Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Pojokan

Jika Jalan Rusak Memakan Korban, Pemerintah Bisa Dipidana

“Kuingin maraaaah~ melampiaskan~ tapi ku hanyalaaah sendiri di siniii~

Aprilia Kumala oleh Aprilia Kumala
28 Februari 2018
A A
Jika Jalan Rusak Memakan Korban, Pemerintah Bisa Dipidana MOJOK.CO

Jika Jalan Rusak Memakan Korban, Pemerintah Bisa Dipidana MOJOK.CO

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Habis baca ini, kamu nggak hanya bisa ngeluh di media sosial, tapi bisa langsung ke kantor polisi buat laporin jalan rusak yang bikin kesal.

Setiap pagi saat berangkat kerja, saya melewati Jalan Kaliurang yang superpopuler di Yogyakarta. Perjalanan ini seharusnya menyenangkan sebelum akhirnya saya bertemu masalah menyebalkan di jalanan.

Apa masalahnya? Simpel: jalan rusak, dengan sebuah lubang besar di tengah jalan.

Tapi, yang menyebalkan, lubang ini makin hari makin lebar. Malah kalau fenomena ini dijadikan lagu dan dinyanyiin Mulan Jameela, liriknya pasti begini: “Semakin hari, semakin lebaaar.”

Tenang, tenang, lirik ini bukan bermaksud untuk body shaming, kok, my lov. Lirik ini hanyalah ungkapan kekesalan pengguna jalanan yang nyawanya kian terancam berkat jalan rusak yang nggak kunjung diperbaiki.

Bukan hanya Jalan Kaliurang, fenomena jalan rusak tidak ditangani ini hadir hampir di semua kota di Indonesia. Di Jalan Lintas Timur Sumatra wilayah Provinsi Lampung hingga perbatasan Provinsi Sumatra Selatan, misalnya: berlalu lalangnya truk pengangkut barang di sana langsung terhambat karena kerusakan jalan!

Masalah ini bisa saja disiasati dengan upaya menimbun jalan berlubang agar lebih aman bagi pengendara, seperti yang dilakukan Satlantas Polres Mesuji Lampung. Namun, sebenarnya buat apa ditimbun-timbun kalau tidak ada niat memperbaiki? Buat apa menumpuk-numpuk harapan cinta kalau tiada ada niat menghalalkan? 🙁

Sadar atau tidak, jalan rusak ternyata punya andil besar atas ngaretnya kita sampai ke tujuan, terutama waktu hujan turun. Kalau biasanya kita bawa kendaraan dengan kecepatan normal, jalanan rusak memaksa kita untuk berjalan pelan-pelan sampai pegel sendiri tangannya.

Selain itu, kerusakan jalan bisa mendorong terjadinya kecelakaan tunggal. Bahkan, ketika pengendara berusaha menghindari jalanan rusak tersebut, mereka berisiko untuk diserempet maupun ditabrak kendaraan lain.

Ngeri nga, lur?

Tapi heyyy, warga-warga Indonesia yang budiman, ternyata nich, selain mengancam keselamatan pengendara kendaraan bermotor, kerusakan jalan ini punya ancaman besar terhadap seluruh aparat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, atau Dinas Bina Marga maupun Dinas PU.

Wow wow wow!!!

Dikutip dari Hukum Online yang mengutip dari Antara, Djoko Setijowarno, seorang pemerhati transportasi, mengingatkan kita-kita semua bahwa Indonesia memiliki Pasal 24 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur soal ini. Isinya gini, nih, my lov:

1) Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas.

Iklan

2) Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara Jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas.

Naaaah, pertinyiinnyi, sudahkah kamu-kamu menemukan tanda bahwa ada jalanan rusak di jalur yang kamu lalui, kalau-kalau jalanan rusak itu belum diperbaiki? Hmm hmm hmm.

Jika tidak ada sikap yang diambil terkait dengan kerusakan jalanan tadi, penyelenggara jalan seharusnya kembali menengok pada peraturan yang berlaku di jalanan. Djoko menekankan bahwa ada Pasal 273, yang isinya adalah:

1) Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).

4) Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).

Lihat kan, sahabat-sahabat Mojokiyah semua? Jika jalanan rusak itu dibiarkan terus-terusan kayak makhluk-makhluk yang di-friendzone-in, penyelenggara jalan (dalam hal ini pemerintah), bisa balik dikenai hukuman seperti yang tercantum dalam pasal di atas, apalagi kalau sampai timbul korban jiwa. Yhaaaa!!!111!!!

Ah, seandainya para penyelenggara jalan memahami betul Pasal 24 dan Pasal 273 ini, pastilah tyda perlu ada lubang-lubang jalanan yang dibiarkan menganga begitu saja. Dan, kalau jalanan rusak segera diperbaiki, kita pun tyda perlu lagi mendendangkan lagu ini di atas motor setelah menghindari 3.275 lubang di jalan:

“Kuingin maraaaah~ melampiaskan~ tapi ku hanyalaaah sendiri di siniii~

“Ingin kutunjukkan, pada siapa saja yang adaaa, bahwa hatikuuu kecewaaaa….”

BACA JUGA 3 Alasan Polisi Tidur Dihapuskan Saja Dari Muka Bumi dan tulisan lainnya dari Aprilia Kumala.

Terakhir diperbarui pada 14 Oktober 2021 oleh

Tags: dinas pujalan rusaklubang di jalanpasal 24 UU nomor 22 tahun 2009pemerintahPolisisanksi hukum
Aprilia Kumala

Aprilia Kumala

Penulis lepas. Pemain tebak-tebakan. Tinggal di Cilegon, jiwa Banyumasan.

Artikel Terkait

rkuhap, kuhap, polisi.Mojok.co
Mendalam

Catatan Kritis KUHAP (Baru) yang Melahirkan Polisi Tanpa Rem Hukum, Mengapa Berbahaya bagi Sipil?

19 November 2025
Ortu kuras tabungan buat anak jadi polisi malah kena tipu. Sempat bikin stres tapi kini bersyukur tak jadi sasaran amuk tetangga MOJOK.CO
Ragam

Ortu Kuras Tabungan buat Anak Jadi Polisi malah Kena Tipu “Intel”, Awalnya Stres tapi Kini Bersyukur

6 September 2025
Polisi gelontorkan uang banyak untuk gas air mata yang digunakan dalam demo. MOJOK.CO
Aktual

Saat Duit Rakyat Hanya Dipakai buat Membeli Gas Air Mata Kadaluwarsa oleh Polisi

31 Agustus 2025
PoliceTube Adalah Ide Brilian Kepolisian yang Patut Diapresiasi! Mojok.co
Pojokan

PoliceTube Adalah Ide Brilian Kepolisian yang Patut Diapresiasi!

26 Juni 2025
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Kirim anak "mondok" ke Dagestan Rusia ketimbang kuliah UGM-UI, biar jadi petarung MMA di UFC MOJOK.CO

Tren Rencana Kirim Anak ke Dagestan ketimbang Kuliah UGM-UI, Daerah Paling Islam di Rusia tempat Lahir “Para Monster” MMA

1 Desember 2025
Banjir sumatra, Nestapa Tinggal di Gayo Lues, Aceh. Hidup Waswas Menanti Bencana. MOJOK.CO

Tragedi Sumatra Timbulkan Trauma: “Saya Belum Pernah Lihat Gayo Lues Seporak-poranda ini bahkan Saat Tsunami Aceh”

2 Desember 2025
Warung makan gratis buat Mahasiswa Asal Sumatra yang Kuliah di Jogja. MOJOK.CO

5 Warung Makan di Jogja yang Gratiskan Makanan untuk Mahasiswa Rantau Asal Sumatra Akibat Bencana

4 Desember 2025
Bakpia Mojok.co

Sentra Bakpia di Ngampilan Siap Jadi Malioboro Kedua

1 Desember 2025
Para penyandang disabilitas jebolan SLB punya kesempatan kerja setara sebagai karyawan Alfamart berkat Alfability Menyapa MOJOK.CO

Disabilitas Jebolan SLB Bisa Kerja Setara di Alfamart, Merasa Diterima dan Dihargai Potensinya

2 Desember 2025
S3 di Bandung, Istri PNS Makassar- Derita Jungkir Balik Rumah Tangga MOJOK.CO

Jungkir Balik Kehidupan: Bapak S3 di Bandung, Istri PNS di Makassar, Sambil Merawat Bayi 18 Bulan Memaksa Kami Hidup dalam Mode Bertahan, Bukan Berkembang

1 Desember 2025
Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.