Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Gaya Hidup Nabati

Legalisasi Ganja sebagai Tanaman Obat yang Kamu Kira Kemarin Cuma Halusinasi

Prabu Yudianto oleh Prabu Yudianto
30 Agustus 2020
A A
legalisasi ganja sebagai tanaman obat di indonesia peraturan menteri pertanian mojok.co

legalisasi ganja sebagai tanaman obat di indonesia peraturan menteri pertanian mojok.co

Share on FacebookShare on Twitter

Kemarin beranda media sosial saya penuh dengan share-share-an berita tentang legalisasi ganja. Banyak kawan saya yang tenggelam dalam euforia dan berangan-angan kelak ganja dapat didapatkan dengan mudah dan murah. Saya sempat berpikir, “Mana mungkin pemerintah semudah itu melegalkan ganja?” Ternyata pikiran saya ada benarnya.

Setelah euforia yang menurut saya berlebihan itu, tiba-tiba mereka ngedumel lagi. Ternyata, aturan “legalisasi ganja” dicabut. Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mencabut peraturan yang dia buat sendiri. Banyak yang mempertanyakan keseriusan Pak Yasin Limpo, bisa-bisanya aturan dibikin dan dicabut dalam satu hari (setidaknya itu kesan yang orang tangkap dari berita). Bahkan ada yang berkonspirasi bahwa ada peran industri farmasi dalam pencabutan ini.

Saya pikir euforia kemarin memang berlebihan. Dan kekecewaan barusan lebih berlebihan. Mungkin, kawan-kawan saya ini belum mencermati peraturan tentang legalisasi ganja versi Kementan ini. Sebenarnya, peraturan tadi tidak pernah memberi kesempatan pada ganja untuk menjadi komoditas konsumsi publik. Lalu, kenapa kalian baper?

Jika kita cermati isi Keputusan Menteri Pertanian No. 104/KPTS/HK.140/M/2/2020, tidak ada alasan untuk bersukacita berlebihan. Apalagi sampai bermimpi ganja dapat dikembangkan secara bebas oleh rakyat Indonesia. Ganja sendiri hanya disebut sekali dalam dokumen setebal 41 lembar ini. Sungguh, kepmentan ini tidak ada istimewanya selain ada muatan ganja dalam salah satu bagian keputusan.

Kepmentan ini berbicara tentang komoditas binaan Kementerian Pertanian. Di dalamnya, dijelaskan daftar komoditas yang dibina oleh direktorat jenderal di lingkungan Kementerian Pertanian. Anda bisa menemukan ubi garut, belimbing, anggrek, bahkan berbagai jenis babi. Tentu, primadona dalam daftar ini adalah ganja

Dalam keputusan tersebut, dijelaskan bahwa tanaman yang ada dalam daftar ini akan dibina oleh direktorat jenderal (ditjen) masing-masing sesuai kewenangannya. Diingat ya, DIBINA, bukan DILEGALKAN. Bukan berarti apa yang ada dalam daftar kepmentan ini legal apalagi bisa dikembangkan secara bebas. Semua tetap dalam kewenangan ditjen masing-masing.

Lalu, apa maksud dari binaan ini? Secara sederhana, komoditas binaan dapat dibudidayakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan. Namun, bukan berarti seluruh komoditas dalam peraturan tersebut bebas dibudidayakan. Seperti pada kasus ganja, izin budi daya harus mengikuti undang-undang lain. Alasannya sederhana, ganja tercatat sebagai narkotik golongan 1 dalam UU 35/2009 tentang Narkotika.

Maka, izin budi daya ganja tetap harus berpegang pada undang-undang tersebut. Anda tidak bisa seenaknya datang ke kantor Kementan untuk meminta izin menanam ganja sambil berkacak pinggang. Kementan hanya membuka pintu untuk riset lebih jauh perihal ganja. Tentu akan diselenggarakan dalam kewenangan ditjen terkait tadi.

Baca Juga:

Curahan Hati Mantri Tani, Dicari Saat Bantuan Tiba, Dicaci Tatkala Gagal Panen Melanda

4 Pertanyaan tentang Aceh yang Selalu Bikin Orang Aceh Geleng-geleng. Nggak, Kita Nggak Mengisap Ganja Tiap Hari!

Sayang sekali, kepmentan kali ini ditanggapi dengan euforia yang berlebihan. Banyak pihak yang menganggap kepmentan ini sebagai awal dari legalisasi ganja. Beberapa berpendapat, kepmentan ini membuat ganja bisa dikonsumsi bebas sebagai tanaman obat. Pendapat ini lahir gara-gara ganja berada dalam tabel tanaman obat.

Faktanya, negeri kita masih belum berminat melegalkan ganja. Selama UU 35/2009 belum direvisi, ganja tetap termasuk dalam narkotik golongan 1. Ganja masih mesra berjejer dengan sabu, kokain, dan opium. Penelitian tentang ganja akan tetap terbatas selama masih tercatat sebagai narkotik. Kepmentan di atas tidak bisa memberi kesempatan untuk ganja menjadi selegal blewah atau jambu air.

Akun Legalisasi Ganja Nusantara (LGN) sendiri telah memberi penjelasan perihal kepmentan ini. LGN sendiri tidak pernah menyebut ganja menjadi legal karena naik kelas menjadi komoditas binaan. Tapi, penerimaan berlebihan ini menjadi bola liar. Banyak yang berbahagia dalam mimpi-mimpi legalisasi ganja. Ada pula yang marah karena menganggap Kementan tidak peduli pada keselamatan bangsa. Ternyata, yang terlalu euforia dan yang terlalu membenci ganja sama-sama kurang perhatian pada kepmentan ini.

Euforia legalisasi ganja ini segera redup setelah Pak Yasin Limpo mencabut kepmentan. Blio menyatakan perlu adanya revisi dalam kepmentan ini, terutama dalam bagian ganja sebagai tanaman obat. Blio tetap berkomunikasi dengan Polri dan BNN dalam menetapkan ganja sebagai komoditas binaan.

Banyak yang menilai pencabutan ini sebagai upaya menggembosi usaha riset tentang manfaat ganja. Padahal, budi daya ganja memang sudah diatur dalam UU Narkotika. Tidak ada yang berubah dengan budi daya ganja sebelum dan sesudah kepmentan terbit. Seperti yang saya sampaikan sebelumnya, ganja akan tetap ilegal selama ganja masih terdaftar sebagai narkotika golongan 1.

Sepertinya, legalisasi ganja masih jauh untuk dicapai. Meskipun banyak negara lain yang mulai memberi lampu hijau perihal legalisasi daun lima jari ini. Tentu, kita layak untuk kagum pada usaha LGN yang tanpa henti memperjuangkan ganja untuk dikembangkan dengan bertanggung jawab. Tapi, jika Anda bermimpi pemerintah Indonesia akan mengizinkan Anda giting sesuka hati, silakan gigit jari.

BACA Mengapa Ganja Dilarang di Sini dan Dilegalkan di Sana? dan tulisan Prabu Yudianto lainnya.

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Pernah menulis di Terminal Mojok tapi belum gabung grup WhatsApp khusus penulis Terminal Mojok? Gabung dulu, yuk. Klik link-nya di sini.

Terakhir diperbarui pada 30 Agustus 2021 oleh

Tags: ganjalegalisasi ganjamenteri pertanian
Prabu Yudianto

Prabu Yudianto

Penulis kelahiran Yogyakarta. Bekerja sebagai manajer marketing. Founder Academy of BUG. Co-Founder Kelas Menulis Bahagia. Fans PSIM dan West Ham United!

ArtikelTerkait

Tembakau Gayo, Tembakau yang Pernah Populer dan Sempat Dikira Ganja

Tembakau Gayo, Tembakau yang Pernah Populer dan Sempat Dikira Ganja

17 Agustus 2023
jawaban pertanyaan yang sering ditujukan untuk mahasiswa pertanian mojok

Teruntuk Mahasiswa Pertanian, Berikut Jawaban yang Ampuh Jika Jurusanmu Diremehkan

1 Agustus 2021
narkoba

Mau Pakai Narkoba? Jangan Coba-Coba Deh

25 Juli 2019
menteri pertanian ganja mojok

Keputusan Menteri Pertanian Adalah Bukti bahwa OSIS Lebih Profesional Dibanding Pemerintah

31 Agustus 2020
Daripada Mencaci Lebih Baik Gelar Diskusi tentang Wacana Ekspor Ganja Dulu Aja!

Daripada Mencaci Lebih Baik Gelar Diskusi tentang Wacana Ekspor Ganja Dulu Aja!

7 Februari 2020
Curahan Hati Mantri Tani, Dicari Saat Bantuan Tiba, Dicaci Tatkala Gagal Panen Melanda

Curahan Hati Mantri Tani, Dicari Saat Bantuan Tiba, Dicaci Tatkala Gagal Panen Melanda

12 Agustus 2025
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Suzuki GSX-R150, Motor Sport untuk Kalian yang Muak dengan Honda CBR dan Yamaha R15 suzuki hayate 125 motor suzuki shogun 110 suzuki access 125 motor suzuki nex crossover

Suzuki Nex Crossover: Matic Underrated yang Seharusnya Lebih Laku Dibanding BeAT Street yang Payah Itu

9 Maret 2026
Mohon Maaf, Didikan VOC di Rumah Bukan Membentuk Mental Baja, tapi Mempercepat Antrean di Psikiater

Mohon Maaf, Didikan VOC di Rumah Bukan Membentuk Mental Baja, tapi Menambah Antrean di Psikiater

14 Maret 2026
Purwokerto (Tampaknya) Belum Ramah untuk Pejalan Kaki, Trotoar Masih Dikuasai Kapitalis-kapitalis Kecil

Purwokerto (Tampaknya) Belum Ramah untuk Pejalan Kaki, Trotoar Masih Dikuasai Kapitalis-kapitalis Kecil

8 Maret 2026
Mobil Suzuki Swift Lama, Mobil Tanpa Musuh dan Bebas Makian di Jalan suzuki sx4

Menyiksa Suzuki Swift di Jalanan Pantura yang Tak Pernah Mulus dari Kudus ke Rembang

9 Maret 2026
Yamaha Vega Force: Takhta Tertinggi Motor Entry Level yang Tak Boleh Dilewatkan

Yamaha Vega Force: Takhta Tertinggi Motor Entry Level yang Tak Boleh Dilewatkan

9 Maret 2026
Tuhan Bersama Mahasiswa yang Sibuk Mengejar IPK (Unsplash)

Tuhan Bersama Mahasiswa yang Sibuk Mengejar IPK, tapi Masih Bingung Mau Jadi Apa

9 Maret 2026

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=1k7EQFkTWIM

Liputan dan Esai

  • User iPhone 11 Dicap Kuno dan Aneh karena Tak Mau Upgrade, Pilih Dihina Miskin daripada Pusing Dikejar Pinjol
  • Nasib Selalu Kalah kalau Adu Pencapaian: Malu Gini-gini Aja, Sialnya Punya Keluarga Bajingan yang Tak Bakal Apresiasi Usaha
  • Gara-gara Tuntutan, Nekat Jadi Orang Kaya Palsu: “Hambur-hamburkan” Uang demi Cap Sukses padahal Dompet Menjerit
  • Makanan Khas Jawa Timur yang Paling Tidak Bisa Dihindari, Jadi Pelepas Rindu ketika Mudik Setelah “Disiksa” Makanan Jogja
  • Blok M dan Jakarta Selatan Aslinya Banyak Jamet tapi Dianggap Keren, Kalau Orang Kabupaten dan Jawa Eh Dihina-hina
  • Ujian Terberat Laki-laki yang Lebih Kejam dari Menahan Rindu: Dihajar Rute Bus Ekonomi Jogja Jambi hingga Terserang “Man Flu”

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.