Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Gaya Hidup

Mengenal Karis/Karsu, Kartu untuk Pasangan PNS

Ahmad Arief Widodo oleh Ahmad Arief Widodo
22 Januari 2023
A A
Mengenal Karis/Karsu, Kartu untuk Pasangan PNS

Mengenal Karis/Karsu, Kartu untuk Pasangan PNS (Pixabay.com)

Share on FacebookShare on Twitter

Konon, banyak orang yang ingin punya pasangan seorang PNS. Entah benar atau tidak, nyatanya yang saya lihat ya banyak orang tua yang masih ngebet punya mantu PNS. Tapi, kita tidak membicarakan perkara mantu, tapi hal lain. Kalian tau nggak, kalau PNS punya pasangan, mereka bakal dapat kartu?

Yak, pasangan PNS bakal dapat karis (kartu istri) atau karsu (kartu suami). Kayaknya kalau jadi pekerja pemerintahan itu mirip kayak pemain Atletico, isinya hujan kartu. Oke, skip.

Berdasarkan Keputusan Kepala BAKN Nomor 1158a/KEP/1983 tentang Kartu Istri/Suami Pegawai Negeri Sipil, pengertian dari karis/karsu merupakan kartu identitas istri/suami PNS. Artinya, pemilik dari karis/karsu merupakan pasangan sah dari seorang PNS. Masa berlaku karis/karsu selama pemilik karis/karsu tetap menjadi pasangan sah dari PNS.

Berkas pembuatan karis/karsu

Persyaratan berkas (yang banyak) bukan hanya diberlakukan negara kepada rakyatnya saja. Negara juga memberlakukan hal yang sama kepada pekerjanya. Dalam hal ini, persyaratan berkas pembuatan karis/karsu. Ada beberapa berkas pembuatan karis/karsu, sebagai berikut :

#1 Mengisi beberapa formulir

Ada beberapa formulir yang mesti diisi guna mendapatkan karis/karsu. Menikahnya nggak perlu saya sebut lah ya, ngapain juga. Untuk yang pertama kali menikah, cukup mengisi formulir laporan perkawinan pertama dan formulir daftar keluarga PNS.

Sedangkan bagi yang melakukan pernikahan kedua dan seterusnya, ditambah mengisi formulir janda/duda. Ini formulir standar yang wajib diisi. Bisa jadi, di beberapa instansi pemerintah tertentu, memiliki syarat tambahan selain yang tadi.

#2 Fotokopi SK yang telah dilegalisir

Baca Juga:

4 Alasan Pegawai P3K Baru Harus Pamer di Media Sosial

Tunjangan Kinerja buat ASN, Beban Kerja buat Honorer, di Mana Adabmu?

Syarat ini, sangat tergantung pada status si PNS yang menikah. Jika statusnya masih CPNS, cukup melampirkan fotocopy SK CPNS yang telah dilegalisir. Sedangkan, jika statusnya PNS lama, syaratnya bertambah. Tambahannya adalah fotokopi SK dan SK kenaikan pangkat yang telah dilegalisir.

#3 Fotokopi akta/kartu nikah yang telah dilegalisir dan foto pasangan ukuran 2×3

Setelah atau sebelum bulan madu, sebaiknya PNS nggak lupa legalisir akta/kartu nikahnya. Salah satu tujuannya, untuk memenuhi syarat pembuatan karis/karsu. Jumlahnya cukup dua saja. Jika sewaktu-waktu dibutuhkan, sebaiknya legalisir lebih dari dua, agar bisa menjadi arsip di rumah.

Selain itu, ada syarat berupa foto formal dari pasangan. Dengan ukuran 2×3, sebanyak dua lembar. Foto tersebut, akan ditempelkan pada karis/karsu.

Alur pengajuan karis/karsu

Jika seluruh syarat berkas di atas sudah terpenuhi, semuanya disetor ke unit kepegawaian. Selanjutnya, pihak unit kepegawaian akan menyetor pada kantor BKN regional yang membawahi instansi pemerintah tersebut. Menurut pihak BKN, proses cetak kartu itu cuma membutuhkan waktu 60 menit/kartu. Asal, semua berkas telah lengkap dan nggak ngantre. Tapi kalau lama ya, maklum lah ya.

Manfaat pembuatan karis/karsu

Secara umum, terdapat dua manfaat pembuatan karis/karsu. Baik untuk si PNS maupun pasangannya.

#1 Bukti sah pendaftaran istri/suami

Seorang PNS wajib melaporkan pernikahannya secara tertulis kepada instansi yang mempekerjakannya. Nggak cukup secara verbal saja. Laporan tersebut, paling lambat disampaikan satu tahun setelah menikah.

Aturan tersebut, berdasarkan pada PP 10/1983 pasal 2 tentang izin perkawanin dan perceraian bagi PNS. Lalu, apa konsekuensinya jika nggak melaporkan pernikahannya? Menurut PP 45/1990 tentang perubahan atas PP 10/1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS, ada konsekuensi berupa hukuman disiplin berat, jika nggak melaporkan pernikahannya.

Maka dari itu, PNS perlu membuat karis/karsu untuk pasangannya. Sebagai salah satu bentuk laporan pernikahan secara tertulis kepada instansi pemerintah yang memberi kerja, juga bukti sah pendaftaran pasangan, sebagai istri/suami dari seorang PNS.

#2 Memperoleh hak sebagai pasangan

Ketika seorang pasangan PNS telah memiliki karis/karsu, orang tersebut akan mendapatkan haknya. Contoh sederhananya, gajinya akan ditambah dengan tunjungan istri/suami. Selain itu, statusnya juga akan diakui oleh negara. Siapa tau, ada orang lain yang mengaku sebagai pasangan sah dari PNS terkait. Kan geger gedhen nanti.

Begitu sekiranya beberapa hal terkait karis/karsu. Jadi, apakah kamu berniat memiliki karis/karsu? Nggak? Ya ngapapa sih.

Penulis: Ahmad Arief Widodo
Editor: Rizky Prasetya

BACA JUGA Menghadapi Calon Mertua yang Sangat Menginginkan Menantu PNS

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.
Anda penulis Terminal Mojok? Silakan bergabung dengan Forum Mojok di sini.

Terakhir diperbarui pada 22 Januari 2023 oleh

Tags: kariskarsuPasanganpns
Ahmad Arief Widodo

Ahmad Arief Widodo

Penulis lepas yang fokus membahas kedaerahan, dunia pemerintahan dan ekonomi. Stand like a hero and die bravely.

ArtikelTerkait

4 Pasangan dalam Drama Korea yang Berakhir Tragis Terminal Mojok

4 Pasangan dalam Drama Korea yang Berakhir Tragis

7 Februari 2022
seleksi pppk pns guru honorer birokrasi amburadul mojok.co

Guru Honorer: Gaji Tak Seberapa, Pekerjaan Berlipat Ganda

2 Juli 2020
5 Alasan PNS Keluyuran di Pasar dan Mal Pas Jam Kerja terminal mojok.co

5 Alasan PNS Keluyuran di Pasar dan Mal Pas Jam Kerja

6 September 2021
PNS Pekerjaan Paling Overrated, Sebuah Peringatan Sebelum Kalian Kecewa Mojok.co

PNS Pekerjaan Paling Overrated, Sebuah Peringatan Sebelum Kalian Kecewa

11 Januari 2024
Akbar Faisal Profesi PNS Adalah Kebanggaan Orang Tua yang Masih Abadi terminal mojok.co

Pernyataan Akbar Faizal Super Relate bagi Pemuda yang Terus-terusan Dipaksa Jadi PNS

17 Oktober 2021
6 Alasan PNS Nggak Perlu Cari Jodoh di Media Sosial

6 Alasan PNS Nggak Perlu Cari Jodoh di Media Sosial

13 Mei 2022
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Dosa Penjual Tongseng Kambing yang Merusak Rasa dan Mengecewakan Pembeli Mojok.co

Dosa Penjual Tongseng Kambing yang Merusak Rasa dan Mengecewakan Pembeli

28 Februari 2026
Mudik ke Jogja Itu Bukan Liburan tapi Kunjungan Kerja (Unsplash)

Mudik ke Jogja Itu Bukan Liburan tapi Kunjungan Kerja karena Semua Menjadi Budak Validasi, Bikin Saya Rindu Mudik ke Lamongan

24 Februari 2026
Toyota Fortuner Mobil Mahal yang Terlihat Murahan karena Cara Berkendara Pengemudinya Mojok.co

Toyota Fortuner Mobil Mahal yang Jadi Terlihat Murahan karena Cara Berkendara Pengemudinya

23 Februari 2026
Jangan Salah! Lebih dari 95% Penduduk Indonesia Tidak Mendukung Kemerdekaan

Jangan Salah! Lebih dari 95% Penduduk Indonesia Tidak Mendukung Kemerdekaan

26 Februari 2026
Bukber Berkedok Reuni Itu Scam- Arena Bunuh Teman (Unsplash)

Bukber Berkedok Reuni Itu Seperti “Scam”: Adu Outfit, Adu Gaji, Adu Kerjaan, Ujung-ujungnya Adu Nasib

1 Maret 2026
Alun-Alun Pekalongan: Tempat Terbaik untuk Belanja Baju Lebaran, tapi Syarat dan Ketentuan Berlaku

Pekalongan Masuk Jawa Tengah, tapi Secara Budaya Lebih Dekat dengan Atlantis

28 Februari 2026

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=FgVbaL3Mi0s

Liputan dan Esai

    Konten Promosi



    Google News
    Ikuti mojok.co di Google News
    WhatsApp
    Ikuti WA Channel Mojok.co
    WhatsApp
    Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
    Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
    Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

    Tentang
    Kru
    Kirim Tulisan
    Ketentuan Artikel Terminal
    Kontak

    Kerjasama
    F.A.Q.
    Pedoman Media Siber
    Kebijakan Privasi
    Laporan Transparansi

    PT NARASI AKAL JENAKA
    Perum Sukoharjo Indah A8,
    Desa Sukoharjo, Ngaglik,
    Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

    [email protected]
    +62-851-6282-0147

    © 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

    Tidak Ada Hasil
    Lihat Semua Hasil
    • Nusantara
    • Kuliner
    • Kampus
      • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Hiburan
      • Anime
      • Film
      • Musik
      • Serial
      • Sinetron
    • Gaya Hidup
      • Fesyen
      • Gadget
      • Game
      • Kecantikan
    • Kunjungi MOJOK.CO

    © 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.