Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

Fadli Zon Sebut Penahanan Bahar bin Smith sebagai Kriminalisasi Ulama

Redaksi oleh Redaksi
20 Desember 2018
A A
kriminalisasi ulama
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

Penceramah Bahar bin Smith akhirnya ditahan oleh pihak kepolisian. Ia ditahan bukan karena kasus penghinaan terhadap presiden yang sempat mencuat beberapa waktu yang lalu, melainkan kasus dugaan penganiayaan yang ia lakukan terhadap dua orang anak di bawah umur.

Pihak Polda Jawa Barat pada Selasa 18 Desember 2018 menetapkan penceramah Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan langsung menahannya tak berselang lama setelah ia ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus penganiayaan yang melibatkan Bahar bin Smith ini ramai setelah beredar rakaman video proses penganiayaan yang dilakukan oleh Bahar bin Smith.

Dalam video tersebut, tampak Bahar bin Smith melakukan adegan kekerasan yang sangat brutal, adegan yang selayaknya hanya ada di MMA UFC atau film Crows Zero, di mana ia menyerang wajah si korban dengan menggunakan lutut.

Bahar bin Smith pun dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 333 KUHP, Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Penahanan Bahar bin Smith tersebut langsung mengundang komentar dari banyak pihak.

Salah satu komentar yang cukup menarik perhatian khalayak adalah komentar dari politisi Gerindra yang juga Wakil Ketua DPR, Fadli Zon.

Melalui akun Twitternya, Fadli Zon menyebut penahanan Bahar bin Smith sebagai kriminalisasi ulama.

“Penahanan Habib Bahar Smith ini bukti kriminalisasi ulama dan diskriminasi hukum di Indonesia. Hukum telah dijadikan alat kekuasaan, alat menakuti oposisi n suara kritis. Selain itu tentu tindakan penahanan ini ancaman thd demokrasi. Kezaliman yg sempurna. #Rezimtanganbesi” begitu tulis Fadli Zon.

Komentarnya tersebut mendapatkan balasan dari banyak orang. Maklum saja, apa yang dilakukan oleh Bahar bin Smith berdasarkan video yang beredar memang dianggap mutlak sebagai sebuah tindak penganiayaan dan kejahatan.

Sehingga, ketika penahanannya oleh Fadli Zon dianggap sebagai kriminalisasi ulama, orang-orang langsung bereaksi dengan keras.

Beberapa orang bahkan terkesan menyarankan Fadli Zon untuk banyak belajar lagi agar bisa membedakan mana “Kriminalisasi Ulama” dan mana yang “Ulamaisasi Kriminal”.

Yah, memang begitulah susahnya hidup di jaman jaman yang serba mbingungi ini. Jangankan membedakan kriminal dan kriminalisasi, lha wong membedakan tikus dan politikus saja susahnya minta ampun.

kriminalisasi ulama

Terakhir diperbarui pada 20 Desember 2018 oleh

Tags: Fadli Zonkriminalisasi ulama
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

Menteri Kebudayaan Fadli Zon dan Wali Kota Agustina Wilujeng ajak anak muda mengenal sejarah Kota Semarang lewat kartu pos MOJOK.CO
Kilas

Kartu Pos Sejak 1890-an Jadi Saksi Sejarah Perjalanan Kota Semarang

20 Desember 2025
Gedung Sarekat Islam, saksi sejarah dan merwah Semarang sebagai Kota Pergerakan MOJOK.CO
Kilas

Upaya Merawat Gedung Sarekat Islam Semarang: Saksi Sejarah & Simbol Marwah yang bakal Jadi Ruang Publik

20 Desember 2025
Pacu Jalur Direcoki Pemerintah Jadi Cringe dan Nggak Seru Lagi MOJOK.CO
Esai

Saat Negara Turut Campur Aura Farming Pacu Jalur, Semua Jadi Terasa Cringe dan Nggak Seru Lagi

14 Juli 2025
Fadli Zon: Narasi Orde Baru dalam Bayang-Bayang Reformasi
Video

Fadli Zon: Narasi Orde Baru dalam Bayang-Bayang Reformasi

12 Juli 2025
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

38 Orang Napi di Lapas Wirogunan Jogja Terima Remisi Saat Natal. MOJOK.CO

Gereja Hati Kudus, Saksi Bisu 38 Orang Napi di Lapas Wirogunan Jogja Terima Remisi Saat Natal

26 Desember 2025
Nonton Olahraga Panahan. MOJOK.CO

Sempat “Ngangong” Saat Pertama Kali Nonton Olahraga Panahan, Ternyata Punya Teropong Sepenting Itu

25 Desember 2025
Era transaksi non-tunai/pembayaran digital seperti QRIS: uang tunai ditolak, bisa ciptakan kesenjangan sosial, hingga sanksi pidana ke pelaku usaha MOJOK.CO

Drama QRIS: Bayar Uang Tunai Masih Sah tapi Ditolak, Bisa bikin Kesenjangan Sosial hingga Sanksi Pidana ke Pelaku Usaha

26 Desember 2025
Natal dan Harapan yang Tak Datang dari Keheningan

Natal dan Harapan yang Tak Datang dari Keheningan

25 Desember 2025
Didikan bapak penjual es teh antar anak jadi sarjana pertama keluarga dan jadi lulusan terbaik Ilmu Komunikasi UNY lewat beasiswa KIP Kuliah MOJOK.CO

Didikan Bapak Penjual Es Teh untuk Anak yang Kuliah di UNY, Jadi Lulusan dengan IPK Tertinggi

29 Desember 2025
Orang tak enakan jadi debt collector: Bukannya nagih utang malah kasih uang, kerja bukannya nikmati gajian malah boncos kena potongan MOJOK.CO

Orang Tak Tegaan Jadi Debt Collector: Tak Tagih Utang Malah Sedekah Uang, Tak Nikmati Gaji Malah Boncos 2 Kali

30 Desember 2025

Video Terbaru

Toko Buku dan Cara Pelan-Pelan Orang Jatuh Cinta Lagi pada Bacaan

Toko Buku dan Cara Pelan-Pelan Orang Jatuh Cinta Lagi pada Bacaan

28 Desember 2025
Natal dan Harapan yang Tak Datang dari Keheningan

Natal dan Harapan yang Tak Datang dari Keheningan

25 Desember 2025
Petung Jawa dan Seni Berdamai dengan Hidup

Petung Jawa dan Seni Berdamai dengan Hidup

23 Desember 2025

Konten Promosi



Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.