Perkara RKUHP ini aneh. Kalau rakyat menghina pemerintah, dipenjara. Tapi, gimana kalau sebaliknya?
Draf final RKUHP sudah memasuki babak akhir. Artinya, tidak lama lagi draf ini akan disahkan sebagai undang-undang oleh pemerintah dan DPR. Pemerintah dan DPR seakan tidak mengindahkan lagi kritikan atau desakan masyarakat yang meminta draf RKUHP untuk dikaji ulang atau dibatalkan. Maklum, sebagian isi dari draf RKUHP yang baru ini banyak yang problematis, dan tidak sesuai dengan nilai-nilai demokrasi, serta ada potensi ketidakadilan di dalamnya.
Salah satu poin yang mencuri perhatian dan menjadi perbincangan adalah mengenai penghinaan pemerintah dan DPR. Dalam draf final RKUHP, ada pasal yang mengatur mengenai penghinaan pemerintah dan DPR (termasuk DPRD, Kepolisian, dan Kejaksaan), tepatnya pada pasal 351. Melansir CNN Indonesia, isi pasal 351 ini adalah mengenai para penghina pemerintah dan DPR yang terancam pidana satu tahun enam bulan, atau denda paling banyak kategori II.
Ancaman hukuman ini bisa saja naik menjadi maksimal tiga tahun, jika tindak pidana yang dilakukan menimbulkan chaos atau kerusuhan di masyarakat. Lebih lanjut, dalam pasal yang sama (tepatnya ayat 3), penghinaan ini atau pidana ini hanya bisa dituntut jika ada aduan dari pihak yang dihina, dalam hal ini ya pemerintah atau DPR.
Pasal ini tentu saja jadi problem, mengingat tidak ada batasan pasti antara kritik dan hinaan. Tidak menutup kemungkinan, RKUHP ini bikin kritik dari masyarakat terhadap penguasa malah dianggap sebagai sebuah penghinaan. Tahu sendiri kan siapa yang lebih diuntungkan dan lebih punya kekuatan ketika rakyat atau masyarakat melawan pemerintah?!
Lalu pertanyaannya adalah, kalau rakyat menghina dihukum penjara, apakah berlaku juga sebaliknya? Apakah kalau ada pemerintah atau DPR yang menghina rakyat bisa dihukum penjara juga? Atau adakah pasal-pasal yang setidaknya mengatur tentang penghinaan pemerintah dan DPR kepada rakyat?
Inilah yang sepertinya tidak terjawab di draf RKUHP ini. Sebab seperti kita tahu, ada banyak sekali bentuk penghinaan yang dilakukan terhadap rakyat atau masyarakat. Penghinaannya pun tidak melulu penghinaan verbal, atau tulisan. Dari sikap, tingkah laku, hingga kinerja pemerintah dan DPR bisa berpotensi menghina rakyat.
Saya coba beri contoh begini: Ketika ada pemerintah atau DPR yang tidak melaksanakan janji-janji kampanyenya, atau bahkan berkhianat dengan janji-janjinya, apakah itu bukan sebuah penghinaan terhadap rakyat? Ketika pemerintah dan DPR tidak mengindahkan dan mengabaikan kritik dan masukan dari rakyat dan masyarakat, bukankah itu sebuah penghinaan? Ketika pemerintah dan DPR malah bermewah-mewahan ketika rakyat sedang sengsara, bukankah itu sebuah penghinaan?
Contoh lain yang sempat ramai kemarin, misalnya, ketika kemarin ada anggota DPR yang menghina sebuah kelompok masyarakat/suku, apakah anggota DPR tersebut dijatuhi hukuman pidana yang sesuai dan setimpal dengan tuduhan menghina rakyat dan masyarakat?
“Kan ada UU ITE, laporkan saja dengan itu!” Ya memang, tapi kelanjutannya bagaimana? Ada ketegasan nggak di pengak hukumnya? Ini bahkan belum ngomongin pengandaian reverse RKUHP ini.
Begini, lho, kita ini katanya negara demokrasi, tapi kok undang-undangnya sangat tidak demokratis sekali. Kalau pemerintah atau DPR bisa dilindungi dengan undang-undang penghinaan, maka seharusnya rakyat juga mendapatkan perlindungan serupa. Kalau rakyat atau masyarakat menghina pemerintah dan DPR lalu dihukum pidana, maka juga harus berlaku sebaliknya, dong! Kalau ada penguasa yang menghina rakyat atau masyarakat juga harus dihukum pidana.
Dan kalau ternyata pemerintah dan DPR tidak bisa mengakomodir dan memberi keadilan di situ, ya sekalian aja nggak perlu ada pasal penghinaan kepada siapa pun. Hapus saja pasal penghinaan ini dari draf RKUHP. Biar adil, kan?
Ayolah, masa iya pemerintah dan DPR yang sudah dapat gaji besar, fasilitas melimpah, terus dapat perlindungan seperti ini juga? Sedangkan rakyatnya harus “gulung koming” hidup hari demi hari, susah cari makan, susah cari kerja, eh ketika sambat atau protes malah dikira menghina. Udah gila kali, ya.
Penulis: Iqbal AR
Editor: Rizky Prasetya
BACA JUGA Tips Melayangkan Kritik Pemerintah tanpa Ditangkap Polisi