Kisah RUU PPRT bagai Anak Tiri: Dijegal, Disalip, hingga Mandek 19 Tahun Lamanya, Bagaimana Bisa?

perjalanan panjang RUU PPRT

Ilustrasi perjalanan panjang RUU PPRT, akhirnya tiba di Sidang Paripurna DPR RI (Mojok.co).

MOJOK.CO – Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) direncanakan bakal maju di Sidang Paripurna DPR 21 Maret 2023 besok. Ini sebuah kabar bagus, namun para PRT dan aktivis belum bisa bernapas lega. Masih ada sejumlah tahapan lagi yang harus dilalui sebelum draft ini resmi disahkan menjadi undang-undang. 

Ira Setiani (33), menjadi pekerja rumah tangga (PRT) sejak usia 15 tahun. Saat itu, alasannya begitu sederhana: cari duit untuk sekadar menebus ijazah yang ditahan pihak sekolah.

Namun, apa daya, setelah bekerja keras full 24 jam dengan gaji minim, perlakuan buruk masih saja ia dapatkan. Ibarat sudah jatuh, masih ketimpa tangga: ia dilecehkan majikannya, tapi saat mencari keadilan, Ira kalah.

Pahit memang, tapi ia tak punya pilihan lain. Ira harus mengurus empat adik dan seorang ibu—dalam kondisi rentan disiksa, rentan dilecehkan, dan tak ada regulasi yang melindunginya.

Demikianlah kisah Ira, yang ia curahkan dalam KEDIP, platform milik Konde.co. Yang harus digarisbawahi, kisah Ira bukanlah potret tunggal.

Rata-rata 10 kasus kekerasan per hari

Jaringan Advokasi Nasional PRT atau JALA PRT mencatat, sepanjang 2017-2022 ada sekitar 2.637 kasus kekerasan terhadap PRT. Angka ini bisa jauh lebih tinggi, mengingat ada banyak Ira-Ira lain di luar sana yang enggan melaporkan kasusnya karena takut.

Dari angka tersebut, artinya rata-rata ada 10 kasus kekerasan terhadap PRT per hari—yang bisa didokumentasikan.

Fakta ini cukup menyesakkan dada. Belum lagi jika ditambah kenyataan bahwa hingga saat ini belum ada regulasi yang menjamin keselamatan kerja dan kesejahteraan para PRT.

Sebenarnya, koalisi masyarakat sipil bersama sejumlah aktivis sudah berupaya mendorong pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang. Sayangnya, penantian selama hampir dua dekade masih belum menemui titik terang.

RUU PPRT, yang dapat menjadi jaminan keselamatan kerja dan kesejahteraan para PRT, malah diabaikan wakil rakyat dan riwayatnya masih mandek hingga hari ini.

Koordinator Koalisi Sipil untuk PPRT, Eva K. Sundari, menjelaskan bahwa perjuangan aktivis dalam meloloskan RUU PPRT sebenarnya sudah dilakukan sejak awal 2000-an, tepatnya 2004 lalu.

“Gagasan awalnya, kami melihat ada banyak PRT yang tidak diurus negara. Bahkan secara kultural mereka tidak diakui sebagai pekerja, meskipun secara prinsip telah bekerja secara penuh,” ujar Eva Sundari, saat dihubungi Mojok, Kamis (16/3/2023).

Perlindungan PRT dari Pergub hingga Konvensi ILO

Mulanya, perjuangan ini disuarakan oleh sejumlah aktivis di Jogja dalam wadah aliansi bernama “Rumpun Tjoet Nja Dien”. Tuntutan mereka saat itu agaknya sama dengan hari ini, yakni mendorong negara untuk menjamin hak para PRT yang masih diabaikan.

Dari situ, gerakan makin meluas. Para aktivis pun juga makin banyak yang berpartisipasi, hingga terbentuklah JALA PRT di tahun yang sama. Saat itulah, lobi-lobi ke pemerintahan dan parlemen terus dilakukan meski masih mengalami jalan buntu.

Sementara negara masih menutup diri dengan tuntutan ini, aliansi justru berhasil mendorong Pemda DIY untuk meloloskan perda yang menjadi jaminan bagi PRT. Pada 2010, DIY punya aturan yang secara hukum telah menjamin hak para PRT dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) DIY No. 31 Tahun 2010 tentang Pekerja Rumah Tangga.

Setahun berselang, pada 2011, Organisasi Buruh Internasional (ILO) menelurkan Konvensi ILO 189 dan Rekomendasi 201.

Isinya, “Negara harus menjamin perlindungan khusus bagi PRT serta menetapkan hak-hak dan prinsip-prinsip dasar perlindungan, seperti jam kerja, hak libur, dan hak-hak normatif PRT sebagai pekerja”. Konvensi ILO 189, juga mengharuskan negara mengambil langkah untuk mewujudkan pekerjaan yang layak bagi PRT.

Meski Presiden SBY koar-koar punya komitmen besar dalam melindungi PRT, nyatanya cuma pepesan kosong. Sampai masa jabatannya habis, konvensi itu tak kunjung diratifikasi. Parahnya lagi, kondisi itu juga berlangsung hingga hari ini.

“Kami sejak awal hanya menuntut negara untuk mengurus para PRT, sehingga mereka tidak menjadi korban dari praktik-praktik perbudakan modern. Yakni tidak diakui sebagai pekerja, tidak mendapat libur, tidak mendapat pesangon dan asuransi, dan sebagainya,” jelas Eva.

Keluar-masuk Prolegnas, tapi enggak pernah goal

Sudah sejak 2004 usulan mengenai UU PPRT didorong. Sejak saat itu pula, ia selalu dimasukkan dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tiap masa bakti DPR RI. Tapi, kenapa masih saja macet?

Secara umum, terdapat beberapa masalah dalam proses legislasi yang menghambat RUU PPRT disahkan menjadi undang-undang. Salah satunya, kata Eva, adalah “komitmen yang jelek” dari DPR, sehingga sejak 2004-2019 usulan tersebut tidak pernah diproses menjadi RUU dan masuk dalam pembahasan Prolegnas.

“Perlu diketahui, pengusung awal RUU PPRT adalah PDIP (oposisi), didukung parpol lain kecuali Demokrat (parpol berkuasa) dan Golkar. Sayangnya usulan [RUU] ini hanya keluar masuk Prolegnas, dan sama sekali tak pernah goal (masuk pembahasan) dalam Prolegnas itu sendiri,” jelas Eva.

Padahal, jika merujuk pada draft Urgensi dan Pokok-Pokok Pikiran Pengaturan Penyusunan UU, pada periode 2004-2009 usulan RUU PPRT masuk dalam Prolegnas pada masa bakti tersebut.

Bahkan, pada periode selanjutnya, yakni 2009-2014, usulan ini mulai masuk dalam RUU prioritas Prolegnas dan sempat melakukan uji publik serta studi banding ke Afrika Selatan dan Argentina. Namun pada periode selanjutnya, 2014-2019, RUU ini malah mentok di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan hanya masuk dalam waiting list Prolegnas saja.

Lagi-lagi, setelah mangkrak tanpa pernah dibahas selama 16 tahun lamanya, pada 2019 usulan atas RUU ini kembali masuk dalam daftar tunggu Prolegnas. Saat itu, Anggota Fraksi Partai NasDem yang menjadi Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg), Willy Aditya, adalah pengusungnya.

Akhirnya, pada 1 Juli 2020 pun, Baleg menyepakati bahwa usulan tersebut sah menjadi RUU Inisiatif Baleg dan akan diajukan menjadi Inisiatif DPR.

“Sayangnya, saat pemungutan suara untuk menentukan RUU yang akan dibahas di Prolegnas, giliran PDIP (parpol penguasa) yang enggak setuju dan Demokrat (oposisi) gantian setuju,” ujarnya.

Kata Eva, untuk menjadi Inisiatif DPR, RUU harus dibahas di Rapat Paripurna. Sayangnya, hingga saat ini, Ketua DPR Puan Maharani belum juga membawa RUU PPRT itu ke Rapat Paripurna.

Malah dijegal Puan

Seperti disampaikan Eva Sundari, setelah pada 2020 lalu RUU PPRT sah ditetapkan sebagai RUU Inisiatif Baleg, masalah lain yang timbul adalah hingga kini ia belum pernah dibawa ke Rapat Paripurna.

Ketua DPR RI Puan Maharani, diketahui telah menunda pengesahan RUU PPRT. Kata Eva, Puan mengklaim bahwa langkahnya itu didasarkan pada keputusan Rapat Pimpinan (Rapim) DPR Agustus 2021 lalu.

Saat itu, Rapim memutuskan untuk menunda RUU PPRT ke Badan Musyawarah (Bamus). Kata Puan, penundaan RUU PPRT dibawa ke Rapat Paripurna lantaran masih perlu pendalaman.

“Saat itu tiga fraksi [PKS, PKB, NasDem] terus menyuarakan, setuju, setuju, setuju. Tapi PDIP dan Golkar bilang sebaliknya,” ucap Eva.

Atas keputusan itu pun, alhasil RUU PPRT tidak dapat dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR. Mengingat RUU PPRT belum dibahas dalam Rapat Bamus.

“Kalau saya hitung, RUU ini sudah tiga tahun ditahan tanpa pernah dibahas lagi sejak 2020 sampai 2023,” sambungnya.

Eva melanjutkan, pada akhirnya RUU PPRT “disalip” oleh 10 undang-undang baru dan dua RUU. Biasanya, ketika RUU selesai dibahas di Baleg, maka pimpinan secara otomatis akan memfasilitasinya di Rapat Paripurna. Sayangnya, kata Eva, Puan malah mengecualikan RUU PPRT.

“Jadi, penyebab lain dari mandeknya RUU ini adalah karena ‘diskresi pimpinan’ [Puan],” tegasnya.

Terkait mandeknya pembahasan RUU ini, sejumlah pihak bahkan mengaitkannya dengan intrik politik. Politikus Partai NasDem yang jadi pendukung utama RUU PPRT, Irma Chaniago, misalnya, menyebut alasan DPR terus menunda-nunda pengesahannya karena regulasi ini dipandang “kurang seksi” dan “tidak komersial”.

“Kalau dibanding Omnibus Ciptaker yang dibahas ngebut sampai-sampai tidak melibatkan komisi terkait, RUU ini kurang seksi,” ujar Irma.

“Sudah tiga periode, lho [tidak disahkan], artinya 15 tahun bolak-balik saja, kayak setrikaan,” lanjut politikus Partai Nasdem itu.

Ada angin segar, tapi tetap was-was

Setelah dua dekade terombang-ambing, Eva memandang ada sedikit angin segar setelah pekan ini muncul kabar bahwa rapat Bamus DPR memutuskan RUU PPRT akan segera disahkan menjadi RUU Inisiatif DPR.

Rapat yang melibatkan pimpinan DPR, pimpinan fraksi, dan pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) tersebut, secara bulat memutuskan untuk membawa RUU yang telah mengendap sekian lama itu ke Rapat Paripurna DPR terdekat, yakni 21 Maret 2023.

Sebagai informasi, untuk bisa goal menjadi undang-undang, sebuah RUU harus dibahas dalam Rapat Paripurna. Melalui rapat itu, selanjutnya RUU harus diputuskan menjadi Inisiatif DPR untuk kemudian dibahas bersama pemerintah sebelum ditetapkan sebagai undang-undang.

“Setelah tiga tahun macet di meja Mbak Puan, akhirnya ada angin segar,” ucap Eva.

Kendati telah mendapat angin segar, lanjut Eva, dirinya masih merasa was-was dalam situasi ini. Ia menjelaskan, bahwa ketika RUU telah ditetapkan sebagai Inisiatif DPR, pimpinan—yang dalam hal ini berarti Puan Maharani—harus segera menyurati presiden untuk meminta Amanat Presiden (Ampres).

Hal itu menjadi penting lantaran melalui Ampres, DPR bisa membentuk Panitia Kerja (Panja) yang membahas RUU PPRT.

“Kalau peng-Ampres-an diulur-ulur, misalnya tidak secepat kilat seperti RUU TPKS, ya pembahasannya bakal mundur lagi,” jelasnya.

Dengan demikian, Eva menjelaskan pihaknya masih memiliki tantangan untuk memastikan bahwa setelah RUU PPRT ditetapkan menjadi Inisiatif DPR, proses adminstrasi pimpinan DPR ke Istana juga harus berlangsung cepat. Jangan ada penundaan lagi dengan bermacam alasan, misalnya, seperti terganjal Bulan Ramadan.

“Kalau Mbak Puan beralasan bulan puasa sebagai alasan penundaan nanti, ya tidak masuk akal karena harusnya bulan puasa itu beramal dong?” ungkapnya.

“Apalagi RUU ini dibikin untuk kemaslahatan umat, khususnya kaum mustadh’afin yang tertindas oleh sistem yang buruk. Jangan ada setan yang keluar kerangkeng untuk menggoda DPR di bulan puasa nanti untuk tidak berbuat baik kepada para perempuan miskin,” pungkas Eva.

Penulis: Ahmad Effendi
Editor: Amanatia Junda

BACA JUGA Lika-liku RUU PPRT yang Belasan Tahun Tak Kunjung Disahkan

Exit mobile version