Euforia Timnas U-23 masih dan akan semakin tinggi. Tampil di semifinal Piala Asia dan berpeluang lolos ke Olimpiade membuat semua fans timnas bersatu. Namun, sebuah surat dari MNC muncul ke timeline hampir semua media sosial. Mereka melarang segala aktivitas nobar karena mereka yang memegang lisensi penyiaran.
MNC yang membuat gelisah fans Timnas U-23
Sejak Minggu (28/04) pagi, timeline diwarnai oleh kegelisahan fans Timnas U-23. Semuanya berkat MNC. Melalui surat resmi mereka bilang begini:
- Bahwa MNC Group adalah satu-satunya pemegang hak eksklusif lisensi media rights dan official broadcaster dari AFC U-23 Asian Cup 2024 di wilayah Negara Republik Indonesia.
- Bahwa hanya MNC Group dan/atau Asian Football Confederation (AFC) yang mempunyai hak untuk menggunakan dan/atau mengasosiasikan lambang/logonya bersama dengan lambang resmi, maskot, trophy AFC U-23 Asian Cup 2024 di wilayah Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka tanpa Persetujuan dari MNC Group, kepada pihak manapun juga dilarang:
- Menggunakan dan/atau mengasosiasikan lambang dan logo bersama dengan kata-kata/tulisan, lambang, emblem, logo, maskot, nama kompetisi, trofi resmi AFC U-23 Asian Cup 2024.
- Menyiarkan dan/atau meredistribusikan siaran AFC U-23 Asian Cup 2024.
- Memproduksi dan/atau mengadakan kegiatan, termasuk program acara, kompetisi dan/atau promosi dalam bentuk apapun dan melalui media apapun, seperti program undian, SMS, kuis, games, polling, yang berkaitan secara langsung maupun tidak langsung dengan AFC U-23 Asian Cup 2024.
- menggunakan clip maupun copy dari semua penayangan pertandingan AFC U-23 Asian Cup 2024, baik secara langsung (live) maupun siaran ulang (re-run).
- Membuat berita atau artikel dengan kata-kata/tulisan, lambang, emblem, logo, maskot, trophy resmi AFC U-23 Asian Cup 2024, (Competition Marks dan Competition Names) yang dalam format/lay-out yang memberi kesan didukung, dipersembahkan atau disponsori oleh sponsor-sponsor selain sponsor resmi AFC di wilayah negera Republik Indonesia.
- Menyelenggarakan kegiatan on air, kegiatan off air termasuk nonton bareng.
- Promo media cetak, digital media, billboard dengan asosiasi iklan.
Pelanggaran terhadap larangan-larangan tersebut di atas diancam dengan sanksi pidana dan denda sesuai Undang-Undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca halaman selanjutnya: Sebuah “ancaman” yang bisa menjadi bumerang bagi MNC.