Rancangan Undang-Undang Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan (RUU Linkesrawan) kini berada di titik krusial, seiring dengan banyaknya kasus perdagangan daging anjing dan kucing untuk konsumsi, hingga penjagalan secara sadis. Salah satunya, keberadaan sengsu (tongseng asu) yang menjamur di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Namun, meloloskan payung hukum untuk kesejahteraan hewan dan manusia ini nyatanya bukan perkara mudah di Indonesia. Berbagai hambatan harus dihadapi oleh Dog Meat Free Indonesia (DMFI) sebagai pemrakarsa, agar draf RUU tersebut tidak berakhir mandek di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Peringatan: Tulisan ini memuat gambar-gambar berisi kekerasan terhadap hewan yang dapat mengusik pembaca. Mojok menyarankan kalian untuk tidak lanjut membaca apabila merasa tak nyaman.
Kasus penganiayaan anjing termasuk di Jogja
Hampir satu dekade, Karin Franken menyuarakan isu soal perlindungan hewan bersama kawan-kawannya di DMFI, khususnya anabul seperti anjing dan kucing.
Perempuan asal Den Haag, Belanda itu berujar telah memperjuangkan kesejahteraan hewan yang berpengaruh pada kesehatan manusia sejak tahun 2017. Namun, Karin tak menduga perjalanannya akan sepanjang ini—hanya untuk mengesahkan satu undang-undang.
“Ketika kami meluncurkan DMFI pada tahun 2017, kami menghadapi tantangan yang signifikan. Data yang tersedia sangat sedikit, isu ini kurang mendapat perhatian publik, dan banyak pintu tetap tertutup rapat,” ucap Karin dalam sambutannya berbahasa Inggris di acara DMFI International Awards yang diselenggarakan di Mercure Jakarta Kota pada Jumat (5/6/2026) sore.

Lewat investigasi yang terus dilakukan, DMFI akhirnya berhasil mengumpulkan data mengenai kasus penganiayaan hewan hingga menelusuri jejak perdagangan anjing di Indonesia, termasuk Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Seperti yang diberitakan Mojok pada Reportase Khusus Suara Bawah Tanah edisi “Jagal Anjing di Kota Pelajar” pada bagian pertama, penganiayaan terhadap anjing masih terjadi khususnya di Istimewa Yogyakarta. Anjing ditangkap lalu dibunuh secara sadis agar dagingnya bisa dijual dan dikonsumsi oleh manusia.
Kasus-kasus di atas, kata Karin, memang ironi tapi masih menjadi hal yang tabu dan kurang penting di Indonesia. Sebab pada dasarnya, masyarakat masih beranggapan bahwa mengonsumsi daging anjing merupakan bagian dari tradisi daerah dan komunitas tertentu.
Misalnya, tradisi mengonsumsi daging anjing di Minahasa dan Manado, Sulawesi Utara yang dikenal dengan hidangan Rintek Wuuk (RW) saat perayaan maupun acara adat tertentu. Tak jauh berbeda seperti di Daerah Istimewa Yogyakarta yang tercatat memiliki 111 warung sengsu. Warga Jogja percaya, daging anjing dapat menguatkan vitalitas pria.
“Meskipun kami sangat menghormati dan merayakan keragaman budaya Indonesia, investigasi kami mengungkap realitas pahit di balik perdagangan yang kejam dan berbahaya ini,” kata Karin yang merupakan Direktur Nasional DMFI.
“Kami menemukan bahwa hal itu didorong oleh jaringan kriminal terorganisir dan terus menimbulkan ancaman serius terhadap kesehatan dan keselamatan publik di seluruh negeri,” lanjutnya.
Perda di Jogja dan imbauan saja tak cukup
Setidaknya hingga hari ini, Karin bersama DMFI dapat bernafas lega. Sebab kampanye yang mereka gaungkan telah membuka kesadaran masyarakat untuk menghargai kesejahteraan hewan sekaligus kesehatan bersama. Beberapa warung sengsu di Jogja juga sudah ditutup.
Buktinya, berdasarkan pantauan Mojok pada Selasa (9/6/2026), Petisi Pelarangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing telah ditandatangani oleh 702,102 orang. Isi dari petisi itu menyebut, ada 5,4 persen masyarakat Indonesia yang pernah mengonsumsi daging anjing dan kurang dari 1 persennya pernah mengonsumsi daging kucing.
Padahal, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah mengidentifikasi bahwa perdagangan anjing jadi salah satu faktor penularan rabies di Indonesia, suatu penyakit dengan tingkat kematian hampir 100 persen setelah gejala muncul.
“Karena alasan ini, kebutuhan akan undang-undang perlindungan dan kesejahteraan hewan yang komprehensif begitu penting,” tegas Karin.
Selain jajak pendapat nasional yang 93 persen di antaranya mendukung pelarangan perdagangan daging anjing, perjuangan DMFI juga berhasil menyenggol hati nurani para pemangku kebijakan. Hingga Mei 2026, terdapat 135 kebijakan soal pembatasan penjualan daging anjing dan kucing secara komersial yang telah diberlakukan oleh pemerintah daerah.
Kebijakan itu berupa peraturan daerah maupun surat edaran berisi imbauan dari bupati hingga wali kota, misalnya sebagai berikut:
- Peraturan Daerah Kota Semarang No. 2 Tahun 2022 tentang Keamanan Pangan
- Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 7 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat
- Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 510/13896 Tahun 2023 mengenai Pengendalian Daging Anjing dan Hewan Penular Rabies Lainnya.
Masalahnya, Koordinator Penyusunan Kebijakan DMFI, Benedikta Erica berujar bahwa aturan-aturan di atas belum menyentuh akar persoalan. Dari judulnya saja, kata dia, tak ada pelarangan perdagangan daging dan kucing yang tertulis secara eksplisit.
Sehingga apabila terjadi kasus, payung hukum yang dipakai hanyalah imbauan. Seperti yang terjadi di Jogja pada Kamis (30/10/2025) lalu, saat Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta mendapati video viral soal praktik jual beli anjing untuk dikonsumsi di wilayah Bantul.
Meski Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta sudah mengeluarkan SE, imbauan itu nyatanya belum cukup kuat untuk menjerat pelaku kekerasaan terhadap hewan. Hal yang sama juga terjadi di Semarang saat polisi berhasil menggagalkan pengiriman 226 ekor anjing ilegal untuk konsumsi pada tahun 2024 lalu.
“Di Semarang, pelaku ditangkap karena memindahkan hewan tanpa dokumen resmi, serta diduga memalsukan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan surat jalan,” jelasnya.
Sanksi administratif bagi pelaku kekerasan hewan
Pada akhirnya, instrumen imbauan berupa surat edaran saja terbukti belum cukup. Oleh karena itu, DMFI mendorong regulasi yang lebih kuat seperti RUU Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan.
Setelah melewati Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada November 2024 lalu, RUU itu akhirnya resmi masuk Program Legislasi Prioritas Nasional (Prolegnas) tahun 2026. Artinya, RUU tersebut akan segera digodok dan dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) di DPR.
Staf Ahli di Komisi VI DPR RI, Gurgur Manurung berujar apabila RUU sudah sampai pada meja Prolegnas, maka bukan tidak mungkin pengesahannya dapat berlangsung cepat, “pengesahan paripurna ini mudah-mudahan bisa 3 hingga 6 bulan, tapi pengesahannya tetap di tahun 2027,” jelasnya.
Di lain sisi, anggota Komisi VI DPR RI, Rizal Bawazier mengingatkan pada tahap meaningful participation nanti, argumen yang disampaikan harus meyakinkan para pihak, termasuk sanksi yang bakal diberikan.
“Sebab bukan tidak mungkin, setelah disahkan, RUU dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi,” kata Rizal.
Tak gentar dengan peringatan tersebut, DMFI menegaskan telah mencantumkan sanksi yang sangat jelas, seperti yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi Jakarta No. 36 Tahun 2025 tentang Pengendalian Hewan Penular Rabies, khususnya pada Pasal 29.
Secara umum, aturan itu berbunyi bahwa pemerintah bakal memberikan sanksi administratif kepada pemilik dan/atau pemelihara HPR berupa teguran maupun penyitaan.
Sementara, setiap orang dan atau badan usaha yang melanggar jual beli maupun penjagalan pada Hewan Penular Rabies (HPR) untuk konsumsi akan dikenai teguran secara tertulis, penyitaan, penutupan tempat kegiatan jual beli hingga pencabutan izin usaha atau penutupan tempat jagal.
“Sedangkan untuk konsumen, kita cukup memberikan edukasi, sebab konsumsi itu ranahnya pribadi dan konfliknya akan lebih besar jika kami ingin membawa ke ranah hukum,” ucap Kriminolog dari LBH Animal Lawyer Indonesia, Aditya Prastyo.
Kesejahteraan antara manusia dan hewan tak bisa dipisahkan
Aditya menjelaskan edukasi bisa dilakukan lewat cara workshop, kolaborasi, hingga kampanye ke sekolah-sekolah maupun di media sosial. Poin penting yang perlu dipahami masyarakat adalah konsumsi daging anjing maupun kucing berdampak pada risiko kesehatan.
“Ingat ya, memelihara anjing dan kucing itu tidak secara otomotis membuat pemiliknya tertular rabies. Jika kita merawatnya dengan baik, vaksinasi rutin, maka potensi hewan terkena rabies juga berkurang,” jelasnya.
Senada dengan Aditya, Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner di Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian, I Ketut Wirata juga menekankan pentingnya sterilisasi dan vaksinasi kepada hewan guna mencegah kelebihan populasi.
Lebih dari itu, kata dia, pentingnya memperkuat kolaborasi dengan organisasi baik di tingkat nasional maupun global.
“Pastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil selalu berpihak pada nilai-nilai kemanusiaan dan memperhatikan sisi animal ethics terhadap hewan,” kata Wirata.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris berharap terbitnya UU Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan nanti seiring dengan kesadaran manusia bahwa kita memiliki moralitas terhadap sesama makhluk hidup.
“Saya ingin mengutip apa kata Mahatma Gandhi ‘kebesaran suatu bangsa dan kemajuan moralnya dapat diukur dari bagaimana mereka memperlakukan hewan’,” ujar Charles.
“Jadi ke depan tentu kita berharap masyarakat Indonesia bisa lebih baik dalam memberikan perlindungan kepada hewan. Karena sejatinya kesejahteraan maupun kesehatan hewan dan manusia tidak bisa terpisahkan.”
Tulisan ini merupakan bagian kedua dari Reportase Khusus Mojok.co Suara Bawah Tanah edisi “Jagal Anjing di Kota Pelajar”
Penulis: Aisyah Amira Wakang
Editor: Ahmad Effendi
BACA JUGA: Para Jagal Anjing di Jogja dan Mitos yang Terus Dipelihara atau liputan Mojok lainnya di rubrik Liputan