Menyesal Kerja di Jogja dengan Gaji yang Nggak Sesuai UMP, Pilih ke Jakarta meski Kerjanya “Hectic”. Toh, Sama-sama Mahal

UMP Jogja bikin miris, mending kerja di Jakarta. MOJOK.CO

ilustrasi - Kerja di Jogja nggak sesuai bayangan, bisa slow living. (Ega Fansuri/Mojok.co)

Sebagian orang meromantisasi Jogja sebagai kota yang dirindukan, setidaknya begitu juga yang dirasakan Naufal (29). Namun, jika ditanya untuk tinggal, laki-laki asal Kabupaten Bojonegoro itu ragu mengingat Upah Minimum Provinsi (UMP) Jogja yang “segitu”. Sementara, standar kehidupan di sana makin tinggi. Oleh karena itu, ia lebih suka kerja di Jakarta.

***

Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024 mencatat, pengeluaran per kapita masyarakat di Kota Jogja mencapai Rp1,7 juta juta per orang selama sebulan. Biaya itu lebih banyak dihabiskan untuk pendidikan dan mencukupi kebutuhan hidup.

Statistisi Ahli Utama BPS DIY, Sentot Bangun Widoyono mengklaim, angka itu masih sedikit dibandingkan pengeluaran per kapita Kota Jakarta Selatan sebesar Rp2,1 juta per bulan. Naufal pun merasakan perbedaan itu.

Oleh karena itu, setelah 6 tahun tinggal di Jogja, Naufal memutuskan pergi dan mencari peluang kerja di Jakarta. Toh, kata dia, kerjanya sama-sama hectic, lembur tiap malam di kafe, dan macet.

Standar hidup meningkat tapi UMP Jogja masih rendah

Naufal merantau dari Kabupaten Bojonegoro ke Jogja pada tahun 2014 untuk kuliah di Institut Teknologi Nasional Yogyakarta (ITNY). Ia pun ngekos di sekitar Seturan, kawasan yang terkenal sebagai pusat keramaian mahasiswa sampai-sampai dijuluki “Las Vegas”-nya Jogja karena kos LV hingga kafe cukup banyak di sana.

“Di masa itu, aku masih ngekos dengan harga Rp550 ribu paket komplit. Harga itu udah termasuk kamar mandi dalam, WiFi gratis, ukuran kamar 4,5 kali 3 yang bagiku cukup luas. Kalau sekarang, sepertinya bakal sulit cari kos komplit dengan harga segitu,” tutur Naufal dihubungi Mojok, Rabu (10/12/2025).

Sebab, kata Naufal, Jogja yang dulu terasa berbeda dengan yang sekarang. Dulu, Naufal masih belum banyak menjumpai kafe. Di tengah gaya hidup yang meningkat drastis, tapi UMP Jogja hanya naik sedikit. Naufal yang awalnya merasa bisa hidup slow living di Jogja, kini berubah haluan. Semakin tahun, kata dia, suasana Jogja makin ramai hingga macet di mana-mana.

“Terakhir aku ke sana tahun 2024, sudah banyak kafe, bangunan baru, dan toko-toko. Bikin macet di mana-mana, terus harganya sudah mahal,” tutur Naufal.

Misalnya, semasa kuliah dulu, Naufal lebih sering ke angkringan atau burjo untuk mencari makan dengan harga murah. Di angkringan, ia masih menjumpai nasi kucing dengan harga Rp1.500, teh tawar Rp1000, dan dua gorengan Rp500. Boro-boro sekarang, bakal sulit mencari harga segitu, terutama di sekitar kampus.

Pernah digaji tak sampai UMP Jogja

Kenaikan harga itu dirasakan Naufal saat ia lulus kuliah dan mencari kerja. Semasa kuliah, ia masih santai-santai saja mendapat kiriman dari orang tua sebesar Rp2,5 juta per bulan. Angka itu, kata Naufal, lebih dari cukup untuk memenuhi kebutuhan selama satu bulan.

Namun, saat ia sudah bekerja di Jogja dan hanya mendapat upah hanya Rp1,85 juta per bulan, rasanya mengkis-mengkis. Ia pun harus mengambil kerja part time di mall Amplaz. Sampai akhirnya, ia mendapat kerja di Jakarta tahun 2020 dengan gaji yang setidaknya lebih dari UMP Jogja (Rp2,2 juta) tahun 2025.

“Padahal kalau ngomongin gaji, kerjanya sama-sama hectic, kondisinya juga sama-sama macet, harganya kayak makanan juga nggak jauh beda dengan Jakarta, tapi upahnya beda,” kata Naufal.

Perhitungan penetapan UMP seperti Jogja dan pengeluaran per kapita ini juga dikritik oleh Ketua Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) Mirah Sumirat. Ia tak sepakat dengan hasil keputusan pemerintah yang menggunakan rumus penetapan UMP yakni: inflasi, ditambah pertumbuhan ekonomi, lalu dikalikan koefisien (alpha 0,5-0,9) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan.

Baca Halaman Selanjutnya

Buruh tuntut kebijakan yang berpihak pada pekerja

“Kami kecewa atas keputusan tersebut, bahwa rumus tersebut tidak mencerminkan dan tidak menjamin terpenuhinya Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi pekerja dan keluarganya,” kata Mirah melalui keterangan tertulis, Rabu (17/12/2025).

“Padahal, Putusan Mahkamah Konstitusi secara jelas menyatakan bahwa upah minimum harus mengandung prinsip kebutuhan hidup layak (KHL), keadilan, dan kemanusiaan. Bukan sekadar pendekatan teknokratis berbasis angka makroekonomi.” Lanjutnya.

Kebijakan belum adil dan berpihak pada pekerja

Tak hanya soal perhitungan UMP yang tak adil seperti di Jogja, Mirah juga menyorot keterlambatan penetapan kebijakan pengupahan yang seharusnya sudah diputuskan pada bulan November 2025, tapi baru ditetapkan menjelang akhir Desember. 

Menurut Mirah, lamanya proses pembahasan semestinya menghasilkan kebijakan yang lebih adil dan berpihak pada pekerja. Namun kenyataannya, kenaikan upah yang dihasilkan tetap minimal dan jauh dari harapan buruh.

Dalam kondisi harga pangan, transportasi, listrik, BBM, pendidikan, dan kesehatan yang terus meningkat, Mirah menilai kenaikan upah minimum tanpa pengendalian biaya hidup akan menjadi sia-sia dan tidak berdampak nyata terhadap kesejahteraan pekerja.

“Pelimpahan penetapan UMP kepada pemerintah daerah berpotensi memicu gelombang kekecewaan dan aksi unjuk rasa di berbagai daerah. Hal ini tentu tidak kondusif bagi stabilitas hubungan industrial dan iklim ketenagakerjaan nasional,” ucapnya.

Oleh karena itu, ASPIRASI mendesak pemerintah untuk:

  1. Meninjau ulang rumus penetapan upah minimum agar benar-benar menjamin Kebutuhan Hidup Layak.
  2. Mengendalikan harga kebutuhan pokok dan layanan dasar agar kenaikan upah tidak tergerus inflasi.
  3. Melibatkan serikat pekerja secara bermakna dan substantif dalam setiap proses pengambilan kebijakan pengupahan.

Tanpa langkah korektif tersebut, Mirah menilai kebijakan pengupahan ini hanya akan menjadi angka di atas kertas dan berpotensi memperlebar ketimpangan serta konflik hubungan industrial.

“Kami berharap kebijakan pengupahan ke depan mampu menciptakan keadilan, kepastian, dan kesejahteraan bagi pekerja, sekaligus menjaga hubungan industrial yang harmonis dan berkelanjutan.” Ujarnya.

Penulis: Aisyah Amira Wakang

Editor: Muchamad Aly Reza

BACA JUGA: Risiko Dobel-dobel Jadi Pekerja Swasta di Jogja: Gaji Kecil untuk Kerjaan Nggak Ngotak, Resign Kena Denda kalau Bertahan Malah Di-PHK atau liputan Mojok lainnya di rubrik Liputan

Exit mobile version