Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Gaya Hidup Nabati

Legalisasi Ganja sebagai Tanaman Obat yang Kamu Kira Kemarin Cuma Halusinasi

Prabu Yudianto oleh Prabu Yudianto
30 Agustus 2020
A A
legalisasi ganja sebagai tanaman obat di indonesia peraturan menteri pertanian mojok.co

legalisasi ganja sebagai tanaman obat di indonesia peraturan menteri pertanian mojok.co

Share on FacebookShare on Twitter

Kemarin beranda media sosial saya penuh dengan share-share-an berita tentang legalisasi ganja. Banyak kawan saya yang tenggelam dalam euforia dan berangan-angan kelak ganja dapat didapatkan dengan mudah dan murah. Saya sempat berpikir, “Mana mungkin pemerintah semudah itu melegalkan ganja?” Ternyata pikiran saya ada benarnya.

Setelah euforia yang menurut saya berlebihan itu, tiba-tiba mereka ngedumel lagi. Ternyata, aturan “legalisasi ganja” dicabut. Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mencabut peraturan yang dia buat sendiri. Banyak yang mempertanyakan keseriusan Pak Yasin Limpo, bisa-bisanya aturan dibikin dan dicabut dalam satu hari (setidaknya itu kesan yang orang tangkap dari berita). Bahkan ada yang berkonspirasi bahwa ada peran industri farmasi dalam pencabutan ini.

Saya pikir euforia kemarin memang berlebihan. Dan kekecewaan barusan lebih berlebihan. Mungkin, kawan-kawan saya ini belum mencermati peraturan tentang legalisasi ganja versi Kementan ini. Sebenarnya, peraturan tadi tidak pernah memberi kesempatan pada ganja untuk menjadi komoditas konsumsi publik. Lalu, kenapa kalian baper?

Jika kita cermati isi Keputusan Menteri Pertanian No. 104/KPTS/HK.140/M/2/2020, tidak ada alasan untuk bersukacita berlebihan. Apalagi sampai bermimpi ganja dapat dikembangkan secara bebas oleh rakyat Indonesia. Ganja sendiri hanya disebut sekali dalam dokumen setebal 41 lembar ini. Sungguh, kepmentan ini tidak ada istimewanya selain ada muatan ganja dalam salah satu bagian keputusan.

Kepmentan ini berbicara tentang komoditas binaan Kementerian Pertanian. Di dalamnya, dijelaskan daftar komoditas yang dibina oleh direktorat jenderal di lingkungan Kementerian Pertanian. Anda bisa menemukan ubi garut, belimbing, anggrek, bahkan berbagai jenis babi. Tentu, primadona dalam daftar ini adalah ganja

Dalam keputusan tersebut, dijelaskan bahwa tanaman yang ada dalam daftar ini akan dibina oleh direktorat jenderal (ditjen) masing-masing sesuai kewenangannya. Diingat ya, DIBINA, bukan DILEGALKAN. Bukan berarti apa yang ada dalam daftar kepmentan ini legal apalagi bisa dikembangkan secara bebas. Semua tetap dalam kewenangan ditjen masing-masing.

Lalu, apa maksud dari binaan ini? Secara sederhana, komoditas binaan dapat dibudidayakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan. Namun, bukan berarti seluruh komoditas dalam peraturan tersebut bebas dibudidayakan. Seperti pada kasus ganja, izin budi daya harus mengikuti undang-undang lain. Alasannya sederhana, ganja tercatat sebagai narkotik golongan 1 dalam UU 35/2009 tentang Narkotika.

Maka, izin budi daya ganja tetap harus berpegang pada undang-undang tersebut. Anda tidak bisa seenaknya datang ke kantor Kementan untuk meminta izin menanam ganja sambil berkacak pinggang. Kementan hanya membuka pintu untuk riset lebih jauh perihal ganja. Tentu akan diselenggarakan dalam kewenangan ditjen terkait tadi.

Baca Juga:

Curahan Hati Mantri Tani, Dicari Saat Bantuan Tiba, Dicaci Tatkala Gagal Panen Melanda

4 Pertanyaan tentang Aceh yang Selalu Bikin Orang Aceh Geleng-geleng. Nggak, Kita Nggak Mengisap Ganja Tiap Hari!

Sayang sekali, kepmentan kali ini ditanggapi dengan euforia yang berlebihan. Banyak pihak yang menganggap kepmentan ini sebagai awal dari legalisasi ganja. Beberapa berpendapat, kepmentan ini membuat ganja bisa dikonsumsi bebas sebagai tanaman obat. Pendapat ini lahir gara-gara ganja berada dalam tabel tanaman obat.

Faktanya, negeri kita masih belum berminat melegalkan ganja. Selama UU 35/2009 belum direvisi, ganja tetap termasuk dalam narkotik golongan 1. Ganja masih mesra berjejer dengan sabu, kokain, dan opium. Penelitian tentang ganja akan tetap terbatas selama masih tercatat sebagai narkotik. Kepmentan di atas tidak bisa memberi kesempatan untuk ganja menjadi selegal blewah atau jambu air.

Akun Legalisasi Ganja Nusantara (LGN) sendiri telah memberi penjelasan perihal kepmentan ini. LGN sendiri tidak pernah menyebut ganja menjadi legal karena naik kelas menjadi komoditas binaan. Tapi, penerimaan berlebihan ini menjadi bola liar. Banyak yang berbahagia dalam mimpi-mimpi legalisasi ganja. Ada pula yang marah karena menganggap Kementan tidak peduli pada keselamatan bangsa. Ternyata, yang terlalu euforia dan yang terlalu membenci ganja sama-sama kurang perhatian pada kepmentan ini.

Euforia legalisasi ganja ini segera redup setelah Pak Yasin Limpo mencabut kepmentan. Blio menyatakan perlu adanya revisi dalam kepmentan ini, terutama dalam bagian ganja sebagai tanaman obat. Blio tetap berkomunikasi dengan Polri dan BNN dalam menetapkan ganja sebagai komoditas binaan.

Banyak yang menilai pencabutan ini sebagai upaya menggembosi usaha riset tentang manfaat ganja. Padahal, budi daya ganja memang sudah diatur dalam UU Narkotika. Tidak ada yang berubah dengan budi daya ganja sebelum dan sesudah kepmentan terbit. Seperti yang saya sampaikan sebelumnya, ganja akan tetap ilegal selama ganja masih terdaftar sebagai narkotika golongan 1.

Sepertinya, legalisasi ganja masih jauh untuk dicapai. Meskipun banyak negara lain yang mulai memberi lampu hijau perihal legalisasi daun lima jari ini. Tentu, kita layak untuk kagum pada usaha LGN yang tanpa henti memperjuangkan ganja untuk dikembangkan dengan bertanggung jawab. Tapi, jika Anda bermimpi pemerintah Indonesia akan mengizinkan Anda giting sesuka hati, silakan gigit jari.

BACA Mengapa Ganja Dilarang di Sini dan Dilegalkan di Sana? dan tulisan Prabu Yudianto lainnya.

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Pernah menulis di Terminal Mojok tapi belum gabung grup WhatsApp khusus penulis Terminal Mojok? Gabung dulu, yuk. Klik link-nya di sini.

Terakhir diperbarui pada 30 Agustus 2021 oleh

Tags: ganjalegalisasi ganjamenteri pertanian
Prabu Yudianto

Prabu Yudianto

Penulis kelahiran Yogyakarta. Bekerja sebagai manajer marketing. Founder Academy of BUG. Co-Founder Kelas Menulis Bahagia. Fans PSIM dan West Ham United!

ArtikelTerkait

jamu

Kalau Para Artis Rajin Mengonsumsi Jamu, Tentu Tak Ada Alasan Menggunakan Sabu Untuk Stamina Lagi

25 Juli 2019
Tembakau Gayo, Tembakau yang Pernah Populer dan Sempat Dikira Ganja

Tembakau Gayo, Tembakau yang Pernah Populer dan Sempat Dikira Ganja

17 Agustus 2023
Curahan Hati Mantri Tani, Dicari Saat Bantuan Tiba, Dicaci Tatkala Gagal Panen Melanda

Curahan Hati Mantri Tani, Dicari Saat Bantuan Tiba, Dicaci Tatkala Gagal Panen Melanda

12 Agustus 2025
Mahasiswa Biadab Mengusir Pengungsi Rohingya di Aceh (Unsplash)

4 Pertanyaan tentang Aceh yang Selalu Bikin Orang Aceh Geleng-geleng. Nggak, Kita Nggak Mengisap Ganja Tiap Hari!

24 Januari 2024
narkoba

Mau Pakai Narkoba? Jangan Coba-Coba Deh

25 Juli 2019
jawaban pertanyaan yang sering ditujukan untuk mahasiswa pertanian mojok

Teruntuk Mahasiswa Pertanian, Berikut Jawaban yang Ampuh Jika Jurusanmu Diremehkan

1 Agustus 2021
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Nggak Punya QRIS, Nenek Dituduh Nggak Mau Bayar Roti (Unsplash)

Rasanya Sangat Sedih ketika Nenek Saya Dituduh Nggak Mau Bayar Roti Terkenal karena Nggak Bisa Pakai QRIS

21 Desember 2025
Tips Makan Mie Ongklok Wonosobo agar Nggak Terasa Aneh di Lidah

Tips Makan Mie Ongklok Wonosobo agar Nggak Terasa Aneh di Lidah

22 Desember 2025
Motor Honda Win 100, Motor Klasik yang Cocok Digunakan Pemuda Jompo motor honda adv 160 honda supra x 125 honda blade 110

Jika Diibaratkan, Honda Win 100 adalah Anak Kedua Berzodiak Capricorn: Awalnya Diremehkan, tapi Kemudian jadi Andalan

20 Desember 2025
Harga Nuthuk di Jogja Saat Liburan Bukan Hanya Milik Wisatawan, Warga Lokal pun Kena Getahnya

Harga Nuthuk di Jogja Saat Liburan Bukan Hanya Milik Wisatawan, Warga Lokal pun Kena Getahnya

21 Desember 2025
Universitas Terbuka (UT): Kampus yang Nggak Ribet, tapi Berani Tampil Beda

Universitas Terbuka (UT): Kampus yang Nggak Ribet, tapi Berani Tampil Beda

26 Desember 2025
Perpustakaan Harusnya Jadi Contoh Baik, Bukan Mendukung Buku Bajakan

Perpustakaan di Indonesia Memang Nggak Bisa Buka Sampai Malam, apalagi Sampai 24 Jam

26 Desember 2025

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=SiVxBil0vOI

Liputan dan Esai

  • Gereja Hati Kudus, Saksi Bisu 38 Orang Napi di Lapas Wirogunan Jogja Terima Remisi Saat Natal
  • Drama QRIS: Bayar Uang Tunai Masih Sah tapi Ditolak, Bisa bikin Kesenjangan Sosial hingga Sanksi Pidana ke Pelaku Usaha
  • Libur Nataru: Ragam Spot Wisata di Semarang Beri Daya Tarik Event Seni-Budaya
  • Rp9,9 Triliun “Dana Kreatif” UGM: Antara Ambisi Korporasi dan Jaring Pengaman Mahasiswa
  • Sempat “Ngangong” Saat Pertama Kali Nonton Olahraga Panahan, Ternyata Punya Teropong Sepenting Itu
  • Pantai Bama Baluran Situbondo: Indah tapi Waswas Gangguan Monyet Nakal, Itu karena Ulah Wisatawan Sendiri

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.