Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, Kamis (9/7/2026). Kepada bawahannya, bupati minta setoran sama dengan yang dulunya disetorkan pada suaminya, bupati sebelumnya.
Total barang bukti yang disita KPK dari bukti atas dugaan korupsi tersebut mencapai Rp21,2 miliar yang terdiri sejumlah emas hingga mata uang asing. Etik diduga menyembunyikan barang bukti tersebut di dua rumah masing-masing di Wonogiri dan Solo.
Dari bukti yang diperoleh KPK, Etik Suryani meneruskan tradisi “minta jatah” pada anak buahnya di Pemkab Sukoharjo. Dugaannya, apa yang dilakukan Etik adalah warisan dari suaminya yang menjadi bupati periode sebelumnya.
KPK bahkan mengungkap, Etik Suryani tidak segan mengancam anak buahnya yang tidak menyetor uang. Ia memanfaatkan kewenangannya dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, lalu meminta sekitar 40 persen insentif tersebut disetorkan melalui bawahannya.
Padakno karo bapak, bukti korupsi bupati Sukoharjo itu warisan
Tidak hanya itu, setoran juga diduga dikumpulkan dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) melalui orang-orang kepercayaannya. KPK bahkan menemukan sejumlah kalimat yang diduga menjadi sandi dalam praktik tersebut, seperti kalimat, “Wes dilantik ojo mendeleng wae,” yang berarti, “Sudah dilantik, jangan diam saja.”
Menurut KPK, perintah itu dimaksudkan agar pegawai di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo, mengirim setoran kepada bupati.
Ada juga kalimat “padakno karo bapak” yang artinya samakan dengan yang diterima suaminya dulu. Etik Suryani terpilih sebagai Bupati Sukoharjo selama dua periode yaitu 2021-2025 dan periode ke dua 2025-2030. Ia mengangantikan suaminya, Wardoyo Wijaya, yang juga menjabat bupati Sukoharjo selama dua periode 2010–2015 dan 2016–2021.
Jika dugaan KPK benar bahwa praktik di Sukoharjo merupakan kelanjutan dari pemerintahan sebelumnya, maka perkara ini tidak lagi sekadar berbicara tentang seorang bupati yang diduga korup. Perkara ini sedang menunjukkan sesuatu yang jauh lebih mengkhawatirkan: korupsi telah menemukan cara untuk bertahan hidup melalui regenerasi kekuasaan.
Kasus Sukoharjo mungkin merupakan contoh paling terang tentang bagaimana korupsi dapat diwariskan. Bukan semata karena Etik Suryani menggantikan suaminya sebagai bupati, melainkan karena KPK menduga praktik setoran yang dijalankannya merupakan kelanjutan dari pola yang telah berlangsung pada masa pemerintahan sebelumnya.
Dugaan itu bahkan tercermin dalam kalimat “Padakno karo bapak”. Jika benar demikian, yang diwariskan bukan lagi sekadar jabatan, melainkan cara menggunakan kekuasaan.
Penyimpangan yang dianggap biasa
Hingga pertengahan Juli 2026 sedikitnya sembilan kepala daerah telah ditangkap KPK karena korupsi. Modusnya tidak selalu sama, tetapi hampir semuanya memperlihatkan satu kesamaan: kekuasaan dianggap sebagai cara untuk memperkaya diri.
Di satu daerah ia mungkin diwariskan melalui dinasti politik, di daerah lain melalui jaringan birokrasi, orang-orang kepercayaan, atau budaya setoran yang tetap hidup meskipun pemimpinnya berganti. Persoalannya bukan lagi siapa yang duduk di kursi bupati, melainkan mengapa cara menyalahgunakan kekuasaan terus menemukan pewarisnya.
Pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan KPK, kepolisian, atau kejaksaan. Masyarakat juga harus berhenti menganggap praktik-praktik semacam itu sebagai kewajaran.
Korupsi memang tidak diwariskan melalui akta waris. Ia diwariskan melalui budaya kekuasaan yang dibiarkan hidup dari satu pemerintahan ke pemerintahan berikutnya.
Selama kita memilih diam terhadap penyimpangan yang dianggap “sudah biasa”, Indonesia akan terus melahirkan kepala daerah baru dengan penyakit yang sama. Yang berganti hanya nama orangnya. Korupsinya tetap diwariskan.(*)
