Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih diproyeksikan tidak hanya untuk bisnis logistik, tetapi juga menjadi layanan kesehatan swasta dalam bentuk klinik dan apotek.
Rencana pengembangan Kopdes Merah Putih sebagai klinik kesehatan dan apotek memang tengah dibahas pemerintah, sebagaimana diungkapkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin.
Menkes menjelaskan, rencana pengembangan klinik kesehatan di Kopdes nantinya menggunakan skema bisnis dengan model klinik swasta. “Kami sudah melakukan beberapa pilot project untuk bisa melihat bisnis modelnya, karena ini sama dengan klinik swasta sebenarnya kan,” jelas Menkes, Jumat (30/10/2026).
Sama seperti klinik kesehatan swasta, lanjut Menkes, klinik kesehatan di Kopdes juga berpeluang melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang tergabung dalam BPJS Kesehatan.
Tujuan klinik dan apotek Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih mulia, tapi…
Tujuan pengembangan Kopdes Merah Putih menjadi klinik kesehatan dan apotek tidak lain adalah untuk memperluas akses layanan kesehatan masyarakat. Hal itu disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Paripurna DPR RI dengan agenda Penyampaian RAPBN 2027 dan Nota Keuangan, Jumat (14/8/2026) silam.
“Rencana kita juga di setiap gerai koperasi merah putih akan ada klinik di mana rakyat bisa dapat kesehatan layanan melalui jarak jauh,” kata Prabowo saat itu.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa klinik Kopdes menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas akses layanan kesehatan bagi masyarakat. Prabowo menilai, penguatan fasilitas kesehatan diperlukan agar masyarakat tidak kesulitan mendapatkan layanan medis.
“Tidak boleh lagi seorang ibu kehilangan nyawa karena rumah sakit terlalu jauh. Tidak boleh lagi seorang ayah menjual seluruh hartanya karena harus berobat ke kota besar,” tegas Prabowo.
Kendati begitu, Pakar Kesehatan Universitas Muhammadiyah Surabaya (Umsura), Dede Nasrullah, menekankan (khususnya dalam konteks apotek) bahwa tanpa kajian matang dan kritis, rencana tersebut justru bisa menimbulkan persoalan baru dalam pelayanan kefarmasian.
Bahaya obat farmasi diperlakukan seperti barang dagangan demi kejar omzet
Pertama-tama, Dede mengajak pemerintah melihat garis batas yang jelas antara orientasi koperasi (dalam hal ini Koperasi Desa Merah Putih) dengan layanan kesehatan seperti apotek.
Koperasi pada dasarnya berorientasi pada kegiatan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan anggota. Sementara itu, apotek merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang memiliki tanggung jawab utama terhadap keselamatan pasien.
“Penggabungan dua komoditas ini berpotensi memicu konflik kepentingan, di mana obat-obatan dikhawatirkan akan diperlakukan seperti barang dagangan biasa demi mengejar omzet bisnis, sehingga mengabaikan etika serta standar pelayanan kefarmasian,” ujar Dede dalam keterangan tertulis di UMSURA, Sabtu (31/10/2026).
Dengan begitu, Dede menegaskan, perluasan akses obat harus diimbangi dengan jaminan keamanan dalam penggunaannya. Sebab, kemudahan masyarakat memperoleh obat tidak selalu berbanding lurus dengan ketepatan penggunaan obat tersebut.
“Jangan sampai masyarakat lebih mudah mendapatkan obat, tetapi justru menghadapi risiko penggunaan yang tidak tepat. Sehingga, kebijakan yang awalnya bertujuan menyelesaikan masalah justru berpotensi menimbulkan persoalan baru,” tegasnya.
Menimbang urgensi apotek Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih
Klinik kesehatan dan apotek Kopdes Merah Putih memang masih dalam tahap rencana.
Namun, sebelum nantinya benar-benar menjadi diskusi serius untuk direalisasi, Dede mengingatkan agar pemerintah tidak terburu-buru menambah unit usaha baru sebelum mengevaluasi dan mengoptimalkan jaringan pelayanan kesehatan yang telah tersedia di desa.
Saat ini sudah ada unit-unit kesehatan di desa seperti Puskesmas Pembantu (Pustu), Pos Kesehatan Desa (Poskesdes), maupun apotek swasta. Bagi Dede, unit-unit itulah yang seharusnya menjadi perhatian utama: fasilitasnya lebih diperkuat,
Penguatan fasilitas kesehatan yang sudah ada itu dapat dilakukan melalui pemenuhan stok obat esensial dan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dasar.
“Pendirian apotek Kopdes tanpa didasari pemetaan kebutuhan (needs assessment) yang matang justru berisiko menimbulkan inefisiensi anggaran publik, ketimpangan sistem rujukan, serta persaingan usaha yang tidak sehat dengan fasilitas kesehatan lokal,” jelas Dede.
Pemerintah jangan hanya beri izin pendirian apotek
Lebih lanjut, Dede menilai pemerintah perlu mengarahkan kebijakan tersebut tidak hanya pada pemberian izin pendirian apotek, tetapi juga penguatan regulasi, pembinaan, dan pengawasan secara terintegrasi.
Menurutnya, aspek keselamatan pasien harus menjadi prioritas dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan. Termasuk pengembangan unit usaha Koperasi Desa di bidang kefarmasian.
“Hal itu karena obat bukan barang dagangan biasa. Penggunaannya yang tidak tepat dapat menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan,” tekan Dede.
“Upaya memperluas akses masyarakat terhadap obat-obatan harus tetap mengedepankan keselamatan pasien dan standar pelayanan kefarmasian,” pungkasnya.
Penulis: Muchamad Aly Reza
Editor: Ahmad Effendi
BACA JUGA: Lulusan BK Capek Nganggur, Tertolong Loker Manajer Kopdes Malah Down karena Gaji Dirapel dan Beban Omzet atau liputan Mojok lainnya di rubrik Liputan