Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Artikel

Penjelasan Kenapa Jaksa Tak Memihak Novel Baswedan

Ang Rijal Amin oleh Ang Rijal Amin
16 Juni 2020
A A
jaksa hukum novel baswedan mojok.co restorative justice keadilan restoratif

jaksa hukum novel baswedan mojok.co restorative justice keadilan restoratif

Share on FacebookShare on Twitter

Kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan adalah kasus yang unik. Sejak awal sebelum masuk ke persidangan, para penonton dipaksa untuk mengakui bahwa mengungkap kasus Novel tak semudah membalikkan telapak tangan. Maka, ketika dua orang pelaku tertangkap, orang-orang bersorak gembira.

Akan tetapi, di bagian persidangan kita diberi kejutan dramatis ala FTV yang seolah diangkat dari kisah nyata, bahwa kasus itu adalah kasus sederhana yang mudah ditebak alurnya. Kasus biasa dan membosankan: Para pelaku tidak sengaja dan mereka telah meminta maaf pada keluarga korban.  Selesai.

Mengapa drama persidangan yang dilakonkan jaksa seolah mirip dengan FTV?

Begini. Jaksa pada dasarnya adalah seorang pengacara negara, mereka bertindak atas nama negara. Jaksa adalah representasi keberpihakan negara dalam wujud perlindungan terhadap warga negara. Tidak heran bila yang seharusnya beradu dalam persidangan ialah jaksa versus pengacara swasta. Jaksa tugasnya menuntut, pengacara bertugas sebagai pembela hak-hak terdakwa. Lalu, di mana letak kemiripannya?

Dalam FTV, salah satu cerita paling khas yang kita temukan ialah kekonyolan dan keganjilan cerita. Biasanya terjadi proses saling suka antar kelas. Misal salah satu tokoh digambarkan sebagai orang paling miskin di dunia, dan tokoh lainnya seolah-olah sebagai orang paling kaya di dunia. Singkat cerita, terjadilah saling suka di antara mereka, di mana hal ini amat mustahil terjadi.

FTV bekerja seolah-olah melawan segala kemustahilan yang ada di dunia nyata, dengan menghapuskan sekat-sekat kelas sosial-ekonomi di hadapan cinta. Begitu pula dengan jaksa yang diceritakan di atas. Mereka seolah-olah hendak melawan kenyataan profesi jaksa sebagai pelindung rakyat/korban yang mengatasnamakan negara dalam melindungi segenap tumpah darah Indonesia. Mereka justru menjadi pengacara swasta dengan melindungi pelaku kejahatan. Mereka hendak menghapus sekat-sekat pengacara negara dan swasta dengan bertingkah seolah juru bicara bagi kedua terdakwa dan mengetahui segala maksud dari tindak tutur pelaku.

Berdasarkan Pasal 355 ayat 1 KUHP, penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. Akan tetapi, bagi jaksa, perbuatan kedua penyerang Novel Baswedan itu tidak terbukti melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP karena mereka percaya waktu itu ada kesalahan teknis sewaktu menyiram air keras, dari yang semula niatnya hanya bagian tubuh, eh malah terkena bagian wajah. Sehingga, mereka lari ke Pasal 353 ayat 2 yang berbunyi, “Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” seolah-olah tidak ada mufakat jahat di balik penyerangan yang dilakukan dua terdakwa.

Pertanyaannya, untuk apa jaksa memosisikan diri percaya pada pelaku jika seharusnya posisi itu adalah posisi seorang pengacara sebagai pembela? Selain itu, untuk apa mereka takut menggunakan pasal dakwaan berat jika ada pengacara yang akan membela si terdakwa? Bahkan, lewat tuntutannya yang ciut, yakni hanya satu tahun penjara, apa yang harus dibela oleh si pengacara?

Baca Juga:

Gara-gara UU ITE, Saya Akhirnya Berteman dengan Pengacara

3 Alasan Kenapa Kita Butuh Bintang Emon

Dengan demikian, terbukti bahwa jaksa dalam melakukan persidangan lebih berpedoman pada FTV ketimbang pembagian kerja antara jaksa dan pengacara. Mereka hendak menghancurkan segala tatanan itu, dimulai dari kasus Novel Baswedan .

Sangat beralasan bila mengatakan bahwa kelakuan jaksa seperti ini dikarenakan kelewatan banyak menonton FTV. Menonton FTV tak ada salahnya, yang bermasalah adalah jika terlalu menghayatinya sehingga membuat profesi jaksa berjalan sewenang-wenang mengambil alih tugas pengacara. Bisa-bisa profesi pengacara tidak dibutuhkan lagi di masa depan. Di tengah membludaknya jumlah profesi pengacara, jaksa dengan tega merampas hak mereka, mengancam semakin banyaknya pengacara yang berakhir menganggur karena tidak kebagian perkara.

Selain itu, jaksa telah berdosa terhadap mahasiswa fakultas hukum. Sejak berita tuntutan satu tahun yang dituntut jaksa viral di mana-mana, mahasiswa fakultas hukum serasa dilecehkan seolah-olah mereka adalah akan seperti jaksa yang menangani kasus Novel Baswedan , padahal mahasiswa fakultas hukum kebanyakan nantinya bakal jadi pengangguran, karena profesi pengacara udah diambil alih sama para jaksa.

Satu hal yang perlu diperhatikan, protes tentang vonis penyerang Novel Baswedan mengalir di mana-mana, mengatakan bahwa hukum berpihak pada yang berkuasa, dan memelintir semua orang sama di hadapan hukum tapi tidak di samping dan di belakang hukum sebagaimana sindiran Sujiwo Tedjo.

Saya jawab ya biar tidak berlarut-larut menyalahkan hukum, dikit-dikit salahnya hukum. Kalau Sujiwo Tejo belajar hukum, Beliau akan tahu inilah yang namanya ketidakberdayaan hukum, atas hal-hal yang berkuasa atasnya. Oleh karena itu jangan sedikit-sedikit mengira hukum lah penyebab segala kebobrokan ini. Sebab, ada penyebab dibaliknya, yakni kekuatan yang lebih digdaya sehingga mampu memangkas kuasa hukum. Dan kekuatan itu adalah skenario FTV yang mau tidak mau harus dilakonkan oleh sang jaksa.

BACA JUGA Hal yang Menyebalkan dan Sering Bikin Bingung di Resep Masakan

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Pernah menulis di Terminal Mojok tapi belum gabung grup WhatsApp khusus penulis Terminal Mojok? Gabung dulu, yuk. Klik link-nya di sini.

Terakhir diperbarui pada 16 Juni 2020 oleh

Tags: jaksaNovel Baswedanpengacara
Ang Rijal Amin

Ang Rijal Amin

Tinggal di Facebook Ang Rijal Amin

ArtikelTerkait

bung jebret coach justin UU ITE antikritik mojok

Gara-gara UU ITE, Saya Akhirnya Berteman dengan Pengacara

30 Oktober 2021
Kasus Novel Baswedan Memang Bisa Saja Direkayasa MOJOK.CO

Kasus Novel Baswedan Memang Bisa Saja Direkayasa

7 November 2019
bintang emon

3 Alasan Kenapa Kita Butuh Bintang Emon

16 Juni 2020
Kasus Novel Baswedan Hanyut Terbawa Banjir Jakarta

Kasus Novel Baswedan Hanyut Terbawa Banjir Jakarta

30 Januari 2020
Sarjana Hukum Pasti Hafal Pasal? Sungguh Kesesatan Ekspektasi yang Nyata terminal mojok.co

Terdakwa Kasus Novel Baswedan Aja Malu Cuma Dituntut 1 Tahun Penjara 

15 Juni 2020
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Unpopular Opinion: Kajian Ustaz Hanan Attaki Itu Bukanlah Pengajian Agama pengajian berbayar

Maaf Saya Berubah Pikiran, Konsep Pengajian Berbayar Memang Lebih Masuk Akal dan Layak untuk Diikuti

16 Mei 2026
Betapa Lelahnya Kuliah S2 Bareng Fresh Graduate: Nggak Dewasa, Semua Dianggap Saingan Mojok.co

Betapa Lelahnya Kuliah S2 Bareng Fresh Graduate: Nggak Dewasa, Semua Dianggap Saingan

19 Mei 2026
Arsenal (Memang) Berhati Nyaman

Arsenal (Memang) Berhati Nyaman

20 Mei 2026
Sumbersari Malang yang Overrated Masih Jadi Daerah Paling Masuk Akal bagi Maba yang Baru Pertama Kali Merantau Mojok.co

Sumbersari Malang yang Overrated Masih Jadi Daerah Paling Masuk Akal bagi Maba yang Baru Pertama Kali Merantau

16 Mei 2026
Saya Memilih Pindah dari Indonesia dan Hidup di Jepang, Salah Satunya karena Kepastian Hidup yang Lebih Jelas

Saya Memilih Pindah dari Indonesia dan Hidup di Jepang, Salah Satunya karena Kepastian Hidup yang Lebih Jelas

19 Mei 2026
Mal-Mal Jombang Kelewat Jadul Bikin Warlok Lebih Senang Ngemal di Mojokerto atau Kediri Mojok.co

Mal-Mal Jombang Kelewat Jadul Bikin Warlok Lebih Senang Ngemal di Mojokerto atau Kediri

19 Mei 2026

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=smSJ4KOJ5ac

Liputan dan Esai

    Konten Promosi



    Google News
    Ikuti mojok.co di Google News
    WhatsApp
    Ikuti WA Channel Mojok.co
    WhatsApp
    Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
    Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
    Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

    Tentang
    Kru
    Kirim Tulisan
    Ketentuan Artikel Terminal
    Kontak

    Kerjasama
    F.A.Q.
    Pedoman Media Siber
    Kebijakan Privasi
    Laporan Transparansi

    PT NARASI AKAL JENAKA
    Perum Sukoharjo Indah A8,
    Desa Sukoharjo, Ngaglik,
    Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

    [email protected]
    +62-851-6282-0147

    © 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

    Tidak Ada Hasil
    Lihat Semua Hasil
    • Nusantara
    • Kuliner
    • Kampus
      • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Hiburan
      • Anime
      • Film
      • Musik
      • Serial
      • Sinetron
    • Gaya Hidup
      • Fesyen
      • Gadget
      • Game
      • Kecantikan
    • Kunjungi MOJOK.CO

    © 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.