Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Pojokan

Membela Diri, Korban Begal Jadi Tersangka?

Redaksi oleh Redaksi
30 Mei 2018
A A
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Ramai diisukan, seorang korban begal jadi tersangka karena aksi penyelamatan diri. Namun, polisi telah mengklarifikasi berita ini dan menyebutkan bahwa si korban masih berstatus saksi… dalam kasus yang disebutnya ‘dugaan penganiayaan’.

Seorang pria berinisial MIB (bukan Man in Black, ya!) kini tengah jadi buah bibir banyak orang. Pasalnya, kemampuan bela dirinya baru saja menyelamatkan nyawa dirinya sendiri dan seorang temannya yang baru saja diancam oleh dua orang begal.

Diceritakan oleh MIB, saat itu ia tengah berlibur di Bekasi dan berkeliling bersama temannya, AR. Sial, hari Rabu (23/5) dini hari itu, mereka berdua malah dikuntit dan didatangi dua pemuda yang ternyata adalah begal, yaitu IY dan AS—atau yang bisa kita sebut dengan Duo IYAS.

Lebih sialnya lagi, Duo IYAS ini mendatangi mereka sambil merepet dan mengancam dengan celurit. Kedua lelaki kurang kerjaan ini berniat merampok telepon genggam MIB dan temannya. Dipikir mereka, MIB dan AR bakal langsung ciut dengan ancaman celurit.

Kali ini, sial datang bagi Duo IYAS. MIB yang merupakan lulusan pesantren ternyata jago bela diri! Dengan tangkas, ia menangkis bacokan begal dengan tangannya, lalu membalikkan keadaan dan menguasai celurit. Tak ayal, si begal ganti merasa ketakutan. Namun demikian, dalam aksi bela dirinya, MIB juga harus menanggung luka. Disebutkan, ia mendapat luka sabetan hingga enam buah dan harus menerima puluhan jahitan di sekujur tubuhnya.

Si Begal Meninggal Dunia, MIB Tersangka?

Nasib MIB ini jauh lebih beruntung daripada si AS dari Duo IYAS tadi. Ia meninggal dunia akibat luka yang didapatnya, menyisakan IY yang tersungkur dengan banyak luka.

Meski merasa lega karena dirinya dan temannya berhasil selamat dari kejaran dan ancaman begal, MIB kini harus berdebar-debar menanti keputusan berikutnya dari kepolisian terkait kasus ini. Loh, kenapa, MIB, kenapa???

Pasalnya, beberapa hari lalu, beredar pernyataan yang diyakini berasal dari Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Kasat Reskrim Polresto Bekasi Kota, AKBP Jairus Saragih. Dari pernyataan ini, disebutkan bahwa MIB telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap AS—si begal kurang kerjaan tadi.

[!!!!!!!!!!!!!!1!!!!11!!!]

Berita ini langsung menuai protes dan respons pro-kontra dari netizen dan warga. Tapi, selang beberapa kemudian, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Indarto langsung meluruskan pendapat yang beredar. Menurutnya, status MIB saat ini masih menjadi saksi, bukan tersangka, seperti yang sebelumnya diberitakan.

Waduh, ini kenapa polisi-polisi kembali mengulangi adegan klarifikasi-klarifikasian, ya? Apakah di dalam kantor polisi mereka nggak ngobrol-ngobrol dulu sampai mufakat, gitu? Hmm?

Terlepas dari hal tersebut, Indarto menyebutkan bahwa ada dua kasus besar yang ditangani mereka dan melibatkan nama MIB. Kedua kasus ini adalah kasus begal yang dilakukan Duo IYAS, di mana IY sekarang telag ditetapkan sebagai tersangka, serta kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan MIB hingga AS meninggal dunia.

(((Kasus dugaan penganiayaan)))

Iklan

Pertanyaannya, gimana bisa MIB nggak menganiaya orang yang juga menganiayanya, bahkan mengancam keselamatan nyawanya? Lagi pula, apakah ada jaminan MIB dan AR akan tetap selamat kalau tidak nekat mengambil tindakan serupa?

Bagaimanapun, ternyata, dalam kasus kedua, MIB masih berstatus saksi. Sementara itu, pihak kepolisian masih menunggu hasil keterangan ahli pidana untuk kemudian diputuskan apakah status MIB bisa naik menjadi tersangka atau tidak.

Adakah Hukum yang Mengatur Pembelaan Diri Terpaksa?

Sikap membela diri dalam suatu kejahatan ini sebenarnya terkait dengan Pasal 49 KUHP. Tindakan pembelaan diri terpaksa, atau yang disebut dengan noodweer, dijelaskan dalam ayat 1 dan 2. Pada dasarnya, pembelaan terpaksa atau pembelaan darurat bisa dilakukan untuk mempertahankan diri jika tidak ada jalan lain dan mengancam keselamatan serta kehormatan diri.

Kalau kita berada di posisi MIB dan kita pun jago bela diri, hal yang sama bisa saja kita lakukan, meski bisa saja tidak. Tapi yang jelas, kemungkinan besar, kita akan sama-sama merasa ketakutan karena nyawa yang mendadak terancam. Dalam posisi itu, alih-alih menunggu superhero datang dan menyelamatkan kita, memang lebih masuk akal kalau kita bergerak menjadi superhero dulu sekuat tenaga, demi keselamatan diri sendiri dan seorang teman dekat yang berharga.

Bukankah begitu?

Terakhir diperbarui pada 30 Mei 2018 oleh

Tags: korban begal jadi tersangkaPasal 49 KUHP ayat 1 dan 2polisi bekasisaksistatus
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

Ketua LPSK mengatakan perlindangan istri Ferdy Sambo bisa dibatalkan
Hukum

Kurang Kooperatif, LPSK Sebut Permohonan Perlindungan Istri Ferdy Sambo Bisa Dibatalkan

11 Agustus 2022
Keminggris-di-Medsos-MOJOK.CO
Versus

Anak FB, Twitter, IG, dan LINE: Mana yang Paling Sok Inggris?

1 Februari 2018
Membubarkan NU Lebih Mudah daripada Membubarkan HTI
Status

Membubarkan NU Lebih Mudah daripada Membubarkan HTI

15 Mei 2017
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Relawan di Sumatera Utara. MOJOK.CO

Cerita Relawan WVI Kesulitan Menembus Jalanan Sumatera Utara demi Beri Bantuan kepada Anak-anak yang Terdampak Banjir dan Longsor

3 Desember 2025
Wonogiri Bukanlah Anak Tiri Surakarta, Kami Sama dan Punya Harga Diri yang Patut Dijaga

Wonogiri Bukanlah Anak Tiri Surakarta, Kami Sama dan Punya Harga Diri yang Patut Dijaga

1 Desember 2025
UGM MBG Mojok.co

Gadjah Mada Intellectual Club Kritisi Program MBG yang Menyedot Anggaran Pendidikan

28 November 2025
'Aku Suka Thrifting': Dari Lapak Murah hingga Jejak Ketimpangan Dunia dan Waste Colonialism.MOJOK.CO

‘Aku Suka Thrifting’: Dari Lapak Murah hingga Jejak Ketimpangan Dunia dan Waste Colonialism

1 Desember 2025
S3 di Bandung, Istri PNS Makassar- Derita Jungkir Balik Rumah Tangga MOJOK.CO

Jungkir Balik Kehidupan: Bapak S3 di Bandung, Istri PNS di Makassar, Sambil Merawat Bayi 18 Bulan Memaksa Kami Hidup dalam Mode Bertahan, Bukan Berkembang

1 Desember 2025
Warung makan gratis buat Mahasiswa Asal Sumatra yang Kuliah di Jogja. MOJOK.CO

5 Warung Makan di Jogja yang Gratiskan Makanan untuk Mahasiswa Rantau Asal Sumatra Akibat Bencana

4 Desember 2025
Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.