• Tentang
  • Ketentuan Artikel Terminal
  • F.A.Q.
  • Kirim Tulisan
  • Login
Terminal Mojok
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
    • Mojok.co
  • NusantaraHOT
  • Gaya Hidup
    • Game
    • Fesyen
    • Otomotif
    • Olahraga
    • Sapa Mantan
    • Gadget
    • Personality
  • Tubir
  • Kampus
    • Ekonomi
    • Loker
    • Pendidikan
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Acara TV
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Politik
  • Profesi
  • Home
    • Mojok.co
  • NusantaraHOT
  • Gaya Hidup
    • Game
    • Fesyen
    • Otomotif
    • Olahraga
    • Sapa Mantan
    • Gadget
    • Personality
  • Tubir
  • Kampus
    • Ekonomi
    • Loker
    • Pendidikan
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Acara TV
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Politik
  • Profesi
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Pojok Tubir
  • Kampus
  • Hiburan
  • Tiktok
  • Politik
  • Kesehatan
  • Mau Kirim Tulisan?
  • Kunjungi MOJOK.CO
ADVERTISEMENT
Home Featured

Apa Betul Kita Benar-benar Bisa Punya Rumah dengan Tapera?

Aminah Sri Prabasari oleh Aminah Sri Prabasari
11 Juni 2020
A A
Apa Betul Kita Benar-benar Bisa Punya Rumah dengan Tapera?

Apa Betul Kita Benar-benar Bisa Punya Rumah dengan Tapera?

Share on FacebookShare on Twitter

Lantaran kebetulan terdampak, tahun 2014, saya ngeh saat Jamsostek jadi BPJS Ketenagakerjaan dan Askes berubah jadi BPJS Kesehatan. Setidaknya, saya jadi belajar banyak dari BPJS yang niatnya oke tapi prakteknya memble itu. Makanya saya jadi nggak antusias amat saat Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum) yang berubah jadi Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Nggak seperti milenial lain yang bukan PNS, melihat Tapera seolah-olah sebagai peluang besar untuk punya rumah.

Ketika tabungan perumahan pegawai negeri diubah jadi tabungan perumahan rakyat, maka masyarakat yang berpenghasilan bulanan minimal UMK juga kena. Bukan hanya masyarakat yang berpenghasilan saja, bahkan WNA yang bekerja di Indonesia, meski tak boleh punya rumah menurut UU, tetap harus ikut Tapera. Intinya, nggak boleh punya rumah tapi musti ikutan nabung. Lha?

Sampai di sini sudah bisa memahami betapa seriusnya Tapera berusaha menjadi bagian dari kehidupan seluruh rakyat Indonesia?

Lantas, kalau wajib, memangnya berapa jumlah kewajiban yang harus peserta bayarkan untuk Tapera?

Infonya sih yang harus dibayar sebesar 3%, dengan rincian 0,5% dibayari kantor dan 2,5% dipotong dari gaji.

Kalau bukan pegawai kantoran dan termasuk masyarakat berpenghasilan bulanan di atas UMK, bagaimana?

Jadi, sistem keanggotaannya ada dua yakni pekerja dan pekerja mandiri. Masyarakat berpenghasilan bulanan minimal UMK wajib setor ke Badan Pengelola (BP) Tapera paling lambat tanggal 10 tiap bulannya.

Kalau, amit-amit nih, nggak bisa bayar atau lagi kepengin sok edgy gitu males bayar, apa akan kena sanksi seperti di BPJS?

Namanya wajib ya jelas ada, dong. Buat pekerja mandiri, yang cara bayarnya dengan setoran, dapat sanksi teguran sampai sanksi administratif. Buat pekerja, pegawai kantoran, ada tambahan sanksi berupa pencabutan ijin usaha. Di sisi lain, jika Badan Pengelola (BP) Tapera terlambat membayarkan klaim simpanan Tapera kita (misal kita mau narik tabungan nih), bakalan dikenai sanksi denda sampai dibubarkan lewat UU pembubaran. Jadi sanksi-sanksi ini berlaku buat kedua belah pihak, Gaes.

Setelah jadi peserta, rajin bayar, bisa dapat rumah?

Yha belum tentu, sih. Tapera ini kan maksudnya melakukan pembiayaan perumahan, jadi yang dimaksud itu tabungan ketika kita butuh beli, bangun, atau renovasi rumah.

Ada syarat untuk peserta yang bisa dapat pembiayaan rumah, berdasar PP 25/2020 Pasal 38, sebagai berikut:

  1. Masa kepesertaan paling singkat 12 (dua belas) bulan;
  2. Termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah;
  3. Belum memiliki rumah (dan/atau menggunakannya untuk pembiayaan pemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama).

Jika kita termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah maka harapan dapat rumah dari Tapera bisa terwujud. Masalahnya, masyarakat berpenghasilan rendah ini belum jelas maksudnya gimana.

Misal nggak dapat manfaat langsung, bukan termasuk golongan yang dapat rumah, uang yang dibayarkan gimana nasibnya?

Bisa diambil kok asal kepesertaan Tapera-nya sudah berakhir. Syaratnya, menurut PP 25/2020 Pasal 23), sebagai berikut:

  1. Telah pensiun bagi Pekerja;
  2. Mencapai usia 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pekerja Mandiri
  3. Peserta meninggal dunia
  4. Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai Peserta selama 5 (lima) tahun berturut-turut.

Ketika kepesertaan Tapera berakhir, simpanan kita bakal dikembalikan dengan disertai bunga.

Loh, kok bisa dapat bunga kayak bank?

Inilah yang perlu kita catat, lembaga negara tapi ada kegiatan investasi. Mereka menanam uang yang terakumulasi di Tapera untuk ditanamkan di pasar modal, didepositokan di bank, dan/atau dibelikan surat utang negara, obligasi, maupun sukuk (obligasi syariah).

Hal lain yang perlu dicatat: menjadi peserta Tapera seperti sedang mencicil kredit rumah di bank. Jadi semoga saja bunga cicilannya lebih rendah. Namun, teknis pelaksanaan masih belum jelas detilnya, masih menunggu peraturan selanjutnya dari BP Tapera.

Trus buat apa diwajibkan ikut kalau belum ada kejelasan teknisnya?

Telat sih mau nolak Tapera sekarang meski baru efektif berlaku nasional tahun 2021. Peraturan pemerintahnya baru disahkan 20 Mei 2020 dalam PP 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, tapi dasar hukum Tapera sudah diundang-undangkan sejak 2016 lewat UU 4/2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Sebenarnya sih tujuan Tapera itu bagus banget. Ia semacam financial engineering melalui skema gotong royong di mana rakyat saling membantu supaya setiap orang, meski dari golongan tak mampu, punya kesempatan mendapatkan rumah.

Jadi sampai sini sudah jelas kan bahwa kegiatan utama Tapera itu menghimpun dana?

Dengan adanya Tapera peran APBN untuk subsidi perumahan rakyat lama kelamaan akan hilang seiring munculnya kemandirian rakyat yang berperan aktif. Eh.

Tapera bermaksud menjalankan amanat UUD 1945, salah satunya Pasal 28 H ayat 1, bahwa, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”

Tapiii, kalau mau pesimis-sinis nih, bikin kebijakan Tapera yang kepesertaannya diwajibkan di masa pandemi itu maksudnya gimana coba? Kayak berusaha mewujudkan masyarakat sejahtera tapi kurang paham penderitaan rakyat. Hari gini masih punya pekerjaan itu sudah harus sujud syukur, loh. Masak masih diberi kewajiban yang mengikat bahkan diberi sanksi? Hadeh, tabungan kok maksa~

Nah, ngomong-ngomong soal maksa, Pasal 27 dalam PP Tapera menyebut bahwa dana bisa diinvestasikan ke surat utang pemerintah. Ini artinya peserta Tapera diminta secara tidak langsung iuran untuk beli SBN (Surat Berharga Negara). Kita diminta patungan sama negara, Gaes. Dan misal mau cerewet nih, Perppu 1/2020 tentang kebijakan keuangan negara di tengah pandemi yang kini sudah menjadi UU menyebut pasal pemberian kuasa kepada pemerintah untuk memanfaatkan dana masyarakat untuk pendanaan stimulus.

Jadi, apakah Tapera ini muncul karena pemerintah sedang cari sumber pembiayaan baru di tengah pelebaran defisit anggaran? Dan jika kita menjadi seorang peserta Tapera yang tekun, apakah artinya sebagai rakyat kita sudah berbakti pada negara?

BACA JUGA Rumah Minimalis hanya Namanya yang Minimalis, Harganya Ya Hmm dan tulisan Aminah Sri Prabasari lainnya.

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Pernah menulis di Terminal Mojok tapi belum gabung grup WhatsApp khusus penulis Terminal Mojok? Gabung dulu, yuk. Klik link-nya di sini.

Terakhir diperbarui pada 11 Juni 2020 oleh

Tags: RumahtabungantaperaUMK

Aminah Sri Prabasari

Aminah Sri Prabasari

Perempuan yg merdeka, pegawai swasta yg punya kerja sambilan, pembaca yg sesekali menulis.

ArtikelTerkait

Bahagianya Punya Rumah Dekat Sekolah Negeri

Bahagianya Punya Rumah Dekat Sekolah Negeri

3 Mei 2023
Derita Punya Rumah Berdampingan dengan Pasar

Derita Punya Rumah Berdampingan dengan Pasar

26 April 2023
Rumah di Sleman, Kuliah di Sleman, Ngapain Kos?

Rumah di Sleman, Kuliah di Sleman, Ngapain Kos?

21 April 2023
Derita Punya Rumah di Dekat SMP Negeri

Derita Punya Rumah Dekat SMP Negeri

19 April 2023
5 Kerugian Punya Rumah di Pinggir Sungai

5 Kerugian Punya Rumah di Pinggir Sungai

16 Maret 2023
5 Derita Memiliki Rumah di Daerah Perkebunan

5 Derita Memiliki Rumah di Daerah Perkebunan

14 Maret 2023
Muat Lebih Banyak
Pos Selanjutnya
kalimantan itu

Kalimantan itu Isinya Nggak Cuma Hutan, Kuyang, dan Perdukunan, Bos

Meninjau Jam Tayang Baru Tonight Show Setelah Vakum Satu Bulan Tonight Show dan Rating Televisi yang Menggerogotinya Tidak Merindukan Televisi Karena Ada Vincent Desta Show

Meninjau Jam Tayang Baru Tonight Show Setelah Vakum Satu Bulan

siwon bahasa indoneisa, kabinet kasih sayang

Ada apa sih kok Siwon Sering Pake Bahasa Indonesia?



Terpopuler Sepekan

Rekomendasi 5 Tempat di Sekitar Stasiun Solo Balapan yang Bisa Dikunjungi Ketika Mencoba Naik KRL Jogja-Solo

Rekomendasi 5 Tempat di Sekitar Stasiun Solo Balapan yang Bisa Dikunjungi Ketika Mencoba Naik KRL Jogja-Solo

oleh Yogi Dwi Pradana
28 Mei 2023

Sukoharjo, Kabupaten Indah yang Terasa Nanggung

Sukoharjo, Kabupaten Indah yang Terasa Nanggung

oleh Yogi Dwi Pradana
30 Mei 2023

Terminal Tawang Alun Jember: Sempat Jadi Primadona, Kini Ditinggal Penggunanya

Terminal Tawang Alun Jember: Sempat Jadi Primadona, Kini Ditinggal Penggunanya

oleh Anik Sajawi
1 Juni 2023

Riang Prasetya, Ketua RT Rasa Kepala Daerah

Riang Prasetya, Ketua RT Rasa Kepala Daerah

oleh Diaz Robigo
27 Mei 2023

Papeda Gulung, Culture Shock Pertama Saya di Dunia Kuliner

Papeda Gulung, Culture Shock Pertama Saya di Dunia Kuliner

oleh Ahmad Arief Widodo
31 Mei 2023

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=lzHUMXKyXus

DARI MOJOK

  • Biaya UKT UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Paling Mahal Rp9 Juta
  • Cerita Bakmi Pak Pele yang Mendadak Kedatangan Presiden Jokowi
  • TPU Samaan Malang: Misteri Sebuah Jalan yang Tak Berujung
  • Meratapi Tabungan Ratusan Juta dan Uang Pensiun akibat Tergiur Hunian Murah di Tanah Kas Desa 
  • Jokowi Akan Cawe-Cawe di Pemilu 2024: Kontroversi, tapi Memang Dianggap Perlu
  • Tips Berkendara Sepeda Motor Saat Musim Pancaroba
  • Tentang
  • Ketentuan Artikel Terminal
  • F.A.Q.
  • Kirim Tulisan
DMCA.com Protection Status

© 2023 Mojok.co - All Rights Reserved .

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Login
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
    • Sapa Mantan
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Hewani
    • Kecantikan
    • Nabati
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Personality
  • Pojok Tubir
  • Kampus
    • Ekonomi
    • Loker
    • Pendidikan
  • Hiburan
    • Acara TV
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Tiktok
  • Politik
  • Kesehatan
  • Mau Kirim Tulisan?
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2023 Mojok.co - All Rights Reserved .

Halo, Gaes!

atau

Masuk ke akunmu di bawah ini

Lupa Password?

Lupa Password

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Masuk!