Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Liputan Kabar

Lurah 1.000 Baliho Penguasa Condongcatur Itu Tersandung Korupsi: Sultan Minta Proses Hukum Tanpa Toleransi

Muchamad Aly Reza oleh Muchamad Aly Reza
3 Juli 2026
A A
Lurah 1.000 Baliho Penguasa Condongcatur Itu Tersandung Korupsi: Sultan Minta Proses Hukum Tanpa Toleransi MOJOK.CO

Ilustrasi Lurah 1.000 Baliho Penguasa Condongcatur Itu Tersandung Korupsi: Sultan Minta Proses Hukum Tanpa Toleransi. (Ega Fansuri/Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Lurah Condongcatur Reno Candra Sangaji (RCS) pernah membuat heboh Yogyakarta dengan 1.000 balihonya di tahun 2020 silam. Baliho-baliho itu bertuliskan “Lurahe Condongcatur” dan “Reno Maju”. Enam tahun kemudian, RCS harus maju ke depan pengadilan untuk kasus penyalahgunaan wewenang Tanah Kas Desa (TKD).

Dalam sebuah wawancara dengan Mojok.co, Reno mengatakan bahwa baliho-baliho yang dipasangnya itu bertujuan sebagai pergerakan untuk maju sebagai bakal calon bupati Sleman. Pilkada Sleman dihelat pada akhir 2020. Sejak awal tahun, ia mulai bergerak mengenalkan dirinya pada warga Sleman. 

Iklan

Saking banyaknya baliho, penulis Mojok,co saat itu, Agus Mulyadi sampai membuat tulisan opini berjudul, Jogja terbuat dari Rindu, Pulang, Angkringan, dan Baliho Reno Maju. Sebuah anekdot dari sajak Joko Pinurbo tentang Jogja yang terkenal itu. 

Saking banyaknya baliho ‘Reno Maju’ saat itu, konon menyaingi baliho legendaris Anton Photo di Yogyakarta.

Namun, enam tahun kemudian, Reno justru harus berhadapan dengan perkara hukum.  Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD). 

Sultan HB X yang meminta usut lurah 1.000 baliho

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menegaskan bahwa dirinyalah yang secara langsung meminta agar penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di Condongcatur diproses hukum. Mantan lurah tersebut dijerat karena menjadikan TKD sebagai indekos.

“Ya sudah, wong saya yang mengajukan untuk diproses kok,” ungkap Sri Sultan saat ditemui usai Rapat Paripurna DPRD DIY kepada wartawan, Kamis (02/07/2026).

Sri Sultan menyampaikan, dirinya belum mengetahui secara rinci latar belakang maupun alasan terjadinya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemanfaatan TKD yang terjadi di Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.

Namun demikian, ia menegaskan tidak akan mentoleransi segala bentuk pelanggaran terhadap aturan pemanfaatan Tanah Kas Desa demi kepentingan pribadi.

“Pokoknya akan saya tindak kalau menyalahi aturan,” tegas Sri Sultan.

Oleh karena itu, Sri Sultan meminta agar perkara tersebut diselesaikan melalui mekanisme hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Harus diselesaikan dengan hukum, begitu saja,” tandasnya sebagaimana dilansir dari laman resmi jogjaprov.go.id.

Lurahe Condongcatur, tabrak Pergub DIY dijerat Polda dan Kejati DIY

Perkara yang menjerat mantan lurah berinisial RCS yang kini telah berstatus sebagai tersangka diduga kuat karena menyalahgunakan kewenangannya dengan menyewakan Tanah Kas Desa seluas 1.980 meter persegi demi keuntungan pribadi.

Penyewaan sepihak tersebut dinilai menabrak mekanisme yang diatur dalam Peraturan Gubernur DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan. Berdasarkan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh BPKP Perwakilan DIY, tindakan R ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.740.213.500.

Langkah tegas Sultan dalam memproses hukum mantan anak buahnya ini membuat tersangka RCS kini harus menghadapi dua perkara dugaan tindak pidana korupsi sekaligus.

Iklan

Kasus pertama ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY terkait dengan penyewaan TKD senilai Rp1,7 miliar tersebut. Sementara itu, kasus kedua digarap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY yang membidik keterlibatan R dalam penyalahgunaan TKD di kawasan Pringwulung dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp4,2 miliar.

Daftar panjang lurah di Sleman tersangkut TKD

Ketegasan Sri Sultan HB X menjadi lampu kuning bagi para pejabat kalurahan di DIY. Kasus di Condongcatur ini memperpanjang daftar hitam mafia tanah desa yang menyeret para pemimpin tingkat lokal, khususnya di wilayah Kabupaten Sleman.

Berdasarkan data penegak hukum, setidaknya ada lima nama mantan lurah dan lurah aktif lain yang ikut terseret dalam pusaran korupsi TKD dengan berbagai modus, mulai dari alih fungsi lahan menjadi hunian liar hingga penjualan aset secara ilegal: Sarjono (Eks Lurah Tegaltirto, Berbah): Ditahan oleh Kejati DIY karena diduga menjual sebagian lahan TKD secara ilegal. Kasidi (Eks Lurah Maguwoharjo, Depok), telah resmi dijatuhi vonis bersalah oleh majelis hakim akibat keterlibatannya dalam mafia TKD yang merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah.

Agus Santosa (Eks Lurah Caturtunggal, Depok), menjadi lurah pertama yang ditangkap Kejati DIY dalam kasus penyalahgunaan TKD di Nologaten, yang kemudian membuka kotak pandora mafia tanah desa lainnya.  Sismantoro (Eks Lurah Candibinangun, Pakem) terjerat kasus hukum dan telah disidangkan atas tuduhan melakukan pembiaran serta kerja sama ilegal terkait pemanfaatan TKD dan PFY (Eks Lurah Trihanggo, Gamping). Menjadi tersangka baru dalam jajaran pejabat desa yang menyalahgunakan wewenang atas Tanah Kalurahan di wilayahnya.

Penulis: Muchamad Aly Reza
Editor: Agung Purwandono

BACA JUGA Blak-blakan Reno Candra Sangaji, Lurah 1.000 Baliho yang Sempat Bikin Geger Jogja dan reportase lainnya di kanal Liputan.

 

Terakhir diperbarui pada 3 Juli 2026 oleh

Tags: lurah concatlurah condongcatur
Muchamad Aly Reza

Muchamad Aly Reza

Jurnalis Mojok.co asal Rembang, Jawa Tengah. Pernah belajar di S1 Sejarah Peradaban Islam Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya. Banyak menulis isu sosial, keislaman dan spiritualitas, pendidikan kritis, dan realitas sehari-hari. Mengisi waktu dengan membaca buku, nonton film, dan traveling.

Artikel Terkait

No Content Available
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Akhiri Kemitraan Semu, Saatnya Lindungi Hak Ojol melalui Kategori Pekerja Ketiga MOJOK.CO

Akhiri Kemitraan Semu, Saatnya Lindungi Hak Ojol melalui Kategori Pekerja Ketiga

25 Juli 2026
Lulusan SMK buka jasa cleaning service. MOJOK.CO

Lulusan SMK Pernah Kerja Jadi Cleaning Service dengan Upah Rp20 per Jam, Kini Buka Usaha Sendiri hingga Hasilkan Omzet Rp70 Juta

29 Juli 2026
Buku "Ambarrukmo: Jatidiri dan Kebanggaan Negeri" jadi ikhtiar mencatat risalah panjang kompleks Kedaton Ambarrukmo Yogyakarta melintasi 5 zaman MOJOK.CO

Ikhtiar Mencatat Risalah Panjang Ambarrukmo Melintasi 5 Zaman, Situs yang Terus Hidup tanpa Mencerabut Akar

23 Juli 2026
sarjana muda gusar mencari kerja. MOJOK.CO

Realita Sarjana Muda Gusar Mencari Kerja: 4 Tahun Lamanya Berkutat dengan Buku, Lulus Kuliah Memilih Pasrah

23 Juli 2026
Ratusan anak di Sidoarjo terpapar HIV AIDS dan pentingnya periksa kesehatan sebelum menikah MOJOK.CO

Pentingnya Tes Kesehatan sebelum Menikah, Bukan untuk Ragukan Pasangan tapi Cegah HIV/AIDS seperti Kasus Ratusan Anak di Sidoarjo

29 Juli 2026
Sri Sultan HB X tegaskan: penataan kawasan pedestrian Malioboro bukan berarti apa-apa tidak boleh MOJOK.CO

Sri Sultan HB X: Malioboro Full Pedestrian Bukan Tutup Total Akses Kendaraan, Tapi Penataan agar Tidak Crowded

24 Juli 2026

Video Terbaru

Di Balik Panggung "Sebat Dulu Live on Stage": Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

Di Balik Panggung “Sebat Dulu Live on Stage”: Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

23 Juni 2026
Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

6 Juni 2026
Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

31 Mei 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.