Seorang TKI dan TKW di Pati dan Rembang “dituntut” harus menunjukkan kesuksesan simbolis dari hasil mereka kerja di luar negeri. Misalnya dengan membangun rumah besar nan mewah di desa asal mereka. Kalau tidak, pasti dianggap sia-sia jauh-jauh kerja ke Malaysia, Singapura, atau Taiwan.
Alhasil, ada saja TKI dan TKW dari Pati dan Rembang—dua kabupaten tetangga di utara Jawa Tengah—yang terpaksa berlomba-lomba membangun rumah besar dan mewah di desa asal masing-masing.
Walaupun yang terjadi kemudian adalah ironi: hanya bisa membangun, tanpa pernah bisa menghuni dan menikmati hasil jerih payahnya tersebut. Karena tuntutan hidup terus menumpuk tanpa sejenak memberi jeda.
Pati-Rembang, pengirim TKI dan TKW terbanyak di Jawa Tengah
Pati dan Rembang tercatat sebagai dua daerah yang masuk dalam 20 besar penyumbang TKI dan TKW terbanyak di Jawa Tengah.
Merangkum statistik kumulatif 2024-2025 dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, Pati ada di urutan 8 dengan jumlah imigran ke luar negeri (TKI dan TKW) sebanyak 3.015 orang. Rata-rata menuju Taiwan, Korea Selatan, dan Jepang,
Sementara Rembang ada di posisi 14 dengan jumlah sebanyak 1.880 orang. Daerah yang dituju meliputi Malaysia, Singapura, dan Taiwan.

Kerja di luar negeri menjadi TKI dan TKW, pilihan kala Rupiah tak ada artinya
Awalnya, para TKI dan TKW di Pati dan Rembang—dalam konteks narasumber Mojok—memutuskan kerja di luar negeri karena tuntutan hidup. Mereka merasa, kerja keras di luar negeri sebanding dengan upah yang bakal mereka terima.
Sebenarnya tidak ada data spesifik yang mengudar bagaimana awal mula orang-orang di Pati dan Rembang memilih menjadi TKI dan TKW. Tapi secara umum, dari sumber akar rumput di dua daerah tersebut, konon sudah bermula sejak 1980-an.
Namun, gelombang besarnya terjadi pasca krisis moneter (1998-2000-an awal), seperti dibeberkan Riwanto Tirtosudarmo dalam Mencari Indonesia: Demografi-Politik Pasca-Soeharto.
Secara umum, pola migrasi masyarakat di pesisir utara Jawa berubah dari yang semula internal (merantau sebatas di luar daerah tempat asal) menjadi migrasi internasional (kerja ke luar negeri). Hal ini dipicu oleh melemahnya nilai tukar Rupiah terhadap mata uang asing.
Di Pati dan Rembang, seturut pengakuan narasumber Mojok, bahkan sampai ada agen penyalur. Di Pati bahkan dibangun Kantor Imigrasi resmi. Pada mulanya hanya Kantor Imigrasi Kelas II berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI Tahun 2002. Kemudian beranjak menjadi Kantor Imigrasi Kelas I berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2020 tentang Peningkatan Kelas Kantor, melayani keimigrasian di wilayah eks Karesidenan Pati (Pati, Rembang, Blora, dan sekitarnya).
Baca halaman selanjutnya…













