Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

Fadli Zon Sebut Penahanan Bahar bin Smith sebagai Kriminalisasi Ulama

Redaksi oleh Redaksi
20 Desember 2018
A A
kriminalisasi ulama
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

Penceramah Bahar bin Smith akhirnya ditahan oleh pihak kepolisian. Ia ditahan bukan karena kasus penghinaan terhadap presiden yang sempat mencuat beberapa waktu yang lalu, melainkan kasus dugaan penganiayaan yang ia lakukan terhadap dua orang anak di bawah umur.

Pihak Polda Jawa Barat pada Selasa 18 Desember 2018 menetapkan penceramah Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan langsung menahannya tak berselang lama setelah ia ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus penganiayaan yang melibatkan Bahar bin Smith ini ramai setelah beredar rakaman video proses penganiayaan yang dilakukan oleh Bahar bin Smith.

Dalam video tersebut, tampak Bahar bin Smith melakukan adegan kekerasan yang sangat brutal, adegan yang selayaknya hanya ada di MMA UFC atau film Crows Zero, di mana ia menyerang wajah si korban dengan menggunakan lutut.

Bahar bin Smith pun dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 333 KUHP, Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Penahanan Bahar bin Smith tersebut langsung mengundang komentar dari banyak pihak.

Salah satu komentar yang cukup menarik perhatian khalayak adalah komentar dari politisi Gerindra yang juga Wakil Ketua DPR, Fadli Zon.

Melalui akun Twitternya, Fadli Zon menyebut penahanan Bahar bin Smith sebagai kriminalisasi ulama.

“Penahanan Habib Bahar Smith ini bukti kriminalisasi ulama dan diskriminasi hukum di Indonesia. Hukum telah dijadikan alat kekuasaan, alat menakuti oposisi n suara kritis. Selain itu tentu tindakan penahanan ini ancaman thd demokrasi. Kezaliman yg sempurna. #Rezimtanganbesi” begitu tulis Fadli Zon.

Komentarnya tersebut mendapatkan balasan dari banyak orang. Maklum saja, apa yang dilakukan oleh Bahar bin Smith berdasarkan video yang beredar memang dianggap mutlak sebagai sebuah tindak penganiayaan dan kejahatan.

Sehingga, ketika penahanannya oleh Fadli Zon dianggap sebagai kriminalisasi ulama, orang-orang langsung bereaksi dengan keras.

Beberapa orang bahkan terkesan menyarankan Fadli Zon untuk banyak belajar lagi agar bisa membedakan mana “Kriminalisasi Ulama” dan mana yang “Ulamaisasi Kriminal”.

Yah, memang begitulah susahnya hidup di jaman jaman yang serba mbingungi ini. Jangankan membedakan kriminal dan kriminalisasi, lha wong membedakan tikus dan politikus saja susahnya minta ampun.

kriminalisasi ulama

Terakhir diperbarui pada 20 Desember 2018 oleh

Tags: Fadli Zonkriminalisasi ulama
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

Pacu Jalur Direcoki Pemerintah Jadi Cringe dan Nggak Seru Lagi MOJOK.CO
Esai

Saat Negara Turut Campur Aura Farming Pacu Jalur, Semua Jadi Terasa Cringe dan Nggak Seru Lagi

14 Juli 2025
Fadli Zon: Narasi Orde Baru dalam Bayang-Bayang Reformasi
Video

Fadli Zon: Narasi Orde Baru dalam Bayang-Bayang Reformasi

12 Juli 2025
Fadli Zon menyangkal pemerkosaan massal dalam kerusuhan 1998. MOJOK.CO
Mendalam

Muslihat Penulisan Ulang Sejarah Mei 1998: Memberikan Penghargaan kepada Soeharto dan Menyangkal Bukti Pemerkosaan

17 Juni 2025
Fadli Zon menyangkal pemerkosaan massal dalam kerusuhan 1998. MOJOK.CO
Mendalam

Menyangkal Pemerkosaan Massal 1998 adalah Bentuk Pelecehan Dua Kali: Fadli Zon Seharusnya Minta Maaf, meskipun Maaf Saja Tak Cukup

16 Juni 2025
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Dari Jogja ke Solo naik KRL pakai layanan Gotransit dari Gojek yang terintegrasi dengan GoCar. MOJOK.CO

Sulitnya Tugas Seorang Influencer di Jogja Jika Harus “Ngonten” ke Solo, Terselamatkan karena Layanan Ojol

1 Desember 2025
banjir sumatra.mojok.co

Kelumpuhan Pendidikan di Tiga Provinsi, Sudah Saatnya Penetapan Bencana Nasional?

4 Desember 2025
musik rock, jogjarockarta.MOJOK.CO

JogjaROCKarta 2025: Merayakan Perpisahan dengan Kemegahan

5 Desember 2025
pendidikan, lulusan sarjana nganggur, sulit kerja.MOJOK.CO

Overqualified tapi Underutilized, Generasi yang Disiapkan untuk Pekerjaan yang Tidak Ada

5 Desember 2025
Relawan di Sumatera Utara. MOJOK.CO

Cerita Relawan WVI Kesulitan Menembus Jalanan Sumatera Utara demi Beri Bantuan kepada Anak-anak yang Terdampak Banjir dan Longsor

3 Desember 2025
Bencana Alam Dibuat Negara, Rakyat yang Disuruh Jadi Munafik MOJOK.CO

Bencana Alam Disebabkan Negara, Rakyat yang Diminta Menanam Kemunafikan

3 Desember 2025
Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.