Penerima Beasiswa LPDP Tak Harus Pulang Itu Hanya Dalih Pemerintah yang Tak Becus Menyediakan Lapangan Kerja

Penerima Beasiswa LPDP Tak Harus Pulang Hanyalah Dalih Pemerintah yang Tak Becus Menyediakan Lapangan Kerja. MOJOK.CO

ilustrasi - penerima beasiswa LPDP yang boleh tidak pulang ke tanah air. (Ega Fansuri/Mojok.co)

Penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang menyelesaikan pendidikan di luar negeri, pada dasarnya wajib pulang ke tanah air. Namun, pemerintah tak menjamin ketersediaan lapangan kerja bagi mereka. 

***

LPDP merupakan beasiswa pendidikan tinggi yang didanai oleh pemerintah Indonesia. Dananya diawasi oleh Kementerian Keuangan. Beasiswa itu menyasar calon mahasiswa magister (S2) dan doktoral (S3) yang ingin kuliah di dalam atau luar negeri. 

Belum lama menjabat, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek), Satryo Soemantri Brodjonegoro sudah ingin mengubah kebijakan alumni penerima beasiswa LPDP. Dia berharap para alumni punya kesempatan berkarya di mana saja.

“Tidak harus (pulang), karena kita tidak bisa maksa dia pulang. Karena kita belum punya cukup tempat untuk mereka berkarya,” ujarnya dikutip dari Kompas.com, Kamis (7/11/2024).

Mestinya, jika merujuk pada Pedoman Umum Calon Penerima Beasiswa, dan Alumni LPDP Edisi Agustus 2024, alumni beasiswa luar negeri wajib pulang ke Indonesia minimal 90 hari setelah tanggal kelulusan. 

Setibanya di tanah air, alumni harus mengabdi selama dua kali masa studi ditambah satu tahun secara berturut-turut. Namun, Satryo menyayangkan kebijakan itu tidak diiringi dengan ketersediaan lapangan kerja di Indonesia.

“Kasian dia nanti, ilmunya tinggi, di sini tidak ada wadahnya,” kata dia.

Lapangan kerja bagi penerima beasiswa LPDP nggak kurang-kurang

Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Radiansyah mengatakan lapangan pekerjaan di Indonesia seharusnya terbuka lebar bagi alumni penerima beasiswa LPDP. Perusahaan mestinya tidak menyia-nyiakan kemampuan mereka.

Justru, kata Trubus, yang salah adalah kebijakan LPDP sejak awal. Lembaga itu seharusnya menyesuaikan kuota beasiswa dengan bidang prioritas yang dibutuhkan Indonesia. 

“Misalnya, kita tidak terlalu membutuhkan teknik nuklir, ya nggak usah ngirim teknik nuklir. Kalau misalnya yang dibutuhkan adalah pengembangan UMKM, ya berikan saja banyak kuota beasiswa untuk digital marketing,” ucapnya kepada Mojok, Kamis (7/11/2024).

Dengan begitu, pemberian beasiswa LPDP tepat sasaran. Anggarannya tidak boros dan menutup celah bagi pejabat yang ingin korupsi. 

Trubus khawatir mahasiswa luar negeri yang sudah lulus dan tidak mau pulang, justru pindah kewarganegaraan atau menikah dengan orang asli sana. Mereka kemudian lupa, apa yang telah diberikan oleh negara asalnya.

“Akhirnya sia-sia dong anggaran yang kita sediakan. Negara kita jadi nggak maju-maju, malah yang untung negara lain,” ujarnya.

Penerima beasiswa LPDP wajib berkontribusi untuk Indonesia

Trubus mengatakan alumni penerima beasiswa LPDP justru berkewajiban mendorong perusahaan di Indonesia, agar lebih kompetitif, berinovasi, dan berkreasi. 

Sementara, pemerintah wajib menyediakan lapangan pekerjaan di dalam negeri. Tidak seolah-olah melepaskan tanggung jawab dengan membebaskan alumni bekerja di luar negeri.

Padahal, kata Trubus, LPDP merupakan investasi sumber daya manusia yang modalnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Harapannya, alumni penerima beasiswa dapat memberikan kontribusi lebih untuk Indonesia.

“Kalau memang mereka sekolah sendiri ke luar negeri, bayar sendiri, dapat beasiswa selain LPDP, ya boleh-boleh saja tinggal di sana,” katanya.

“Tapi ini kan menggunakan APBN yang sebenarnya berasal dari pajak masyarakat. Jadi dia wajib menyumbangkan kontribusinya untuk kemajuan negara ini, masyarakat Indonesia,” lanjutnya.

Sepakat alumni beasiswa LPDP tidak pulang ke tanah air, asal…

Salah satu alumni penerima beasiswa LPDP, Irawati Puteri setuju jika awardee tidak diwajibkan pulang ke tanah air. Mereka bisa berkarya di mana saja, tapi harus siap ketika negara membutuhkan. 

Namun, dia tidak sepakat jika itu merupakan kewajiban negara untuk menyediakan lapangan pekerjaan bagi awardee LPDP, lantaran mereka sudah dibiayai oleh negara untuk menuntut ilmu.

“Salah satu kewajiban sebagai awardee adalah untuk nggak manja dan bisa bikin opportunity sendiri,” ucapnya kepada Mojok, Kamis (7/11/2024).

Barangkali, kata Irawati, perusahaan di luar negeri bisa memberikan kesempatan yang lebih baik untuk alumni. Selain itu, pemerintah bisa memberikan persetujuan dengan beberapa syarat. Misalnya, perusahan tersebut linear dengan bidang pendidikan, dan bisa secara langsung maupun tidak langsung berkontribusi untuk Indonesia.

Salah satunya, perusahaan Indonesia punya cabang di luar negeri atau sedang menjajaki kerja sama di luar negeri. Sebagai contoh, BRI New York asal Indonesia atau pusat penanaman modal Indonesia di luar negeri. Pemerintah seharusnya memperbolehkan alumni untuk bekerja di sana meskipun bukan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Aumni beasiswa S2 LPDP di Standford itu mengatakan pemerintah seharusnya tetap memfasilitasi alumni untuk berkarya, baik di dalam ataupun luar negeri. Jangan sampai kendala itu membuat alumni kesulitan mencari kerja, sehingga menghambat kontribusi mereka.

Sanksi bagi awardee yang melanggar

Menurut Mendikti Saintek Satryo, para alumni LPDP ke depannya tidak mendapat sanksi jika tidak pulang ke Indonesia. Sebab, tidak ada ketentuan yang mereka langgar. Kecuali, alumni yang memiliki ikatan kerja atau dinas pada instansi asal. Alumni yang telah menyelesaikan studi, wajib mengikuti ketentuan ikatan kerja atau dinas.

Alumni yang melanggar kontrak LPDP akan terkena sanksi administratif mulai dari tingkat ringan hingga berat. Sanksi berat itu meliputi, pemberhentian sebagai calon penerima beasiswa atau penerima beasiswa tanpa kewajiban pengembalian dana studi yang telah diterima;

Pemberhentian sebagai calon penerima beasiswa atau penerima beasiswa dengan kewajiban pengembalian dana studi yang telah diterima; pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang. 

Satryo mengatakan negara tidak akan rugi meski penerima beasiswa LPDP tidak kembali ke tanah air. Menurut dia, pemberian beasiswa itu adalah investasi pendidikan jadi tidak bisa dihitung untung ruginya.

“Jangan dihitung pulang atau tidak. Uang kembali berapa? Jangan. Dia punya karier, punya prestasi kan. Dia tidak nganggur, dia bekerja. Punya pengetahuan penghasilan yang baik. Kenapa tidak?” katanya.

Penulis: Aisyah Amira Wakang

Editor: Muchamad Aly Reza

BACA JUGA: Pelamar Beasiswa Pendidikan Indonesia Kemendikbudristek Terlunta-lunta Dikhianati Hasil Seleksi

Ikuti artikel dan berita Mojok lainnya di Google News

Exit mobile version