Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Ekonomi

4 Ketentuan Penting yang Wajib Kamu Pahami Sebelum Membeli Rumah Subsidi

Saya hanya membantu menjabarkan ketentuan ini saja agar lebih detail dan mudah dipahami bagi orang-orang yang ingin mengambil rumah subsidi. 

Ahmad Arief Widodo oleh Ahmad Arief Widodo
31 Maret 2022
A A
4 Ketentuan Penting yang Wajib Kamu Pahami Sebelum Membeli Rumah Subsidi Terminal Mojok

Ilustrasi rumah subsidi. (Unsplash.com)

Share on FacebookShare on Twitter

Rumah subsidi sudah menjamur di berbagai wilayah Indonesia. Program dari pemerintah ini memiliki tujuan untuk memenuhi kebutuhan hunian layak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). 

Seiring tumbuhnya peminat, jumlah rumah subsidi berlipat ganda dengan cepat. Hal ini ditunjukkan dengan data yang saya kutip dari website Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bahwa penyaluran dana FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) ditutup pada 31 Oktober 2021, pukul 23.59 WIB dengan nilai Rp19,57 triliun untuk 178.728 unit atau sebesar 113,48% dari target yang ditetapkan oleh pemerintah sebanyak 157.500 unit.

Melihat tingginya animo masyarakat, saya ingin mengingatkan beberapa ketentuan penting yang saya ketahui dan wajib kamu pahami. Beberapa ketentuan ini memang sebaiknya diketahui sebelum melakukan kredit atau pembiayaan agar akibat terburuk berupa penghentian KPR subsidi dan harus mengembalikan kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan rumah.

Ilustrasi rumah baru. (Unsplash.com)

Lha kok bisa sampai dihentikan KPR-nya dan kemudahan bantuan pembiayaan rumah subsidinya padahal kan sudah bayar tiap bulannya? Bisa dong. 

Ini merupakan program subsidi pemerintah yang pasti banyak ketentuan lain nasabah atau kreditur yang berbeda dengan kredit atau pembiayaan rumah pada umumnya. 

Nah, berikut adalah ketentuan-ketentuan setelah melakukan akad KPR subsidi:

#1 Menghuni rumah subsidi paling lambat satu tahun setelah serah terima kunci

Kreditur wajib untuk menempati  paling lambat satu tahun setelah serah terima rumah. Biasanya dibuktikan dengan berita acara serah terima. 

Bentuk dari serah terima adalah pemberian kunci kepada kreditur. Jadi, selama satu tahun, biasanya pihak bank dan atau developer melakukan pemantauan apakah rumah subsidi telah dihuni atau belum. Waktu satu tahun ini juga digunakan untuk kreditur menyiapkan proses pindahan.

Baca Juga:

Rasanya Tinggal di Rumah Subsidi: Harus Siap Kehilangan Privasi dan Berhadapan dengan Renovasi Tiada Henti

3 Hal tentang Perumahan Cluster yang Bikin Orang-orang Bepikir Dua Kali sebelum Tinggal di Sana

#2 Jangka waktu minimal menghuni sebagai tempat tinggal

Sebelumnya, saya akan menjelaskan dua jenis rumah subsidi terlebih dahulu. Pertama, Rumah Umum Tapak adalah rumah umum yang berbentuk rumah tunggal atau rumah deret yang dibangun oleh pengembang untuk MBR. Contohnya adalah perumahan.

Ilustrasi perumahan. (Unsplash.com)

Kedua, Sarusun (Satuan Rumah Susun) Umum adalah unit hunian dalam Rumah Susun Umum yang dibangun oleh pengembang untuk MBR.

Jangka waktu minimal untuk menghuni rumah umum tapak adalah lima tahun. Sedangkan jangka waktu minimal untuk menghuni Sarusun Umum adalah 20 tahun. Saya kurang tahu perbedaan waktu ini terjadi karena apa tapi kalau subsidinya nggak mau dicabut ya ikuti saja.

#3 Tidak mengalihkan hak kepemilikan

Istilah gampangnya adalah tidak menjual rumah subsidi. Biasanya ini terjadi pada kreditur atau nasabah yang memiliki rumah dengan tujuan investasi.

Namun, ada beberapa pengecualian dalam ketentuan ini, yaitu pewarisan. Maksudnya, kreditur atau nasabah aslinya sudah wafat dan diwariskan ke pasangan, anak, atau keluarga lainnya dan telah menghuni lebih dari lima tahun untuk Rumah Umum Tapak. Perikatan kepemilikan telah melampaui 20 tahun untuk Sarusun Umum atau pindah tempat tinggal karena tingkat sosial ekonomi yang lebih baik

#4 Tidak menyewakan

Bagi orang yang ingin memiliki rumah subsidi dengan tujuan menyewakan kembali, sebaiknya urungkan saja niat itu. Sebab, tidak sedikit kreditur ketahuan melakukan hal seperti ini sehingga subsidinya dicabut. Oknum yang melakukan ini biasanya sudah memiliki rumah tapi bukan atas namanya karena dari hasil waris, misalnya.

Padahal, adanya program rumah subsidi ini untuk orang yang belum memiliki rumah. Namun, ada beberapa pengecualian dalam hal menyewakan yang sama dengan mengalihkan hak kepemilikan rumah subsidi seperti di poin sebelumnya.

Sebenarnya, ketentuan-ketentuan ini telah ada dan ditempel juga dalam plat blok dan nomor rumah di setiap rumah. Saya hanya membantu menjabarkan ketentuan ini saja agar lebih detail dan mudah dipahami bagi orang-orang yang ingin mengambil rumah subsidi. 

Ilustrasi rumah deret. (Unsplash.com)

Terakhir, apa tanggapan kamu yang ingin membeli rumah subsidi atas ketentuan ini? Coba tulis di kolom komentar di bawah ya.

Penulis: Ahmad Arief Widodo
Editor: Yamadipati Seno

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.
Anda penulis Terminal Mojok? Silakan bergabung dengan Forum Mojok di sini.

Terakhir diperbarui pada 31 Maret 2022 oleh

Tags: perumahanrumah subsiditips beli rumah
Ahmad Arief Widodo

Ahmad Arief Widodo

Penulis lepas yang fokus membahas kedaerahan, dunia pemerintahan dan ekonomi. Stand like a hero and die bravely.

ArtikelTerkait

5 Barang yang Haram Ada di Dalam Rumah Subsidi 14 Meter

5 Barang yang Haram Ada di Dalam Rumah Subsidi 14 Meter

16 Juni 2025
orang desa, anak kuliahan

Bagi Saya, Masyarakat Desa Adalah Potret Indonesia yang Sebenarnya

16 Mei 2020
2 Stereotip Umum yang Keliru tentang Perumahan Syariah

4 Hal yang Harus Diperhatikan sebelum Memutuskan Mengambil Perumahan

20 Desember 2022
memborong rumah perumahan banguntapan mojok

Memborong Rumah untuk Investasi: Cuan bagi Pengusaha, Bencana bagi Rakyat Jelata

9 Oktober 2021
2 Stereotip Umum yang Keliru tentang Perumahan Syariah

2 Stereotipe Umum yang Keliru tentang Perumahan Syariah

21 April 2022
5 Hal yang Perlu Disiapkan Sebelum Menempati Rumah Subsidi Terminal Mojok

4 Dosa yang Kerap Dilakukan oleh Pemilik Rumah Subsidi

3 Agustus 2022
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Bukan Buangan dari UNDIP: Kami Mahasiswa UNNES, Bukan Barang Retur! kampus di semarang

Ironi UNNES Semarang: Kampus Konservasi, tapi Kena Banjir Akibat Pembangunan yang Nggak Masuk Akal

18 Maret 2026
Stasiun Klaten Stasiun Legendaris yang Semakin Modern

Stasiun Klaten, Stasiun Berusia Satu Setengah Abad yang Terus Melangkah Menuju Modernisasi

16 Maret 2026
Bertahan dengan Innova Reborn Jadul daripada Ganti Innova Zenix karena Terlalu Canggih untuk Orang Kabupaten seperti Saya Mojok.co

Bertahan dengan Innova Reborn Jadul daripada Ganti Innova Zenix karena Terlalu Canggih untuk Orang Kabupaten seperti Saya

16 Maret 2026
Soto Bandung: Kuliner Khas Bandung yang Rasanya Normal dan Pasti Cocok di Lidah Para Pendatang

Soto Bandung: Kuliner Khas Bandung yang Rasanya Normal dan Pasti Cocok di Lidah para Pendatang

15 Maret 2026
9 Rekomendasi Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Terbaik untuk Pemula Berkantong Cekak

Cari Mobil Bekas Murah buat Lebaran? Ini Motuba di Bawah 60 Juta yang Terbukti Nggak Rewel

14 Maret 2026
Jalan Nasional Purworejo Kulon Progo Payah, Kondisi yang Normal Cuma Sekitar Bandara YIA Mojok.co

Jalan Nasional Purworejo-Kulon Progo Payah, Kondisi yang Normal Cuma Sekitar Bandara YIA

16 Maret 2026

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=1k7EQFkTWIM

Liputan dan Esai

  • Jadi Gembel di Perantauan tapi Berlagak Tajir saat Pulang, Bohongi Ortu biar Tak Kepikiran Anaknya Remuk-remukan
  • Honda Scoopy, Motornya Orang FOMO yang Nggak Sadar kalau Motor Ini Terlalu Pasaran dan Sudah Nggak Istimewa
  • Kerja di Jakarta dengan Gaji Nanggung 8 Juta Adalah “Bunuh Diri” Paling Dicari karena Menetap di Kampung Bakal Tetap Nganggur dan Miskin
  • Getol Kuliah Peternakan Sejak Sarjana hingga S3 di Luar Negeri, Kini Bantu Para Gembala di Kupang Jadi Kaya 
  • 3 Cara Gen Z Habiskan THR, padahal Belum Tentu Dikasih dan Jumlahnya Tidak Besar tapi Pasti Dibelanjakan
  • Dear KUA, Apa Alasan Terbaik bagi Kami untuk Menikah saat Situasi Dunia Sedang Kacau-Kacaunya?

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.