Kekerasan seksual tak pandang bulu. Saat usia 4 tahun, Alamanda (bukan nama sebenarnya) pernah dilecehkan oleh penjual galon dekat rumahnya. Alamanda kecil yang masih tak tahu apa itu definisi kekerasan seksual merasa sakit di kemaluannya, akibat ulah biadab si penjual galon.
Dan ingatan mengerikan itu masih ia bawa hingga dewasa tanpa berani bercerita ke keluarganya. Bagaimana tidak, Alamanda yang berpikir bahwa keluarga adalah tempat aman justru mengalami kejadian yang sama di usia 13 dan 22 tahun.
“Pelaku merupakan saudaraku sendiri,” kata Alamanda saat ditemui Mojok, Sabtu (18/4/2026).
Sejak saat itu, Alamanda sudah tak acuh jika orang lain meminta pelaku membayangkan, bagaimana jadinya jika kekerasan seksual terjadi pada ibu, saudara, atau pasangan mereka. Karena pada akhirnya, kata Alamanda, ini bukan soal siapa korbannya tapi kekerasan seksual sebagai kejahatan Hak Asasi Manusia (HAM).
Empati bersyarat untuk korban kekerasan seksual
“Bayangkan jika korban adalah ibumu atau saudara perempuanmu”. Sekilas, kalimat ini terdengar seperti ajakan berempati. Padahal menurut Alamanda, kekerasan seksual sejatinya adalah kejahatan kemanusiaan secara universal yang bisa menimpa siapa saja.
“Aku sendiri nggak pernah bilang ke keluarga karena malu, takut disangka menjelekkan nama keluarga. Dan nggak ada yang mendukung, bisa jadi malah diputarbalikkan faktanya,” kata Alamanda.
Oleh karena itu, meminta pelaku membayangkan bahwa kejahatan tersebut bisa terjadi pada keluarga mereka, rasanya malah menempatkan “perempuan” sebagai objek kepemilikan, tanggung jawab orang lain, atau bentuk penghargaan untuk laki-laki. Bahwa perempuan adalah ibu dari seseorang, saudara seperti kakak atau adik yang harus dihormati.
Padahal, tanpa peran “perempuan”nya pun, korban adalah subjek yang bisa berdiri sendiri dan harus dihormati sebagai manusia. Seperti yang tercantum dalam Deklarasi Wina (1993), kekerasan seksual merupakan kejahatan serius karena melanggar hak asasi manusia (HAM) yang merenggut martabat korban.
Pandangan dangkal soal kekerasan seksual
Direktur Asosiasi Lembaga Bantuan Hukum untuk Perempuan dan Anak (LBH APIK), Uli Arta Pangaribuan berujar kekerasan seksual adalah ketimpangan relasi kuasa dan budaya permisif yang menormalisasi kekerasan terhadap perempuan.
Artinya, ada hierarki yang tidak seimbang antara pelaku dan korban baik secara kendali, pengaruh, otoritas, atau perbedaan sosial, ekonomi, pengetahuan, dan fisik. Sementara, pola permisif merupakan perilaku masyarakat yang cenderung mewajari bentuk kekerasan seksual tanpa sanksi yang ketat.
“Dalam masyarakat patriarki, laki-laki sering dibesarkan dengan norma yang menempatkan mereka sebagai pihak berkuasa atas tubuh dan keputusan perempuan,” kata Uli dihubungi secara terpisah, Sabtu (19/4/2026).
Uli menegaskan kekerasan seksual seringkali dianggap urusan privat atau aib, bukan dipandang sebagai kejahatan serius. Hal ini diperparah oleh rendahnya literasi gender dan seksualitas, sehingga banyak pelaku yang tidak memahami batas consent atau bentuk-bentuk kekerasan non fisik, seperti pelecehan verbal atau online harassment.
“Lemahnya pendidikan kesetaraan gender dan kurangnya sanksi sosial bagi pelaku membut kekerasan seksual masih dianggap wajar atau ‘bukan masalah besar’ dan menormalisasi kekerasan seksual menjadi alasan kasus ini marak terjadi,” kata Uli.
Pola didik yang salah dalam keluarga
Sementara itu, Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) Universitas Airlangga (Unair), Myrta Artaria menjelaskan, kasus kekerasan seksual masih dianggap sepele karena sebagian pelaku kehilangan rasa empati.
“Kemungkinan lain, dia pernah menjadi korban di masa muda atau masa kecilnya. Kadang kita dengar bahwa hal seperti ini kerap terjadi. Dan benar, dari beberapa kasus yang masuk ke kami, kasusnya seperti ini, pelaku pernah mengalami trauma dilecehkan di masa kecil,” kata Myrta kepada Mojok, Sabtu (18/4/2026).
Walaupun pelaku mempunyai hubungan keluarga seperti ibu, ayah, pacar, kakak, adik, istri atau suami, tapi kasus kekerasan seksual tak lantas mencegah kejahatan tersebut. Sebab sejatinya, pelaku telah memisahkan hubungan antara “perempuan keluarga saya” dengan “perempuan sebagai korban”.
Bisa jadi, kata Myrta, pelaku dapat menjadi sosok penyayang dan hormat terhadap ibunya tapi tidak ke perempuan lain. Sebab yang muncul bukan penghormatan tapi rayuan dan godaan, bahkan paksaan.
Hal ini bisa terjadi saat pelaku kehilangan kontrol terhadap impuls buruk karena kebiasaannya sejak kecil. Misalnya, orang tua atau keluarga besar telah mengajari laki-laki baik secara langsung atau tidak untuk bersikap seperti itu kepada perempuan.
Faktor lainnya karena mereka sudah terbiasa terpapar pornografi. Bukannya ditegur, hal itu menjadi normal di lingkungan sekitarnya untuk membuktikan kejantanannya. Masalahnya semakin larut saat mereka menjadikan tubuh korban sebagai candaan seksis dalam keseharian.
Karena tak ada teguran, mereka pun tak merasa bersalah ketika melakukan pelanggaran. Terlebih, pelecehan selalu berjalan beriringan dengan dominasi atau kontrol sehingga menimbulkan budaya patriarki seperti yang dijelaskan oleh LBH APIK.
“Budaya patriarki membuat sebagian laki-laki merasa mempunyai hak istimewa atas tubuh perempuan dan menganggap perempuan sebagai objek seksual,” kata Myrta.
Mengapa korban takut bersuara?
Karena itu, korban kekerasan seksual seringkali takut untuk bersuara. LBH APIK mengungkap ruang aman bagi korban kekerasan seksual di ruang publik saat ini masih sangat terbatas dan kondisional.
“Secara formal, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) memang menjamin perlindungan bagi korban yang melapor termasuk pasal yang menegaskan korban tidak dapat dipidana atas laporannya. Namun, dalam praktiknya, banyak hambatan yang membuat ruang publik justru terasa tidak aman bagi penyintas,” kata Uli.
Belum lagi struktur sosial dan budaya patriarki yang masih menyalahkan korban (victim blaming). Pada akhirnya, korban tak hanya menanggung trauma akibat kekerasan seksual yang pernah ia alami, tapi harus menghadapi stigma moral dan tekanan sosial, termasuk dari keluarga dan lingkungan kerja.
“Aparat penegak hukum belum berperspektif korban masih sering mempertanyakan riwayat pribadi atau cara berpakaian korban, yang seolah melegitimasi kekerasan,” kata Uli.
Selain itu, korban juga harus menjalani proses hukum yang panjang serta melelahkan. Kondisi itu pun menyebabkan banyak korban kehilangan kepercayaan diri untuk melapor, bahkan mengalami trauma berlapis akibat perlakuan tidak empatik dari sistem hukum.
Senada dengan Uli, Myrta menegaskan tidak melecehkan orang lain itu adalah soal nilai, empati, dan kontrol diri. Bukan hanya pelaku, tapi juga masyarakat yang masih menghakimi korban atau memiliki empati bersyarat.
“Kekerasan seksual bukan tentang perempuan-perempuan di sekelilingnya, tidak juga tentang apa agama yang dianutnya, lebih pada bagaimana dia menghayati nilai-nilai yang ada di dalamnya,” ucap Myrta.
Penulis: Aisyah Amira Wakang
Editor: Muchammad Aly Reza
BACA JUGA: Kebusukan Mahasiswa FH UI Membuka Luka Lama Para Penyintas, Tak Ada yang Lebih Aman dari “Rahim” seorang Ibu bagi Korban Kekerasan Seksual dan artikel liputan Mojok lainnya di rubrik Liputan
