Rumah subsidi sudah menjamur di berbagai wilayah Indonesia. Program dari pemerintah ini memiliki tujuan untuk memenuhi kebutuhan hunian layak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Seiring tumbuhnya peminat, jumlah rumah subsidi berlipat ganda dengan cepat. Hal ini ditunjukkan dengan data yang saya kutip dari website Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bahwa penyaluran dana FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) ditutup pada 31 Oktober 2021, pukul 23.59 WIB dengan nilai Rp19,57 triliun untuk 178.728 unit atau sebesar 113,48% dari target yang ditetapkan oleh pemerintah sebanyak 157.500 unit.
Melihat tingginya animo masyarakat, saya ingin mengingatkan beberapa ketentuan penting yang saya ketahui dan wajib kamu pahami. Beberapa ketentuan ini memang sebaiknya diketahui sebelum melakukan kredit atau pembiayaan agar akibat terburuk berupa penghentian KPR subsidi dan harus mengembalikan kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan rumah.
Lha kok bisa sampai dihentikan KPR-nya dan kemudahan bantuan pembiayaan rumah subsidinya padahal kan sudah bayar tiap bulannya? Bisa dong.
Ini merupakan program subsidi pemerintah yang pasti banyak ketentuan lain nasabah atau kreditur yang berbeda dengan kredit atau pembiayaan rumah pada umumnya.
Nah, berikut adalah ketentuan-ketentuan setelah melakukan akad KPR subsidi:
#1 Menghuni rumah subsidi paling lambat satu tahun setelah serah terima kunci
Kreditur wajib untuk menempati paling lambat satu tahun setelah serah terima rumah. Biasanya dibuktikan dengan berita acara serah terima.
Bentuk dari serah terima adalah pemberian kunci kepada kreditur. Jadi, selama satu tahun, biasanya pihak bank dan atau developer melakukan pemantauan apakah rumah subsidi telah dihuni atau belum. Waktu satu tahun ini juga digunakan untuk kreditur menyiapkan proses pindahan.
#2 Jangka waktu minimal menghuni sebagai tempat tinggal
Sebelumnya, saya akan menjelaskan dua jenis rumah subsidi terlebih dahulu. Pertama, Rumah Umum Tapak adalah rumah umum yang berbentuk rumah tunggal atau rumah deret yang dibangun oleh pengembang untuk MBR. Contohnya adalah perumahan.
Kedua, Sarusun (Satuan Rumah Susun) Umum adalah unit hunian dalam Rumah Susun Umum yang dibangun oleh pengembang untuk MBR.
Jangka waktu minimal untuk menghuni rumah umum tapak adalah lima tahun. Sedangkan jangka waktu minimal untuk menghuni Sarusun Umum adalah 20 tahun. Saya kurang tahu perbedaan waktu ini terjadi karena apa tapi kalau subsidinya nggak mau dicabut ya ikuti saja.
#3 Tidak mengalihkan hak kepemilikan
Istilah gampangnya adalah tidak menjual rumah subsidi. Biasanya ini terjadi pada kreditur atau nasabah yang memiliki rumah dengan tujuan investasi.
Namun, ada beberapa pengecualian dalam ketentuan ini, yaitu pewarisan. Maksudnya, kreditur atau nasabah aslinya sudah wafat dan diwariskan ke pasangan, anak, atau keluarga lainnya dan telah menghuni lebih dari lima tahun untuk Rumah Umum Tapak. Perikatan kepemilikan telah melampaui 20 tahun untuk Sarusun Umum atau pindah tempat tinggal karena tingkat sosial ekonomi yang lebih baik
#4 Tidak menyewakan
Bagi orang yang ingin memiliki rumah subsidi dengan tujuan menyewakan kembali, sebaiknya urungkan saja niat itu. Sebab, tidak sedikit kreditur ketahuan melakukan hal seperti ini sehingga subsidinya dicabut. Oknum yang melakukan ini biasanya sudah memiliki rumah tapi bukan atas namanya karena dari hasil waris, misalnya.
Padahal, adanya program rumah subsidi ini untuk orang yang belum memiliki rumah. Namun, ada beberapa pengecualian dalam hal menyewakan yang sama dengan mengalihkan hak kepemilikan rumah subsidi seperti di poin sebelumnya.
Sebenarnya, ketentuan-ketentuan ini telah ada dan ditempel juga dalam plat blok dan nomor rumah di setiap rumah. Saya hanya membantu menjabarkan ketentuan ini saja agar lebih detail dan mudah dipahami bagi orang-orang yang ingin mengambil rumah subsidi.
Terakhir, apa tanggapan kamu yang ingin membeli rumah subsidi atas ketentuan ini? Coba tulis di kolom komentar di bawah ya.
Penulis: Ahmad Arief Widodo
Editor: Yamadipati Seno