Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyambut positif langkah Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Namun, di balik apresiasi tersebut, terselip kekecewaan karena MK masih memberikan kelonggaran waktu yang dinilai terlalu lama bagi pemerintah.
Dalam Putusan Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Kamis (30/7/2026), MK secara tegas menyatakan bahwa program MBG bukanlah komponen utama dalam pendidikan. Oleh sebab itu, pembiayaan program andalan pemerintah ini harus segera dipisahkan dan tidak boleh lagi menggerogoti jatah wajib (mandatory spending) anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN.
Meski demikian, MK memberikan ruang transisi bagi pemerintah untuk melakukan pemisahan anggaran tersebut paling lambat pada APBN 2028, atau dua tahun sejak putusan diketok. Jeda waktu inilah yang dikritik tajam oleh pihak JPPI.
MBG bukan komponen utama pendidikan
Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menilai masa tunggu hingga 2028 itu terlalu panjang. Keputusan menunda ini bahkan dianggap tidak sejalan dengan pertimbangan hakim konstitusi sendiri di ruang sidang.
“Kami tentu menyambut baik putusan ini, karena MK akhirnya menegaskan bahwa MBG bukan komponen utama pendidikan. Ini kemenangan penting untuk melindungi dana pendidikan kita. Tapi, kami sangat kecewa karena perbaikannya tidak diwajibkan langsung mulai APBN 2027,” ungkap Ubaid dalam keterangan tertulis yang diterima Mojok, Kamis (30/7/2026).
Menurut Ubaid, pemerintah dan DPR saat ini masih memiliki waktu yang cukup longgar untuk menyusun dan menyesuaikan postur APBN 2027. Mahkamah pun sempat menyinggung bahwa karena proses penyusunan APBN 2027 masih berjalan, akan lebih baik jika pemisahan anggaran makan gratis ini dilakukan secepat mungkin.
“Kalau MK sendiri mengakui bahwa APBN 2027 masih bisa diubah, kenapa pemerintah malah diberi celah untuk menunggu sampai 2028? Kesalahan penempatan anggarannya sudah diputus hari ini, jadi perbaikannya juga harus secepatnya, bukan malah ditunda-tunda dua tahun lagi,” tegasnya.
JPPI mewanti-wanti agar tenggat waktu 2028 tidak dijadikan tameng atau “lampu hijau” oleh pemerintah untuk tetap memakai dana pendidikan tahun depan. Tenggat 2028 adalah batas maksimal, bukan izin untuk terus membebani sektor pendidikan.
Ngasih makan di sekolah bukan berarti program pendidikan
Dalam persidangan sebelumnya, Ubaid yang hadir sebagai ahli pemohon memaparkan bahwa urusan pendidikan itu murni berkaitan dengan kegiatan akademik, pedagogis, serta operasional sekolah agar proses belajar mengajar berjalan lancar.
Sementara itu, program MBG, betapapun bermanfaatnya untuk gizi dan kesehatan anak, pada dasarnya adalah program perlindungan sosial dan pangan.
Program ini sama sekali tidak masuk dalam delapan Standar Nasional Pendidikan.
“Putusan MK ini membongkar akal-akalan pengaburan anggaran yang selama ini terjadi. Program pangan tidak bisa disulap jadi program pendidikan cuma karena nasinya dibagikan di sekolah. Lokasi pembagian tidak mengubah fungsi utama anggarannya,” papar Ubaid.
MBG bisa jadi “ancaman” bagi guru dan fasilitas sekolah
Lebih lanjut, JPPI mengingatkan bahwa menunda pemisahan anggaran MBG sama saja dengan memperpanjang penderitaan sekolah-sekolah di Indonesia. Dana triliunan yang seharusnya bisa dipakai untuk membebaskan biaya sekolah, merenovasi ruang kelas yang nyaris rubuh, dan menaikkan gaji guru honorer, justru akan kembali habis tersedot untuk membeli makanan harian.
“Menunda sampai 2028 itu artinya merelakan anggaran pendidikan dikorbankan untuk program luar selama satu tahun lagi. Ingat, yang jadi korban bukan sekadar angka di kertas APBN, tapi anak-anak yang putus sekolah, guru yang gajinya tidak layak, dan siswa yang terpaksa belajar di kelas rusak,” urai Ubaid.
Oleh karena itu, JPPI secara resmi mendesak pemerintah dan DPR untuk segera mengambil empat langkah perbaikan:
- Memisahkan seluruh anggaran program Makan Bergizi Gratis dari pos anggaran pendidikan 20 persen mulai penyusunan APBN 2027.
- Membuat pos anggaran khusus untuk MBG yang terpisah di luar fungsi dan kementerian pendidikan.
- Mengembalikan fokus dana pendidikan untuk menggratiskan sekolah tanpa pungutan, memperbaiki sekolah rusak, menyejahterakan guru, dan mengurus anak yang putus sekolah.
- Membuka postur anggaran pendidikan secara transparan kepada publik agar tidak ada lagi program titipan yang menyusup ke jatah dana 20 persen.
“Kami tidak ingin kemenangan konstitusional ini ditunda pelaksanaannya. Pemerintah tidak perlu menunggu 2028 untuk melakukan perbaikan yang sudah diketok palu benar oleh Mahkamah hari ini. Mulai saja dari APBN 2027,” pungkas Ubaid menutup keterangannya.
Penulis: Ahmad Effendi
Editor: Muchamad Aly Reza
BACA JUGA: JPPI Kritik SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, Sebut Pemerintah Lebih Peduli Karyawan SPPG daripada Guru Honorer atau liputan Mojok lainnya di rubrik Liputan














