Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Pojokan

Kejagung Sewot Kenapa ‘Sunat’ Hukuman Pinangki Diberitakan Terus oleh Media, Lah?

Ahmad Khadafi oleh Ahmad Khadafi
23 Juni 2021
A A
jaksa pinangki
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Terdakwa kasus suap (mantan) jaksa Pinangki jadi sorotan. Uniknya, Kejagung malah sewot Pinangki mulu yang diberitain. Lah?

Setelah netizen sewot dengan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta karena mengurangi hukuman terdakwa kasus suap, Pinangki Sirna Malasari, dari 10 tahun ke 4 tahun, kali ini gantian Kejaksaan Agung yang sewot ke media.

Iklan

Gara-garanya sederhana, menurut Ali Mukartono, Jampodsus Kejagung, kasus Pinangki ini tidak sebaiknya dikejar-kejar terus oleh wartawan.

“Kenapa sih yang dikejar-kejar Pinangki? Tersangkanya banyak, wong tersangkanya itu banyak banget yang ditanya Pinangki terus, kenapa?” tanya Ali.

Ali Mukartono juga menyesalkan bahwa kasus ini digejolakkan oleh wartawan-wartawan.

“Sudah jelas putusan pengadilan, iya kan. Tersangka kita tunggu yang lain, masih banyak tersangka, itu satu kesatuan, karena itu lima-lima, macam-macamlah, malah dari Pinangki dapat mobil kan negara, ya yang lain kan susah lacaknya ini,” kata Ali.

Mobil yang dimaksud Ali ini adalah mobil BMW X5 warna biru yang disita sebagai salah satu bukti pencucian uang terdakwa Pinangki. Mobil itu sendiri ditaksir seharga Rp1,7 miliar per unitnya. Cukup mahal sih, meski nggak ada apa-apanya dengan duit yang diterima Pinangki dari suap yang senilai 500 ribu dolar Amerika atau 7 miliar rupiah itu.

Pinangki sendiri pada mulanya divonis Pengadilan Tipikor Jakarta dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Hukuman ini cukup masuk akal sebab status Pinangki yang merupakan penegak hukum dan mau berkomplot dengan terpidana kasus korupsi Djoko Tjandra.

Bahkan Pinangki berencana akan ikut (sebelum akhirnya ditangkap) membantu menyuap pejabat-pejabat di Kejagung dan Mahkamah Agung, dengan nilai suap ditaksir mencapai 10 juta dolar Amerika.

Anehnya, tak berselang lama, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada sidang banding justru menyunat hukuman Pinangki jadi cuma 4 tahun. Keputusan ini jelas jadi bulan-bulanan netizen, sebab alasan hakim cukup absurd. Yakni (salah satunya) karena Pinangki punya anak kecil.

Tidak hanya netizen dan masyarakat yang merasa aneh dengan putusan ini, Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Komisi Yudisial (KY) juga mencurigai ada pelanggaran perilaku hakim pada kasus ini.

Meski begitu, masyarakat sebenarnya masih bisa berharap pada tahap satu lagi untuk mengembalikan masa hukuman yang pantas untuk Pinangki.

Masalahnya, syaratnya cukup sulit, yakni berharap Kejaksaan Agung (lembaga tempat Pinangki melakukan aksi menerima suapnya) mau meneruskan gugatan untuk mantan pegawainya sendiri ke kasasi.

Hal yang belum juga dilakukan sampai sekarang karena Kejagung berdalih salinan putusan “sunatan” hukuman itu belum diterima.

Sikap Kejaksaan Agung yang terkesan tidak begitu antusias merespons putusan “penyunatan” hukuman hakim ini tentu jadi aneh banget. Pasalnya, sebagai jaksa dalam persidangan, mentalitas yang ada adalah menghukum terdakwa seberat-beratnya.

Pemandangan yang terjadi kemudian justru jadi lucu, karena Kejaksaan Agung malah terkesan menunda-nunda proses ke kasasi dan jadi sewot ketika kasus ini disorot oleh masyarakat luas.

Ya iyalaaah disorot, Pak. Yang melakukan suap kan oknum lembaga situ, kita kan pengen lihat senetral apa Kejaksaan Agung ketika mendapati anak buahnya sendiri melakukan pelanggaran hukum. Terutama ketika pelanggaran hukumnya terkait dengan tindak korupsi.

Uniknya, tidak sekali ini saja jaksa jadi rada-rada aneh begini ketika berhadapan dengan terdakwa yang punya background spesial (baca: sesama penegak hukum).

Iklan

Tepat satu tahun lalu, masyarakat mendapat komedi segar dari kejaksaan juga ketika melempem di hadapan dua terdakwa pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan yang hanya mau menuntut 1 tahun penjara. Dua terdakwa yang masih menjadi anggota polisi aktif saat itu.

Bahkan, ketimbang sebagai jaksa, penjelasan-penjelasan yang dilakukan malah terkesan seperti membela terdakwa. Seperti, siraman air kerasnya itu sebenarnya nggak sengaja mengarahkan ke mata dan lain sebagainya.

Padahal penjelasan seperti itu kan seharusnya muncul dari mulut pengacara, ini kenapa jaksa malah jadi kayak kuasa hukum terdakwa yang membela? Bahkan tidak cuma membela di pengadilan, tapi juga membela di hadapan wartawan media massa.

Persis seperti kelakuan absurd yang dilakukan Kejaksaan Agung belakangan ini.

Seperti ketika, hanya berkenan mencopot jabatan struktural Pinangki tapi masih mengakuinya sebagai ASN, yang artinya Pinangki masih menerima gaji ASN dari pajak rakyat sebesar Rp6 juta per bulan. Dan juga tiba-tiba sewot dengan massifnya pemberitaan soal mantan pegawainya itu.

Semoga sih, ini bukan karena Kejaksaan Agung sedang merayakan Hari Kebalikan aja sih. Yang tadinya jaksa harus menuntut terdakwa seberat-beratnya, kini malah jadi menuntut hukuman seringan-ringannya.

BACA JUGA Yang Menyebalkan dari Jilbab Jaksa Pinangki dan tulisan Ahmad Khadafi lainnya.

Terakhir diperbarui pada 23 Juni 2021 oleh

Tags: icwjaksakejagungnovel baswedanpinangkiPolisi
Ahmad Khadafi

Ahmad Khadafi

Redaktur Mojok. Santri. Penulis buku "Dari Bilik Pesantren" dan "Islam Kita Nggak ke Mana-mana kok Disuruh Kembali".

Artikel Terkait

Jangan Jadikan Perkap Nomor 4 Tahun 2025 sebagai Legitimasi Polisi Menembak Demonstran.MOJOK.CO

Jangan Jadikan Perkap Nomor 4 Tahun 2025 sebagai Legitimasi Polisi Menembak Demonstran

22 Juni 2026
Alasan Kita Perlu Bersama Andrie Yunus di Tengah Pejabat Korup. MOJOK.CO

ICW: Usut Tuntas Kekerasan “Brutal” terhadap Andrie Yunus, Indikator Bahaya untuk Pemberantasan Korupsi

14 Maret 2026
korupsi bikin buruh menderita. MOJOK.CO

Korupsi, Pangkal Penderitaan Buruh dan Penghambat Penciptaan Lapangan Kerja

9 Desember 2025
rkuhap, kuhap, polisi.Mojok.co

Catatan Kritis KUHAP (Baru) yang Melahirkan Polisi Tanpa Rem Hukum, Mengapa Berbahaya bagi Sipil?

19 November 2025
Ortu kuras tabungan buat anak jadi polisi malah kena tipu. Sempat bikin stres tapi kini bersyukur tak jadi sasaran amuk tetangga MOJOK.CO

Ortu Kuras Tabungan buat Anak Jadi Polisi malah Kena Tipu “Intel”, Awalnya Stres tapi Kini Bersyukur

6 September 2025
Polisi gelontorkan uang banyak untuk gas air mata yang digunakan dalam demo. MOJOK.CO

Saat Duit Rakyat Hanya Dipakai buat Membeli Gas Air Mata Kadaluwarsa oleh Polisi

31 Agustus 2025
Muat Lebih Banyak


Terpopuler Sepekan

Magang pemerintah, rencana mendirikan Universitas Republik Indonesia (URI) dinilai belum bisa jadi solusi fenomena pengangguran dari lulusan perguruan tinggi (sarjana). Apalagi selama ini kuliah cuma dibekali teori MOJOK.CO

Magang Pemerintah Belum Jadi Solusi Pengangguran dari Lulusan Perguruan Tinggi, Apalagi Kuliah cuma Dibekali Teori

18 Agustus 2026
Grup WhatsApp keluarga, tempat menghakimi hidup orang lain (Unsplash)

Grup WhatsApp keluarga bukan tempat silaturahmi, tapi sumber stres baru ketika berubah menjadi ruang sidang untuk menghakimi hidup orang lain

18 Agustus 2026
tol Jogja-Solo

Tol Jogja-Solo: Rumah Tak Kena Pembebasan Lahan, Tapi Tetap Kena Debu dan Bising

22 Agustus 2026
Saya dan Istri Sama-sama Lulusan S2, tapi Sama-sama Tak Punya Pekerjaan Tetap MOJOK.CO

Saya dan Istri Sama-sama Lulusan S2, tapi Sama-sama Tak Punya Pekerjaan Tetap

21 Agustus 2026
GVD Resmi Rilis Single Perdana "VII", Bawa Konsep Post-Black Berbalut Visual Kei Cerah.MOJOK.CO

GVD Resmi Rilis Single Perdana “VII”, Bawa Konsep Post-Black Berbalut Visual Kei Cerah

23 Agustus 2026
Kiprah dosen pembimbing mahasiswa KKN UGM di Sangurejo. MOJOK.CO

Dulu Dicap Kampung Kumuh, Kini Produk Kulit Salak Kampung Sangurejo Sampai Belanda

21 Agustus 2026

Video Terbaru

Menjadi Manusia Bersama Habib Jafar: Konsisten, Kehilangan, dan Syukur

Menjadi Manusia Bersama Habib Jafar: Konsisten, Kehilangan, dan Bersyukur

20 Agustus 2026
Menguatkan Ketahanan Pangan Keluarga dari Kebun di Klaten

Menguatkan Ketahanan Pangan Keluarga dari Kebun di Klaten

7 Agustus 2026
Bukan Sekadar Beternak Karang Taruna Bono dan Upaya Menghidupkan Ekonomi Warga

Dari Ternak untuk Desa: Geliat Karang Taruna Bono Menghidupkan Ekonomi Warga

31 Juli 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

🤖 PRAYIT AI ×
Salam dari Mojok! Aku Prayit AI. Ada yang bisa dibantu hari ini, Rek?
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.