Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Pojok Tubir

RKUHP: Rakyat Menghina Pemerintah Bisa Dipenjara, kalau Sebaliknya, Bagaimana?

Iqbal AR oleh Iqbal AR
8 Juli 2022
A A
RKUHP: Rakyat Menghina Pemerintah Bisa Dipenjara, kalau Sebaliknya, Bagaimana?

RKUHP: Rakyat Menghina Pemerintah Bisa Dipenjara, kalau Sebaliknya, Bagaimana? (Pixabay.com)

Share on FacebookShare on Twitter

Perkara RKUHP ini aneh. Kalau rakyat menghina pemerintah, dipenjara. Tapi, gimana kalau sebaliknya?

Draf final RKUHP sudah memasuki babak akhir. Artinya, tidak lama lagi draf ini akan disahkan sebagai undang-undang oleh pemerintah dan DPR. Pemerintah dan DPR seakan tidak mengindahkan lagi kritikan atau desakan masyarakat yang meminta draf RKUHP untuk dikaji ulang atau dibatalkan. Maklum, sebagian isi dari draf RKUHP yang baru ini banyak yang problematis, dan tidak sesuai dengan nilai-nilai demokrasi, serta ada potensi ketidakadilan di dalamnya.

Salah satu poin yang mencuri perhatian dan menjadi perbincangan adalah mengenai penghinaan pemerintah dan DPR. Dalam draf final RKUHP, ada pasal yang mengatur mengenai penghinaan pemerintah dan DPR (termasuk DPRD, Kepolisian, dan Kejaksaan), tepatnya pada pasal 351. Melansir CNN Indonesia, isi pasal 351 ini adalah mengenai para penghina pemerintah dan DPR yang terancam pidana satu tahun enam bulan, atau denda paling banyak kategori II.

Ancaman hukuman ini bisa saja naik menjadi maksimal tiga tahun, jika tindak pidana yang dilakukan menimbulkan chaos atau kerusuhan di masyarakat. Lebih lanjut, dalam pasal yang sama (tepatnya ayat 3), penghinaan ini atau pidana ini hanya bisa dituntut jika ada aduan dari pihak yang dihina, dalam hal ini ya pemerintah atau DPR.

Pasal ini tentu saja jadi problem, mengingat tidak ada batasan pasti antara kritik dan hinaan. Tidak menutup kemungkinan, RKUHP ini bikin kritik dari masyarakat terhadap penguasa malah dianggap sebagai sebuah penghinaan. Tahu sendiri kan siapa yang lebih diuntungkan dan lebih punya kekuatan ketika rakyat atau masyarakat melawan pemerintah?!

Lalu pertanyaannya adalah, kalau rakyat menghina dihukum penjara, apakah berlaku juga sebaliknya? Apakah kalau ada pemerintah atau DPR yang menghina rakyat bisa dihukum penjara juga? Atau adakah pasal-pasal yang setidaknya mengatur tentang penghinaan pemerintah dan DPR kepada rakyat?

Inilah yang sepertinya tidak terjawab di draf RKUHP ini. Sebab seperti kita tahu, ada banyak sekali bentuk penghinaan yang dilakukan terhadap rakyat atau masyarakat. Penghinaannya pun tidak melulu penghinaan verbal, atau tulisan. Dari sikap, tingkah laku, hingga kinerja pemerintah dan DPR bisa berpotensi menghina rakyat.

Saya coba beri contoh begini: Ketika ada pemerintah atau DPR yang tidak melaksanakan janji-janji kampanyenya, atau bahkan berkhianat dengan janji-janjinya, apakah itu bukan sebuah penghinaan terhadap rakyat? Ketika pemerintah dan DPR tidak mengindahkan dan mengabaikan kritik dan masukan dari rakyat dan masyarakat, bukankah itu sebuah penghinaan? Ketika pemerintah dan DPR malah bermewah-mewahan ketika rakyat sedang sengsara, bukankah itu sebuah penghinaan?

Baca Juga:

Nekat Kuliah S3 di Taiwan Berujung Syok, tapi Saya Merasa Makin Kaya sebagai Manusia

Goa Jatijajar, Objek Wisata di Kebumen yang Cukup Sekali Saja Dikunjungi

Contoh lain yang sempat ramai kemarin, misalnya, ketika kemarin ada anggota DPR yang menghina sebuah kelompok masyarakat/suku, apakah anggota DPR tersebut dijatuhi hukuman pidana yang sesuai dan setimpal dengan tuduhan menghina rakyat dan masyarakat?

“Kan ada UU ITE, laporkan saja dengan itu!” Ya memang, tapi kelanjutannya bagaimana? Ada ketegasan nggak di pengak hukumnya? Ini bahkan belum ngomongin pengandaian reverse RKUHP ini.

Begini, lho, kita ini katanya negara demokrasi, tapi kok undang-undangnya sangat tidak demokratis sekali. Kalau pemerintah atau DPR bisa dilindungi dengan undang-undang penghinaan, maka seharusnya rakyat juga mendapatkan perlindungan serupa. Kalau rakyat atau masyarakat menghina pemerintah dan DPR lalu dihukum pidana, maka juga harus berlaku sebaliknya, dong! Kalau ada penguasa yang menghina rakyat atau masyarakat juga harus dihukum pidana.

Dan kalau ternyata pemerintah dan DPR tidak bisa mengakomodir dan memberi keadilan di situ, ya sekalian aja nggak perlu ada pasal penghinaan kepada siapa pun. Hapus saja pasal penghinaan ini dari draf RKUHP. Biar adil, kan?

Ayolah, masa iya pemerintah dan DPR yang sudah dapat gaji besar, fasilitas melimpah, terus dapat perlindungan seperti ini juga? Sedangkan rakyatnya harus “gulung koming” hidup hari demi hari, susah cari makan, susah cari kerja, eh ketika sambat atau protes malah dikira menghina. Udah gila kali, ya.

Penulis: Iqbal AR
Editor: Rizky Prasetya

BACA JUGA Tips Melayangkan Kritik Pemerintah tanpa Ditangkap Polisi

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.
Anda penulis Terminal Mojok? Silakan bergabung dengan Forum Mojok di sini.

Terakhir diperbarui pada 7 Juli 2022 oleh

Tags: dprpemerintahpenghinaanpilihan redaksirkuhp
Iqbal AR

Iqbal AR

Penulis lepas lulusan Sastra Indonesia UM. Menulis apa saja, dan masih tinggal di Kota Batu.

ArtikelTerkait

Menebak Motor yang Dikendarai Upin Ipin dan Anak-anak Kampung Durian Runtuh ketika Dewasa Mojok.co

Menebak Motor yang Dikendarai Upin Ipin dan Anak-anak Kampung Durian Runtuh ketika Dewasa

26 Juni 2024
Alienoid Blockbuster Fantasi Penuh Aksi dan Komedi dari Korea Selatan Terminal Mojok

Alienoid: Blockbuster Fantasi Penuh Aksi dan Komedi dari Korea Selatan

28 Juli 2022
Andai saja Semua Mobil Punya Fitur Bluelink seperti Hyundai CRETA mojok.co

Andai saja Semua Mobil Punya Fitur Bluelink seperti Hyundai CRETA

17 Maret 2022
Website Resmi Pemerintah Mending Ditutup, Rakyat Lebih Percaya Twitter terminal mojok.co

Website Resmi Pemerintah Mending Ditutup, Rakyat Lebih Percaya Twitter

10 Desember 2021
4 Hal yang Patut Disyukuri Ketika Tinggal di Jakarta terminal mojok.co

4 Hal yang Patut Disyukuri Ketika Tinggal di Jakarta

14 Januari 2022
Membandingkan Perjalanan Jogja-Banyuwangi: Naik Kereta Api Sri Tanjung Lebih Aman, Naik Bus Sama dengan Setor Nyawa

Membandingkan Perjalanan Jogja-Banyuwangi: Naik Kereta Api Sri Tanjung Lebih Aman, Naik Bus Sama dengan Setor Nyawa

26 Oktober 2023
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Paris Van Java Mall Bandung: Estetik, tapi Sama Sekali Nggak Nyaman

Paris Van Java Mall Bandung: Estetik, tapi Sama Sekali Nggak Nyaman

18 Mei 2026
Saya Memilih Pindah dari Indonesia dan Hidup di Jepang, Salah Satunya karena Kepastian Hidup yang Lebih Jelas

Saya Memilih Pindah dari Indonesia dan Hidup di Jepang, Salah Satunya karena Kepastian Hidup yang Lebih Jelas

19 Mei 2026
Unpopular Opinion: Kajian Ustaz Hanan Attaki Itu Bukanlah Pengajian Agama pengajian berbayar

Maaf Saya Berubah Pikiran, Konsep Pengajian Berbayar Memang Lebih Masuk Akal dan Layak untuk Diikuti

16 Mei 2026
Organisasi Mahasiswa Ekstra Kampus: Teriak Melawan Penindasan di Luar, tapi Seniornya Jadi Aktor Penindas Paling Kejam organisasi mahasiswa eksternal organisasi kampus

Organisasi Mahasiswa Itu Candu, dan Jabatan di Kampus Itu Jebakan yang Pelan-pelan Mematikan

18 Mei 2026
Tidak Sekadar Mengajar, Guru Les Online Wajib Menghibur agar Tidak Ditinggal Murid-muridnya Main Game Terminal

Tidak Sekadar Mengajar, Guru Les Online Wajib Menghibur agar Tidak Ditinggal Murid-muridnya Main Game

20 Mei 2026
Arsenal (Memang) Berhati Nyaman

Arsenal (Memang) Berhati Nyaman

20 Mei 2026

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=smSJ4KOJ5ac

Liputan dan Esai

    Konten Promosi



    Google News
    Ikuti mojok.co di Google News
    WhatsApp
    Ikuti WA Channel Mojok.co
    WhatsApp
    Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
    Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
    Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

    Tentang
    Kru
    Kirim Tulisan
    Ketentuan Artikel Terminal
    Kontak

    Kerjasama
    F.A.Q.
    Pedoman Media Siber
    Kebijakan Privasi
    Laporan Transparansi

    PT NARASI AKAL JENAKA
    Perum Sukoharjo Indah A8,
    Desa Sukoharjo, Ngaglik,
    Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

    [email protected]
    +62-851-6282-0147

    © 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

    Tidak Ada Hasil
    Lihat Semua Hasil
    • Nusantara
    • Kuliner
    • Kampus
      • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Hiburan
      • Anime
      • Film
      • Musik
      • Serial
      • Sinetron
    • Gaya Hidup
      • Fesyen
      • Gadget
      • Game
      • Kecantikan
    • Kunjungi MOJOK.CO

    © 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.