Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

Hukuman Pelanggar Etik KPK Potong Gaji Rp1 Juta Masih Terima Rp87Juta, Dewas KPK: Tak Perlu Diperdebatkan

Gaji pelanggar etik KPK dipotong Rp1 juta, tapi masih bawa pulang Rp87 juta. Kasihan, hukumannya sangat berat.

Redaksi oleh Redaksi
31 Agustus 2021
A A
Hukuman Pelanggar Etik KPK Potong Gaji Rp1 Juta Masih Terima Rp87Juta, Dewas KPK: Tak Perlu Diperdebatkan

Hukuman Pelanggar Etik KPK Potong Gaji Rp1 Juta Masih Terima Rp87Juta, Dewas KPK: Tak Perlu Diperdebatkan

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

Majelis Etik Dewan Pengawas KPK menyatakan Lili Pintauli terbukti secara hukum telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara. Lili Pintauli adalah Wakil Ketua KPK saat ini.

Lili terbukti melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b dan Pasal 4 ayat 2 huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Lili dinilai terbukti memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan M. Syahrial guna pengurusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai.

Untuk yang belum tahu, M. Syahrial adalah Wali Kota non-aktif Tanjungbalai. Sementara itu, hukuman bagi pelanggar etik KPK adalah sanksi berat dan permintaan pengunduran diri. Dewan Pengawas KPK memilih menjatuhkan sanksi berat kepada pelanggar kode etik tersebut.

Seberat apa sanksi yang diterima pelanggar etik? Lili Pintauli dikenai hukuman pemotongan gaji sebesar 40 persen selama satu tahun. Sekilas, hukuman ini terbaca sangat berat. Namun, banyak yang mempermasalahkan hukuman ini karena hanya memotong gaji pokok saja.

Aturan gaji pimpinan KPK tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.

Gaji pokok Wakil Ketua KPK sendiri sebesar Rp4.620.000. Jadi, gaji pokok Lili selama satu bulan hanya dipotong Rp1.848.000. Jika dihitung selama 12 bulan, potongannya senilai Rp22.176.000. Nah, bagaimana dengan tunjangan?

Supaya pembaca tahu, Wakil Ketua KPK mendapat tunjangan jabatan sebesar Rp20.475.000 dan tunjangan kehormatan sebesar Rp2.134.000. Masih ada tunjangan perumahan senilai Rp34.900.000, tunjangan transportasi Rp27.330.000, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp16.325.000, dan tunjangan hari tua Rp6.807.250. Totalnya Rp107 juta.

Dari semua tunjangan tersebut, asuransi kesehatan dan jiwa tidak diterima dalam bentuk uang karena dibayarkan ke lembaga penyelenggara asuransi. Selain itu, tunjangan hari tua juga merupakan hak pensiun.

Jadi, total tunjangan yang diterima dalam bentuk uang tunai yang diterima sebesar pelanggar etik KPK senilai Rp84.839.000. Bila ditambah gaji pokok setelah dipotong, Lili masih mengantongi Rp87.611.000. Masih cukup buat bikin ternak lele tiap bulan.

Hukuman bagi pelanggar etik KPK ini dinilai terlalu ringan. ICW sendiri menilai pelanggaran etik ini bisa dibawa ke ranah pidana. Adalah Kurnia Ramadhan, peneliti ICW mengatakan hal itu bisa dilakukan jika mengacu pada Pasal 65 dan Pasal 36 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Pasal 36 berisi aturan yang melarang pimpinan berhubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka. Sementara itu, Pasal 65 berbunyi setiap anggota KPK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

“Pasal 65 dan Pasal 36 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 secara jelas menyebutkan adanya ancaman pidana penjara hingga lima tahun bagi komisioner yang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan pihak berperkara di KPK,” tegas Kurnia.

Merespons rekomendasi ICW dan tekanan masyarakat, Dewan Pengawas KPK meminta semuanya untuk tidak lagi memperdebatkan soal hukuman bagi pelanggar etik ini. Tumpak Hatorangan, Ketua Dewas KPK, menegaskan hal itu.

Iklan

“Tidak perlu diperdebatkan karena itu adalah hasil dari musyawarah majelis sesuai keyakinan dari majelis Dewan Pengawas KPK,” kata Tumpak seperti dilansir voi.id.

Nah, seperti kata Pak Tumpak, rakyat nggak perlu bikin ramai, deh. Pastinya Ibu Lili Pintauli udah menderita karena take home pay yang menyentuh Rp80 juta itu dipotong Rp1 juta. Siapa coba yang nggak sedih gaji besarnya dipotong.

Siapa tahu, gaji Rp80 juta itu masih kurang buat Ibu Lili untuk bikin ternak lele tiap bulan. Maklum, lelenya nggak dikasih pelet, tapi kaviar. Air tambaknya pakai Chateau Margaux, wine terbaik dari Bordeaux.

BACA JUGA Cinta yang Berakhir untuk KPK dan tulisan lainnya di rubrik KILAS.

Terakhir diperbarui pada 31 Agustus 2021 oleh

Tags: icwKPKLili Pintaulipelanggaran etik KPKUU KPK
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

Alasan Kita Perlu Bersama Andrie Yunus di Tengah Pejabat Korup. MOJOK.CO
Aktual

ICW: Usut Tuntas Kekerasan “Brutal” terhadap Andrie Yunus, Indikator Bahaya untuk Pemberantasan Korupsi

14 Maret 2026
korupsi bikin buruh menderita. MOJOK.CO
Aktual

Korupsi, Pangkal Penderitaan Buruh dan Penghambat Penciptaan Lapangan Kerja

9 Desember 2025
Sejumlah Menteri Terjerat Korupsi, Dewan Guru Besar Minta KPK Tak Tebang Pilih. MOJOK.CO
Kilas

Sejumlah Menteri Terjerat Korupsi, Dewan Guru Besar Minta KPK Tak Tebang Pilih

17 Juni 2023
Siapkan Gugatan PTUN, PP Muhammadiyah Tolak Perpanjangan Jabatan KPK. MOJOK.CO
Kilas

Siapkan Gugatan PTUN, PP Muhammadiyah Tolak Perpanjangan Jabatan KPK

14 Juni 2023
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Gagal kuliah di PTN karena tidak lolos SNBP, padahal masih ada jalur SNBT dan UM UGM

Keterima ITS tapi Tak Diambil demi Nama Besar UGM, Malah Merasa Bodoh karena Gagal SNBP padahal Hanya Seleksi “Hoki-hokian” dan Kuliah di PTN Tak Pasti Aman

1 April 2026
Pilih resign dan kerja jadi penulis di desa ketimbang kerja di luar negeri di Singapura

Resign dari Perusahaan Bergaji 3 Digit di Luar Negeri karena Tak Merasa Puas, Kini Memilih Kerja “Sesuai Passion” di Kampung Halaman

2 April 2026
Jalan rusak di Taniwel, Maluku. MOJOK.CO

Ratusan Anak Sekolah di Kabupaten Seram Bagian Barat Dibiarkan Menderita dari Tahun ke Tahun oleh Maluku

30 Maret 2026
Pilih side hustle daripada pekerjaan kantoran

Pilih Tinggalkan Kerja Kantoran ke “Side Hustle” demi Merawat Anak, Kini Kantongi Rp425 Juta per Bulan dan Lebih Dekat dengan Keluarga

31 Maret 2026
Musik BTS bukan K-Pop. MOJOK.CO

Kisah Pembenci Musik K-Pop yang Hidupnya Terselamatkan oleh Lagu BTS: Mereka Itu Aslinya “Motivator Mental Health”

31 Maret 2026
Kereta eksekutif murah selamatkan saya dari neraka kereta ekonomi. MOJOK.CO

Penyesalan Kaum Mendang-mending yang Dilema Pakai Kereta Eksekutif hingga Memutuskan Tobat dari Kondisi “Neraka” Kereta Ekonomi

1 April 2026

Video Terbaru

Serat Centhini dan Asal Usul Jamus Kalimasada dalam Tradisi Jawa

Serat Centhini dan Asal Usul Jamus Kalimasada dalam Tradisi Jawa

29 Maret 2026
Klinik Kopi dan Mitos Slow Living yang Ternyata Cuma Ilusi

Klinik Kopi dan Mitos Slow Living yang Ternyata Cuma Ilusi

28 Maret 2026
Arman Dhani & Lya Fahmi: Kita Dituntut Sukses, Tapi Tidak Pernah Diajarkan Menghadapi Gagal

Arman Dhani & Lya Fahmi: Kita Dituntut Sukses, Tapi Tidak Pernah Diajarkan Menghadapi Gagal

26 Maret 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.