Cuti haid menjadi hak setiap pekerja perempuan. Sayangnya, hak itu seringkali masih diabaikan oleh beberapa perusahaan.
***
Lintang Aulia Ramadani (23) masih ingat betul bagaimana ia meringkuk kesakitan di kursi kantornya, sebuah perusahaan manufaktur di Yogyakarta. Situasi tersebut rutin ia alami setiap bulan. Keram perut ketika menstruasi datang.
”Dulu di kantorku sempat belum ada cuti haid, dan aku selalu datang walau sambil sakit. Akhirnya disamperin HRD, terus aku usulin untuk buat kontrak baru yang ada cuti haidnya,” tutur Lintang saat ditemui pada Kamis (8/10/2026).
Sejak adanya kontrak baru, Lintang memang rutin mengambil cuti. Itu karena bagi Lintang, keram menstruasi memicu rasa nyeri yang tak dapat ditahan. Bahkan, ia pernah pingsan saking sakitnya. ”Aku pernah sampai pingsan saking sakitnya,” akunya.
Namun, pada akhirnya Lintang memilih resign. Sebab, meski sudah ada kontrak baru, tapi ia masih merasa kesulitan mengajukan cuti haid. Ia merasa tidak mendapat haknya tersebut secara semestinya.
Ketika hak cuti haid direnggut setengah dari yang seharusnya
Lintang menjelaskan, peraturan di kantornya hanya memperbolehkan karyawan mengambil cuti haid sebanyak satu hari. Pilihannya antara hari pertama atau kedua menstruasi.
”Jadi dipilih, enggak yang berturut-turut 2 hari, tapi antara hari pertama atau hari kedua,” jelas Lintang.
Hal ini sebenarnya bertentangan dengan peraturan UU Cuti Haid. Aturan cuti haid tertuang dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 81 ayat (1). Berikut bunyi pasal tersebut.
“Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.”
Pilihan yang terbatas itu membuat Lintang sering mengambil cuti haid di hari pertama. Baginya, rasa sakit paling sulit ditahan saat hari pertama menstruasi datang.
Rumitnya proses mengambil hak cuti haid, harus ada bukti
Tidak hanya itu, HRD perusahaannya menuntut: kalau cuti haid harus disertai bukti penguat bahwa seorang karyawan pantas mendapatkan cuti haid. Peraturan baru pun diterbitkan.
”Nah, sampai akhirnya itu dia memberikan peraturan bahwa sakit haid harus ada suratnya dari dokter,” katanya. Padahal cuti haid adalah siklus normal bulanan perempuan.
Aturan itu semakin mempersulit Lintang yang saat itu tengah menahan keram haid. Dirinya lantas mencari tahu lewat berbagai sumber. Bahkan, ia juga bertanya pada beberapa temannya yang bekerja sebagai HRD di perusahaan lain dan abangnya yang berprofesi sebagai pengacara. Bagi Lintang, peraturan itu terasa seperti ancaman. Padahal, dirinya selalu berusaha tetap optimal dalam menyelesaikan pekerjaan.
”Aku tuh selalu prepare banget. Semua pekerjaan pasti aku udah selesaiin di minggu sebelumnya karena aku enggak mau nyerahin pekerjaan aku ke orang lain.”
Beruntung dua bulan sebelum ia resign, jadwal haidnya datang di akhir minggu. Sehingga ia tidak perlu membuktikan tentang rasa sakit hanya untuk mendapatkan haknya.
Dominasi pekerja laki-laki, sesama perempuan tidak empati
Di kantor Lintang memang para pekerja didominasi oleh laki-laki. Hanya ada empat perempuan, termasuk si HRD. Dominasi inilah yang menurunkan pemahaman orang-orang di kantornya tentang hak perempuan.
Tidak pelak Lintang menyayangkan sikap HRD-nya yang terkesan mempersulit pengajuan cuti haid, padahal sesama perempuan yang mesti merasakan betapa tidak enaknya nyeri haid. Padahal pula, HRD itu juga turut mengambil hak cuti haid—membenarkan bahwa siklus biologis perempuan tersebut tidak bisa disepelekan.
Tidak hadir kerja karena sakit haid sama dengan potong gaji
Kehilangan hak cuti haid juga dialami oleh Dila Fadila (25). Satu tahun lalu, ia masih bekerja untuk salah satu perusahaan di bidang agribisnis. Posisinya saat itu sebagai production checker.
Dalam kontrak kerja, Dila menyebutkan memang tidak pernah ada singgungan tentang cuti haid.
Situasi di kantornya bahkan lebih kejam. Pasalnya, pekerja yang memilih untuk istirahat ketika sakit haid akan dipotong gajinya. Salah satu dalih perusahaan, penggajian dilakukan dengan cara menghitung hari kerja.
”Kalau gak datang ya potong gaji,” kata perempuan asal Medan, Sumatera Utara, itu dalam wawancara bersama Mojok, Jumat (9/10/2026).
Dila sebenarnya termasuk perempuan yang rutin merasakan keram haid. Keluhannya bisa sampai mengganggu kegiatan sehari hari. Setiap haid, dia merasakan keram perut, sakit kepala, dan demam.
Hanya saja, menurutnya sulit mencari kerja di Kota Medan. Sedangkan saat itu ia masih butuh pekerjaan. Selain itu, tidak banyak orang di lingkungannya yang mengetahui tentang cuti haid. Alhasil, mau tidak mau ia harus bertahan agar gajinya tidak dipotong begitu saja.
Tabu haid menyulitkan anak perempuan di Sumatera
Di Sumatera, ketabuan perihal menstruasi membayangi setiap anak perempuan. Salah satu bentuknya terekam dalam aturan tak tertulis. Bahwa mengucapkan kata haid artinya berkata tidak sopan. Meski dalam sehari-hari, Dila tidak ragu-ragu menyebutnya apa adanya karena haid adalah siklus biologis yang normal dan natural bagi perempuan.
”Sejak pertama kali haid, aku bilangnya haid, tidak dihalus-haluskan,” tegas Dila.
Senada dengan Dila, Lintang yang lahir di Jambi, jarang sekali mendengar ada yang menyebut kata haid di lingkungan asalnya. Kata itu hanya bisa dia dengar apabila gurunya sedang menarangkan pelajaran tentang haid. Terlebih, dirinya bersekolah di lingkungan yang berbasis agama.
”Bilangnya biasanya lagi dapet, nggak berani kayak ngomong haid. Apalagi untuk istilah haid itu di tempatku lebih tabu daripada istilah menstruasi,” jelasnya.
Lintang membutuhkan waktu sekitar enam tahun untuk mulai mengucapkan istilah haid. Tepatnya, ketika ia merantau ke Yogyakarta untuk berkuliah. Keberanian itu muncul sebab ia berkaca dari lingkungan sekitarnya.
“Mulai semester 3, aku mulai berbaur dengan lingkungan di sini. Aku merasa ternyata tuh enggak apa-apa banget kalau misalnya ngomong haid atau menstruasi di tempat umum,” katanya.
Gara-gara cara pandang tabu dan budaya patriarki
Istilah haid dan menstruasi secara spesifik dibahas oleh Allan dan Burridge lewat bukunya yang berjudul Euphemism and Dysphemism: Language Used as Shield and Weapon (1991).
Pada bab 4-5 berjudul The menstruation taboo. Allan dan Burridge menjelaskan bahwa tabu merujuk pada ungkapan yang tidak disukai karena standar moral maupun nilai sosial yang diamini oleh kelompok masyarakat tertentu. Sehingga, orang-orang memilih untuk menghaluskan bentuk ucapan alih-alih menyebut istilah aslinya.
Dalam konteks haid, jika meminjam istilah Jawa, memang berada dalam wilayah “saru”. Dianggap tidak pantas karena merupakan bagian intim tubuh.
Budaya patriarki dianggap menjadi penyebab melekatnya cara pandang tabu terhadap menstruasi. Di abad pertengahan, misalnya, darah menstruasi dipercaya mengandung roh jahat. Sekelompok masyarakat era itu beranggapan kalau di dalamnya terkandung banyak penyakit yang bisa ditularkan oleh perempuan yang sedang menstruasi.
Kelompok Yahudi Hasidic yang tinggal di Manhattan bahkan tidak mau satu bus dengan perempuan yang sedang menstruasi. Bahkan, mereka punya bus sendiri untuk digunakan kelompoknya.
Pada bahasa Belanda Pertengahan, ada istilah purgacy dan reynicheit yang menjadi pengganti menstruasi. Keduanya merujuk pada arti pembersihan dari hal buruk atau penyucian.
Lintang dan perempuan di Sumatera lainnya memilih kata dapet untuk menggantikan kata haid. Dapet adalah contoh penghalusan bahasa atau eufemisme. Efeknya, makna dan rasa dari kondisi sebenarnya menjadi kabur. Penghalusan istilah dapet juga menjadi bukti bahwa hak perempuan untuk merasa aman belum didapatkan. Kondisi biologisnya dianggap tidak normal, sehingga harus disamar-samarkan.
Wanda Roxanne Ratu Pricillia dalam Kelas Feminis Pemula Savara sempat membahas tentang salah satu bentuk akar penindasan perempuan. Lewat Aliran Feminis Sosialis dirinya menjelaskan bahwa perempuan ditindas oleh dua sistem. Sistem pertama adalah kapitalisme, sedangkan sistem kedua adalah patriarki.
Pengalaman Lintang dan Dila menjadi bukti bahwa ketabuan menstruasi memberi dampak yang menyulitkan para perempuan pekerja. Apalagi dampak tersebut menyentuh cara masyarakat bersikap terhadap perempuan hingga direnggutnya hak cuti haid.
Tulisan ini diproduksi oleh mahasiswa program Sekolah Vokasi Jurnalistik Mojok.co periode Agustus-November 2026
Penulis: Feninda Rahmadiah
Editor: Muchamad Aly Reza
Tidak hanya cuti haid, kondisi bilogis perempuan juga kerap dikesampingkan dalam urusan toilet masjid. Bisa dibaca dalam tulisan Di Balik Pintu Toilet Masjid: Tempat Bersuci, tapi Berisiko bagi Perempuan