Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Hiburan Musik

Kultur Cover Lagu di Kafe dan Minimnya Pengetahuan Soal Performing Rights

Iqbal AR oleh Iqbal AR
1 April 2022
A A
Kultur Cover Lagu di Kafe dan Minimnya Pengetahuan Soal Performing Rights Terminal Mojok.co

Kultur Cover Lagu di Kafe dan Minimnya Pengetahuan Soal Performing Rights (Shutterstock.com)

Share on FacebookShare on Twitter

Aturan soal cover lagu dianggap bukan hal yang penting untuk dipahami. Padahal, ada hak-hak pencipta lagu di dalamnya.

Industri musik di negara kita belum akan jauh melangkah. Percayalah itu. Bahwa kualitas musik Indonesia akan semakin baik, iya barangkali. Bahwa musisi-musisi Indonesia banyak yang akan menembus pasar internasional pun bukan sesuatu yang mustahil. Namun, seluk beluk soal apa saja hak-hak musisi, pencipta lagu, dan soal pengetahuan mendalam tentang itu, nyatanya belum merata dipahami terutama oleh masyarakat awam.

Soal aturan cover lagu, misalnya. Masyarakat awam kita masih sering menganggap ini adalah hal yang remeh belaka. Padahal untuk urusan cover lagu yang kelihatannya sederhana, ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Mulai dari untuk apa keperluan cover lagu, hingga pihak-pihak mana saja yang harus dihubungi ketika ingin meng-cover lagu musisi. Hal ini yang sayangnya jarang diperhatikan oleh banyak orang.

Seorang vokalis sedang tampil (Shutterstock.com)

Cuitan dari vokalis Shaggydog, Heruwa, semalam adalah sebuah pengingat bahwa betapa minimnya pengetahuan masyarakat perihal dunia cover lagu dan hukum yang mengaturnya.

“Baca komen2 di akun gosip, ngomenin musisi yang menyatakan bahwa barang siapa yg bawain lagu2nya di sebuah event, EO hrs ijin & bayar.. yg ‘dasar komersil’ lah, ‘tdk berterima kasih ‘ lah, dll. Lha memang harus bayar, namanya ‘performing rights’,” tulis Mas Heruwa.

“Pengalaman main di US, sebelum manggung, pihak EO ngecek setlist. Aku tanya kenapa, ternyata untuk memastikan lagu2 yg kami bawakan adalah benar ciptaan kami sendiri. Kalo bawain lagu orang, mrk (EO) hrs bayar royalti ke pencipta lagu tsb,” tambah Mas Heruwa tentang pengalamannya main di luar negeri.

Kita mungkin sering menjumpai komentar-komentar yang menganggap remeh soal performing rights dan sebagainya. Kalau ada musisi yang protes karena merasa tidak mendapat hak apa-apa ketika lagunya dinyanyikan oleh orang lain, atau bahkan menegur si tukang cover karena tidak meminta izin terlebih dahulu, pasti ada saja yang nyinyir sama musisi tersebut. Mulai dari nyinyir dengan kalimat “nggak tahu terima kasih, berkat di-cover lagunya kan jadi terkenal.” Atau kalimat, “Yaelah, gitu doang kok dipermasalahkan, bla bla bla.”

Musisi sedang mengarasemen musik (Shutterstock.com)

Ya begitu lah tabiat beberapa saudara sebangsa kita, yang memilih untuk nyinyir daripada mencari tahu. Padahal, kalau mau tertib dan mencari tahu soal performing rights sebetulnya tidak susah-susah amat, lho. Tulisan ini akan coba menjelaskan soal performing right sesederhana mungkin.

Baca Juga:

UT, Kampus Terbaik Tempat Mahasiswa Tangguh yang Diam-diam Berjuang dan Bertahan Demi Masa Depan

Kapok Naik KA Bengawan, Sudah Booking Tiket Jauh Hari Malah Duduk Nggak Sesuai Kursi

Sederhananya begini, mari kita tengok Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sebut saja UU HC. Pertama, di Pasal 5 Ayat 1, ada hak moral yang diatur. Apa itu hak moral? Hak moral ini menyangkut soal pencantuman nama pencipta sebuah karya (misalnya lagu) dalam pemakaiannya untuk umum, guna mempertahankan hak-hak si pencipta. Jadi, kalau kita mau cover lagu, wajib hukumnya mencantumkan nama pencipta lagu, dan siapa yang pertama kali membawakannya apabila pencipta dan penampilnya berbeda.

Kedua, mari kita ke Pasal 9 Ayat 1, soal hak ekonomi. Nah, ini yang harus diperhatikan baik-baik. Singkatnya, hak ekonomi ini mencakup jika sebuah karya musik digunakan untuk kepentingan komersial, diputar di restoran atau kafe, dipakai untuk iklan atau film, ada hak-hak materi yang harus dibayarkan kepada pencipta lagu atau pemilik hak cipta.

Nah, di sini lah letak performing rights-nya. Menyoal royalti yang didapatkan oleh pemilik hak cipta sebuah lagu jika lagunya dimainkan oleh orang lain di situasi-situasi komersial. Bagi tukang cover lagu yang mendapatkan keuntungan materi dari proses meng-cover tersebut, maka dia harus membayar sejumlah royalti yang telah ditentukan.

Kalau dia meng-cover lagunya ketika main di sebuah kafe atau restoran yang membayarnya, yang harus membayar adalah pihak kafe/restoran. Makanya, pihak kafe/restoran perlu mendata lagu apa saja yang akan dimainkan musisi cover ini. Lalu, kalau si tukang cover ini melakukannya di platform YouTube, ya pihaknya sendiri yang harus membayar sejumlah royalti.

Dua orang musisi sedang tampil di kafe (Shutterstock.com)

Lantas ke mana membayarnya? Ada namanya Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Lembaga tersebut bertugas mengatur segala hal soal performing rights ini. Di bawah LMK, ada banyak badan dan lembaga yang mengurusi urusan royalti performing rights. Ada Wahana Musik Indonesia (WAMI), Anugrah Royalti Dangdut Indonesia (ARDI), hingga Anugrah Royalti Musik Indonesia (Armindo). Tentu saja dengan catatan, musisi-musisi sudah terdaftar sebagai anggota LMK.

Maka, proses yang dilakukaan saat akan melakukan cover lagu, kira-kira melalui alur seperti ini. Pertama, si tukang cover harus memperoleh izin dari musisi yang bersangkutan (izin tertulis atau lisensi). Kedua, si tukang cover yang sudah mendapatkan izin, harus membayar royalti yang sudah disepakati kedua belah pihak. Ketiga, musisi bisa mengklaim hak-haknya kepada LMK. Sederhana, kan, sebenarnya?

Jadi, bagi saudara-saudaraku yang masih ngotot dan rajin memaki musisi yang lagunya di-cover sebagai seorang yang tidak tau terima kasih dan sok komersil, kalian harus memahami bahwa ini tentang hak dan kewajiban sebagai warga negara. Bisa dikatakan juga ini soal etika. Ini soal bagaimana kita menghargai karya orang lain. Musisi berhak melakukan protes apabila karyanya di-cover, tanpa ia mendapatkan hak yang layak. Begitu, wahai, Saudara-saudaraku.

Penulis: Iqbal AR
Editor: Audian Laili

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.
Anda penulis Terminal Mojok? Silakan bergabung dengan Forum Mojok di sini.

Terakhir diperbarui pada 31 Maret 2022 oleh

Tags: cover laguPerforming Rightspilihan redaksiroyalti
Iqbal AR

Iqbal AR

Penulis lepas lulusan Sastra Indonesia UM. Menulis apa saja, dan masih tinggal di Kota Batu.

ArtikelTerkait

Yamaha Fino Lebih Enak Buat Yang-yangan ketimbang Honda Scoopy terminal mojok

Yamaha Fino Memang Lebih Enak Buat Yang-yangan daripada Honda Scoopy

7 November 2021
Pengalaman Naik Scoot, Maskapai LCC Terbaik Nomor Dua di Dunia Versi Skytrax

Pengalaman Naik Scoot, Maskapai LCC Terbaik Nomor Dua di Dunia Versi Skytrax setelah AirAsia

7 Maret 2024
Karnaval Sound System di Malang, Hiburan yang Sama Sekali Nggak Menghibur. Hiburan kok Bikin Budek dan Merusak Fasilitas!

Karnaval Sound System di Malang, Hiburan yang Sama Sekali Nggak Menghibur. Hiburan kok Bikin Budek dan Merusak Fasilitas!

9 September 2023
Mengenal Cikgu Tiger dalam Serial Upin Ipin, Sosok Guru yang Menyimpang dari Makna Digugu dan Ditiru

Cikgu Tiger dalam Serial Upin Ipin, Sosok Guru yang Menyimpang dari Makna Digugu dan Ditiru

4 Juli 2024
9 Hal Menarik yang Bisa Dilakukan di Klaten Timur Minimal Sekali Seumur Hidup

9 Hal Menarik yang Bisa Dilakukan di Klaten Timur Minimal Sekali Seumur Hidup

2 Oktober 2024
FIB UNAIR Surabaya Dianaktirikan Kampus, Mahasiswa Menderita seperti Kuliah di Universitas Pinggiran Mojok.co

FIB UNAIR Surabaya Dianaktirikan Kampus, Mahasiswa Menderita seperti Kuliah di Universitas Pinggiran

9 April 2024
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Meski Bangkalan Madura Mulai Berbenah, Pemandangan Jalan Rayanya Membuktikan kalau Warganya Dipenuhi Masalah

Meski Bangkalan Madura Mulai Berbenah, Pemandangan Jalan Rayanya Membuktikan kalau Warganya Dipenuhi Masalah

17 Januari 2026
Organisasi Mahasiswa Ekstra Kampus: Teriak Melawan Penindasan di Luar, tapi Seniornya Jadi Aktor Penindas Paling Kejam organisasi mahasiswa eksternal organisasi kampus

Fenomena Alumni Abadi di Organisasi Kampus: Sarjana Pengangguran yang Hobi Mengintervensi Junior demi Merawat Ego yang Remuk di Dunia Kerja

18 Januari 2026
Warkop Bulungan: Satu Lagi Tempat Viral di Blok M yang Bikin Kecewa dan Cukup Dikunjungi Sekali Saja

Warkop Bulungan: Satu Lagi Tempat Viral di Blok M yang Bikin Kecewa dan Cukup Dikunjungi Sekali Saja

19 Januari 2026
3 Keunggulan Kereta Api Eksekutif yang Tidak Akan Dipahami Kaum Mendang-Mending yang Naik Kereta Ekonomi

3 Keunggulan Kereta Api Eksekutif yang Tidak Akan Dipahami Kaum Mendang-Mending yang Naik Kereta Ekonomi

17 Januari 2026
6 Warna yang Dibenci Tukang Bengkel Cat Mobil karena Susah dan Ribet Mojo.co

6 Warna yang Dibenci Tukang Bengkel Cat Mobil karena Susah dan Ribet

13 Januari 2026
Jalan Kedung Cowek Surabaya: Jalur Mulus yang Isinya Pengendara dengan Etika Minus

Jalan Kedung Cowek Surabaya: Jalur Mulus yang Isinya Pengendara dengan Etika Minus

15 Januari 2026

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=ne8V7SUIn1U

Liputan dan Esai

  • Sumbangan Pernikahan di Desa Tak Meringankan tapi Mencekik: Dituntut Mengembalikan karena Tradisi, Sampai Nangis-nangis Utang Tetangga demi Tak Dihina
  • Menurut Keyakinan Saya, Sate Taichan di Senayan adalah Makanan Paling Nanggung: Tidak Begitu Buruk, tapi Juga Jauh dari Kesan Enak
  • Saat Warga Muria Raya Harus Kembali Akrab dengan Lumpur dan Janji Manis Awal Tahun 2026
  • Lupakan Alphard yang Manja, Mobil Terbaik Emak-Emak Petarung Adalah Daihatsu Sigra: Muat Sekampung, Iritnya Nggak Ngotak, dan Barokah Dunia Akhirat
  • Istora Senayan Jadi Titik Sakral Menaruh Mimpi, Cerita Bocah Madura Rela Jauh dari Rumah Sejak SD untuk Kebanggaan dan Kebahagiaan
  • Indonesia Masters 2026 Berupaya Mengembalikan Gemuruh Istora Lewat “Pesta Rakyat” dan Tiket Terjangkau Mulai Rp40 Ribu

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.