Selama 30 tahun mengajar sebagai pendidik di salah satu perguruan tinggi negeri (PTN), Fabian J Manoppo mengkritik sistem pendidikan dan kesejahteraan dosen di Indonesia. Menurutnya, ada banyak hal yang tak sesuai dengan Tridharma pendidikan.
***
Transformasi perguruan tinggi negeri (PTN) menjadi Badan Layanan Umum (BLU) dan Berbadan Hukum (BH), yang awalnya dimaksudkan baik berubah menjadi bencana bagi para dosen di Indonesia. Dari yang mulanya untuk memberikan fleksibilitas tata kelola keuangan dan manajemen, berubah orientasinya menjadi korporatisasi.
Fabian J Manoppo menyebutkan salah satu contoh nyata terjadi di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) dan Universitas Negeri Manado (Unima). Meski sama-sama berstatus BLU, jumlah dosen yang mendapat remunerasi (gaji pokok, tunjangan, bonus, insentif, dan fasilitas) jelas berbeda.
“Unsrat yang lebih dulu mengelola (lembaganya menjadi BLU) mendapat full remunerasi dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sementara Unima mendapat tunjangan kinerja (tukin),” ujarnya dikutip dari Youtube Aliansi Dosen ASN Kemdiktisaintek Seluruh Indonesia (ADAKSI) berjudul “Webinar Sisi Gelap PTN BLU dan BH”, Jumat (21/11/2025).
Menurut Fabian secara aturan yang diberikan oleh pemerintah sudah adil tapi dalam pelaksanaannya sering kali tidak sesuai, sebab ada hal-hal tak terduga yang membuat mereka terpaksa memilih jalur menyimpang. Misalnya, jumlah mahasiswa yang sedikit sehingga dosen tidak bisa mengajar secara penuh.
Oleh karena itu, ADAKSI mendesak agar seluruh sistem gaji ASN dosen diberlakukan menjadi tunggal. Beberapa PTN sebetulnya sudah melakukan sistem gaji pokok dan tunggal, meski rata-rata gajinya berada dikisaran Rp15 juta hingga Rp60 juta per bulan.
Gaji pokok diberikan saat 12 SKS Tridharma terpenuhi, apabila ada lebih dari 12 SKS maka dosen dapat diberi remunerasi berbasis kinerja lewat PNBP sehingga terjadi kesetaraan dan efisiensi.
Dosen pejabat vs dosen biasa
Selain menyamaratakan sistem gaji menjadi tunggal, Febian juga menyarankan agar restrukturisasi jenjang karier dosen mengacu pada ASEAN Academic Ranking System. Dalam aturan itu jelas disebutkan bahwa umumnya hanya ada empat jenjang karier dosen yakni dosen junior, dosen senior, associate profesor, dan grand profesor.
“Nah, kalau di kita ini harus ada pangkat baru ada jabatan dengan sistem administrasi yang lumayan merepotkan,” kata Febian.
Dengan demikian, Febian menjelaskan, jika PTN di Indonesia menerapkan aturan di atas maka sudah tidak ada lagi basis golongan ASN dan jabatan. Ia menegaskan kenaikan jabatan dosen dapat berlandaskan SKS Tridharma bahwa dia sudah mengajar, mengabdi, dan melakukan penelitian.
Baca Halaman selanjutnya
Kadang-kadang harus berdosa untuk kejar poin
“Jadi dia yang sudah melaksanakan Tridharma dan memberikan dampak sosial seharusnya dibayar dengan sistem tunggal tadi. Jadi tidak perlu hitung-hitungan seperti sekarang, belum lagi repotnya melampirkan dokumen dan bukti-bukti, ” ujar Febian.
“Kadang-kadang kami yang tidak berdosa, oleh karenanya mengejar poin-poin itu jadi berdosa karena ada yang dokumen-dokumen yang tidak benar dan harus dilampirkan,” lanjutnya.
Alhasil, terjadilah ketimpangan remunerasi antar PTN sehingga muncul istilah dosen “pejabat” dan dosen “biasa”.
Di balik gelar PTN terbaik
Febian sebetulnya tak menampik niat baik pemerintah menggolongkan PTN menjadi Satuan Kerja Kementerian (Satker), BLU, dan BH. Namun nyatanya, kategorisasi tersebut justru menciptakan ketimpangan di lapangan. Oleh karena itu, ia berharap pemerintah menghapus dualisme yang terjadi di PTN.
“Jadi lebih baik diterapkan sistem National University Governance Framework. Bedanya nanti ada di remunerasi. Universitas besar akan dapat lebih besar karena PNBP-nya besar tapi gaji pokok kami, seluruh dosen, akan sama,” ucapnya.
Tak hanya menghapus dualisme PTN, pemerintah seharusnya menghapus sistem akreditasi yang penilaiannya lebih banyak ke administrasi manajemen. Alih-alih mengejar akreditasi, kualitas kampus seharusnya dikontrol penuh oleh BAN-PT atau Kemdikbud.
“Faktanya, untuk memperoleh akreditasi itu kan kami perlu membayar Rp30 juta sampai Rp60 juta sementara banyak program studi yang sebenarnya tidak mampu. Belum lagi infrastuktur yang perlu kami dibenahi,” kata Febian.
Dalam pertemuan ADAKSI bersama Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa pada Jumat (21/11/2025), pemerintah akhirnya bersedia membayarkan rapelan tukn sejak tahun 2020 hingga 2024.
Namun, Purbaya menegaskan pencairan hanya dapat dilakukan setelah Kemendiktisaintek mengajukan permohonan resmi, karena secara struktur pemerintahan, kementerian tersebut adalah instansi pembina langsung para dosen ASN.
“Melalui audiensi ini, ADAKSI berharap negara semakin kuat hadir dalam memastikan kesejahteraan dosen ASN, pemerataan akses pendidikan tinggi, dan kualitas pembelajaran bagi seluruh putra-putri Indonesia,” tulis ADAKSI melalui keterangan resmi.
Penulis: Aisyah Amira Wakang
Editor: Muchamad Aly Reza
BACA JUGA: Riset Kampus di Indonesia Cuma Jadi Sampah Ilmiah, Alarm Serius buat Binus hingga Unair yang Masuk Daftar Red Flag atau liputan Mojok lainnya di rubrik Liputan
