Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menjadi harapan bagi banyak orang yang ingin melanjutkan pendidikan. LPDP dianggap sebagai fasilitas yang memungkinkan mereka yang merasa putus asa untuk dapat bersekolah lagi. Namun kenyataannya tidak berjalan lurus, masih ada yang belum bisa diberikan LPDP sepenuhnya, sekalipun telah disediakan jalur afirmasi.
Pendanaan LPDP menuai perdebatan panjang yang tidak ada habisnya. LPDP dianggap belum adil dan merata. Adanya kategori afirmasi pun tidak menandai keadilan bagi mereka yang berasal kalah lebih dulu karena berasal kelas “terjepit”.
Alhasil, tanpa diketahui, muncul perbandingan diam-diam di ruang-ruang perkuliahan dari mereka yang gagal. Penerima manfaat disoroti untuk mengetahui: benarkah mereka layak menjadi penerima beasiswa?
Bermula dari kategori penerima “afirmasi” LPDP
Untuk diketahui, LPDP membagi penerimanya dalam tiga kategori. Mereka juga dikatakan sebagai sasaran penerima manfaat, yaitu umum, CPNS/PNS/TNI/POLRI, dan afirmasi.
Kategori afirmasi terbagi ke dalam beberapa kategori lanjutan, yakni putra/putri Papua, daerah afirmasi, prasejahtera, dan penyandang disabilitas. Mereka akan mendapatkan kelonggaran dalam persyaratan dibandingkan dengan peserta dari kategori reguler.
Salah satunya adalah dibebaskan dari sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang menjadi momok bagi sebagian pendaftar beasiswa ini.
Namun permasalahannya bukan hanya kebebasan syarat pendaftaran yang tidak didapatkan pendaftar beasiswa kategori lainnya, melainkan pertanyaan akan “keadilan” dari kebebasan yang diperoleh oleh salah satu kategori.
Di sini, persoalannya bermula.
Afirmasi belum tentu “adil”
Mereka yang menerima afirmasi dianggap tidak “berjuang” sesulit pendaftar lainnya. Ketika gagal pun, kegagalan jalur lain dianggap lebih beralasan dibandingkan jalur afirmasi yang lebih dulu mendapat keringanan.
Anggapan ini semakin tidak terbantahkan pada kategori daerah afirmasi yang dipandang tidak sepenuhnya menandakan keadilan. Persoalannya, putra/putri Papua, prasejahtera, dan penyandang disabilitas dapat dibuktikan dengan surat keterangan, tetapi tidak dengan daerah afirmasi yang disesuaikan dengan daftar yang telah ditentukan pada panduan.
Seakan-akan, ada kecemburuan sosial dari mereka yang juga butuh afirmasi, tapi tidak diafirmasi.
“Afirmasi itu apa sih? Nggak ada yang pasti juga kan,” kata Ana (23) dengan keheranan.
Ana adalah salah satu peserta LPDP yang berujung gagal menjadi penerimanya. Ia berasal dari sebuah kabupaten di Jawa Tengah, keluarga yang juga berjuang untuk disebut kelas menengah, tetapi tidak masuk dalam kategori afirmasi berdasarkan wilayah.
Dapat dikatakan, ia mampu, tetapi tidak sepenuhnya mampu. Ia berada di tengah-tengah sebagai yang serbasalah. Maka dari itu, menurutnya, sistem LPDP dengan kategori ini tidak adil.
Tidak afirmasi bukan berarti mampu
Jika coba diterjemahkan, afirmasi berarti penetapan positif atau peneguhan. Dalam konteks beasiswa, afirmasi dapat dipahami sebagai kemudahan bagi mereka yang mengalami kondisi susah.
Singkatnya, sebagai bentuk keberpihakan dan kehadiran negara.
Ambil contoh, penduduk miskin di daerah afirmasi di Nusa Tenggara Barat dengan Kabupaten Lombok Barat berjumlah 96.570 orang pada 2024. Angka ini tidak jauh berbeda dengan Kabupaten Kendal di Jawa Tengah yang mencatat 92.700 penduduk miskin pada 2024.
Artinya, tolok ukur kemiskinan juga ditemukan di wilayah lain di Indonesia. Bahkan, di daerah yang cenderung lebih maju sekalipun, kemiskinan dapat ditemui di rumah-rumah yang tidak terjamah.
Maka dari itulah, kehadiran negara bagi yang lainnya menjadi pertanyaan besar bagi Ana. Sebab, dirinya tidak termasuk afirmasi, tapi bukan berarti “mampu”.
Pada akhirnya, Ana menyebut hal ini bergantung pada “nasib” saja. Ia merasa tidak diberi kesempatan yang sama sedari awal. “Karena mulai awalnya persyaratan udah nggak dikasih kesempatan. Dari awal udah nggak adil, jadi kayak nasib aja,” ujarnya.
Baca halaman selanjutnya…
Salah sasaran program beasiswa LPDP “pukul mundur” pendaftar biasa














