Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Gaya Hidup

Mengenal Karis/Karsu, Kartu untuk Pasangan PNS

Ahmad Arief Widodo oleh Ahmad Arief Widodo
22 Januari 2023
A A
Mengenal Karis/Karsu, Kartu untuk Pasangan PNS

Mengenal Karis/Karsu, Kartu untuk Pasangan PNS (Pixabay.com)

Share on FacebookShare on Twitter

Konon, banyak orang yang ingin punya pasangan seorang PNS. Entah benar atau tidak, nyatanya yang saya lihat ya banyak orang tua yang masih ngebet punya mantu PNS. Tapi, kita tidak membicarakan perkara mantu, tapi hal lain. Kalian tau nggak, kalau PNS punya pasangan, mereka bakal dapat kartu?

Yak, pasangan PNS bakal dapat karis (kartu istri) atau karsu (kartu suami). Kayaknya kalau jadi pekerja pemerintahan itu mirip kayak pemain Atletico, isinya hujan kartu. Oke, skip.

Berdasarkan Keputusan Kepala BAKN Nomor 1158a/KEP/1983 tentang Kartu Istri/Suami Pegawai Negeri Sipil, pengertian dari karis/karsu merupakan kartu identitas istri/suami PNS. Artinya, pemilik dari karis/karsu merupakan pasangan sah dari seorang PNS. Masa berlaku karis/karsu selama pemilik karis/karsu tetap menjadi pasangan sah dari PNS.

Berkas pembuatan karis/karsu

Persyaratan berkas (yang banyak) bukan hanya diberlakukan negara kepada rakyatnya saja. Negara juga memberlakukan hal yang sama kepada pekerjanya. Dalam hal ini, persyaratan berkas pembuatan karis/karsu. Ada beberapa berkas pembuatan karis/karsu, sebagai berikut :

#1 Mengisi beberapa formulir

Ada beberapa formulir yang mesti diisi guna mendapatkan karis/karsu. Menikahnya nggak perlu saya sebut lah ya, ngapain juga. Untuk yang pertama kali menikah, cukup mengisi formulir laporan perkawinan pertama dan formulir daftar keluarga PNS.

Sedangkan bagi yang melakukan pernikahan kedua dan seterusnya, ditambah mengisi formulir janda/duda. Ini formulir standar yang wajib diisi. Bisa jadi, di beberapa instansi pemerintah tertentu, memiliki syarat tambahan selain yang tadi.

#2 Fotokopi SK yang telah dilegalisir

Baca Juga:

4 Alasan Pegawai P3K Baru Harus Pamer di Media Sosial

Tunjangan Kinerja buat ASN, Beban Kerja buat Honorer, di Mana Adabmu?

Syarat ini, sangat tergantung pada status si PNS yang menikah. Jika statusnya masih CPNS, cukup melampirkan fotocopy SK CPNS yang telah dilegalisir. Sedangkan, jika statusnya PNS lama, syaratnya bertambah. Tambahannya adalah fotokopi SK dan SK kenaikan pangkat yang telah dilegalisir.

#3 Fotokopi akta/kartu nikah yang telah dilegalisir dan foto pasangan ukuran 2×3

Setelah atau sebelum bulan madu, sebaiknya PNS nggak lupa legalisir akta/kartu nikahnya. Salah satu tujuannya, untuk memenuhi syarat pembuatan karis/karsu. Jumlahnya cukup dua saja. Jika sewaktu-waktu dibutuhkan, sebaiknya legalisir lebih dari dua, agar bisa menjadi arsip di rumah.

Selain itu, ada syarat berupa foto formal dari pasangan. Dengan ukuran 2×3, sebanyak dua lembar. Foto tersebut, akan ditempelkan pada karis/karsu.

Alur pengajuan karis/karsu

Jika seluruh syarat berkas di atas sudah terpenuhi, semuanya disetor ke unit kepegawaian. Selanjutnya, pihak unit kepegawaian akan menyetor pada kantor BKN regional yang membawahi instansi pemerintah tersebut. Menurut pihak BKN, proses cetak kartu itu cuma membutuhkan waktu 60 menit/kartu. Asal, semua berkas telah lengkap dan nggak ngantre. Tapi kalau lama ya, maklum lah ya.

Manfaat pembuatan karis/karsu

Secara umum, terdapat dua manfaat pembuatan karis/karsu. Baik untuk si PNS maupun pasangannya.

#1 Bukti sah pendaftaran istri/suami

Seorang PNS wajib melaporkan pernikahannya secara tertulis kepada instansi yang mempekerjakannya. Nggak cukup secara verbal saja. Laporan tersebut, paling lambat disampaikan satu tahun setelah menikah.

Aturan tersebut, berdasarkan pada PP 10/1983 pasal 2 tentang izin perkawanin dan perceraian bagi PNS. Lalu, apa konsekuensinya jika nggak melaporkan pernikahannya? Menurut PP 45/1990 tentang perubahan atas PP 10/1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS, ada konsekuensi berupa hukuman disiplin berat, jika nggak melaporkan pernikahannya.

Maka dari itu, PNS perlu membuat karis/karsu untuk pasangannya. Sebagai salah satu bentuk laporan pernikahan secara tertulis kepada instansi pemerintah yang memberi kerja, juga bukti sah pendaftaran pasangan, sebagai istri/suami dari seorang PNS.

#2 Memperoleh hak sebagai pasangan

Ketika seorang pasangan PNS telah memiliki karis/karsu, orang tersebut akan mendapatkan haknya. Contoh sederhananya, gajinya akan ditambah dengan tunjungan istri/suami. Selain itu, statusnya juga akan diakui oleh negara. Siapa tau, ada orang lain yang mengaku sebagai pasangan sah dari PNS terkait. Kan geger gedhen nanti.

Begitu sekiranya beberapa hal terkait karis/karsu. Jadi, apakah kamu berniat memiliki karis/karsu? Nggak? Ya ngapapa sih.

Penulis: Ahmad Arief Widodo
Editor: Rizky Prasetya

BACA JUGA Menghadapi Calon Mertua yang Sangat Menginginkan Menantu PNS

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.
Anda penulis Terminal Mojok? Silakan bergabung dengan Forum Mojok di sini.

Terakhir diperbarui pada 22 Januari 2023 oleh

Tags: kariskarsuPasanganpns
Ahmad Arief Widodo

Ahmad Arief Widodo

Stand like a hero and die bravely.

ArtikelTerkait

Kerja Berharap Reward? Jangan Jadi PNS! Shutterstock

Kerja Berharap Reward? Jangan Jadi PNS!

24 April 2022
Pengalaman Ikut ASN Academy, Sebuah Wadah bagi Aparatur Muda buat Mengembangkan Skill Kepemimpinan terminal mojok

Pengalaman Ikut ASN Academy, Sebuah Wadah bagi Aparatur Muda Mengembangkan Skill Kepemimpinan

12 Maret 2021
4 Hal yang Bikin Resah PNS Menjelang Akhir Tahun Terminal Mojok

4 Hal yang Bikin Resah PNS Menjelang Akhir Tahun

3 November 2022
Wacana PNS Naik Gaji Jadi Rp9 Juta: Saran yang Perlu Dipertimbangkan agar Tepat Sasaran kenaikan gaji asn single salary ASN

Wacana PNS Naik Gaji Jadi Rp9 Juta: Saran yang Perlu Dipertimbangkan agar Tepat Sasaran

21 Mei 2023
Panduan Memahami Kesejahteraan PNS sebelum Benar-benar Yakin Ikut Tes CPNS Tahun Ini

Lolos Tes CPNS Adalah Harga Mati bagi Pengangguran

18 September 2023
Nyore Bahagia sambil Mempersiapkan Pernikahan di Festival Kecil Sore Hari

Nyore Bahagia sambil Mempersiapkan Pernikahan di Festival Kecil Sore Hari

8 Agustus 2023
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Nggak Ada Gunanya Dosen Ngasih Tugas Artikel Akademik dan Wajib Terbit, Cuma Bikin Mahasiswa Stres!

Dosen yang Minta Mahasiswa untuk Kuliah Mandiri Lebih Pemalas dari Mahasiswa Itu Sendiri

5 Desember 2025
Saya Pengguna Setia Transjakarta dan Setuju kalau Tarifnya Naik asal 4 Hal Ini Terpenuhi Mojok.co

Saya Pengguna Setia Transjakarta dan Setuju kalau Tarifnya Naik asal 4 Hal Ini Terpenuhi

29 November 2025
Alasan Orang Surabaya Lebih Sering Healing Kilat ke Mojokerto daripada ke Malang Mojok.co

Alasan Orang Surabaya Lebih Sering Healing Kilat ke Mojokerto daripada ke Malang

5 Desember 2025
3 Sisi Lain Grobogan yang Nggak Banyak Orang Tahu

3 Sisi Lain Grobogan yang Nggak Banyak Orang Tahu

4 Desember 2025
6 Hal Sepele, tapi Menyebalkan Saat Zoom Meeting Mojok

6 Hal Sepele, tapi Menyebalkan Saat Zoom Meeting

30 November 2025
QRIS Dianggap sebagai Puncak Peradaban Kaum Mager, tapi Sukses Bikin Pedagang Kecil Bingung

Surat untuk Pedagang yang Masih Minta Biaya Admin QRIS, Bertobatlah Kalian, Cari Untung Nggak Gini-gini Amat!

5 Desember 2025

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=HZ0GdSP_c1s

DARI MOJOK

  • Overqualified tapi Underutilized, Generasi yang Disiapkan untuk Pekerjaan yang Tidak Ada
  • Nekat Resign usai 8 Tahun Kerja di BUMN, Nggak Betah Hidup di Jakarta dan Baru Sadar Bawa Trauma Keluarga Terlalu Lama
  • Kelumpuhan Pendidikan di Tiga Provinsi, Sudah Saatnya Penetapan Bencana Nasional?
  • Konsesi Milik Prabowo di Hulu Banjir, Jejak Presiden di Balik Bencana Sumatra
  • 5 Warung Makan di Jogja yang Gratiskan Makanan untuk Mahasiswa Rantau Asal Sumatra Akibat Bencana
  • Senyum Pelaku UMKM di Sekitar Candi Prambanan Saat Belajar Bareng di Pelatihan IDM, Berharap Bisa Naik Kelas dan Berkontribusi Lebih


Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.