Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Esai

Yang Menyebalkan dari Jilbab Jaksa Pinangki

Ang Rijal Amin oleh Ang Rijal Amin
16 September 2020
A A
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Ketika Jaksa Pinangki, tersangka kasus dugaan suap Djoko Tjandra tiba-tiba pakai jilbab, saya jadi bertanya-tanya. Masih laku ya cara beginian?

Dalam sebuah mata kuliah, seorang dosen bercerita bahwa pemakaian jilbab pernah dilakukan olehnya sebagai simbol pembangkangan terhadap Orde Baru. Setelah Orde Baru tumbang, jilbab yang masih dikenakan si dosen sampai hari ini sudah berubah citranya.

Sebab katanya, jilbab punya nilai-nilai simbolis. Tidak terbatas pada perintah agama belaka. Ada konstruksi wacana yang bergerak dinamis di sana.

Ada masa ketika pemakaian jilbab dimaknai sebagai perlawanan terhadap suatu rezim. Adakalanya justru melepas jilbab menjadi simbol perlawanan yang sama. Di tempat dan pada masa yang berbeda, jilbab berbeda citranya.

Di sebuah kampus yang gatal melihat mahasiswi bercadar, menggunakan cadar bisa diartikan sebagai simbol perlawanan. Sementara tidak menggunakan cadar, bisa berarti simbol kepatuhan terhadap rektor.

Sehingga, menggunakan jilbab, kerudung, atau cadar bisa bermakna berbeda-beda. Ia tidak bisa sekadar dimaknai dalam konteks spiritual belaka. Ada konstruksi sosial, politik, hingga etis dalam pemakaiannya. Sebab, selalu ada motif spesifik yang menggerakkan orang untuk mengenakannya.

Nah masalahnya, ketika ujug-ujug Jaksa Pinangki, tersangka kasus dugaan suap Djoko Tjandra menggunakan jilbab, saya jadi bertanya-tanya. Sedikit cemas melihat fenomena itu muncul lagi untuk kasus suap sebesar ini.

Apa yang hendak dikatakan oleh Jaksa Pinangki melalui jilbab itu? Apakah bahasa simbol yang terkandung saat berjilbab pasca-penetapan sebagai tersangka belum basi? Bukankah ini cara yang tak lagi efektif bagi tersangka suap atau korupsi?

Oke, saya tahu, fenomena ini bukan yang pertama. Pemakaian jilbab di pengadilan mudah kita jumpai pada satu dekade terakhir di tanah air. Di luar penggunaan di pengadilan, dinamika berjilbab justru menjadi persoalan yang terus berkelanjutan.

Bahkan preferensi penggunaan jilbab pun mulai sering dipertanyakan. Sekadar gegayaan atau ekspresi kesalehan?

Saya tidak hendak bicara penggunaan jilbab yang sebatas gegayaan meskipun berbagai kalangan mengkritiknya dalam konteks komodifikasi agama berbau kesalehan. Akan tetapi, saya hendak mengasihani para tersangka korupsi atau suap yang mengira kalau jilbab mampu menyampaikan bahasa kesalehan di pengadilan.

Dari cara melihat fungsinya bagi Jaksa Pinanki, jilbab telah bergeser statusnya. Pada zaman dahulu kala, dalam buku Islam dan Teologi Pembebasan karya Asghar Ali Engineer misalnya, jilbab pada mulanya dikenakan agar wanita tidak digoda oleh laki-laki. Sayang, pada masa ketika para pejabat ditangkap satu per satu, fungsi jilbab malah jadi alat penggoda keputusan hukum.

Setelah media-media menemukan Jaksa Pinangki dalam keadaan berjilbab, di antara kita mungkin ada yang masih dibikin terheran-heran karena ada seorang tersangka dengan preferensi negatif bersatu dengan jilbab dengan preferensi positif.

Dalam keadaan itu, apa yang terjadi pada jilbab? Jilbab jadi lebih kuat dari pengacara pengaruhnya? Jadi pelindung dari pasal-pasal jaksa penuntutnya? Atau jadi tameng vibranium dari pandangan kesal masyarakat Indonesia?

Iklan

Kontradiksi antara jilbab dengan perilaku jahat mengandaikan bahwa jilbab sebagai representasi kesalehan atas orang yang mengenakannya. Maka, secara tidak langsung fungsi jilbab tersebut menguatkan asumsi publik mengenai aspek kesalehan yang hanya melekat dalam busana.

Lebih parahnya, pertobatan yang bermuatan simbolis seperti berjilbab menjadikan stigma “tidak berjilbab” sebagai suatu kesalahan, atau mungkin jadi suatu kejahatan.

Ketika melakukan kejahatan, Jaksa Pinangki tidak mengenakan jilbab. Kemudian, dia melakukan pembalikan mode tampilan secara simbolis dengan mengenakan jilbab sebagai tanda pertobatan.

Secara tidak langsung, Jaksa Pinangki menunjukkan bahwa dirinya yang tidak berjilbab sebagai seseorang yang berperilaku jahat, sebaliknya, dia yang mengenakan jilbab adalah seseorang yang “pasti” berperilaku baik. 

Oleh Jaksa Pinangki, jilbab akhirnya dikaitkan dengan baik-buruk tindakan sosial. Bahkan sekalipun dalam konteks kenegaraan yang sifatnya duniawi.

Persoalannya kemudian, apakah pertobatan tidak menjadi layak bagi orang-orang seperti ini?

Ya, boleh. Perbuatan para tersangka korupsi atau suap yang ujug-ujug berjilbab memang hak yang patut dihormati. Hal yang ingin saya sorot adalah soal terbangunnya citra negatif ke orang-orang yang tidak mengenakan jilbab, gara-gara oknum pejabat atau abdi negara model begini.

Pleidoi jilbab Jaksa Pinangki ini mengajarkan bahwa yang tidak berjilbab memiliki perilaku buruk, serta orang yang berjilbab perangainya baik. Jilbab jadi semacam fase baginya. Jika ia dulu buruk berarti sekarang telah bertobat, dan tobat itu diwujudkan dalam jilbab sebagai “pleidoi” pengadilan.

Selain itu, dengan memakai jilbab ketika ditetapkan sebagai tersangka korupsi atau suap, secara tidak langsung publik disadarkan bahwa para tersangka ini memang tidak pernah peduli dengan tanggung jawab jabatannya.

Lah gimana? Para pemakai jilbab dadakan ini kan ditetapkan sebagai tersangka atas delik hukum pidana Indonesia yang asal usulnya dari DPR dan yang diambil dari Belanda, bukan berdasarkan delik hukum dari malaikat.

Ketika jelas-jelas kalah dari segi hukum positif dan malah kabur ke citra spiritual, hal ini memperlihatkan bahwa koruptor atau penerima suap ini lebih terpukul secara moral-etis-agama ketimbang tanggung jawab jabatannya.

Kesalahannya publik, kejahatannya berdampak luas, eh minta maafnya privat.

Lucunya, selain tidak sadar akan pertanggungjawaban publiknya, mereka lupa kalau pengadilan yang mengurusi kejahatannya adalah pengadilan negeri, bukan pengadilan agama. Dikira sengketa waris apa ya?

BACA JUGA Desain Hijab Syar’i untuk Muslimah Berjiwa Cyborg atau tulisan Ang Rijal Amin lainnya.

Terakhir diperbarui pada 16 September 2020 oleh

Tags: Djoko Tjandrajaksa pinangkiJilbabkorupsisuap
Ang Rijal Amin

Ang Rijal Amin

Anggota komunitas literasi Ma Lino. Tinggal di Yogyakarta.

Artikel Terkait

Bupati dan Walikota yang Korupsi Itu Lebih dari Sekadar Mengerikan MOJOK.CO
Tajuk

Bupati dan Wali Kota yang Korupsi Itu Lebih dari Sekadar Mengerikan

13 April 2026
OTT Wali Kota Madiun
Aktual

Warga Madiun Dipaksa Elus Dada: Kotanya Makin Cantik, tapi Integritas Pejabatnya Ternyata Bejat

20 Januari 2026
korupsi bikin buruh menderita. MOJOK.CO
Aktual

Korupsi, Pangkal Penderitaan Buruh dan Penghambat Penciptaan Lapangan Kerja

9 Desember 2025
bantul, korupsi politik, budaya korupsi.MOJOK.CO
Ragam

Budaya Korupsi di Indonesia Mengakar karena Warga “Belajar” dari Pemerintahnya

16 September 2025
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Merintis Jastip ala Mahasiswa Flores Cuan Jutaan Tiap Bulan MOJOK.CO

Belajar dari Mahasiswa Flores yang Merantau di Jogja Merintis Usaha Jastip Kecil-kecilan Hingga Untung Jutaan Rupiah Setiap Bulan

23 April 2026
Stigma yang Membuat Saya Menderita: Menikah dengan Bule adalah Jalur Cepat Jadi Seleb Medsos MOJOK.CO

Stigma yang Membuat Saya Menderita: Menikah dengan Bule adalah Jalur Cepat Jadi Seleb Medsos

24 April 2026
Ilustrasi tinggal di desa.MOJOK.CO

Bersih Desa, Tradisi Sakral yang Kini Cuma Jadi Ajang Gengsi: Bikin Perantau dan Pemudanya Sengsara, Buang-Buang Waktu dan Uang

20 April 2026
Purwokerto .MOJOK.CO

Purwokerto Tempat Pensiun Terbaik, tapi Bukan untuk Semua Orang: Kamu Butuh 4 Skill Ini Buat “Survive”

18 April 2026
Supra Fit: Motor Honda yang Bikin Kecewa dan Gak Bikin Bangga MOJOK.CO

Supra Fit: Motor Honda yang Nggak Bisa Saya Banggakan Bahkan Sempat Bikin Kecewa, tapi Justru Paling Berjasa Sampai Sekarang

21 April 2026
Tukang pijat.MOJOK.CO

Lulusan Akuntansi Banting Setir Jadi Tukang Pijat: Dihina “Nggak Keren”, tapi Dapat Rp200 Ribu per Hari, Setara 2 Kali UMR Jogja

24 April 2026

Video Terbaru

Kalis Mardiasih: Parenting di Negara Gagal, Nasib Anak Jadi Taruhan

Kalis Mardiasih: Parenting di Negara Gagal, Nasib Anak Jadi Taruhan

11 April 2026
Keropak Ferrara dan Warisan Islam Jawa yang Tumbuh dari Kedalaman Batin

Keropak Ferrara dan Warisan Islam Jawa yang Tumbuh dari Kedalaman Batin

9 April 2026
Prof. Al Makin: Persia, Islam, dan Warisan Intelektual yang Terancam Konflik

Prof. Al Makin: Persia, Islam, dan Warisan Intelektual yang Terancam Konflik

6 April 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.