Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Gaya Hidup

Mengenal Karis/Karsu, Kartu untuk Pasangan PNS

Ahmad Arief Widodo oleh Ahmad Arief Widodo
22 Januari 2023
A A
Mengenal Karis/Karsu, Kartu untuk Pasangan PNS

Mengenal Karis/Karsu, Kartu untuk Pasangan PNS (Pixabay.com)

Share on FacebookShare on Twitter

Konon, banyak orang yang ingin punya pasangan seorang PNS. Entah benar atau tidak, nyatanya yang saya lihat ya banyak orang tua yang masih ngebet punya mantu PNS. Tapi, kita tidak membicarakan perkara mantu, tapi hal lain. Kalian tau nggak, kalau PNS punya pasangan, mereka bakal dapat kartu?

Yak, pasangan PNS bakal dapat karis (kartu istri) atau karsu (kartu suami). Kayaknya kalau jadi pekerja pemerintahan itu mirip kayak pemain Atletico, isinya hujan kartu. Oke, skip.

Berdasarkan Keputusan Kepala BAKN Nomor 1158a/KEP/1983 tentang Kartu Istri/Suami Pegawai Negeri Sipil, pengertian dari karis/karsu merupakan kartu identitas istri/suami PNS. Artinya, pemilik dari karis/karsu merupakan pasangan sah dari seorang PNS. Masa berlaku karis/karsu selama pemilik karis/karsu tetap menjadi pasangan sah dari PNS.

Berkas pembuatan karis/karsu

Persyaratan berkas (yang banyak) bukan hanya diberlakukan negara kepada rakyatnya saja. Negara juga memberlakukan hal yang sama kepada pekerjanya. Dalam hal ini, persyaratan berkas pembuatan karis/karsu. Ada beberapa berkas pembuatan karis/karsu, sebagai berikut :

#1 Mengisi beberapa formulir

Ada beberapa formulir yang mesti diisi guna mendapatkan karis/karsu. Menikahnya nggak perlu saya sebut lah ya, ngapain juga. Untuk yang pertama kali menikah, cukup mengisi formulir laporan perkawinan pertama dan formulir daftar keluarga PNS.

Sedangkan bagi yang melakukan pernikahan kedua dan seterusnya, ditambah mengisi formulir janda/duda. Ini formulir standar yang wajib diisi. Bisa jadi, di beberapa instansi pemerintah tertentu, memiliki syarat tambahan selain yang tadi.

#2 Fotokopi SK yang telah dilegalisir

Baca Juga:

Bersyukur Tidak Lolos CPNS Setelah Lulus SMA karena Difitnah Teman Dekat kalau Saya Ikut Seleksi Pakai Ordal

Nasib Guru PNS Muda di Sekolah Boomer: Dianggap Dewa Teknologi, Berakhir Jadi Kurikulum Abadi

Syarat ini, sangat tergantung pada status si PNS yang menikah. Jika statusnya masih CPNS, cukup melampirkan fotocopy SK CPNS yang telah dilegalisir. Sedangkan, jika statusnya PNS lama, syaratnya bertambah. Tambahannya adalah fotokopi SK dan SK kenaikan pangkat yang telah dilegalisir.

#3 Fotokopi akta/kartu nikah yang telah dilegalisir dan foto pasangan ukuran 2×3

Setelah atau sebelum bulan madu, sebaiknya PNS nggak lupa legalisir akta/kartu nikahnya. Salah satu tujuannya, untuk memenuhi syarat pembuatan karis/karsu. Jumlahnya cukup dua saja. Jika sewaktu-waktu dibutuhkan, sebaiknya legalisir lebih dari dua, agar bisa menjadi arsip di rumah.

Selain itu, ada syarat berupa foto formal dari pasangan. Dengan ukuran 2×3, sebanyak dua lembar. Foto tersebut, akan ditempelkan pada karis/karsu.

Alur pengajuan karis/karsu

Jika seluruh syarat berkas di atas sudah terpenuhi, semuanya disetor ke unit kepegawaian. Selanjutnya, pihak unit kepegawaian akan menyetor pada kantor BKN regional yang membawahi instansi pemerintah tersebut. Menurut pihak BKN, proses cetak kartu itu cuma membutuhkan waktu 60 menit/kartu. Asal, semua berkas telah lengkap dan nggak ngantre. Tapi kalau lama ya, maklum lah ya.

Manfaat pembuatan karis/karsu

Secara umum, terdapat dua manfaat pembuatan karis/karsu. Baik untuk si PNS maupun pasangannya.

#1 Bukti sah pendaftaran istri/suami

Seorang PNS wajib melaporkan pernikahannya secara tertulis kepada instansi yang mempekerjakannya. Nggak cukup secara verbal saja. Laporan tersebut, paling lambat disampaikan satu tahun setelah menikah.

Aturan tersebut, berdasarkan pada PP 10/1983 pasal 2 tentang izin perkawanin dan perceraian bagi PNS. Lalu, apa konsekuensinya jika nggak melaporkan pernikahannya? Menurut PP 45/1990 tentang perubahan atas PP 10/1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS, ada konsekuensi berupa hukuman disiplin berat, jika nggak melaporkan pernikahannya.

Maka dari itu, PNS perlu membuat karis/karsu untuk pasangannya. Sebagai salah satu bentuk laporan pernikahan secara tertulis kepada instansi pemerintah yang memberi kerja, juga bukti sah pendaftaran pasangan, sebagai istri/suami dari seorang PNS.

#2 Memperoleh hak sebagai pasangan

Ketika seorang pasangan PNS telah memiliki karis/karsu, orang tersebut akan mendapatkan haknya. Contoh sederhananya, gajinya akan ditambah dengan tunjungan istri/suami. Selain itu, statusnya juga akan diakui oleh negara. Siapa tau, ada orang lain yang mengaku sebagai pasangan sah dari PNS terkait. Kan geger gedhen nanti.

Begitu sekiranya beberapa hal terkait karis/karsu. Jadi, apakah kamu berniat memiliki karis/karsu? Nggak? Ya ngapapa sih.

Penulis: Ahmad Arief Widodo
Editor: Rizky Prasetya

BACA JUGA Menghadapi Calon Mertua yang Sangat Menginginkan Menantu PNS

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.
Anda penulis Terminal Mojok? Silakan bergabung dengan Forum Mojok di sini.

Terakhir diperbarui pada 22 Januari 2023 oleh

Tags: kariskarsuPasanganpns
Ahmad Arief Widodo

Ahmad Arief Widodo

Penulis lepas yang fokus membahas kedaerahan, dunia pemerintahan dan ekonomi. Stand like a hero and die bravely.

ArtikelTerkait

5 Tips untuk PNS yang Nggak Mau Ikut Pindah ke IKN Nusantara terminal mojok.co

5 Tips untuk PNS yang Nggak Mau Ikut Pindah ke IKN Nusantara

27 Januari 2022

Ciri Khusus Warteg yang Rasanya Jarang Bikin Kecewa

16 Oktober 2021
PNS Brengsek Tendang Motor Perempuan (Unsplash.com)

PNS Brengsek Tendang Motor Perempuan, ketika Arogan dan Kegoblokan Jadi Hal Biasa

14 September 2022
6 Alasan PNS Nggak Perlu Cari Jodoh di Media Sosial

Siapa Bilang PNS Itu Zona Nyaman? Zona Nyaman Matamu!

17 Desember 2022
20 Kosakata Perhotelan yang Sering Digunakan PNS Terminal Mojok

20 Kosakata Perhotelan yang Sering Digunakan PNS

21 Juni 2022
5 Jenis Pemberian yang Nggak Termasuk Gratifikasi terminal mojok

5 Jenis Pemberian yang Nggak Termasuk Gratifikasi PNS

16 Desember 2021
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Kebumen Kecamatan Aneh, Kadang Sulit Dipahami Pendatang (Unsplash)

Pengakuan dari Saya, Warga Asli Kebumen yang Menyadari Bahwa Daerah Saya Memang Sulit Dipahami Khususnya Para Pendatang yang Sedang Beradaptasi

31 Mei 2026
Naik Bus Rosalia Indah Kelas Super Top Double Decker Bikin Saya Betah Berlama-lama di Dalam Bus Mojok.co

Naik Bus Rosalia Indah Kelas Super Top Double Decker Bikin Saya Betah Berlama-lama di Dalam Bus

31 Mei 2026
Kebiasaan Buruk Mahasiswa Saat Menghubungi Dosen, Tolong Jangan Dilakukan Mojok.co

Chat Aneh Mahasiswa ke Dosen Muda, Tolong Jangan Dibiasakan

30 Mei 2026
Korupsi Mandala Krida Bunuh Marwah Jogja Kota Budaya (Wikimedia Commons)

Kasus Korupsi Mandala Krida Membuat Jogja Kehilangan Marwahnya Sebagai Kota Beradab

29 Mei 2026
Orang Salatiga vs Kabupaten Semarang Siapa yang Suka Bohong (Unsplash)

Salatiga Memang Dicap Numpang wisata Daerah Kabupaten Semarang, tapi Warga Kabupaten Semarang Lebih Parah karena Ngaku-ngaku dari Salatiga

31 Mei 2026
Tips Belanja di Warung Madura supaya Menjadi Pelanggan Kesayangan Pemilik Tokonya Mojok.co

Tips Belanja di Warung Madura supaya Menjadi Pelanggan Kesayangan Pemilik Tokonya

31 Mei 2026

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=smSJ4KOJ5ac

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.