Ironi WNI Kerja di Arab Saudi: Melihat Teman Senasib yang “Pekok” Nggak Mau Pulang ke Tanah Air dan Nekat Melanggar Visa

Nasib WNI kerja di Arab Saudi pakai visa umrah. MOJOK.CO

ilustrasi - WNI kerja di Arab Saudi disuguhi pemandangan ironi. (Ega Fansuri/Mojok.co)

Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) tak pernah menyangka bisa kerja di Arab Saudi sebagai pemandu atau pembimbing ibadah haji dan umrah (muthawif) pada 2025 lalu. Namun, ia tak bisa menetap lama mengingat batas izin tinggalnya yang menggunakan visa umrah. Sementara, banyak WNI nekat melanggar visa.

***

Setelah menempuh persiapan panjang seperti belajar ilmu fikih umrah, sejarah, Bahasa Arab, hingga mengikuti pelatihan kerja tour guide umrah alias muthawif, Hadi* akhirnya diberangkatkan untuk bertugas ke Arab Saudi pada tahun 2025.

Selama melaksanakan tugasnya di sana, Hadi menggunakan visa umrah yang berlaku selama 85 hari. Secara aturan resmi, penggunaan visa umrah seharusnya hanya boleh digunakan beribadah dan berwisata, bukan untuk mencari nafkah atau bekerja secara profesional seperti muthawif ilegal yang tak terlepas dari risiko razia. 

Jika ketahuan, ia bisa dideportasi atau diwajibkan membayar denda hingga SR1 juta atau sekitar Rp4,3 miliar. Namun, Hadi tetap taat pada aturan. Dengan visa umrah yang dimilikinya, ia membatasi diri untuk kerja di Arab Saudi selama 3 bulan atau 85 hari. Sementara, masih banyak orang yang menyalahgunakan visa miliknya hingga melanggar izin tinggal yang sudah ditentukan. 

Rela switch karier agar bisa kerja di Arab Saudi

Menjelang hari keberangkatan ke Arab Saudi, Hadi mengaku tak terlalu repot menyiapkan administrasi seperti paspor dan visa, meskipun jadwal keberangkatannya sempat tertunda selama seminggu karena kendala teknis di lapangan.

“Alasanku kerja di Arab Saudi untuk mencari peruntungan lebih besar saja,” kata Hadi saat dihubungi Mojok, Rabu (8/4/2026).

Meski berat meninggalkan kampung halaman selama berbulan-bulan, Hadi tetap ingin mengunjungi rumah kelahiran Nabi Muhammad SAW yang terletak di Makkah tersebut. Selain itu, ia juga ingin membahagiakan orang tuanya dengan bekerja di Arab Saudi sekaligus agar bisa umrah.

“Ternyata untuk mengunjungi rumah Allah harus dibayar mahal dengan meninggalkan kota yang memberikan banyak rasa dalam kehidupanku,” ujar Hadi.

Menjadi muthawif sendiri merupakan pengalaman pertama Hadi setelah disibukkan dengan tugas yang mengharuskannya bekerja di depan laptop seharian, menyelenggarakan event, hingga membuat konten di media sosial.

“Jadi bisa dibilang, ini switch karier terwadidaw,” kelakar Sarjana Psikologi tersebut.

Culture shock yang bikin geleng-geleng kepala

Karena baru pertama kali kerja di Arab Saudi, Hadi cukup kaget saat melihat imigran dari India, Pakistan, dan Bangladesh (IPB) yang tak sedikit melakukan scam, yakni tindakan penipuan untuk mengelabui korban demi mencuri uang, data pribadi, atau akses akun.

“Scam yang kumaksud di sini menaikkan harga yang sangat tinggi. Misalnya, sopir taksi maupun penjual pakaian dan aksesoris lainnya, apalagi kalau ngomongnya pakai Bahasa Inggris,” kata Hadi.

“Sopir taksi di sana juga selalu menyuruh penumpang duduk di depan dan sering mengajak ngobrol jarang yang diam seperti di Indonesia. Ada pula yang menjual kesedihan demi diberi uang seperti mengaku ibunya sakit,” lanjutnya.

Sementara itu, banyak pula orang Indonesia yang terkenal suka memberi, baik berupa uang maupun barang lainnya. Bahkan, ia sering dimintai rokok oleh orang di sana. Nggak hanya warga Arab Saudi, tapi juga warga IPB tadi, serta orang asal Mesir dan Turki.

“Saya sih nggak masalah kasih rokok kretek saya,” ucapnya. 

Lebih dari itu, dibandingkan dengan ulah warga negara lain, Hadi justru tak habis pikir dengan fenomena WNI sendiri yang nggak mau pulang ke tanah air meski izin tinggalnya sudah melebihi batas maksimum. 

Data Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI) mencatat ada 152 WNI overstayer yang dideportasi dari Arab Saudi pada Mei 2025 lalu. Sebagian besar dari mereka merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural yang mengalami permasalahan hukum dan keimigrasian selama berada di Arab Saudi. 

Di periode yang sama, Tim Pelindungan Jamaah Konsulat Jenderal RI mencatat ada lebih dari 300 WNI yang menggunakan visa kerja dan visa kunjungan dengan dugaan kuat akan berhaji secara ilegal.

Pilih main aman daripada dideportasi dari Arab Saudi

Berdasarkan cerita dari orang-orang yang Hadi temui, ada 3 cara mereka bisa tinggal di Arab Saudi. Pertama, menggunakan visa umrah seperti dirinya karena lebih murah dan minim risiko. Kedua, menggunakan visa turis yang biayanya mahal dan durasi izin tinggal yang tak pasti. Ketiga, iqomah yakni kartu izin tinggal dan bekerja yang seharga Rp55 juta.

“Sebetulnya aku bisa saja pakai cara lain untuk menetap lebih lama di Arab Saudi, misalnya dengan pergi ke negara tetangga seperti Qatar atau Jordan sambil nunggu visa ku turun dan beres,” kata Hadi.

Masalahnya, sebelum merealisasikan rencana tersebut, Hadi mendengar kabar sayup soal permohonan visa yang semakin ketat sehingga banyak yang ditolak. Pertama, waktu permohonan visa mendekati lebaran haji. Kedua, orang-orang yang memang sengaja overstay dan tak sedikit pula imigran yang terombang-ambing di Qatar maupun Jordan. 

Takut menerima skenario terburuk, Hadi akhirnya pulang sesuai dengan waktu yang sudah ditetapkan daripada mengikuti WNI lain yang overstay di Arab Saudi. Sebab ia tahu, dampaknya tak hanya ke diri sendiri tapi juga ke seluruh warga Indonesia.

“Daripada saya bernasib seperti itu, mending saya pulang. Takutnya uang saya malah makin boncos di negara orang,” kata petugas muthawif tersebut. 

Penulis: Aisyah Amira Wakang

Editor: Ahmad Effendi

BACA JUGA: Cerita Orang Kudus 20 Tahun Menjadi Sopir di Arab Saudi, Punya Tugas Khusus Cari Jemaah Haji Nyasar atau liputan Mojok lainnya di rubrik Liputan

Exit mobile version