Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Pojok Tubir

Tipu Muslihat dalam RKUHP

Indi Fortuna Dwi Putri oleh Indi Fortuna Dwi Putri
6 Desember 2022
A A
Tipu Muslihat dalam RKUHP (Unsplash)

Tipu Muslihat dalam RKUHP (Unsplash)

Share on FacebookShare on Twitter

Tindak pidana dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) mengatur setidaknya tiga jenis makar yakni, makar terhadap Presiden, makar terhadap NKRI, dan makar terhadap pemerintah yang sah. Namun, ada kejanggalan dalam penyusunan klausul makar terhadap pemerintah yang sah. Ia memiliki potensi untuk bertentangan dengan Pasal 7A dan 7B UUD 1945.

Pasal kolonial Belanda

Redaksi pasal-pasal mengenai makar dalam RKUHP tampaknya sangat terinspirasi dari pasal-pasal dalam KUHP yang lama. Pasal mengenai makar dalam KUHP yang lama juga mengkategorikan makar dalam tiga kelompok yang diatur dalam Pasal 106 hingga Pasal 110 KUHP. Sama dengan Pasal 107 KUHP tentang makar terhadap pemerintah yang sah disebutkan bahwa “Makar (aanslag) yang dilakukan dengan niat menggulingkan pemerintah (omwenteling) dihukum penjara selama-lamanya 15 tahun.”

Dalam KUHP yang lama, yang merupakan terjemahan dari Bahasa Belanda, kata yang kemudian diterjemahkan sebagai “makar” sebenarnya adalah aanslag yang memiliki arti “serangan”. Sementara itu, dalam Pasal 191 RKUHP dinyatakan makar adalah niat untuk melakukan suatu perbuatan yang telah diwujudkan dengan adanya permulaan pelaksanaan perbuatan tersebut. 

Adapun makar menurut Kamus besar Bahasa Indonesia adalah (1) akal busuk; tipu muslihat, (2) perbuatan (usaha) dengan maksud hendak menyerang atau membunuh orang dan sebagaimanya, (3) perbuatan (usaha) menjatuhkan pemerintah yang sah.

Perbuatan makar yang memiliki unsur pembunuhan atau merampas kemerdekaan Presiden sudah terlebih dahulu diatur dalam Pasal 222 RKUHP. Sedangkan usaha penyerangan dengan senjata atau pemberontakan juga sudah diatur dalam Pasal 225 RKUHP. 

Oleh sebab itu, pasal makar untuk menggulingkan pemerintah yang sah sebagaimana Pasal 224 RKUHP dapat diartikan sebagai upaya permulaan muslihat untuk menjatuhkan pemerintah yang berkuasa. Tentunya hal ini akan mematikan peran oposisi sebagai salah satu pemain penting dalam demokrasi. Sehingga, pada akhirnya, dapat berpotensi mematikan demokrasi itu sendiri.

Prof. Loebby Loqman (1993) dalam “Delik Politik di Indonesia” mencatat bahwa delik terhadap keamanan negara kerap dilatarbelakangi dengan tujuan politik dan setiap pemerintahan memiliki pengertian tersendiri tentang tafsiran dan pengertian politik itu sendiri. Oleh karenanya, penggunaan pasal-pasal makar mudah sekali digunakan oleh rezim yang berkuasa untuk membungkam lawan-lawan politik pemerintah yang berkuasa. Bukan saja digunakan pada rezim Orde Lama dan Orde Baru, pasal mengenai makar juga telah digunakan belakangan ini oleh pemerintah untuk menangkap sejumlah aktivis pada 2 Desember 2016 seperti Ratna Sarumpaet dkk.

Makar terhadap pemerintah yang sah

Pengaturan mengenai pidana makar terhadap pemerintah yang sah terdapat dalam Pasal 224 RKUHP berbunyi, “Setiap orang yang melakukan makar dengan maksud menggulingkan dan/atau mengambil alih pemerintah yang sah, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.” 

Baca Juga:

Pentingkah Revisi KUHP karena Warisan Belanda?

RKUHP Akan Disahkan, Ini Daftar Pasal-pasalnya yang Aneh bin Ajaib

Narasi pasal ini cukup berbeda dengan muatan materi pasal-pasal lain yang mengatur pidana makar di mana melibatkan adanya unsur pembunuhan, memisahkan diri dari NKRI (disintegrasi), atau melakukan pemberontakan dengan senjata.

Jika mencermati muatan Pasal 224 RKUHP, ini mensyaratkan adanya upaya penggulingan dan/atau pengambilalihan sebagai unsur pidana yang harus dipenuhi. Padahal, upaya penggulingan dan/atau pengambilalihan terhadap pemerintah yang sah pada pokoknya dapat dilakukan secara konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.

Secara tegas, Pasal 7A UUD 1945 menyatakan bahwa seorang Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan apabila melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela atau tidak mampu lagi menjadi seorang Presiden. Dalam hal menurunkan Presiden yang sah ini, diperlukan sebuah usul yang terlebih dahulu diajukan oleh minimal 2/3 anggota DPR untuk mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 7B UUD 1945.

Klausul “menggulingkan” atau “mengambil alih” sebagaimana dikandung dalam Pasal 224 RKUHP memiliki potensi untuk menghambat mekanisme pengawasan yang dimiliki secara konstitusional oleh DPR. Manakala pada sebuah waktu di masa depan, sekelompok orang oposisi yang ada di DPR menemukan dan menggali dugaan pengkhianatan, korupsi, penyuapan dan pidana berat yang dilakukan Presiden maka sekelompok orang ini akan dimungkinkan untuk dituduh dengan pidana makar menggulingkan pemerintah yang sah.

Begitu juga dengan kelompok masyarakat lainnya, yang misalnya menemukan adanya bukti bahwa Presiden melakukan tindakan yang bertentangan dengan Pasal 7A UUD 1945, seperti pengkhianatan, korupsi, penyuapan dan tindak pidana berat lainnya, maka akan berpotensi untuk dijerat menggunakan Pasal 224 RKUHP ini sebelum dapat dimohonkan ke Mahkamah Konstitusi melalui DPR.

Istilah impeachment atau pemakzulan sendiri memiliki makna untuk membuat seorang pejabat tidak lagi menduduki jabatan itu (removal from office). Sehingga pada prinsipnya proses pemakzulan/impeachment juga merupakan proses menggulingkan Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sah. Oleh karenanya pengaturan mengenai tindak pidana makar terhadap pemerintah yang sah harus diperjelas kembali agar tidak menghambat proses pengawasan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Putusan MK

Baru-baru ini, Mahkamah Konstitusi (31/1/2018) secara sederhana melakukan pukul rata dengan menyatakan bahwa frasa “makar” dalam Pasal 87, 104, 106, 107, 139a, 139b, dan 140 KUHP adalah konstitusional dengan batu uji Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. MK menyatakan dalam putusan Nomor 7/PUU-XV/2017 yang kemudian diulang dalam putusan Nomor 28/PUU-XV/2017 yang menyatakan bahwa ia tidak bertentangan dengan hak atas perlindungan pribadi, keluarga, kehormatan, martabat seseorang. Namun MK menyampaikan pesan singkat bahwa penegak hukum diminta berhati-hati dalam menerapkan pasal-pasal tersebut dalam negara demokratis.

Namun, dalam konteks penggunaan batu uji Pasal 7A dan 7B UUD 1945, boleh jadi Pasal 224 RKUHP (Pasal 107 KUHP) memiliki potensi untuk mengebiri oposisi yang berseberangan dengan pemerintah yang sah. Sayangnya, Pasal 7A dan 7B UUD 1945 tidak digunakan oleh pemohon untuk menguji Pasal 107 KUHP yang menjadi cikal bakal Pasal 224 RKUHP. Selanjutnya, yang juga patut menjadi perhatian adalah frasa “menggulingkan” di mana makna ini sebenarnya dapat digunakan secara konstitusional melalui terminologi pemakzulan dan impeachment.

Oleh sebab itu, dalam kesempatan yang baik ini, selagi masih ada kesempatan dalam mewujudkan masa depan demokrasi yang sejalan dengan cita-cita negara hukum, ada baiknya Pasal 224 RKUHP ditinjau kembali dengan memperhatikan kemungkinannya untuk bertentangan dengan Pasal 7A dan 7B UUD 1945 sebagai perwujudan checks and balances yang dapat dilakukan oleh para oposisi yang hendak melakukan proses pemakzulan kepada Presiden dan/atau Wakil Presiden. Sebagaimana Ian Shapiro (1996) menyatakan “Democracy is an ideology of opposition as much as it is one of government”.

Penulis: Indi Fortuna Dwi Putri

Editor: Yamadipati Seno

BACA JUGA RKUHP Akan Disahkan, Ini Daftar Pasal-pasalnya yang Aneh bin Ajaib

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.
Anda penulis Terminal Mojok? Silakan bergabung dengan Forum Mojok di sini.

Terakhir diperbarui pada 6 Desember 2022 oleh

Tags: KUHPpasal bermasalah dalam RKUHPrkuhp
Indi Fortuna Dwi Putri

Indi Fortuna Dwi Putri

ArtikelTerkait

negara panik uu

Negara Sedang Genting: Dari RUU KPK, RUU PKS, Kebakaran Hutan, Kekerasan Papua hingga RKUHP

16 September 2019
RKUHP RUU KUHP

Seberapa Kontroversial Pasal-pasal RUU KUHP yang Mengundang Kontroversi?

24 September 2019
RKUHP Akan Disahkan, Ini Daftar Pasal-pasalnya yang Aneh bin Ajaib

RKUHP Akan Disahkan, Ini Daftar Pasal-pasalnya yang Aneh bin Ajaib

14 Juli 2022
Pentingkah Revisi KUHP karena Warisan Belanda?

Pentingkah Revisi KUHP karena Warisan Belanda?

10 Desember 2022
RKUHP: Rakyat Menghina Pemerintah Bisa Dipenjara, kalau Sebaliknya, Bagaimana?

RKUHP: Rakyat Menghina Pemerintah Bisa Dipenjara, kalau Sebaliknya, Bagaimana?

8 Juli 2022
pak yasonna

Andaikan Gaya YouTuber “Saya Pamit” dan “Saya Kembali” Dipakai Pak Yasonna

25 Oktober 2019
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

5 Hal yang Bikin Orang Solo Bangga tapi Orang Luar Nggak Ngerti Pentingnya

5 Hal yang Bikin Orang Solo Bangga tapi Orang Luar Nggak Ngerti Pentingnya

29 November 2025
4 Hal yang Membuat Orang Solo seperti Saya Kaget ketika Mampir ke Semarang Mojok.co

4 Hal yang Membuat Orang Solo seperti Saya Kaget ketika Mampir ke Semarang

3 Desember 2025
4 Alasan Saya Lebih Memilih Ice Americano Buatan Minimarket ketimbang Racikan Barista Coffee Shop Mojok.co

4 Alasan Saya Lebih Memilih Ice Americano Buatan Minimarket ketimbang Racikan Barista Coffee Shop

4 Desember 2025
Dosen yang Cancel Kelas Dadakan Itu Sungguh Kekanak-kanakan dan Harus Segera Bertobat!

Dosen yang Cancel Kelas Dadakan Itu Sungguh Kekanak-kanakan dan Harus Segera Bertobat!

3 Desember 2025
5 Hal yang Jarang Diketahui Orang Dibalik Kota Bandung yang Katanya Romantis Mojok.co

5 Hal yang Jarang Diketahui Orang di Balik Kota Bandung yang Katanya Romantis 

1 Desember 2025
Alasan Orang Solo Lebih Hafal Jalan Tikus daripada Jalan Utama

Alasan Orang Solo Lebih Hafal Jalan Tikus daripada Jalan Utama

30 November 2025

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=HZ0GdSP_c1s

DARI MOJOK

  • JogjaROCKarta 2025: Merayakan Perpisahan dengan Kemegahan
  • Lulusan S2 UI Tinggalkan Karier Jadi Dosen di Jakarta, Pilih Jualan Online karena Gajinya Lebih Besar
  • Overqualified tapi Underutilized, Generasi yang Disiapkan untuk Pekerjaan yang Tidak Ada
  • Nekat Resign usai 8 Tahun Kerja di BUMN, Nggak Betah Hidup di Jakarta dan Baru Sadar Bawa Trauma Keluarga Terlalu Lama
  • Kelumpuhan Pendidikan di Tiga Provinsi, Sudah Saatnya Penetapan Bencana Nasional?
  • Konsesi Milik Prabowo di Hulu Banjir, Jejak Presiden di Balik Bencana Sumatra


Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.