pekerja! Bukan sedekah untuk membantu pemilik usaha. Jadi tidak ada istilah potong gaji karena pekerja mendapat subsidi.

Baca Juga:

Sisi Gelap Kerja di Perusahaan Konstruksi yang Katanya Bergaji Besar

5 Hal yang Mungkin Terjadi Andai Saya Jadi Karyawan MR DIY

Pemotongan gaji oleh direktur Waroeng SS ini bukan menyunat BSU. Tapi menyunat upah yang menjadi hak pekerja. Upah yang tertulis dalam perjanjian kerja tidak ada sangkut pautnya dengan subsidi oleh pemerintah. Namun, keputusan direktur ini seolah untuk “memberi keadilan dan pemerataan”. Keadilan dari mana kalau upah saja bisa disunat?

Membela rezeki personel VS pengambilan hak

Klarifikasi dari Direktur Waroeng SS terkesan mulia. Pemotongan gaji untuk penerima BSU ini bertujuan untuk pemerataan subsidi. Dengan pemotongan ini, diharapkan tidak ada kecemburuan antarpersonel karena pemberian BSU yang tidak merata.

Terkesan ada niat mulia? Saya pun awalnya menangkap demikian. Sampai akhirnya saya sadar ada malapraktik dalam pemotongan gaji oleh manajemen Waroeng SS.

Pertama, jika BSU tidak merata, manajemen Waroeng SS yang harus menekan ke pihak pemberi bantuan. Bukan malah mengorbankan bantuan yang diterima untuk semangat pemerataan ini. Jika ada personel yang tidak tercatat sebagai penerima bantuan, berarti Waroeng SS bisa dan perlu menyampaikan keluhan dan peninjauan ulang.

Apalagi yang menerima bantuan adalah mereka yang tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sudah jelas sasarannya. Tinggal bagaimana pihak manajemen Waroeng SS memperjuangkan hak personel sehingga tidak ada kecemburuan sosial.

Justru dengan memotong gaji, ada potensi perampasan hak. Angka 600 ribu itu adalah angka untuk membantu pekerja agar tetap bisa memenuhi kebutuhan. Kalau dipotong, berarti disama ratakan agar bantuan yang diterima tidak sesuai dengan perhitungan untuk memenuhi kebutuhan ini.

Kedua, pemotongan gaji tidak bisa serta merta dilakukan. Dalam UU pasal 36 PP Pengupahan, sudah jelas aturan main untuk melakukan pemotongan gaji. Pemerataan subsidi tidak bisa menjadi syarat pemotongan gaji. Dan ketika dilakukan pemotongan gaji, harus ada kesepakatan dari dua belah pihak.

Waroeng SS juga tidak bisa menggunakan subsidi interen perusahaan sebagai pembenaran dalam model pemerataan ini. Ini sih boleh dibilang jauh panggang dari api. Lha wong masalahnya itu bantuan pemerintah yang tidak merata. Malah penerima yang harus berkorban untuk model pemerataan yang dicanangkan (bukan ditawarkan) oleh pihak manajemen Waroeng SS.

Apakah pemotongan gaji ini sebuah tawaran? Apakah bisa ada kesepakatan? Lha wong yang menolak saja malah diminta mengundurkan diri.

Baca halaman selanjutnya 

Pekerja yang ditekan

Halaman 1 dari 2
12Next

Terakhir diperbarui pada 30 Oktober 2022 oleh

Tags: BSUhak pekerjaKaryawanpotong gajiWaroeng SS
Prabu Yudianto

Prabu Yudianto

Penulis kelahiran Yogyakarta. Bekerja sebagai manajer marketing. Founder Academy of BUG. Co-Founder Kelas Menulis Bahagia. Fans PSIM dan West Ham United!

ArtikelTerkait

Mixed Feeling HRD Saat Mengetahui Ada Karyawan yang Ajukan Resign

2 Juni 2021
Derita yang Saya Rasakan Saat Jadi Karyawan Retail Terminal Mojok

Derita yang Saya Rasakan Saat Jadi Karyawan Retail

18 Januari 2023
Punya Atasan yang Selalu Approve Cuti Adalah Privilese terminal mojok cuti tahunan pegawai outsourcing

Atasan yang Selalu Approve Cuti Adalah Privilese yang Tak Dimiliki Semua Karyawan Indonesia

11 Oktober 2021
Belajar dari Geger Kemkominfo, Sudah Saatnya Staf Kementerian Tidak Kebal Pecat

Belajar dari Geger Kemkominfo, Sudah Saatnya Staf Kementerian Tidak Kebal Pecat

2 Agustus 2022
Karyawan Perlu Cek Slip Gaji Secara Rutin agar Tidak Dicurangi Perusahaan! Mojok.co

Pekerja Perlu Rutin Cek Slip Gaji agar Tidak Dicurangi Perusahaan

23 November 2023
Rahasia Penglaris Waroeng Spesial Sambal SS (Pixabay)

Rahasia Penglaris Waroeng Spesial Sambal SS

23 Oktober 2022
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Wahai BKN dan Panitia CPNS, Percuma Ada Masa Sanggah CPNS kalau Tidak Transparan! soal TWK daftar cpns pppk pns cat asn

Terima Kasih untuk Siapa pun yang Mencetuskan dan Melaksanakan Ide CAT CPNS, Tes yang Tak Pandang Bulu, Tak Pandang Siapa Dirimu

13 Mei 2026
Dilema Hidup di Jaten Karanganyar: Asap dan Truknya Mengganggu, tapi Perputaran Uangnya Menyelamatkan Ribuan Rumah Tangga

Dilema Hidup di Jaten Karanganyar: Asap dan Truknya Mengganggu, tapi Perputaran Uangnya Menyelamatkan Ribuan Rumah Tangga

19 Mei 2026
Jadi MUA di Desa Sulit Cuan karena Selalu Dimintai “Harga Tetangga” kalau Menolak Dicap Pelit Mojok.co

Jadi MUA di Desa Sulit Cuan karena Selalu Dimintai “Harga Tetangga” kalau Menolak Dicap Pelit

18 Mei 2026
Organisasi Mahasiswa Ekstra Kampus: Teriak Melawan Penindasan di Luar, tapi Seniornya Jadi Aktor Penindas Paling Kejam organisasi mahasiswa eksternal organisasi kampus

Organisasi Mahasiswa Itu Candu, dan Jabatan di Kampus Itu Jebakan yang Pelan-pelan Mematikan

18 Mei 2026
Paris Van Java Mall Bandung: Estetik, tapi Sama Sekali Nggak Nyaman

Paris Van Java Mall Bandung: Estetik, tapi Sama Sekali Nggak Nyaman

18 Mei 2026
Saya Memilih Pindah dari Indonesia dan Hidup di Jepang, Salah Satunya karena Kepastian Hidup yang Lebih Jelas

Saya Memilih Pindah dari Indonesia dan Hidup di Jepang, Salah Satunya karena Kepastian Hidup yang Lebih Jelas

19 Mei 2026

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=smSJ4KOJ5ac

Liputan dan Esai

    Konten Promosi



    Google News
    Ikuti mojok.co di Google News
    WhatsApp
    Ikuti WA Channel Mojok.co
    WhatsApp
    Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
    Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
    Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

    Tentang
    Kru
    Kirim Tulisan
    Ketentuan Artikel Terminal
    Kontak

    Kerjasama
    F.A.Q.
    Pedoman Media Siber
    Kebijakan Privasi
    Laporan Transparansi

    PT NARASI AKAL JENAKA
    Perum Sukoharjo Indah A8,
    Desa Sukoharjo, Ngaglik,
    Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

    [email protected]
    +62-851-6282-0147

    © 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

    Tidak Ada Hasil
    Lihat Semua Hasil
    • Nusantara
    • Kuliner
    • Kampus
      • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Hiburan
      • Anime
      • Film
      • Musik
      • Serial
      • Sinetron
    • Gaya Hidup
      • Fesyen
      • Gadget
      • Game
      • Kecantikan
    • Kunjungi MOJOK.CO

    © 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.