Sejak Covid menyerang dunia, kita telah melihat sebuah ketertarikan yang besar dari masyarakat kita pada wacana teori konspirasi. Bagi pengagum teori bumi datar atau gamang disebut flat earth society, ini adalah sebuah kemenangan kecil. Warganet kemudian berbondong-bondong mulai menaruh perhatian besar dengan yang namanya elite global, sosok yang dianggapnya mengontrol tatanan dunia, untuk menciptakan dunia baru.
Mirip-mirip Uchiha Madara dengan mugen tsukuyominya, atau kelima gorosei yang dikontrol oleh im-sama dalam anime one piece.
Gara-gara kegabutan yang berujung pada keseringan terpapar teori konspirasi, pelan-pelan masyarakat kita jadi mempertanyakan kebenaran informasi yang mereka terima soal virus corona. Maksud hati berpikir kritis, eh malah saking kritisnya malah skeptis dan curiga semua hal yang berhubungan dengan virus corona. Jadinya semua yang dikiran “common senses” alias pendapat umum akan dtiolak dan dianggap sebagai suatu kebohongan yang dibuat-buat.
Kalau kalian pernah menikmati karya George Orwell, “1984”, sosok elite global sudah seperti big brother, yang dikisahkan mengontrol segala sesuatu termasuk di ranah privat melalui polisi pikiran. Masyarakat dianggap sebagai makhluk yang tak punya kehendak bebas, seluruhnya harus di atur oleh partai. Begitulah gambaran sederhana dari cara pandang pengagum teori konspirasi, mempercayai bahwa di balik vaksin yang ditawarkan Bill Gates kepada dunia, ada microchip yang akan digunakan untuk mengontrol penduduk dunia.
Ada pula yang beranggapan kalau ada upaya segelintir elit untuk mengurangi populasi penduduk dunia, dengan sengaja menyebarkan virus kepada masyarakat. Seperti obsesi tokoh antagonis dalam film the inferno yang dengan sengaja menuangkan superweapon virus ke dalam aliran mata air penduduk kota.
Yah meskipun dalam sejarah, pembantaian massal dengan menyebar penyakit pernah terjadi. Jared Diamond dalam bukunya Guns, Germs and Steel mengisahkan pembantaian yang dilakukan Kulit Putih Amerika kepada para pembangkang Suku Asli Indian, dengan memberikan selimut-selimut yang telah dipakai pasien cacar pada mereka.
Ataukah di Hindia Belanda saat wabah cacar juga menghantam sebagian besar daerah di Jawa, seperti yang dikisahkan Pram dalam Anak Semua Bangsa, Pemerintah Hindia-Belanda dengan sengaja telah membunuh satu perkampungan di Sidoarjo saat wabah cacar menghajar kampung tersebut, para penduduk kampung sengaja dikarantina dengan harapan para penduduk akan mati dengan sendirinya.
Di balik argumentasi kritis para pengagum teori konspirasi, ada satu hal yang kiranya perlu disepakati, bahwa kehadiran pandemi ini dapat dibawah ke arah politis. Yah betapa tidak, di saat sedang gembor-gembornya himbauan untuk berdamai dengan covid-19, para pengampu kebijakan justru mengesahkan peraturan yang mendukung investasi pertambangan di Indonesia. Coba dicerna baik-baik, kira-kira di mana ketergoresan antara pandemi covid dengan urusan tambang?
Baru-baru ini, pada 12 Mei lalu, DPR-RI mengesahkan revisi UU Mineral dan Batubara (Minerba) melalui ketukan palu sidang yang di sepakati hampir semua fraksi di DPR. Dengan begitu, satu lagi peraturan yang mempermudah aktivitas tambang disahkan. Padahal sebelumnya, setelah dihajar demonstrasi besar-besaran pada bulan september lalu, presiden Jokowi menyarankan untuk menunda pembahasan ini, menunda yah bukan merevisi. Lantas kenapa terburu-buru?
Salah satu alasan utama para legislator di balik ini adalah karena Prolegnas. UU Minerba masuk dalam salah satu program legislasi prioritas nasional 2020-2021. Tapi tunggu dulu, dari begitu banyak draft undang-undang yang di prioritaskan, kenapa sih UU Minerba dan UU Cipta Kerja yang menjadi topik perbincangan hangat di gedung perlemen?
Apa kabar RUU penghapusan kekerasan seksual, RUU masyarakat adat, RUU perlindungan pekerja rumah tangga, RUU energi terbarukan dan lain sebagainya?
Baik UU mineral dan batu-bara dengan RUU Cilaka memiliki hubungan yang erat, bisa di bilang saudara tak sedarah. Keduanya menjadi salah satu pra syarat untuk memperbaiki iklim industri pertambangan yang selama ini dinilai sedang tak baik-baik saja. Untuk itu, segala yang menghambat aktivitas pertambangan akan diberikan sanksi pidana dan denda Rp.100.000.000, seperti itu kira-kira bunyi Pasal 162 dan 164 UU Minerba, nasib buruk bagi masyarakat setempat.
Mau yang lebih kontrovesial lagi? Di UU minerba yang baru, Pasal yang mengatur sanksi bagi pejabat yang korup, seperti yang tercantum dalam UU Minerba yang lama telah dihapuskan. Sebuah peluang yang besar bagi elit yang nakal. Untuk urusan perizinan tambang juga akan dilimpahkan ke pemerintah pusat, jadi bukan lagi wewenang pemerintah daerah. Bersyukurlah bagi perusahaan yang di daerahnya ketat persoalan izin.
Hal-hal di atas seharusnya menjadi fokus perhatian pengampu kebijakan. Karena dengan begini, seolah terlihat UU ini sangat sarat akan kepentingan oligarki tambang batu-bara. Dengan memanfaatkan momen warga yang sedang PSBB, anggota dewannya malah mengeluarkan peraturan yang tak sesuai dengan kebutuhan orang banyak. Bukan hanya itu, momen ini kiranya bukan waktu yang tepat untuk menyelesaikan revisi UU ini. Sekali lagi, harus dilihat dimana ketergoresan antara tambang batu bara dengan pandemi covid ini.
Mestinya kecurigaan kita tertuju pada sikap yang diambil para wakil rakyat. Jangan-jangan momen tertahannya aktivitas fisik warga di ruang publik menjadi waktu yang tepat untuk melancarkan keputusan konstroversi, jangan-jangan ini semua konspirasi elit oligarki. Wallahua’lam, yang pasti di saat-saat seperti ini, tetap awasi kebijakan yang diambil legislatormu. Sebab dengan begitu, kita telah berkontribusi dalam perbaikan kehidupan bersama.
BACA JUGA RUU KKS Diajukan Secara Diam-diam, Lalu Dibahas Super Kilat Oleh DPR dan tulisan Azwar Radhif lainnya.
Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.
Pernah menulis di Terminal Mojok tapi belum gabung grup WhatsApp khusus penulis Terminal Mojok? Gabung dulu, yuk. Klik link-nya di sini.