Sanksi menanti tukang parkir liar
Lebih lanjut, Jeane menyebut bahwa pihaknya sudah mendata identitas dari tujuh tukang parkir liar yang terjaring. Ia berharap para tukang parkir liar itu tidak beroperasi lagi di kawasan salah satu wisata Surabaya tersebut.
“Hari ini teguran. Untuk berikutnya, apabila mereka masih melakukan (parkir liar), akan ada penindakan dari pihak terkait,” tegas Jeane.
Jeane juga memastikan bahwa giat pengawasan dan penertiban parkir liar akan rutin dilakukan jajaran Dishub Surabaya di kawasan Kota Tua. Sementara untuk giat penertiban bersama petugas gabungan, akan dilaksanakan secara berkala.
Merusak estetika Kota Tua Surabaya
Jeane membeberkan, keberadaan parkir liar di wisata Kota Tua Surabaya tentu akan sangat mengganggu sisi estetika dari kawasan tersebut. Selain itu juga berpotensi menghambat kelancaran arus lalu lintas di sekitar lokasi.
“Tentunya akan sangat merusak estetika yang ada. Orang yang berfoto akan terganggu dengan adanya parkir-parkir di tepi jalan umum ini,” tutur Jeane.
Di kawasan Kota Tua Surabaya sendiri sudah tersedia beberapa kantong parkir resmi. Persisnya di Jembatan Merah Plaza (JMP) dan Terminal Kasuari Surabaya.
Kapasitas parkir di JMP mampu menampung sebanyak 1000 unit kendaraan roda dua (R2) dan 800 unit roda empat (R4). Sedangkan parkir di Terminal Kasuari, mampu menampung 30 unit R4 dan 40 unit R2.
Jeane mengimbau agar masyarakat atau pengunjung di wisata Kota Tua Surabaya memanfaatkan kantong-kantong parkir resmi tersebut.
Penulis: Muchamad Aly Reza
Editor: Ahmad Effendi
Ikuti artikel dan berita Mojok lainnya di Google News