Boleh-boleh saja beli rumah hasil lelang, tapi perlu ekstra hati-hati.
Melihat harga rumah sekarang rasanya ngenes. Harganya gila-gilaan! Rumah tipe kecil saja, yang kalau malam motornya harus parkir di ruang tamu, harganya bisa sampai Rp300 jutaan. Tipe menengah, paling nggak harganya Rp500 juta. Ini kita ngomongin rumah yang rapi dan siap huni, ya, Lur. Bukan rumah bilik bambu yang beratap jerami beralaskan tanah kek lagunya band God Bless.
Gara-gara harganya yang nggak ngotak itulah, impian punya rumah jadi tidak mudah. Mau dikit-dikit nabung, tapi dikejar harga yang terus melambung. Sementara mau beli pakai cicilan, gajinya cuma cukup buat makan. Masa mau nunggu sampai dapat warisan? Ya nggak etislah. Sebagai anak yang baik, kita pasti pengennya orangtua kita panjang umur.
Maka, mulailah orang mencari tahu cara-cara dapat rumah dengan harga miring. Dan ketemulah solusinya: beli rumah lewat lelang.
Langkah-langkah mengikuti rumah lelang
Berdasarkan pengalaman mereka yang sukses mendapatkan rumah lewat jalur lelang, langkah pertama beli rumah lewat lelang adalah dengan membuka web lelang.go.id. Kemudian, cari rumah di lokasi yang kamu incar, serta maksimal limit kamu.
Setelah ketemu dengan yang cocok, bikin akun di web tersebut, lalu setor uang jaminan. Jangan khawatir, kalau kamu kalah bid, uang jaminan ini bakal balik kok. Tapi, kalau menang, kamu harus segera menyetorkan biaya pelunasan. Jika sampai batas maksimal hari yang ditentukan kamu nggak bayar-bayar, uang jaminan kamu bakalan hangus.
Pemenang lelang nantinya akan mendapatkan risalah lelang serta dokumen-dokumen lain yang bisa digunakan untuk proses balik nama di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Terdengar mudah bukan?
Akan tetapi, nyatanya, tidak demikian.
Baca juga 3 Penderitaan Punya Rumah Dekat Sawah yang Nggak Disadari Kebanyakan Orang Kota.
Permasalahan beli rumah lelang
Jangan senang dahulu kalau dapat rumah lelang dengan harga murah. Misal begini, kalian ikut lelang rumah yang harga pasarnya Rp1 miliar. Harga awal rumah itu dibuka Rp600 juta, lalu kalian menang di harga Rp750 juta. Sekilas angka itu tampak menyenangkan, tapi ketahuilah, proses setelahnya panjang dan berdarah-darah.
Jadi begini, rumah yang dilelang seringkali masih dikuasai secara fisik oleh pemilik lama alias di debitur macet yang merasa terzalimi sehingga tidak mau pergi. Bahkan, mereka tidak segan-segan minta bekingan ormas untuk menolak siapa pun orang yang berusaha mengambil alih rumah mereka.
Akhirnya, kamu selaku pemenang lelang mau nggak mau harus memberikan uang kerohiman, supaya si pemilik lama legawa untuk pergi. Proses deal-dealan uang kerohiman pun nggak mudah. Ya kan kita ini tinggal di negara Konoha, Urusan kerohiman seperti gini, musyawarahnya bisa sangat ribet. Melibatkan RT, RW, kelurahan, belum lagi “salam tempel” ke oknum.
Bukan hanya itu. Pemenang lelang juga harus mengajukan permohonan eksekusi pengosongan ke Pengadilan Negeri. Di sinilah, lagi-lagi muncul biaya tak terduga. Jangan bayangkan biaya tak terduga ini semurah biaya biaya resmi pengadilan yang relatif kecil itu, ya. Nggak, MyLov. Ini adalah biaya operasional lapangan yang besarnya puluhan hingga ratusan juta, tergantung tingkat perlawanan. Biaya ini dipakai untuk apa? Untuk pengamanan dari aparat (Polisi, bahkan TNI), juru sita, saksi, dan masih banyak lagi.
Misal proses eksekusi berjalan lancar, belum tentu pemenang lelang selaku pemilik rumah baru bisa bernafas lega. Bukan tidak mungkin ada intimidasi lanjutan. Bentuk intimidasinya bisa bermacam-macam mulai dari blokade akses, diteror, bahkan perbuatan yang mengarah ke tindak kriminal. Ngeri banget kan?
Tips aman beli rumah via lelang
Walau potensi persoalan beli rumah lelang banyak dan beragam, kalian tenang saja, ada beberapa cara untuk meminimalisir hal tersebut. Salah satu yang paling dasar, cek lokasi dan kondisi rumah yang akan kalian tawar. Jangan segan untuk tanya ke tetangga sekitar. Apakah rumah yang dilelang itu masih dihuni oleh pemiliknya atau sudah lama kosong? Bekas bunuh diri atau bukan?
Lebih baik lagi kalau bisa ngobrol langsung dengan pemilik rumah. Dari obrolan itu kan pasti ada bayangan, kira-kira bakalan alot nggak nih untuk dilanjut? Kalau dirasa alot ya jangan dilanjut. Makan ati nanti.
Kalau kata orang-orang yang berpengalaman ikut lelang rumah, paling enak itu ikut lelang rumah yang pemiliknya adalah pasutri cerai. Mereka nggak kebanyakan drama, sehingga prosesnya cepat.
Lelang rumah kosong, yang sudah lama tidak dihuni, juga relatif nggak ribet. Paling kita harus effort manggil “orang pintar” untuk mengusir para penghuni gaib di rumah tersebut. Tapi percayalah, ngusir yang begituan lebih mudah daripada ngusir manusia itu sendiri.
Pada akhirnya…
Sah-sah saja kalau mau membeli rumah lewat jalur lelang asal ingat satu hal. Kalau sekelas bank atau pegadaian saja sampai melelang rumah, itu tandanya dua instansi itu sudah menyerah menagih utang pemilik rumah maupun menyita rumah tersebut. Akhirnya, dipasrahkanlah hal tersebut ke pemenang lelang. Begitu ada pemenang lelang, bank sudah nggak ada urusan. Mau ada apa-apanya, itu risiko si pemenang lelang.
Jadi ya, sebenarnya wajar banget kalau harga rumah lelang itu jauh dibawah harga pasar. Lha wong permasalahannya juga banyak. Penghuni lama yang nggak mau pergi itu cuma satu diantaranya lho. Masalah lainnya? Banyak kalau diceritain semua, sudah setara kuliah 2 SKS. Nantilah kapan-kapan saya cerita lagi.
Penulis: Dyan Arfiana Ayu Puspita
Editor: Kenia Intan
Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.


















