Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Liputan Kabar

Presiden Wajib Gratiskan Biaya Jenjang SD-SMP, Kalau Memang Berpihak pada Rakyat

Ahmad Effendi oleh Ahmad Effendi
28 Mei 2025
A A
pendidikan dii jawa barat.MOJOK.CO

Ilustrasi - Pemprov Jabar "Jalan Sendiri": Pendidikan Amburadul, Anak Jadi Korban, dan Cetak Rekor Memalukan (Mojok.co/Ega Fansuri)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

JPPI meminta agar pemerintah menggratiskan biaya pendidikan pada jenjang dasar (SD-SMP). Menurut mereka, pendidikan gratis merupakan hak warga negara yang harus dijamin oleh negara.

***

Iklan

Mahkamah Konstitusi (MK) mengukir sejarah penting bagi masa depan pendidikan di Indonesia pada Selasa (27/05/2025) kemarin.

Dalam putusan yang dibacakan, MK mengabulkan permohonan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) untuk sebagian terkait uji materi Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Keputusan krusial MK menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Artinya, pasal tersebut hanya konstitusional sepanjang dimaknai bahwa “Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat”.

Kemenangan monumental bagi HAM

Menurut Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, putusan tersebut menjadi kemenangan monumental bagi hak asasi manusia (HAM) atas pendidikan gratis. Selain itu, ia juga menjadi penegasan bahwa negara wajib hadir memastikan pendidikan dasar yang berkualitas, inklusif, dan bebas biaya bagi seluruh anak bangsa.

Tentunya, tanpa memandang apakah sekolah tersebut diselenggarakan oleh pemerintah (negeri) maupun masyarakat (swasta).

“Hari ini adalah hari bersejarah bagi pendidikan Indonesia! MK telah menunjukkan keberanian dan kebijaksanaan dalam menafsirkan konstitusi untuk keadilan pendidikan,” ujar Ubaid dalam keterangan tertulisnya kepada Mojok.

“Putusan ini membuka jalan bagi berakhirnya diskriminasi pembiayaan pendidikan yang selama ini membebani jutaan keluarga. Ini adalah pengakuan bahwa anggaran 20% pendidikan dari APBN dan APBD harus benar-benar dialokasikan secara adil  untuk pendidikan dasar tanpa dipungut biaya di semua jenis sekolah, baik negeri maupun swasta.”

Bukan cuma tugas Kemendikdasmen, tapi juga Presiden Prabowo

Ubaid menjelaskan, putusan MK tersebut merupakan amanat konstitusi–yang kini dipertegas oleh lembaga tertinggi hukum. Namun, pihaknya juga menjelaskan, putusan ini tidak bisa hanya dialamatkan ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) semata, tapi juga kepada Presiden selaku Kepala Negara.  

“Putusan MK ini adalah perintah langsung kepada negara untuk menjamin hak dasar pendidikan anak. Dan dalam struktur negara kita, pemegang kunci implementasi perintah konstitusi ini adalah Presiden Republik Indonesia!,” tegas Ubaid.

“Ini bukan hanya tugas Kemendikdasmen, karena Kemendikdasmen sendiri adalah kementerian dengan pengelolaan anggaran yang relatif kecil dibandingkan total anggaran pendidikan negara.”

Menurut Ubaid, ada beberapa alasan krusial mengapa komitmen dan political will Presiden Prabowo sangat dibutuhkan untuk menjalankan perintah MK ini. Pertama, kata dia, “anggaran pendidikan besar, tapi salah urus”. Fakta di persidangan jelas menunjukkan bahwa anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN dan APBD sesungguhnya lebih dari cukup untuk pendidikan gratis di tingkat dasar seluruh Indonesia, baik negeri maupun swasta.

Iklan

“Namun, selama ini, anggaran tersebut terpecah dan dikelola oleh puluhan kementerian dan lembaga yang tidak terkait langsung dengan pendidikan, menyebabkan inefisiensi dan salah sasaran. Presiden adalah satu-satunya otoritas yang dapat melakukan reformasi menyeluruh dalam tata kelola anggaran ini,” kata dia.

Political will menjadi kunci utama dalam wujudkan pendidikan gratis

Alasan lain, lanjut Ubaid, political will menjadi kunci utama. Sebab, sejarah menunjukkan bahwa perubahan fundamental di sektor publik membutuhkan kemauan politik yang kuat dari pemimpin tertinggi. Tanpa komitmen politik yang jelas dari Presiden, putusan MK ini berisiko menjadi sekadar teks hukum tanpa dampak nyata di lapangan.

Lebih lanjut, putusan MK ini adalah penegasan terhadap amanat Konstitusi UUD 1945 tentang hak setiap warga negara atas pendidikan gratis. Sebagai kepala negara, Presiden memiliki tanggung jawab konstitusional dan moral tertinggi untuk memastikan hak ini terpenuhi tanpa hambatan biaya. 

Rakyat Indonesia menantikan kepemimpinan Presiden untuk mewujudkan janji konstitusi ini secara nyata.

“JPPI mendesak Presiden untuk segera mengambil sikap tegas dan menerbitkan kebijakan yang konkret. Ini adalah kesempatan emas bagi beliau untuk menunjukkan keberpihakan pada rakyat dan mewujudkan keadilan pendidikan yang telah lama dinantikan,” pungkasnya.

Penulis: Ahmad Effendi

Editor: Muchamad Aly Reza

BACA JUGA: Program Barak Militer bagi Siswa Nakal: Penghinaan Akal Sehat dan Pengingkaran terhadap Esensi Pendidikan atau liputan Mojok lainnya di rubrik Liputan.

Terakhir diperbarui pada 28 Mei 2025 oleh

Tags: jppiPendidikanpendidikan gratispendidikan indoensiaPrabowo Subianto
Ahmad Effendi

Ahmad Effendi

Jurnalis Mojok.co asal Yogyakarta. Pernah belajar di S1 Ilmu Sejarah Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). Banyak menulis sejarah, sepak bola, isu urban, budaya pop, dan setiap yang menyangkut kepentingan publik. Kerap menepi di konser band metal, festival film, dan mengasuh anabul.

Artikel Terkait

Banyak Sekolah Menahan Ijazah Siswa, Masalah Sistemik yang Bisa Hancurkan Masa Depan Anak.MOJOK.CO
Kabar

Banyak Sekolah Menahan Ijazah Siswa, Masalah Sistemik yang Bisa Hancurkan Masa Depan Anak

3 Juli 2026
siswa sekolah.MOJOK.CO
Sekolahan

Sisi Lain AI yang Melemahkan Nalar Siswa: Kesulitan Calistung, Tak Bisa Membaca Jam, hingga Sulit Mengingat Materi Pelajaran

17 Juni 2026
Mengajar di Wamena: Dari Perang Suku hingga Jalan Kaki 7 Hari demi Menjadi Sarjana
Esai

Mengajar di Wamena: Dari Perang Suku hingga Jalan Kaki 7 Hari demi Menjadi Sarjana

10 Juni 2026
siswa sekolah.MOJOK.CO
Tajuk

Ambisnya Orang Tua di Jogja demi Sekolah Favorit untuk Anaknya

1 Juni 2026
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Seporsi kemenangan kecil yang bisa dirayakan di kehidupan dewasa usai berporsi-porsi kekalahan MOJOK.CO

Menemukan Seporsi Kemenangan yang Layak Dirayakan usai Berporsi Kekalahan dari Kehidupan Dewasa yang Bikin Setengah Gila

7 Juli 2026
Derita Orang Rembang, Makan Mie Gacoan Harus ke Tuban MOJOK.CO

Makan Mie Gacoan adalah Kemewahan bagi Anak Muda Desa, Rela Motoran 2 Jam Demi Makanan yang “Menyiksa” Mulut Mereka

14 Juli 2026
Pelajaran mahal setelah menjual saham ANTM lalu membeli BBRI MOJOK.CO

Pelajaran mahal yang saya dapat setelah menjual saham ANTM lalu membeli BBRI: Saya pikir sudah berhitung dengan benar tapi pasar berpendapat lain

9 Juli 2026
Senjakala Lapangan Sepak Bola di Jogja yang Makin Berjarak dengan Warganya.MOJOK.CO

Senjakala Lapangan Bola di Kota Jogja yang Makin Berjarak dengan Warganya

9 Juli 2026
Merayakan Sofistikasi Djent ala Bless The Knights yang Keras Kepala.MOJOK.CO

Merayakan Sofistikasi Djent ala Bless The Knights yang Keras Kepala

13 Juli 2026
Yang Melelahkan bagi Disabilitas Tak Tampak Bukan Penyakitnya, tetapi Harus Terus Membuktikan Diri Sakit MOJOK.CO

Yang Melelahkan bagi Disabilitas Tak Tampak Bukan Penyakitnya, tetapi Harus Terus Membuktikan Diri Sakit

13 Juli 2026

Video Terbaru

Di Balik Panggung "Sebat Dulu Live on Stage": Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

Di Balik Panggung “Sebat Dulu Live on Stage”: Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

23 Juni 2026
Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

6 Juni 2026
Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

31 Mei 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.