Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Artikel

Peraturan PPnBm: Bukti Repotnya Mengurus Negara dengan Banyak Kepentingan yang Sama-sama Penting

Abdulloh Suyuti oleh Abdulloh Suyuti
25 Februari 2021
A A
Peraturan Ppnbm adalah bukti Repotnya Mengurus Negara dengan Banyak Kepentingan yang Sama-sama Penting Terminal mojok
Share on FacebookShare on Twitter

Mulai bulan Maret nanti akan ada kebijakan baru, peraturan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBm) untuk mobil 1500 cc ke bawah kategori sedan dan 4×2 menjadi 0%. Kabarnya, segmen ini dipilih karena paling diminati kelompok masyarakat dengan pembelian paling banyak dibandingkan kelas lain. Buktinya kalian bisa dengan mudah menemukan jenis mobil seperti Daihatsu Xenia, Daihatsu Terios, Mitsubishi Xpander, Suzuki Ertiga, Toyota Avanza, Toyota Rush, dan Toyota Vios yang berkeliaran di jalan raya.

Eits, tapi jangan senang dulu. Pemerintah tentu nggak mau rugi dengan nggak menerima pajak dari sektor tersebut. Ini cuma pancingan doang supaya orang tertarik beli mobil baru. Peraturan diskon PPnBm tersebut nggak berlaku selamanya, Gaes, cuma percobaan selama tiga bulan. Tiga bulan berikutnya diskonnya dikurangi, terus begitu sampai tarif pajak kembali normal.

“Diskon pajak sebesar 100% dari tarif normal akan diberikan pada tiga bulan pertama, 50% dari tarif normal pada tiga bulan berikutnya, dan 25% dari tarif normal pada tahap ketiga untuk empat bulan,” begitulah bunyi siaran pers yang dikeluarkan Kemenkeu pada 13 Februari 2021 lalu.

Semua orang tahu ini cuma iming-iming. Dan beberapa pihak sudah meramalkan kebijakan ini nggak banyak membantu penjualan mobil baru. Sebab meskipun ada diskon, mobil bukanlah kebutuhan primer. Terlebih sekarang kondisi pandemi, krisis ekonomi, orang mau beli barang mewah masih mikir-mikir.

Tapi nyatanya banyak juga lho orang yang kemakan diskon. Buktinya tiap kali ada diskon harbolnas, pembeli jauh lebih banyak dari biasanya. Tiap kali ada sale di mal, pengunjung yang datang lebih padat dari biasanya. Alasannya simpel, biar hemat!

Hemat apanya?! Tetap beli barang yang nggak butuh-butuh amat gitu kok hemat, kalau hemat tuh nggak beli. Betul nggak?

Kita lihat saja besok, apakah penjualan mobil baru jadi laris dengan adanya peraturan diskon PPnBm ini. Atau biasa saja, sebab meskipun ada diskon pajak, harganya tetap masih mahal buat ukuran rekeningku. Tapi, setidaknya kebijakan ini merupakan upaya untuk menyelamatkan lesunya industri otomotif di tengah pandemi Covid-19 ini. Ya, semoga nanti juga ada solusi untuk menyelamatkan lesunya mata pencaharian rakyat di sektor lain. Aamiin.

By the way, setelah aku pikir-pikir, kebijakan ini kok bertentangan dengan program pemerintah yang katanya mendorong masyarakat untuk beralih ke transportasi umum. Lah, kalau semua orang pada beli mobil pribadi kan transportasi umumnya nggak laku. Jadi tambah macet lagi jalannya. Gimana, sih?

Baca Juga:

Nusron Wahid Keliru, Tanah Milik Tuhan dan Diberikan pada Rakyat, Bukan Negara Indonesia!

Negara Ini Masih Bisa Selamat, dan Kita Semua Tahu Caranya

Menuruti kepentingan satu pihak, bisa jadi merugikan kepentingan pihak yang lain. Misalnya nih, semua orang nantinya pakai mobil pribadi, jalanan jadi macet, transportasi umum nggak laku dan berhenti beroperasi. Memang benar roda kehidupan di dunia industri otomotif tetap berputar, tapi mata pencaharian dari pelaku industri transportasi umum jadi terancam. Belum lagi jalanan yang macet memaksa adanya pelebaran jalan, tergusur lagi deh rumah-rumah dan lahan hijau yang ada.

Hmmm… memang ribet ya jadi pemangku kebijakan negara. Sebab ada banyak kepentingan yang harus diakomodasi. Di satu sisi, industri otomotif butuh promosi atau keringanan biaya pajak agar orang mau membeli mobil produk mereka. Di sisi lain, ada kepentingan untuk mengurangi kemacetan dengan cara menganjurkan pemakaian transportasi umum dan mengurangi pemakaian kendaraan pribadi.

Jangan-jangan pemerintah itu memang menganjurkan kita untuk beli mobil, tapi nggak untuk dipakai. Terus buat apa, dong? Ya, pokoknya beli saja dulu.

Itu sih mirip kayak kita disuruh mengkritik, tapi bayang-bayang UU ITE siap membungkam kita.

Hadeeeh, kena prank lagi…!

BACA JUGA Beda China dan Indonesia saat Mengambil Kebijakan dan tulisan Abdulloh Suyuti lainnya.

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.
Pernah menulis di Terminal Mojok tapi belum gabung grup WhatsApp khusus penulis Terminal Mojok? Gabung dulu, yuk. Klik link-nya di sini.

Terakhir diperbarui pada 25 Februari 2021 oleh

Tags: negaraperaturan pajakPPnBm
Abdulloh Suyuti

Abdulloh Suyuti

ArtikelTerkait

orang kaya tax amnesty salah kaprah definisi pajak penghasilan terminal mojok

Salah Kaprah Definisi Penghasilan dalam Perpajakan

3 April 2021
Negara Ini Masih Bisa Ditolong, kok, Tenang, Tinggal Belajar sama Prancis

Negara Ini Masih Bisa Selamat, dan Kita Semua Tahu Caranya

22 Agustus 2024
PT KAI Adalah Contoh untuk Negara dan BUMN: Tidak Ada Kufur Nikmat dari Keluhan Rakyat

PT KAI Adalah Contoh untuk Negara dan BUMN: Tidak Ada Kufur Nikmat dari Keluhan Rakyat

27 Agustus 2022
orang kaya tax amnesty salah kaprah definisi pajak penghasilan terminal mojok

Kenaikan Tarif Pajak Penghasilan bagi Orang Kaya, Solusi Jitu Menyelamatkan Keuangan Negara

20 Oktober 2021
Negara Nggak Usah Sok Asyik Ngurusin Urusan Ranjang dengan Main Grebek, deh!

Negara Nggak Usah Sok Asyik Ngurusin Urusan Ranjang dengan Main Grebek, deh!

19 Februari 2020
sensus petugas ditolak data pribadi RT RW mojok

Demi Kepentingan Bersama, Sebaiknya Jangan Menolak Petugas Sensus

26 September 2020
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Predikat Cumlaude Kini Basi dan Tidak Prestisius Lagi karena Terlalu Banyak Mahasiswa Memilikinya Terminal

Predikat Cumlaude Kini Basi dan Tidak Prestisius Lagi karena Terlalu Banyak Mahasiswa Memilikinya

10 Mei 2026
Derita Orang dengan Logat Bekasi yang Hidup di Solo (Unsplash)

Derita Orang Bekasi Seperti Saya Hidup di Solo, Dibilang Sok Jawa sampai Susah Nimbrung di Tongkrongan

10 Mei 2026
Beasiswa PPA Penyelamat Mahasiswa “Tanggung” yang Terlalu Kaya untuk Bidikmisi, tapi Terlalu Miskin untuk Kuliah dengan Nyaman Mojok.co

Beasiswa PPA Penyelamat Mahasiswa “Tanggung”: Terlalu Kaya untuk Bidikmisi, tapi Terlalu Miskin untuk Kuliah dengan Nyaman

12 Mei 2026
Jangan (Pernah) Percaya Kabar Kylian Mbappe (Akhirnya) Pindah ke Real Madrid, Pokoknya Jangan

Ketika 30 Juta Orang Ingin Kylian Mbappe Angkat Kaki dari Real Madrid

8 Mei 2026
Kritik untuk Mahasiswa Jurusan Sastra Indonesia UNY dan UAD, Terlalu Ndakik-Ndakik hingga Berjarak dari Realitas Terminal

Kritik untuk Mahasiswa Jurusan Sastra Indonesia UNY dan UAD, Terlalu Ndakik-Ndakik hingga Berjarak dari Realitas

8 Mei 2026
Checklist Mahasiswa Semester Akhir: Siapkan Semua Berkas Ini Kalau Mau Lulus

5 Sifat Mahasiswa Semester Akhir yang Menjengkelkan, Segera Intropeksi Diri Jika Tidak Ingin Dijauhi Teman

12 Mei 2026

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=smSJ4KOJ5ac

Liputan dan Esai

    Konten Promosi



    Google News
    Ikuti mojok.co di Google News
    WhatsApp
    Ikuti WA Channel Mojok.co
    WhatsApp
    Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
    Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
    Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

    Tentang
    Kru
    Kirim Tulisan
    Ketentuan Artikel Terminal
    Kontak

    Kerjasama
    F.A.Q.
    Pedoman Media Siber
    Kebijakan Privasi
    Laporan Transparansi

    PT NARASI AKAL JENAKA
    Perum Sukoharjo Indah A8,
    Desa Sukoharjo, Ngaglik,
    Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

    [email protected]
    +62-851-6282-0147

    © 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

    Tidak Ada Hasil
    Lihat Semua Hasil
    • Nusantara
    • Kuliner
    • Kampus
      • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Hiburan
      • Anime
      • Film
      • Musik
      • Serial
      • Sinetron
    • Gaya Hidup
      • Fesyen
      • Gadget
      • Game
      • Kecantikan
    • Kunjungi MOJOK.CO

    © 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.