Kabar mengejutkan kembali datang dari dunia perpolitikan daerah. Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, baru saja diangkut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (28/7/2026). Penangkapan ini jelas bikin kita geleng-geleng kepala.
Bagaimana tidak, Anom adalah kepala daerah ke-12 yang harus memakai rompi oranye KPK hanya dalam kurun waktu tujuh bulan pertama di tahun 2026. Angka ini bukan sekadar statistik biasa.
Dari 12 kepala daerah yang terciduk itu, 11 di antaranya adalah wajah-wajah “baru” hasil Pilkada Serentak 2024 yang bahkan baru resmi dilantik pada Februari 2025.
Artinya, belum genap dua tahun duduk di kursi empuk kekuasaan, mereka sudah kepergok merampok uang rakyat.
Jawa Tengah penyumbang kepala daerah korup terbanyak
Jika kita membedah asal daerah para pejabat yang ditangkap, Provinsi Jawa Tengah rupanya menjadi wilayah penyumbang terbanyak. Sebelum Bupati Pemalang ditangkap, KPK sudah lebih dulu menggulung empat bupati lain di provinsi ini. Modusnya pun beragam.
Di Pati, Bupati Sudewo ditangkap karena memeras para calon perangkat desa lewat tim suksesnya. Lalu di Pekalongan, Bupati Fadia Arafiq kepergok mengatur pemenang proyek dan menerima uang pelicin hingga Rp2,8 miliar.
Kasus pemerasan juga terjadi di Sukoharjo oleh Bupati Etik Suryani, serta di Cilacap di mana Bupati Syamsul Auliya Rachman memungut setoran jutaan rupiah dari para pegawai negeri (ASN).
Cerita serupa nyatanya menjalar ke luar Jawa Tengah. Di Jawa Timur, Wali Kota Madiun Maidi dan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo ditangkap berturut-turut karena urusan minta jatah fee proyek dan memeras para kepala dinas.
Polanya pun berulang di pulau-pulau lain. Urusan pengadaan barang dan jasa pemerintah seolah jadi lahan basah yang paling gampang diakali. Hal ini membuat Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Bupati Langkat Syah Afandin, dan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini ikut terseret OTT KPK karena tergiur uang suap proyek.
Bahkan, ada pula kepala daerah yang nekat mencari untung dengan memperjualbelikan jabatan dan menyuap auditor negara. Ini terjadi pada Bupati Muara Enim Edison yang memalak proyek dinas pendidikan, serta Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby yang akhirnya menyerahkan diri ke KPK setelah ketahuan main mata soal jual beli jabatan dan izin lahan hutan.

Ongkos politik super mahal menjadi biang kerok
Melihat belasan kasus yang polanya itu-itu saja, satu pertanyaan besar muncul: kenapa kasus korupsi kepala daerah ini terus berulang seolah tidak ada kapoknya?
Pakar politik dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Prof. Ridho Al-Hamdi, punya penjelasan yang sangat masuk akal soal fenomena ini. Menurutnya, biang kerok utama dari siklus korupsi ini adalah ongkos Pilkada yang super mahal.
Prof. Ridho menjelaskan bahwa ikut kontestasi Pilkada itu butuh uang yang tidak main-main. Ketika seorang calon maju, mereka butuh modal besar yang sering kali didapat dari para pemodal atau sponsor politik. Bantuan dana ini jelas tidak gratis.
Ujung-ujungnya, terciptalah “utang budi politik” yang mengikat leher sang calon jika kelak ia menang.
Beban utang budi dan tuntutan untuk “balik modal” inilah yang akhirnya merusak niat baik kepala daerah. Ketika tekanan untuk mengembalikan biaya kampanye datang, mereka mulai gelap mata. Sasarannya sudah pasti Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Proyek-proyek pemerintah diatur sedemikian rupa untuk dimenangkan oleh pihak sponsor, atau kursi-kursi jabatan dilelang kepada siapa saja yang berani bayar mahal.
“Situasi inilah yang berpotensi memengaruhi cara seorang kepala daerah menjalankan pemerintahannya setelah terpilih,” jelas Prof. Ridho dalam keterangan tertulisnya di laman resmi UMY.
Pemerintah sebenarnya bukan tanpa usaha. Transparansi anggaran dan sistem pemerintahan berbasis digital (e-government) sudah banyak diterapkan. Namun, menurut Prof. Ridho, secanggih apa pun sistem di komputer, yang menekan tombolnya tetaplah manusia.
Kalau dari awal pejabatnya sudah tidak jujur dan cuma memikirkan cara mengembalikan uang kampanye, sistem seketat apa pun pasti bisa diakali.
“Kalau proses rekrutmennya sudah mahal, maka proses setelah seseorang menjabat juga berpotensi ikut mahal. Di sinilah integritas kepala daerah mulai diuji.”
Rombak aturan main pendanaan politik untuk menekan korupsi kepala daerah
Untuk memutus rantai setan ini, akar masalahnya yang harus dicabut. Prof. Ridho menyarankan agar pemerintah dan DPR serius merombak aturan main pendanaan politik.
Kata dia, jangan sampai sistem pemilu kita dibiarkan terus-terusan memaksa calon pemimpin mengeluarkan uang gila-gilaan. Keuangan partai politik juga harus diawasi dengan sangat ketat.
Selama ongkos untuk menjadi bupati atau wali kota masih selangit, kata Prof. Ridho, godaan untuk merampok uang rakyat akan terus menghantui.
Deretan 12 kepala daerah yang ditangkap tahun ini adalah bukti nyata bahwa tanpa perbaikan sistem pemilu, kursi kekuasaan hanya akan menjadi mesin pencetak uang untuk segelintir orang.
Penulis: Ahmad Effendi
Editor: Muchamad Aly Reza
BACA JUGA: Lurah 1.000 Baliho Penguasa Condongcatur Itu Tersandung Korupsi: Sultan Minta Proses Hukum Tanpa Toleransi atau liputan Mojok lainnya di rubrik Liputan