Sound Horeg bikin Kaca Jendela Rumah Pecah, Langsung Labrak Tetangga dengan Cara Elegan

Sound horeg di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. MOJOK.CO

Sound horeg bikin warga emosi. (Ega Fansuri/Mojok.co)

Seorang perempuan di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur tak habis pikir dengan remaja pecinta musik sound horeg. Hobi anak itu meresahkan warga sampai kaca jendelanya ikut pecah. Karena kesal dan tak tahan dengan suara tersebut, ia nekat melabrak pemilik rumah dengan cara elegan: bawa palu dan uang Rp2 juta.

Kebencian pada remaja pecinta sound horeg

Sore itu, sebuah pesan masuk di grup WhatsApp Karina (28). Isinya aduan dari orang-orang yang mengontrak di rumahnya, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Para penghuni kontrakan itu mengadu kepada Karina yang merupakan pemilik kontrakan, kalau tiga kaca jendela rumahnya pecah karena getaran dari sound horeg.

“Jadi di depan rumah kontrakanku ada rumah singgah, alias rumah yang hanya sesekali di tempati oleh pemiliknya,” ujar Karina.

Biasanya, pemilik rumah singgah tersebut memang datang menjelang acara 17 Agustus. Utamanya saat hari libur di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Beberapa kali, anak dari pemilik rumah singgah tadi sering datang. Setiap datang, anak yang masih ABG itu suka sekali menyetel sound horeg sepanjang sore hingga menjelang azan magrib. 

“Dulu sudah pernah ditegur, lalu waras. Ternyata sekarang kambuh lagi,” kata Karina.

Puncaknya adalah Minggu (20/7/2025) kemarin, penyewa kontrakan sekaligus warga di sana muntab karena sound horeg yang disetel anak tersebut membuat beberapa kaca jendela mereka pecah. Karina yang saat itu masih berada di luar rumah, langsung bergegas pulang usai mendapat laporan dari tetangga-tetangganya di WhatsApp.

“Sampai di rumah kontrakan, aku malah makin kesal. Ternyata warga sudah menegur rumah tersebut untuk mematikan sound horeg tapi tidak digubris sama anak tadi,” kata Karina.

Membalas amarah dengan gaya

Tanpa pikir panjang, Karina langsung meminjam palu milik penyewa kontrakannya dan pergi ke pemilik rumah singgah. Ia pecahkan kaca jendela lawas pemilik rumah tersebut yang berukuran kotak kecil-kecil.

Tentu saja orang-orang yang hadir di sana terkejut. Tak terkecuali si anak pemilik rumah singgah tadi. Ia langsung misuh-misuh melihat jendela rumahnya hancur. Mendengar makian tadi, Karina justru senang. Seolah perasaan kesalnya terbalaskan. Sementara itu, si anak tak berhenti mengeluarkan makian.

“Aku nggak menanggapi emosinya, tapi langsung mengeluarkan uang Rp2 juta yang kuletakkan di meja. ‘Ini untuk ganti rugi kaca jendela jadulmu’,” ujar Karina kepada remaja penyuka sound horeg tadi, “‘tapi saya juga minta ganti rugi dengan nominal yang sama’”, lanjutnya.

Mendengar ucapan Karina yang menantang dan sama sekali tak kenal takut, si pemilik rumah singgah malah diam. Dari raut wajahnya, ia tampak bengong kebingungan. Warga sekitar yang mendengar keributan itu mulai berdatangan, dan meminta keduanya untuk damai. Sampai akhirnya si pemilik rumah singgah pun mengalah.

“‘Sepurane, Mbak. Uangnya dibawa lagi saja. Saya janji nggak gini lagi’,” ucap anak itu ke Karina.

Hubungan retak karena sound horeg

Karina pun mengambil uangnya lagi dan kembali ke rumah kontrakannya. Tak lama kemudian, ayah anak itu datang ke rumah kontrakan Karina. Amarah Karina yang belum reda rasanya sudah siap menghadapi segala apapun yang terjadi. Ternyata, sang ayah hanya ingin meminta maaf.

“Beliau minta maaf karena anaknya sudah membuat keributan, padahal sudah ia tegur berkali-kali,” ucap Karina.

Karina pun tak ingin memperpanjang masalah. Keduanya sama-sama tak membayar ganti rugi. Perbuatan buruk dibalas buruk, sakit hati dibalas sakit hati juga. 

“Bapaknya juga pernah ada masalah serupa sama aku, tapi nggak sampai mecahin kaca. Ributnya sampai kantor polisi, terus beliau kalah. Ya masa sekarang mau kalah dua kali?” ujar Karina.

Keresahan terhadap penggunaan sound horeg tak hanya dirasakan Karina yang tinggal di Kabupaten Pasuruan. Sejumlah masyarakat khususnya di Jawa Timur juga sempat mengeluh. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur bahkan sudah resmi menetapkan fatwa nomor 1 tahun 2025 tentang penggunaan sound horeg. 

Aturan itu berjumlah enam poin, salah satu poin kelima menyebut jika adu sound yang dipastikan menimbulkan mudarat dan berpotensi tabdzir serta menyia-nyiakan harta, maka hukumnya haram secara mutlak.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat, KH Miftahul Huda, menyatakan solusi dari fenomena sound horeg tidak cukup dengan fatwa, tetapi perlu tindak lanjut dari pemerintah dan kepolisian. Apalagi, jika mengganggu ketertiban.

“Bahkan sampai pada merusak kaca beberapa rumah. Belum lagi mengganggu pendengaran seperti polusi suara, itu sudah masuk kategori hal yang dilarang oleh agama,” kata Kiai Miftah dikutip dari MUIDigital, Senin (23/7/2025).

Penulis: Aisyah Amira Wakang

Editor: Muchamad Aly Reza

BACA JUGA: Karnaval Sound Horeg Ubah Ibu dan Anak Perempuan: Rela Menor dan Joget Erotis demi Jadi Sorotan, Ditegur Tak Mempan atau liputan Mojok lainnya di rubrik Liputan.

Exit mobile version