Cerita Honorer yang Terancam Di-PHK Imbas UU ASN: “Capek-capek Usaha Membahagiakan Orang Tua, Malah Dikhianati Negara”

asn, uu asn, honoret.MOJOK.CO

Ilustrasi - Cerita Honorer yang Terancam Di-PHK Imbas UU ASN: “Capek-capek Usaha Membahagiakan Orang Tua, Malah Dikhianati Negara” (Mojok.co/Ega Fansuri)

Banyak tenaga honorer bakal di-PHK akibat dari penerapan UU ASN. Tak cuma bikin mereka kehilangan pekerjaan, kebijakan ini juga mengubur mimpi para orang tua.

***

Seftri (26), demikian ia meminta Mojok menuliskan namanya, masih tak habis pikir roda kehidupannya bakal berputar begitu cepat. Rasanya, baru kemarin dia mendapatkan pekerjaan–yang dicita-citakan orang tuanya. Namun, hari ini pekerjaan impian itu malah ada di ujung tanduk.

Ia termasuk satu dari ratusan pegawai honorer di salah satu instansi pemerintahan Kabupaten Magelang yang bakal diberhentikan. Muasalnya, tak lain dan tak bukan karena penerapan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

“Tengah tahun 2024 dapat kerja. Awal 2025 aku lamaran. Tapi April ini aku udah harus berhenti kerja,” ujarnya, saat curhat kepada Mojok, Selasa (8/4/2025) malam.

Merujuk undang-undang tersebut, nantinya cuma ada dua kategori ASN, yaitu pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Sehingga, tenaga honorer harus dihapus dan tidak boleh bekerja lagi di lingkungan pemerintahan.

Klaim pemerintah, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan profesionalisme dalam pelayanan publik.

Sementara sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Menteri Dalam Negeri, tenaga honorer akan diberhentikan mulai April 2025.

“Selama lebaran kemarin sudah sangat cemas. Sebab sampai sekarang belum ada solusi. Yang kami tahu, para honorer ini bakal PHK,” imbuhnya.

Lulusan PTN di Jogja kebanggan orang tuanya

Seftri sendiri merupakan anak terakhir dari tiga bersaudara. Boleh dibilang, ia menjadi kebanggan orang tua karena menjadi satu-satunya anggota keluarga yang bisa kuliah dengan beasiswa.

Kuliah di PTN Jogja pada 2019 lalu, tiga setengah tahun ia jalani tanpa membebani orang tua. Bagaimana tidak, Seftri lolos beasiswa Bidikmisi (sekarang KIP Kuliah) sehingga uang kuliah dan uang sakunya sudah ditanggung pemerintah.

Tak sampai di situ. Seftri juga berhasil lulus PTN dengan status cumlaude.

“Acara wisudaku itu, kalau boleh jujur, adalah kali pertama keluargaku hadir ke kampus. Karena ya memang aku yang bisa kuliah,” jelasnya.

Motivasinya jelas: ia ingin mengangkat derajat keluarganya. Bagi Seftri, hanya dengan kuliah dirinya bisa mendapat pekerjaan yang didambakan kedua orang tuanya.

“Namanya saja orang desa, anak disebut sukses kalau sudah jadi pegawai. Minimal kerja di pemerintahan, itu bakal menjadi kebanggan bagi mereka,” kata honorer ini.

Syukuran karena anaknya “jadi pegawai”

Bahkan, yang bikin Seftri makin terharu, orang tuanya sampai bikin syukuran saat tahu kalau dirinya diterima kerja menjadi honorer pegawai pemerintahan. Yang orang tuanya pahami, kerja di pemerintahan–sekalipun itu honorer, bukan PNS–tetap dianggap pegawai.

“Ya, aku wajari aja, Mas. Namanya juga orang desa. Mungkin saking bahagianya,” kata Seftri.

Tetangga diundang dalam perayaan tersebut. Doa-doa dipanjatkan. Harapannya, …

Baca halaman selanjutnya…

Banyak rencana jadi berantakan karena UU ASN. Harapan orang tua pun panggang jauh dari api.

Tetangga diundang dalam perayaan tersebut. Doa-doa dipanjatkan. Harapannya, sang anak dapat menjalani pekerjaannya dengan lancar, dimudahkan Tuhan, dan yang pasti amanah.

Bahkan, awal 2025 kemarin, Seftri juga memberanikan diri mengambil langkah serius dalam hubungan asmaranya. Ia dilamar oleh kekasihnya dan telah merencanakan pernikahan akhir tahun ini. Pertimbangannya: sama-sama sudah kerja.

Sialnya, hanya beberapa waktu setelah rangkaian kebahagiaan itu, rentetan kabar buruk malah berdatangan. Salah satunya soal rencana penerapan UU ASN yang bakal membuatnya kehilangan pekerjaan.

Dalam undang-undang tersebut, honorer yang tidak memenuhi kualifikasi dalam UU ASN bakal diberhentikan. Sementara honorer dengan masa kerja kurang dari dua tahun tidak bisa ikut seleksi PPPK 2024 dan diberhentikan Februari 2025.

“Aku sendiri masih menggantung, tapi soal kejelasan PHK lebih besar. April ini,” ungkapnya.

Pemkab Magelang bakal mencarikan solusi bagi honorer

Di Kabupaten Magelang, ada total 216 tenaga honorer yang bakal di-PHK imbas dari penerapan UU ASN. Menurut Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah Kabupaten Magelang, Eko Tavip Haryanto, ada beberapa tipe honorer yang bakal diberhentikan.

Antara lain Para mereka yang tidak mengikuti seleksi PPPK ataupun mereka yang masa kerjanya kurang dari dua tahun. Tenaga honorer tersebut meliputi enam orang kategori batas usia pensiun, empat sopir, 19 tenaga keamanan, 84 tenaga kebersihan, 10 tenaga teknis, dan 93 tenaga administrasi.

Kata Eko, solusi yang sejauh ini dapat mereka tawarkan adalah dengan mengalihkan status ketenagakerjaan mereka dengan mekanisme outsourcing.

“Sebanyak 107 dari 216 tenaga honorer dapat dialihkan dengan mekanisme outsourcing. Untuk pengemudi, tenaga kebersihan, dan tenaga pengamanan di OPD yang membutuhkan,” jelasnya.

Sedangkan tenaga honorer yang ada di badan layanan umum daerah (BLUD), masih bisa bekerja hingga April.

Penulis: Ahmad Effendi

Editor: Muchamad Aly Reza

BACA JUGA: Hidup Sulit Para Honorer Menanti Kejelasan PPPK: Gaji Nunggak, Dirumahkan, Terpaksa Pinjol demi Bisa Makan atau liputan Mojok lainnya di rubrik Liputan.

Exit mobile version