Muhammadiyah diasumsikan mungkin saja mengambil konsesi tambang sebagaimana Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Hal tersebut merujuk dari kode-kode tersirat dari pernyataan para tokoh Muhammadiyah.
Setelah Presiden Jokowi memberi izin konsesi tambang pada ormas keagamaan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, PBNU menjadi ormas pertama yang langsung mengajukan izin. Pasalnya, seperti yang KH. Yahya Cholil Staquf selaku Ketum PBNU katakan, NU memang butuh.
“NU ini pertama-tama seperti saya katakan butuh, NU ini butuh. Apapun yang halal, yang bisa menjadi sumber revenue untuk pembiayaan organisasi,” ujarnya kepada awak media pada Kamis, (6/6/2024).
Berbeda dengan PBNU yang terang-terangan, Muhammadiyah sejauh ini memang belum mengambil sikap: mengambil atau menolak.
Setidaknya hingga tulisan ini tayang, Persyarikatan terkesan memberi sinyal atau kode-kode tersirat bahwa ormas yang didirikan oleh KH. Ahmad Dahlan tersebut mungking-mungkin saja menyusul PBNU mengajukan izin mengelola tambang.
Muhammadiyah mandiri tapi tidak menutup diri
Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nashir, menegaskan bahwa Persyarikatan memang organisasi mandiri. Tidak menempatkan tangan di bawah.
Meski begitu, kata Haedar, bukan berarti Muhammadiyah menutup diri atas setiap kepentingan kolaborasi.
“Mandiri itu tidak boleh menutup diri, harus berkolaborasi dan itu pekerjaan kita bersama,” kata Haedar dalam agenda Sidang Senat Terbuka Milad ke-21 di Universitas Muhammadiyah Sukabumi (UMMI) Kamis, (13/6/2024) seperti termuat dalam rilis resmi Persyarikatan.
Dalam kesempatan tersebut, Haedar Nashir tidak secara gamblang menyebut kalau Persyarikatan akan menyusul PBNU selaku ormas milik warga NU mengajukan izin mengelola tambang.
Namun, Haedar menegaskan bahwa tidak ada salahnya ormas keagamaan mengelola tambang. Malah, ormas keagamaan harusnya menjadi teladan bagaimana mengelola tambang tanpa merusak lingkungan.
“Bukan berarti kita tidak boleh mengelola tambang hanya karena orang lain buruk. Justru kalau ingin menunjukkan uswah hasanah (teladan baik), kita harus menunjukkan bahwa kita bisa. Jadi ini soal kebijakan,” beber Haedar.
Bagi Haedar, Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam harusnya bisa mengolah sumber daya alamnya dengan baik demi kebermanfaatan hidup. Di samping itu agar muslim Indonesia juga menjadi muslim yang berdaya.
“Kita harus berdaya. Dan itu pesan agama kan, mukmin yang kuat itu jauh lebih baik dan lebih dicintai Allah ketimbang yang lemah,” tegas Haedar. Pokoknya yang penting jangan merusak.
Muhammadiyah tak mau tergesa-gesa
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti pun memberi respons senada dengan Haedar.
Abdul Mu’ti mengatakan, jika ada penawaran secara resmi dari pemerintahn terkait pengelolaan tambang, pihaknya masih akan membahasnya dengan seksama. Persyarikatan tak mau tergesa-gesa.
“Muhammadiyah tidak akan tergesa-gesa dan mengukur kemampuan diri agar pengelolaan tambang tidak menimbulkan masalah bagi organisasi, masyarakat, bangsa, dan negara,” ujar Mu’ti dalam keterangan tertulisanya, Minggu (9/6/2024).
Untuk selebihnya, apakah Persyarikatan bakal mengajukan izin pengelolaan tambang atau tidak seperti ormas NU, ia serahkan sepenuhnya kepada keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
“Ormas keagamaan mengelola tambang tidak otomatis, tetapi melalui badan usaha disertai persyaratan yang harus dipenuhi,” tegas Mu’ti.
Baca halaman selanjutnya…
Desakan jangan susul PBNU urus tambang
Kader menolak tambang
Karena Pimpinan Pusat masih belum mengambil sikap, kader Muhammadiyah pun mendesak agar Pimpinan Pusat menolak konsesi tambang dari pemerintah. Hal ini misalnya yang disuarakan oleh Kader Hijau Muhammadiyah (KHM).
Melalui web resminya, KHM menerbitkan cukup banyak tulisan dengan narasi menolak tambang. Salah satunya tulisan berjudul “Kertas Posisi Kader Hijau Muhammadiyah Taw’awun Menolaj Tambang”.
Dalam tulisan tersebut, KHM secara tegas menyatakan penolakan atas tambang karena bertentangan dengan hal-hal yang telah disepakati Persyarikatan sendiri.
Misalnya merujuk dalam Keputusan Muktamar Muhammadiyah ke 44 tahun 2000. Tertuang amanah untuk “…..memakmurkan bumi serta tidak melakukan perusakan terhadap alam”. Lalu Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah (PHIWM) yang mencatat uraian khusus tentang panduan kehidupan dalam melestarikan lingkungan hidup.
“Lingkungan hidup sebagai alam sekitar dengan segala isi yang terkandung di dalamnya merupakan ciptaan dan anugerah Allah yang harus diolah/dimakmurkan, dipelihara, dan tidak boleh dirusak,” demikian bunyi PHIWM.
Kemudian pada Muktamar Muhammadiyah ke-48 tahun 2022, seiring dengan terbitnya Risalah Islam Berkemajuan, Persyarikatan mengajak masyarakat dunia untuk menyerukan dan mengawal berbagai regulasi yang dapat membahayakan lingkungan dan kehidupan umat manusia.
“Oleh karena itu, Muhammadiyah secara kelembagaan harus bersikap tegas MENOLAK tawaran aturan pemerintah mengenai izin kelola pertambangan yang berpotensi merusak hajat keseimbangan kehidupan,” tulis KHM.
“Muhammadiyah harus tetap konsisten dalam membangun bangsa sesuai cita-citanya serta menjauhkan diri dari kemudharatan, terlebih lagi memerangi apapun yang dapat membawa kesengsaraan bagi ummat, bangsa dan alam,” begitu bunyi sambungannya.
Dalam panduan tersebut, KHM juga menjabarkan sederet potensi-potensi kerusakan yang akan ditimbulkan jika ikut-ikutan PBNU selaku ormas milik warga NU mengambil konsesi tambang dari pemerintah. Selengkapnya bisa dibaca di web KHM langsung.
Menarik untuk dinanti, sikap apa yang bakal Persyarikatan ambil dalam menyikapi konsesi tambang ini. Menolak sebagaimana keinginan kadernya atau akan menyusul PBNU?
Penulis: Muchamad Aly Reza
Editor: Ahmad Effendi
Ikuti artikel dan berita Mojok lainnya di Google News
.