Tempat penuh kenangan mahasiswa Sumsel dari puluhan tahun silam
Pondok Mesudji jadi tempat tinggal dengan biaya yang ringan bagi mereka yang kesulitan ekonomi. Tak ada uang sewa. Mereka yang tinggal hanya perlu membayar iuran untuk listrik dan kebersihan.
Pada kunjungan 2022 lalu, Fatah Gilas Anarki, mahasiswa Manajemen Dakwah UIN Sunan Kalijaga yang tinggal di sana memberikan cerita menarik. Ia menunjukkan foto lama dari penghuni Pondok Mesudji.
Fatah kemudian duduk dan membuka album foto itu dengan teliti. Mencari-cari wajah seseorang di antara banyaknya kenangan yang tersimpan di situ.
“Nah ini bapak saya,” ujarnya sambil menunjuk-nunjuk. Ia lalu membuka halaman lain berulang kali. Sampai ia menemukan sosok perempuan berkemeja putih di dalam sebuah foto bersama. Perempuan itu adalah ibunya.
Kedua orang tua Fatah dulu sempat mengenyam pendidikan tinggi di Jogja. Ayahnya yang bernama Guntur Lianto (60) merupakan lulusan STIE YKPN. Sedangkan ibunya, Nilawati (53) merupakan lulusan IKIP Yogyakarta.
“Dulu ayah tinggal di asrama ini. Ibu kadang main kalau ada kegiatan bareng-bareng. Mereka kenal di sini. Lalu menikah tahun 1995,” kenang Fatah.
Jejak sengketa
Berdasarkan keterangan yang pernah ditulis Koordinator Tim Kuasa Hukum IKPM Sumsel, Ramdlon Naning, kondisi tenang mulai terusik setelah ada pihak lain yang hendak melakukan pengosongan lahan. Tindakan itu atas dasar klaim kepemilikan dari ‘Yayasan Batang Hari Sembilan Sumatera Selatan’ yang didirikan pada 2015. Yayasan lama bernama Batang Hari Sembilan tanpa ‘Sumatera Selatan’.
Sebelumnya, Yayasan Batang Hari Sembilan Sumatera Selatan mendapat pengesahan berbadan hukum tanggal 22 Juni 2015 Nomor AHU-0008633.AH.01.04. tahun 2015. Setelah resmi berbadan hukum, yayasan baru ini melakukan upaya penguasaan aset yayasan lama yang berdiri tahun 1952.
Termasuk di dalamnya, tanah tempat berdirinya Pondok Mesudji Jogja. Kemudian terbitlah sertifikat HGB No.00147/Kel.Wirobrajan, surat ukur tgl.19-05-2017 No.01190/2017 luas 1.941 m2 pada tanggal 21-08-2017 atas nama Yayasan Batang Hari Sembilan Sumatera Selatan yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta.
Selanjutnya, yayasan baru itu memberikan surat kuasa pada pihak khusus untuk menjual tanah tersebut. Hingga terjadilah beberapa sengketa antara yayasan yang melalui pihak yang mewakilinya dengan para penghuni asrama yakni mahasiswa Sumsel dari berbagai kampus.
Setelah melakukan langkah perlawanan hukum, kini beberapa pihak yang terlibat upaya penjualan asrama Pondok Mesudji berstatus tersangka. Namun, proses hukum terus berlanjut. Mahasiswa UGM, UPN Jogja, UIN, UAD, dan beragam kampus lain yang tinggal di dalamnya masih terus menanti bagaimana akhir dari dinamika yang sedang terjadi.
Penulis: Hammam Izzuddin
Editor: Agung Purwandono
BACA JUGA Mahasiswa Sumsel di Asrama Pondok Mesudji Jogja Terancam Pergi karena Mafia Tanah
Ikuti artikel dan berita Mojok lainnya di Google News