Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Featured

Anak Kecil Beli Voucher Game Online dengan Nilai Besar Itu Nggak Masalah: Sebuah Analisis

Daffa Prangsi Rakisa Wijaya Kusuma oleh Daffa Prangsi Rakisa Wijaya Kusuma
14 Mei 2021
A A
blokir gim voucher game online mending rakit pc steam dark souls III genre game menebak kepribadian dota 2 steam esports fall guys mojok

steam dark souls III genre game menebak kepribadian dota 2 steam esports fall guys mojok

Share on FacebookShare on Twitter

Persoalan tentang boleh nggak sih anak di bawah umur beli voucher game online sedang ramai diperbincangkan. Masalah ini sebenarnya sering terjadi dan jadi keluhan banyak orang tua. Hari ini saya melihat masalah ini menjadi viral dalam sebuah video yang mempertunjukkan seseorang yang nampaknya sebagai orang tua, komplain kepada pegawai salah satu minimarket terkait nggak adanya larangan anak di bawah umur beli voucher game online dengan nilai yang cukup besar.

Kalau nggak salah, si anak ini beli voucher senilai 800 ribu rupiah dan si orang tua ini mengatakan bahwa uang tersebut pasti merupakan hasil mencuri anak tersebut. Yang kemudian intinya si orang tua memprotes para pegawai karena melayani si anak dan meminta uang yang sudah dibayarkan agar dikembalikan. Ada beberapa hal yang membuat saya berpikir dan tertarik untuk membagikannya lantaran persoalan macam ini umum terjadi.

Jual beli oleh anak di bawah umur menurut hukum

Dalam pandangan hukum positif (hukum yang berlaku di suatu negara), aturan mengenai jual beli secara umum telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Tepatnya dalam Pasal 1320 KUHPer telah diatur bahwa syarat sah perjanjian terdiri atas 4 syarat, yakni 1) kesepakatan, 2) kecakapan, 3) suatu hal tertentu, dan 4) sebab yang halal. Perbuatan jual beli secara jelas merupakan bentuk dari suatu perjanjian, oleh karena itu dalam melihat sah nggaknya suatu jual beli. Kita dapat merujuk pada keempat syarat di atas.

Setelah jelas dan duduk pemahaman soal syarat sah perjanjian. Mari coba kita analisis bersama keempat syarat tersebut dalam kasus yang menjadi perhatian tulisan ini. Tentu, baik antara para pegawai minimarket dan si anak telah mencapai kesepakatan untuk jual-beli voucher tersebut. Kemudian voucher game online sendiri merupakan suatu obyek yang diakui oleh UU dan sebab halal pun terpenuhi karena masing-masing pihak beritikad baik dalam melakukan jual-beli.

Masalahnya ialah soal kecakapan, yang mana di Indonesia terdapat sejumlah aturan yang menjelaskan soal ukuran kecakapan ini. Salah satunya dalam hal keperdataan yang paling umum ialah seseorang baru dinilai cakap manakala telah berumur 21 tahun atau sudah menikah. Nah, tentu jelas kalau mendengar keterangan dalam video tersebut, diketahui bahwa si anak baru kelas 6 SD yang mungkin umurnya berkisar 11 hingga 12 tahun.

Lantas apakah karena si anak umurnya jauh di bawah 21 tahun dan belum menikah, perjanjian jual-beli nya otomatis batal? Ooo, nggak semudah itu. Mengingat syarat pertama dan kedua merupakan syarat subjektif, yang berkonsekuensi bahwa apabila nggak terpenuhi maka “dapat dibatalkan”. Berbeda kondisinya mana kala syarat ketiga dan keepat yang merupakan syarat objektif nggak terpenuhi, maka perjanjiannya otomatis “batal demi hukum”.

Makna dapat dibatalkan di sini ialah kalau para pihak ada yang merasa dirugikan atau meminta agar perjanjian tersebut batal. Maka pembatalan tersebut dapat dilakukan dengan meminta pembatalan kepada hakim. Nah, kalau secara hukum mak ketiplek nya begini aturannya. Namun, jelas nggak fair kalau berbicara dari aspek hukumnya saja. Yang mana terkadang ketinggalan dengan fakta peristiwa yang menyertai tindakan yang telah dilakukan.

Baca Juga:

Saat Belanja Bersama Anak Kecil, Orang Tua Perlu Perhatikan Aturan Tidak Tertulis Ini

Jadi Guru TK Gampang, Cuma Keprok-keprok? Enak Aja!

 

Masalah yang sebenarnya

Mari kembali lagi pada video yang viral tersebut, ada seorang ibu-ibu (yang saya asumsikan mungkin ibu si anak) mengatakan bahwa uang 800 ribu itu “pasti hasil mencuri”. Menurut logikanya si ibu, mana mungkin anak kecil bisa punya uang 800 ribu. Kemudian, komplain si bapak (yang juga saya asumsikan sebagai bapaknya) berkata bahwa ia merasa dirugikan dan meminta agar uang tersebut dikembalikan. Kemudian dijawab bahwa uangnya nggak bisa dikembalikan lantaran pihak minimarket merupakan pihak ketiga atau perantara dalam proses jual-beli voucher tersebut. Dan yang paling penting soal komplain si bapak karena para pegawai nggak negur atau melarang si anak.

Menurut hemat saya nih, inilah letak masalahnya, yakni minimnya pengawasan orang tua. Jelas, kalau posisi para pegawai sebagai pihak ketiga di sini nggak punya kewajiban secara hukum untuk melarang si anak membeli voucher. Kembali ke Pasal 1320 di atas bahwa meski seseorang nggak cakap atau di bawah umur, secara esensial perjanjian jual-belinya tetap sah sepanjang salah satu pihak nggak minta dibatalkan.

Jadi, para pegawai nggak dalam posisi mutlak dapat disalahkan, they just do their job. Soal kenapa nggak negur, mari kita berpikir jernih saja. Bisa jadi si anak nabung atau emang punya uang hasil jual-beli akun game kan? Anak jaman sekarang banyak yang mahir soal beginian, hal yang mirip terjadi kepada adik saya saat tiba-tiba punya uang dua juta rupiah dari jual akun game online. Jelas bapak saya mempertanyakan dan menuduh yang nggak-nggak, barulah setelah dijelaskan baru ngeh dan ya tetap nggak percaya.

Saya justru lebih memilih melihat dari sudut pandang perhatian si orang tua ke anak, bukannya apa-apa nih. Tapi, belum juga konfirmasi uangnya dapet dari mana udah nuduh pasti hasil nyuri. Dan yang perlu diketahui, di Indonesia memang belum ada aturan yang secara jelas melarang penggunaan aplikasi tertentu dengan alasan batasan usia. Tapi, dalam term and use hampir seluruh aplikasi termasuk game online, terdapat klausul pengawasan orang tua atau wali, sehingga hal seperti ini bisa diantisipasi.

Akhir kata, saya hanya ingin berkata anak di bawah umur tetap sah kok melakukan jual-beli. Meski kekuatan hukumnya lemah karena dapat dibatalkan, tetapi nggak otomatis batal demi hukum. Di sisi lain, inilah momen refleksi para orang tua agar nggak sembarangan ngasih gadget ke anak tanpa pengawasan, juga tanpa usaha mengikuti trend yang sedang berkembang, mau itu game online sampai joget TikTok. Zaman telah berubah dan anak pun punya kemampuan untuk mencari uang layaknya orang dewasa. Jadi kurang-kurangilah menyalahkan begitu, selesaikan dulu secara baik-baik dengan anak. Kalau emang merasa dirugikan dan minta jual-belinya dibatalkan, silahkan ke pengadilan terdekat, pasti Anda dilayani kok.

BACA JUGA Daftar Kombinasi Tokoh Anime yang Cocok Jadi Paslon Kepala Daerah dan tulisan Daffa Prangsi Rakisa Wijaya Kusuma lainnya.

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.
Pernah menulis di Terminal Mojok tapi belum gabung grup WhatsApp khusus penulis Terminal Mojok? Gabung dulu, yuk. Klik link-nya di sini.

Terakhir diperbarui pada 17 Mei 2021 oleh

Tags: anak kecilvoucher game online
Daffa Prangsi Rakisa Wijaya Kusuma

Daffa Prangsi Rakisa Wijaya Kusuma

Pemerhati isu hukum dan sosial yang suka nonton film dan baca buku.

ArtikelTerkait

Tipe-tipe Anak Kecil Pelantun Selawat Nabi di Masjid Kampung Saya terminal mojok.co

Tipe-tipe Anak Kecil Pelantun Selawat Nabi di Masjid Kampung Saya

16 Februari 2021
Saat Belanja Bersama Anak Kecil, Orang Tua Perlu Perhatikan Aturan Tidak Tertulis Ini Mojok.co

Saat Belanja Bersama Anak Kecil, Orang Tua Perlu Perhatikan Aturan Tidak Tertulis Ini

5 Januari 2024
mengupil

Kebiasaan Setelah Mengupil: Bukannya Langsung Dibuang, Malah Dilihat Lebih Dulu

11 Juli 2019
reza arap microtransaction warnet gamer apex legend mojok

Sudah Saatnya Negara Mengawasi Microtransaction dalam Gim

20 Mei 2021

5 Hal yang Bikin Saya Nggak Jadi Batalkan Puasa Ramadan Saat Kecil. #TakjilanTerminal45

9 Mei 2021
peternak ikan

Apa Salahnya Punya Cita-Cita Sebagai Peternak Ikan?

11 Oktober 2019
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Pengakuan Pengguna Tumbler Lion Star: Murah, Awet, dan Tidak Mengancam Masa Depan Karier Siapa pun

Pengakuan Pengguna Tumbler Lion Star: Murah, Awet, dan Tidak Mengancam Masa Depan Karier Siapa pun

29 November 2025
Alasan Orang Surabaya Lebih Sering Healing Kilat ke Mojokerto daripada ke Malang Mojok.co

Alasan Orang Surabaya Lebih Sering Healing Kilat ke Mojokerto daripada ke Malang

5 Desember 2025
5 Alasan Danau UPN Veteran Jatim Adalah Tempat Nongkrong Paling Romantis Sekaligus Paling Mlarat

5 Alasan Danau UPN Veteran Jatim Adalah Tempat Nongkrong Paling Romantis Sekaligus Paling Mlarat

2 Desember 2025
8 Aturan Tak Tertulis Tinggal Surabaya (Unsplash)

8 Aturan Tak Tertulis di Surabaya yang Wajib Kalian Tahu Sebelum Datang ke Sana

1 Desember 2025
Menambah Berat Badan Nyatanya Nggak Sesederhana Makan Banyak. Tantangannya Nggak Kalah Susah dengan Menurunkan Berat Badan

Menambah Berat Badan Nyatanya Nggak Sesederhana Makan Banyak. Tantangannya Nggak Kalah Susah dengan Menurunkan Berat Badan

29 November 2025
Desa Ngidam Muncar, Desa Terbaik di Kabupaten Semarang (Unsplash)

Desa Ngidam Muncar, Desa Terbaik di Kabupaten Semarang dengan Pesona yang Membuat Saya Betah

4 Desember 2025

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=HZ0GdSP_c1s

DARI MOJOK

  • JogjaROCKarta 2025: Merayakan Perpisahan dengan Kemegahan
  • Lulusan S2 UI Tinggalkan Karier Jadi Dosen di Jakarta, Pilih Jualan Online karena Gajinya Lebih Besar
  • Overqualified tapi Underutilized, Generasi yang Disiapkan untuk Pekerjaan yang Tidak Ada
  • Nekat Resign usai 8 Tahun Kerja di BUMN, Nggak Betah Hidup di Jakarta dan Baru Sadar Bawa Trauma Keluarga Terlalu Lama
  • Kelumpuhan Pendidikan di Tiga Provinsi, Sudah Saatnya Penetapan Bencana Nasional?
  • Konsesi Milik Prabowo di Hulu Banjir, Jejak Presiden di Balik Bencana Sumatra


Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.