MOJOK.CO – Habis baca ini, kamu nggak hanya bisa ngeluh di media sosial, tapi bisa langsung ke kantor polisi buat laporin jalan rusak yang bikin kesal.
Setiap pagi saat berangkat kerja, saya melewati Jalan Kaliurang yang superpopuler di Yogyakarta. Perjalanan ini seharusnya menyenangkan sebelum akhirnya saya bertemu masalah menyebalkan di jalanan.
Apa masalahnya? Simpel: jalan rusak, dengan sebuah lubang besar di tengah jalan.
Tapi, yang menyebalkan, lubang ini makin hari makin lebar. Malah kalau fenomena ini dijadikan lagu dan dinyanyiin Mulan Jameela, liriknya pasti begini: “Semakin hari, semakin lebaaar.”
Tenang, tenang, lirik ini bukan bermaksud untuk body shaming, kok, my lov. Lirik ini hanyalah ungkapan kekesalan pengguna jalanan yang nyawanya kian terancam berkat jalan rusak yang nggak kunjung diperbaiki.
Bukan hanya Jalan Kaliurang, fenomena jalan rusak tidak ditangani ini hadir hampir di semua kota di Indonesia. Di Jalan Lintas Timur Sumatra wilayah Provinsi Lampung hingga perbatasan Provinsi Sumatra Selatan, misalnya: berlalu lalangnya truk pengangkut barang di sana langsung terhambat karena kerusakan jalan!
Masalah ini bisa saja disiasati dengan upaya menimbun jalan berlubang agar lebih aman bagi pengendara, seperti yang dilakukan Satlantas Polres Mesuji Lampung. Namun, sebenarnya buat apa ditimbun-timbun kalau tidak ada niat memperbaiki? Buat apa menumpuk-numpuk harapan cinta kalau tiada ada niat menghalalkan? 🙁
Sadar atau tidak, jalan rusak ternyata punya andil besar atas ngaretnya kita sampai ke tujuan, terutama waktu hujan turun. Kalau biasanya kita bawa kendaraan dengan kecepatan normal, jalanan rusak memaksa kita untuk berjalan pelan-pelan sampai pegel sendiri tangannya.
Selain itu, kerusakan jalan bisa mendorong terjadinya kecelakaan tunggal. Bahkan, ketika pengendara berusaha menghindari jalanan rusak tersebut, mereka berisiko untuk diserempet maupun ditabrak kendaraan lain.
Ngeri nga, lur?
Tapi heyyy, warga-warga Indonesia yang budiman, ternyata nich, selain mengancam keselamatan pengendara kendaraan bermotor, kerusakan jalan ini punya ancaman besar terhadap seluruh aparat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, atau Dinas Bina Marga maupun Dinas PU.
Wow wow wow!!!
Dikutip dari Hukum Online yang mengutip dari Antara, Djoko Setijowarno, seorang pemerhati transportasi, mengingatkan kita-kita semua bahwa Indonesia memiliki Pasal 24 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur soal ini. Isinya gini, nih, my lov:
1) Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas.
2) Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara Jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas.
Naaaah, pertinyiinnyi, sudahkah kamu-kamu menemukan tanda bahwa ada jalanan rusak di jalur yang kamu lalui, kalau-kalau jalanan rusak itu belum diperbaiki? Hmm hmm hmm.
Jika tidak ada sikap yang diambil terkait dengan kerusakan jalanan tadi, penyelenggara jalan seharusnya kembali menengok pada peraturan yang berlaku di jalanan. Djoko menekankan bahwa ada Pasal 273, yang isinya adalah:
1) Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).
4) Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Lihat kan, sahabat-sahabat Mojokiyah semua? Jika jalanan rusak itu dibiarkan terus-terusan kayak makhluk-makhluk yang di-friendzone-in, penyelenggara jalan (dalam hal ini pemerintah), bisa balik dikenai hukuman seperti yang tercantum dalam pasal di atas, apalagi kalau sampai timbul korban jiwa. Yhaaaa!!!111!!!
Ah, seandainya para penyelenggara jalan memahami betul Pasal 24 dan Pasal 273 ini, pastilah tyda perlu ada lubang-lubang jalanan yang dibiarkan menganga begitu saja. Dan, kalau jalanan rusak segera diperbaiki, kita pun tyda perlu lagi mendendangkan lagu ini di atas motor setelah menghindari 3.275 lubang di jalan:
“Kuingin maraaaah~ melampiaskan~ tapi ku hanyalaaah sendiri di siniii~
“Ingin kutunjukkan, pada siapa saja yang adaaa, bahwa hatikuuu kecewaaaa….”
BACA JUGA 3 Alasan Polisi Tidur Dihapuskan Saja Dari Muka Bumi dan tulisan lainnya dari Aprilia Kumala.