MOJOK.CO – Pasangan Calon Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah-Andi Sudirman hampir bisa dipastikan menjadi Gubernur Sulsel. Hasil ini merujuk pada hasil quick count dua lembaga survei Saiful Munjani Research and Consulting (SMRC) dan Lembaga Survei Indonesia (LSI).
Nurdin Abdullah dan Andi Sudirman memenangi hasil perolehan suara versi quick count. Seperti yang diketahui, ada empat kandidat Calon Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel). Dari nomor urut satu Nurdin Halid-Abdul Aziz Qahhar Mudazkkar yang diusung Partai Golkar, Hanura, Nasdem, PKB, dan PKPI. Kemudian nomor urut dua Agus Arifin Nu’mang-Tanribali Lamo yang diusung Gerindra, PBB, dan PPP.
Pada nomor urut tiga, Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman yang maju dengan PDIP, PAN, dan PKS. Yang terakhir, Ichsan Yasin Limpo-Andi Mudzakkar yang maju lewat jalur independen.
Dua lembaga survei, yakni SRMC mengeluarkan hasil bahwa Nurdin Abdullah unggul dengan perolehan suara 43,2%. sedangkan paslon lawan terdekat adalah suara milik Nurdin Halid yang hanya mendapatkan 28,9%. Sedangkan LSI mengeluarkan hasil 42,9% untuk Nurdin Abdullah dan 26,5% untuk Nurdin Halid.
Meski masih menunggu hasil resmi dari perhitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU), perhitungan dari quick count bisa jadi gambaran umum perolehan suara Pilgub Sulsel 2018 secara keseluruhan. Hasil ini jelas capaian yang memuaskan bagi Nurdin Abdullah, mengingat meskipun tidak mencapai suara pemilih melebihi 50%, namun aturan dari Pilkada Serentak 2018 tidak diberlakukan putaran kedua.
Untuk Pilkada Serentak 2018 aturan bagi paslon yang bertarung lebih dari dua kandidat memang tidak dikenai ketentuan untuk menyelenggarakan putaran kedua. Hal ini sedikit berbeda dengan aturan Pigub DKI Jakarta 2017 dan Pilpres 2014. Hal ini merujuk pada Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2016. Bahwa hanya DKI Jakarta yang menggunakan aturan putaran kedua, jika salah satu paslon hanya memiliki suara di bawah 50% apabila ada lebih dari dua paslon yang bertarung. (K/A)