Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Artikel

Panduan Memahami Klasifikasi Aset dalam Perpajakan

Muhammad Abdul Rahman oleh Muhammad Abdul Rahman
9 April 2021
A A
Panduan Memahami Klasifikasi Aset dalam Perpajakan terminal mojok
Share on FacebookShare on Twitter

Beberapa hari yang lalu, saya didatangi seorang klien yang masih muda dan tentunya kaya raya. Si klien ini marah-marah ketika tahu bahwa sepeda yang baru dibelinya wajib dimasukkan dalam pelaporan pajak tahunan. Begitu dia datang ke saya, tentu jawaban yang sama ia dapatkan. Kecewa? Sudah pasti. Bahkan saya kena umpatan kesalnya hingga akhirnya saya harus turun tangan menjelaskan keadaan yang sebenarnya.

Jadi begini, Mylov. Pada dasarnya, secara struktural pajak telah mengklasifikasikan jenis-jenis aset yang harus dan wajib dilaporkan. Kenapa saya bold? Karena saya menekankan urgensinya kepada WP (Wajib Pajak). Sementara itu, tidak semua WP memiliki pemahaman yang cukup terhadap dunia perpajakan.

Saya pernah membaca twit dari seseorang yang mengeluhkan aturan pajak mengenai ketentuan memasukkan aset pada laporan pajak tahunan dalam bentuk pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Tentunya si WP ini merasa ada yang berbeda dari urgensinya dibandingkan zaman dulu. Dia merasa saat ini sedang euforia sepeda, maka sepedanya wajib dimasukkan. Nanti di zaman punya gadget apa, nah gadget-nya harus dimasukkan, dan begitu seterusnya.

Tentu saya cuma bisa geleng-geleng kepala. Saya memaklumi hal tersebut. Tidak ada yang patut disalahkan, tapi mbok ya kalau ngetwit tanya-tanya dulu, jangan asal menjustifikasi. Maka dari itu, saya akan sedikit memberikan penjelasan, mudah-mudahan si Mas itu baca, ya.

Klasifikasi aset

Mari saya ajak dulu mengenal klasifikasi aset dalam kewajiban pelaporan SPT Tahunan. Untuk mempermudah, saya akan membagi aset kedalam 3 jenis, yaitu aset likuid, aset tetap, dan aset bergerak.

Aset likuid adalah aset yang sifatnya dapat dicairkan, artinya dapat berbentuk uang dan setaranya. Aset tersebut terdiri aset yang nilainya terus berubah sesuai dengan kebutuhan, sebut saja uang tunai, tabungan, deposito, reksadana, obligasi, trading saham, saham, asuransi, dan masih banyak yang lainnya. Jadi, jika kalian memiliki salah satu atau banyak dari jenis-jenis aset yang saya sebutkan tadi, maka kalian wajib melaporkannya dalam pelaporan SPT Tahunan.

Aset tetap adalah aset yang sifatnya dan wujud fisiknya terlihat. Biasanya identik dengan kepemilikan properti. Nah, properti itu kan jenisnya banyak, tidak hanya rumah. Bisa tanah, ruko, kios, gedung, dan sejenisnya. Maka, jika kalian memiliki salah satu atau banyak dari aset tersebut, sudah menjadi wajib hukumnya dalam melaporkan ke SPT Tahunan.

Aset bergerak merupakan aset yang umumnya dapat digunakan untuk mobilitas sehari-hari. Bisa dalam bentuk sepeda motor, mobil, sepeda, dan sejenisnya. Jadi, aset yang dipermasalahkan tadi di atas berarti masuk dalam kategori di dalamnya. Gimana? Wajib dimasukkan atau tidak? Ya sudah pasti, dong.

Baca Juga:

Pajak Naik dan UMR Mini Bikin Warga Jawa Tengah Bersyukur karena Diberi Kesempatan untuk Menderita Luar Biasa

Bayar Pajak Kendaraan Itu Wajib, tapi Jujur Saja Saya Nggak Ikhlas Melakukannya

Masalahnya, kepedulian WP merupakan persoalan yang masih belum bisa dituntaskan sampai saat ini, mengingat sistem pelaporan perpajakan di Indonesia menganut sistem self assessment, yang memiliki makna bahwa WP memiliki semacam hak prerogatif dalam melaporkan seluruh aset yang dimilikinya dalam pelaporan pajak. Lah, di mana dong tugas petugas pajak? Kewajiban fiskus di dalam ritme atau sistem kepatuhan perpajakan di Indonesia sebatas supervisi, yang bertugas untuk mengawasi, menegur, dan memberi sanksi apabila pelaporan yang dilakukan tidak sesuai dengan peraturan perpajakan.

Sistem big data yang diterapkan oleh DJP

Perlu saya sampaikan pula bahwa DJP (Direktorat Jenderal Pajak) telah memiliki akses yang peranannya cukup penting dalam pengawasan kepatuhan perpajakan di Indonesia. Misal sebut saja ada WP bernama Agus Mulyadi. Blio memiliki tabungan di Bank Mojok, namun karena kealpaannya, si Agus ini lupa melaporkan tabungannya di Bank Mojok. Begitu lambat laun, petugas pengawas memberikan imbauan untuk melaporkan aset sesuai dengan kepemilikannya. Si petugas ternyata menemukan ada aset berupa tabungan yang alpa dilaporkan pada pelaporan SPT Tahunan Agus.

Agus tentu kaget bukan kepalang, kok bisa ya petugas tahu kalau Agus ini punya tabungan di Bank Mojok. Mengingat saat ini sistem big data yang diterapkan oleh DJP, maka semua sistem yang berbalut keuangan tidak hanya tabungan, tapi berbentuk deposito dan bahkan pinjaman online pun sudah terintegrasi dengan sistem DJP. Oleh karena itu, pengawasan ini akan menjadi optimal dalam rangka kepatuhan perpajakan seluruh WP di Indonesia.

Jadi beli sekecil apa pun, semurah apa pun, baiknya dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Pahami pergerakan aset

Melaporkan SPT Tahunan tidak hanya membutuhkan kejelian serta kejujuran WP, tetapi membutuhkan pemahaman dan nalar logika yang harus jalan juga. Sebagai konsultan, tugas saya adalah menekankan kepada seluruh klien untuk memahami pergerakan aset masuk dan keluar. Selama hampir 5 tahun saya berkarir di dunia perpajakan, saya memahami kenapa WP sangat takut melaporkan asetnya di dalam SPT Tahunan.

Alasan yang logis dan tidak logis juga menurut saya, dari sekian banyak klien, mereka mengungkapkan bahwa takut akan membayar pajak besar apabila melaporkan aset yang nilainya besar.

Sebentar, sebentar. Perlu saya tekan bahwa melaporkan aset pada dasarnya tidak ada hubungannya dengan membayarkan berapa besarnya pajak terutang. Namun yang perlu diperhatikan, ada berapa penghasilan yang diterima sehingga bisa membeli aset tersebut. Saya beri contoh agar lebih mudah mengilustrasikan.

Misal ada WP bernama Ega Fansuri. Blio bekerja di Mojok dengan gaji standar UMR Jogja dan sekitarnya, memiliki mobil dengan harga 500 jutaan, dan dilaporkan. Akan tetapi, melihat sumber penghasilan yang diterimanya, ternyata gaji di Mojok selama satu tahun tidak bisa mem-backup pembelian tersebut. Maka ini akan menjadi pertanyaan bagi fiskus, apakah ada penghasilan yang belum dilaporkan atau ada faktor lainnya.

Ternyata usut punya usut, mobil tersebut merupakan mobil pembelian orang tuanya yang diberikan kepada Ega untuk mobilisasi dan mempermudah dalam menjalankan pekerjaannya.

Atau misal, ada WP bernama Ahmad Khadafi memiliki rumah di kawasan Sleman dengan nilai perolehan Rp550 juta yang dibeli secara kredit dari Bank ABC dengan penghasilan yang ia peroleh selama sebulan misalnya Rp9,5 juta, tentu akan masuk akal bila diperuntukkan untuk pembelian aset dengan nilai tersebut.

Jadi pada dasarnya, melaporkan pajak tidak bisa serampangan dan butuh nalar logika yang cukup, tentu diiringi untuk memiliki rasa tidak perlu takut melapor pajak. Selama WP melaporkan pajaknya secara tertib dan sesuai aturan, serta bisa menjelaskan ke mana arah pengeluaran, penghasilan, serta perolehan aset, saya rasa akan aman-aman saja kok untuk laporan pajak.

Yang salah itu kalau kamu NGGAK LAPOR PAJAK!

BACA JUGA Salah Kaprah Definisi Penghasilan dalam Perpajakan dan tulisan Muhammad Abdul Rahman lainnya.

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.
Pernah menulis di Terminal Mojok tapi belum gabung grup WhatsApp khusus penulis Terminal Mojok? Gabung dulu, yuk. Klik link-nya di sini.

Terakhir diperbarui pada 9 April 2021 oleh

Tags: asetlaporan pajakpajakperaturan pajakwajib pajak
Muhammad Abdul Rahman

Muhammad Abdul Rahman

Dosen di Universitas Nasional, Praktisi Perpajakan dan Keuangan, serta Mahasiswa Doktoral di Universitas Brawijaya.

ArtikelTerkait

Seruan Pajak Diganti Zakat Itu Naif bin Ugal-ugalan

Seruan Pajak Diganti Zakat Itu Naif bin Ugal-ugalan

11 Maret 2023
Pajak Naik dan UMR Mini- Sumber Derita Warga Jawa Tengah (Unsplash)

Pajak Naik dan UMR Mini Bikin Warga Jawa Tengah Bersyukur karena Diberi Kesempatan untuk Menderita Luar Biasa

13 Februari 2026
pajak pendidikan SPT Tahunan PPH orang Pribadi perpajakan Orang Pribadi influencer pajak npwp mojok.co

Skill yang Harus Kamu Miliki sebagai Staff dan Mahasiswa Perpajakan

6 Agustus 2020
pajak pendidikan SPT Tahunan PPH orang Pribadi perpajakan Orang Pribadi influencer pajak npwp mojok.co

Urgensi Kepemilikan NPWP yang Harus Dipahami oleh para Wajib Pajak

23 Agustus 2020
pajak pendidikan SPT Tahunan PPH orang Pribadi perpajakan Orang Pribadi influencer pajak npwp mojok.co

Membedah Potensi Penerimaan Pajak dari para Influencer

23 Juni 2020
Taruhan 500 Juta demi Diet Ivan Gunawan, Bagaimana Aspek Perpajakannya_ terminal mojok

Taruhan 500 Juta demi Diet Ivan Gunawan, Bagaimana Aspek Perpajakannya?

24 Juli 2021
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Low Maintenance Friendship: Tipe Pertemanan Dewasa yang Minim Drama, Cocok untuk Orang-Orang Usia 30 Tahunan Terminal

Low Maintenance Friendship: Tipe Pertemanan Dewasa yang Minim Drama, Cocok untuk Orang-Orang Usia 30 Tahunan

15 Mei 2026
6 Pelatihan untuk Awardee LPDP yang Lebih Penting Dibanding Pembekalan dari TNI, Ada Academic Writing hingga Literasi Finansial Mojok.co

6 Pelatihan bagi Awardee LPDP yang Lebih Penting Dibanding Pembekalan dari TNI, Ada Academic Writing hingga Literasi Finansial 

11 Mei 2026
Lagu Baru Sheila On 7 “Sederhana” Pas untuk Orang-orang Usia 30 Tahun Mojok.co

Lagu Baru Sheila On 7 “Sederhana” Pas untuk Orang-orang Usia 30 Tahun

9 Mei 2026
Dosa Besar Menganggap Bakso Aci Sebagai Bakso (Unsplash)

Dosa Besar Menganggap Bakso Aci Sebagai Bakso: Sebuah Tutorial Merusak Mood Pecinta Bakso Daging Sapi

10 Mei 2026
Pantai Glagah Disebut Bali-nya Jogja, dan Saya Tidak Tahu Harus Senang atau Khawatir

Pantai Glagah Disebut Bali-nya Jogja, dan Saya Tidak Tahu Harus Senang atau Khawatir

15 Mei 2026
Liga Indonesia Saat Ini Seperti Mesin Industri Pragmatis Tanpa Ruh (Unsplash)

Liga Indonesia Saat Ini Adalah Panggung Kuasa Modal: Serupa Mesin Industri Pragmatis Tanpa Ruh

10 Mei 2026

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=smSJ4KOJ5ac

Liputan dan Esai

    Konten Promosi



    Google News
    Ikuti mojok.co di Google News
    WhatsApp
    Ikuti WA Channel Mojok.co
    WhatsApp
    Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
    Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
    Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

    Tentang
    Kru
    Kirim Tulisan
    Ketentuan Artikel Terminal
    Kontak

    Kerjasama
    F.A.Q.
    Pedoman Media Siber
    Kebijakan Privasi
    Laporan Transparansi

    PT NARASI AKAL JENAKA
    Perum Sukoharjo Indah A8,
    Desa Sukoharjo, Ngaglik,
    Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

    [email protected]
    +62-851-6282-0147

    © 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

    Tidak Ada Hasil
    Lihat Semua Hasil
    • Nusantara
    • Kuliner
    • Kampus
      • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Hiburan
      • Anime
      • Film
      • Musik
      • Serial
      • Sinetron
    • Gaya Hidup
      • Fesyen
      • Gadget
      • Game
      • Kecantikan
    • Kunjungi MOJOK.CO

    © 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.