Setiap tanggal 1 Mei, peringatan Hari Buruh Internasional selalu diwarnai dengan tuntutan kesejahteraan. Namun, jika kita melihat lebih dekat pada nasib pekerja perempuan di Indonesia, realitasnya masih sangat memprihatinkan.
Mereka, seringkali terjepit di antara dua masalah besar yang belum terselesaikan. Yakni gaji di bawah standard minimum yang “dilegalkan” oleh aturan hukum, dan mahalnya biaya pengasuhan anak saat mereka harus bekerja.
UU Cipta Kerja mencekik pekerja perempuan
Pada dasarnya, masalah upah ini tak melulu soal pengusaha yang nakal. Namun, ia justru berkaitan dengan aturan resmi yang disahkan negara.
Pakar Hukum Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada (UGM), Nabiyla Risfa Izzati, menjelaskan bahwa kondisi ini merupakan efek dari berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja.
Menurutnya, aturan ini memberikan pengecualian bagi Usaha Mikro dan Kecil untuk tidak membayar upah sesuai standard minimum. Dampaknya, tentu sangat memukul pekerja perempuan.
Mengapa demikian?
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), per Agustus 2025 saja, jumlah pekerja perempuan di sektor informal masih mendominasi di angka sekitar 66 persen. Banyak dari mereka yang mencari nafkah sebagai pekerja rumahan, buruh gendong, atau pekerja harian lepas yang bernaung di bawah usaha berskala kecil dan mikro.
Alhasil, ketika pengusaha mikro ini membayar gaji pekerja perempuan di bawah upah minimum, praktik tersebut menjadi legal atau sah di mata hukum.
“Ini kita tidak lagi bicara soal keadilan,” tegas Nabiyla, dalam diskusi “POJOK BULAKSUMUR Edisi April 2026” yang Mojok kutip dari siaran Youtube UGM, Jumat (1/5/2026).
Gaji kecil, tapi biaya hidup terus melambung
Kondisi ini, bahkan semakin berat jika kita melihat kenyataan biaya hidup saat hari ini. Dalam diskusi yang sama, pakar Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan UGM, Dr. Hempri Suyatna, membeberkan bahwa upah buruh saat ini masih jauh dari kata cukup.
Sebagai contoh, di Jogja saja, upah minimum berkisar Rp2,6 juta. Padahal, biaya Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sudah menembus angka di atas Rp4 juta.
“Upah standar saja sudah kurang untuk menutupi kebutuhan pokok, apalagi jika para pekerja perempuan ini secara ‘legal’ dibayar di bawah batas minimum tersebut,” kata Hempri.
Biaya daycare tak terjangkau
Belum selesai urusan dapur, pekerja perempuan juga harus memikirkan siapa yang akan menjaga anak mereka selama mereka bekerja. Di kota-kota besar seperti Jogja, biaya penitipan anak (daycare) komersial rata-rata sudah menyentuh angka Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta per bulan.
Bagi seorang ibu dengan upah di bawah UMK, biaya ini jelas mustahil terjangkau. Ia bisa memakan hampir seluruh pendapatannya hanya untuk titip anak.
Nabiyla menekankan bahwa isu daycare bukanlah sekadar urusan keluarga. Ia adalah isu ketenagakerjaan yang sangat mendesak.
Menurutnya, perempuan yang bekerja adalah pihak yang paling rentan dan butuh fasilitas ini. Sesuai amanat Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak, pekerja berhak atas layanan penitipan anak yang letaknya dekat dengan tempat kerja dan biayanya terjangkau.
Tanggung jawab penyediaan fasilitas ini jatuh pada pundak perusahaan dan pemerintah.
Namun, kenyataannya, membangun dan menjalankan daycare butuh biaya yang sangat besar. Menyerahkan beban biaya yang mahal ini murni kepada pengusaha adalah hal yang tidak masuk akal. Oleh karena itu, pemerintah harus turun tangan.
“Pemerintah harus memberikan imbalan atau insentif, seperti potongan pajak, bagi perusahaan yang bersedia menyediakan sarana daycare untuk pekerjanya,” tegasnya.
Perlu aturan dari negara yang memberi kepastian hukum bagi pekerja perempuan
Bagi Nabiyla, tanpa adanya bantuan dari pemerintah, aturan ini hanya akan sia-sia. Dan, ia akan berdampak nyata bagi ekonomi nasional: Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) perempuan di Indonesia selama satu dekade terakhir stagnan di kisaran 53-54 persen, jauh di bawah laki-laki yang mencapai 80 persen.
Banyak perempuan terpaksa berhenti bekerja karena ketiadaan akses pengasuhan anak yang layak dan murah.
Selain urusan pendanaan, pemerintah juga wajib mengawasi mutu dari daycare tersebut. Pengawasan kualitas sangat penting agar tidak ada lagi kasus kekerasan anak yang terjadi di tempat penitipan.
Penulis: Ahmad Effendi
Editor: Muchamad Aly Reza
BACA JUGA: Merenungi Tragedi KRL Cikarang usai Peristiwa Daycare Jogja, Potret Nyata Perempuan yang Tetap Berjuang di Tengah Stigma atau liputan Mojok lainnya di rubrik Liputan
